Berita
Konflik Pengelolaan Pasar TU Kemang Kembali Masuk Pengadilan
KlikBogor – Konflik pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) Kemang Kota Bogor antara pengelola lama Galvindo Ampuh dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, ternyata belum selesai. Kedua belah pihak kembali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.
Proses pengadilan ini bermula dari gugatan Galvindo ke Pemkot, notaris, Perumda PPJ, PT Atmosfir, dan Kantor Pertanahan Kota Bogor pada 22 April 2024 lalu. Galvindo menilai terdapat kekeliruan/kekhilafan dalam Perjanjian Hak Pengelolaan (HPL) Pasar Tekum pada tahun 2001 silam.
Pengacara Galvindo Ampuh selaku penggugat, Defrizal Djamaris mengatakan, terdapat pasal yang bermasalah dalam perjanjian HPL Pasar TU. Pasal tersebut salah satunya mengatakan Galvindo hanya bisa mengelola pasar selama 6 tahun.
“Sementara secara aturan sertifikat HGB seharusnya diberikan untuk 30 tahun tapi di klausul 6 tahun harus diserahkan ke Pemkot dan ini klien kami nggak tahu,” kata Defrizal saat sidang lanjutan mendengar keterangan saksi, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Selain itu, menurutnya, Pemkot Bogor juga telah mengabaikan aturan ini dengan tidak meminta pengelolaan pada tahun 2007 silam, di saat perjanjian berakhir.
Hal ini membuat Galvindo terus melakukan pengelolaan sampai saat Pemkot Bogor ingin mengambil pengelolaan pasar di tahun 2017.
“Klien kami berpikir untuk mengelola sesuai aturan HGB namun kemudian muncul aturan 6 tahun pengelolaan ini. Kami pun minta perjanjian HPL yang asli tidak pernah dikasih,” katanya.
Gugatan ini kemudian masuk untuk membatalkan perjanjian HPL tersebut. Defrizal menilai isi perjanjian HPL tersebut tidak benar sehingga digugat agar pengadilan membatalkannya.
“Kita sedang uji unsur kekhilafan dalam perjanjian ini karena berdasarkan aturan perjanjian dapat dibatalkan bila terdapat unsur kekhilafan,” katanya.
Sementara itu, Perwakilan Pemkot Bogor selaku tergugat, Alma Wiranta menuturkan, dalam sidang lanjutan ini mereka menghadirkan dua orang saksi fakta. Saksi fakta ini menjelaskan keadaan sebelum dan sesudah Pasar TU Kemang diambil alih pengelolaan oleh Pemkot Bogor.
Saksi fakta tersebut, yaitu pedagang pasar, Supriyadi alias dagor dan warga sekitar, Banggua Togu Tambunan.
“Saksi fakta menyampaikan fakta tentang kemanfaatan setelah diambil pemerintah. Kami tidak mau berdebat soal masa lalu yang sudah diputus pengadilan sebelumnya,” tambah Alma.
Alma menyebut dalam sidang ini mereka tidak mau terlibat jauh soal urusan yang sudah berkepastian hukum. Sebab, gugatan Galvindo dinilai secara subtansi sama seperti gugatan sebelumnya, yaitu ingin mengambil pengelolaan Pasar TU.
“Jadi intinya mereka itu menganggap Pemkot tidak punya hak pengelolaan. Padahal hal itu sudah diuji di pengadilan berdasarkan perjanjian bersama pada waktu itu dan sama-sama diakui berkekuatan hukum,” bebernya.
Alma mengaku heran dengan perjanjian HPL yang tidak diakui oleh Galvindo setelah proses pengadilan. Padahal selama ini Galvindo melakukan pengelolaan berdasarkan perjanjian itu sebelum diambil oleh Pemkot.
“Masa setelah mengambil manfaat kemudian mereka tidak akui klausul tersebut. Kalau merasa ada yang salah seharusnya mereka bertanya ke lawyer sebelum-sebelumnya yang mengurusi perjanjian mereka,” sebutnya.
Salah satu saksi dari tergugat, Banggua Togu Tambunan menjelaskan, kehadirannya sebagai saksi untuk mendukung upaya pengelolaan Pasar TU tetap menjadi milik Pemkot.
Proses gugatan ini dinilai buang-buang waktu sebab Pemkot Bogor sudah dinyatakan menang dari Galvindo Ampuh pada tindakan hukum sebelumnya.
“Pengelolaan dari Galvindo sudah berakhir dan dikembalikan lagi ke Pemda yang telah inkrah secara hukum,” katanya.
