Parlementaria
DPRD Kota Bogor Pangkas Separuh Anggaran Perjalanan Dinas
KlikBogor – Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M. Rusli Prihatevy mengatakan, lembaganya akan memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Anggaran itu akan dialokasikan ke sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.
“Kami DPRD Kota Bogor berkomitmen untuk melakukan efisiensi atau memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. Nantinya anggaran tersebut akan kami minta kepada pemkot untuk bisa dialokasikan ke sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” tegas Rusli saat menerima massa aksi mahasiswa Universitas Pakuan di Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis, 27 Februari 2025.
Efisiensi yang dilakukan oleh DPRD Kota Bogor, ujar Rusli, selain karena adanya mandatori Inpres 1/2025 dan Surat Edaran Mendagri nomor 900/SJ. Pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor melihat kondisi masyarakat butuh bantuan anggaran yang serius.
Untuk mengawal efisiensi anggaran tersebut agar tepat sasaran, ia mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk mengawal penyusunan anggaran melalui efisiensi APBD Kota Bogor.
“Kami melalui Banggar (Badan Anggaran) sudah bersepakat dan membutuhkan bantuan semua elemen masyarakat dan mahasiswa untuk bisa mengawal kebijakan ini,” katanya.
Kebijakan DPRD Kota Bogor ini mendapatkan dukungan dan tepuk tangan dari para mahasiswa Universitas Pakuan yang melakukan aksi demontrasi.
Rusli juga berharap isu sosial di Kota Bogor dapat diselesaikan melalui kebijakan anggaran yang berpihak kepada masyarakat dan berlandaskan kebutuhan masyarakat serta pengalokasian yang rasional.
“Ini komitmen kami. Tolong kawal dan jaga. Jangan sampai uang rakyat tidak kembali ke rakyat,” ujar Rusli.
(red)
Berita
Komisi II DPRD Kota Bogor Cek Uji KIR Gratis dan Potensi Parkir
KlikBogor – Komisi II DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pada Jumat, 6 Maret 2026.
Kegiatan tersebut untuk memastikan kualitas pelayanan publik, khususnya terkait pengujian kendaraan bermotor (Uji KIR) dan optimalisasi sektor perparkiran.
Rombongan sidak dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Rifky Alaydrus, didampingi anggota komisi lainnya, Heri Cahyono dan Hasbi Alatas. Kehadiran para wakil rakyat ini diterima oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Jatmiko Baliarto beserta jajaran.
Ketua Komisi II, Rifky Alaydrus, mengungkapkan fokus utama sidak meninjau sarana dan prasarana pengujian kendaraan setelah adanya perubahan regulasi mengenai retribusi daerah.
“Komisi II melakukan sidak untuk memastikan pelayanan pengujian kendaraan bermotor berjalan dengan baik. Kami juga ingin melihat secara langsung kondisi sarana dan prasarana yang digunakan untuk pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejak berlakunya undang-undang terbaru, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor KIR telah dihapuskan. Hal ini menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk lebih kreatif mencari celah pendapatan lain.
“Sekarang pelayanan KIR sudah gratis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pendapatan dari sektor tersebut sudah tidak ada lagi. Karena itu kami juga ingin melihat potensi pendapatan lain yang masih bisa dikelola,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kota Bogor, Jatmiko Baliarto, membenarkan bahwa pendapatan dari sektor pengujian kini menyentuh angka nol rupiah.
Hal ini merupakan implementasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Sejak diberlakukannya undang-undang tersebut, pelayanan uji KIR menjadi gratis. Namun, pelayanan tetap berjalan normal. Rata-rata sekitar 40 kendaraan per hari, seperti truk, angkot, hingga bus, tetap menjalani uji berkala yang ditangani oleh 12 tenaga fungsional penguji kami,” jelas Jatmiko.
Sementara itu, Anggota Komisi II, Heri Cahyono, memberikan catatan kritis mengenai kondisi fasilitas di Dishub Kota Bogor. Ia menilai gedung Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan armada operasional sudah tidak dalam kondisi ideal.
“Kami melihat beberapa fasilitas sudah memerlukan renovasi, terutama gedung PKB. Selain itu, kendaraan operasional seperti derek dan mobil crane untuk perawatan PJU sudah cukup tua dan ada yang rusak. Ini perlu perhatian agar pelayanan lapangan tidak terganggu,” tegas Heri.
Senada dengan Heri, Hasbi Alatas menyoroti kesemrawutan area parkir armada di lingkungan kantor tersebut. Ia meminta Dishub segera melakukan penataan agar operasional lebih tertib.
Terkait sisa potensi pendapatan, terungkap bahwa Dishub kini mengandalkan retribusi parkir dengan target Rp3,5 miliar per tahun. Saat ini, proses pengelolaannya sedang dalam tahap lelang kepada penyedia jasa pihak ketiga.
Sidak tersebut juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkot Bogor untuk segera memperbaiki sarana penunjang transportasi dan memaksimalkan sektor parkir sebagai tulang punggung pendapatan daerah di Dishub Kota Bogor.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Pasar Rakyat Bahas Aturan Sampah hingga Produk Lokal
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Dalam rapat kerja terbaru, Pansus menekankan dua poin penting yakni tata kelola limbah dan perlindungan komoditas dalam negeri.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait di antaranya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.
“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” kata Banu, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, target akhir dari regulasi ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang telah terpilah yang dikirim ke TPA. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor.
Selain isu lingkungan, raperda ini menjadi payung hukum untuk melindungi pedagang dan produsen domestik. Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan poin mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.
Banu menjelaskan bahwa pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Berdasarkan regulasi yang tengah disusun, komposisi barang di pasar harus menjaga proporsi minimal 80 persen produk lokal.
“Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan,” imbuh Banu.
Sejauh ini, terang dia, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor mayoritas ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang produksinya memang masih bergantung pada pasokan luar.
Usai mendalami aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus beralih ke pembahasan teknis mengenai dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum.
Adapun beberapa poin yang akan digarisbawahi pada rapat berikutnya meliputi akses parkir dan loading dock. Penataan area bongkar muat barang agar tidak memakan badan jalan.
Kemudian, manajemen transportasi meliputi pengaturan rute angkutan kota (angkot) dan area drop-off pengunjung. Rekayasa lalu lintas untuk memastikan lokasi pasar tidak menjadi titik kemacetan baru di sekitarnya.
Sebagai informasi, rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus H. Dody Hikmawan, serta anggota Pepen Firdaus, H. Azis Muslim, Rozi Putra, Iwan Setiawan, Abdul Rosyid, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Devie Prihartini, dan Lusiana Nurissiyadah.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Pansus Dorong Sanksi dalam Raperda RTH di Kota Bogor
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH.
Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar pada Selasa, 24 Febuari 2026 di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.
Ketua Pansus RTH, Devie P. Sultani (DPS), menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari luas wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi perda ke depan.
“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang privat dan juga ruang publik,” ujarnya dikutip Kamis, 26 Febuari 2026.
Namun, diungkapkannya, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.
Untuk itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan sejumlah penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.
“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?,” katanya.
Politisi Partai NasDem ini mencontohkan kewajiban proporsi RTH misalnya 10 persen dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.
“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu ada sanksi denda yang diberikan yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI, tapi tidak bisa masuk ke kas daerah. Contohnya pembangunan jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu. Contoh lain bisa untuk beli aset,” ujarnya.
Ia menambahkan, gagasan tersebut sedang digodok untuk melihat kemungkinan dimasukkan dalam perubahan perda agar regulasi ini memiliki “greget” dan tidak berhenti pada teguran administratif.
“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata perda kita begitu,” kata DPS.
Ia menekankan, penguatan sanksi juga menjadi strategi agar pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD dalam pengadaan aset dan pembangunan. “Bagaimana kita kreatif, inovatif dari perda ini,” katanya.
Menanggapi pertanyaan terkait ketersediaan data RTH, Devie memastikan pihaknya akan memberi waktu kepada dinas terkait untuk melengkapinya.
“Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan perda ini nantinya,” jelasnya.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi4 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita8 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini12 bulan agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