Menurutnya, kehadiran dirinya bersama Supriyadi sebagai saksi sudah tepat karena mengetahui kondisi di pasar saat pengelolaan oleh Galvindo dan saat pengelolaan diambil Pemkot. Dia pun menyampaikan dukungannya agar Pemkot terus mengelola Pasar TU.
“Soal kesaksian kami yang dianggap oleh penggugat bukan saksi fakta, sebelumnya saksi fakta yang mengetahui perjanjian sudah dihadirkan tapi tidak terima karena dianggap sebagai pegawai Pemkot,” ungkapnya.
Dia juga menyarankan agar Pemkot Bogor melakukan gugatan ganti rugi terhadap keuntungan yang sudah didapatkan Galvindo sejak pengelolaannya berakhir di tahun 2007 sampai 2021. Sebab, selama itu Pemkot seharusnya ikut mendapatkan penerimaan atas keuntungan pengelolaan.
“Kami sebagai warga berterimakasih kepada Pemkot Bogor karena sudah peduli terhadap Pasar TU Kemang. Karena bisa menyumbang PAD bila dikelola oleh Pemkot lewat Perumda PPJ sendiri,” ujar dia.
(red)
Berita
Proyek PSEL Bogor Raya Masuk Tahap Akhir Lelang
KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Patria Sjahrir, membahas proses akhir lelang pengembang program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya di Gedung Danantara, Jakarta.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa proyek PSEL merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam mendukung kebijakan nasional terkait pengembangan energi baru dan terbarukan sekaligus menyelesaikan persoalan persampahan secara berkelanjutan.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, terang Dedie Rachim, pemerintah menargetkan produksi listrik dari sumber energi baru dan terbarukan dapat dicapai melalui program PSEL.
“Kota Bogor masuk dalam batch pertama bersama empat kota lainnya yang ditunjuk pemerintah pusat,” ujarnya menambahkan, pada Kamis, 5 Maret 2026.
Berbagai persiapan teknis untuk memastikan pelaksanaan proyek berjalan lancar dan meminimalkan kendala di lapangan disebut turut dibahas dalam pertemuan tersebut.
Baca juga: Pemkab-Pemkot Bogor Teken Kerja Sama Kelola TPAS Galuga Menuju PSEL
Ia menegaskan pentingnya kesiapan lahan dan dukungan teknis sejak awal agar proyek strategis nasional ini dapat segera direalisasikan.
Menurutnya, PSEL tidak hanya menjadi solusi pengelolaan sampah, tetapi juga berkontribusi terhadap ketahanan energi daerah.
Sementara itu, Direktur Investasi Danantara, Fadli Rahman, menyampaikan bahwa pertemuan berlangsung sangat produktif dan fokus pada aspek teknis lapangan. Salah satu yang dibahas adalah kesiapan lahan calon lokasi pembangunan instalasi PSEL, termasuk proses land clearing serta pekerjaan cut and fill.
Pihaknya berkomitmen mendukung percepatan proyek PSEL Bogor Raya sebagai bagian dari investasi strategis di sektor energi bersih dan pengelolaan lingkungan.
Melalui proyek PSEL ini, Pemerintah Kota Bogor berharap dapat mengurangi beban TPA, meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah, serta menghasilkan energi listrik ramah lingkungan yang memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
(rls/hrs)
Berita
Jenal Mutaqin Kembali Beraktivitas, Ikut Pekan Panutan Bayar PBB-P2
KlikBogor – Usai pulih dari sakit, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin kembali menjalankan agenda pemerintahan. Salah satu kegiatan yang dihadirinya, Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor di Plaza Balai Kota Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Jenal Mutaqin turut melakukan pembayaran PBB-P2 secara simbolis sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
“Ya seperti tahun lalu, kesempatan untuk membayar PBB-P2 hari ini ada kegiatan dari Bapenda, tapi berbedanya adalah gabung dengan Samsat Kota Bogor, yaitu pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujar Jenal, Kamis, 5 Maret 2026.
Ia mengungkapkan, dirinya telah menunaikan kewajiban pembayaran PBB-P2 dan memanfaatkan program potongan yang tengah berlaku.
“Tadi saya membayar simbolis, alhamdulillah sudah selesai dan dapat diskon 20 persen, alhamdulillah. Ini berlaku untuk PBB-P2 di Kota Bogor sampai tanggal 23 Maret 2026,” katanya.
Pada 2026, Pemerintah Kota Bogor menggulirkan program relaksasi pajak dengan diskon antara 5 persen, 10 persen hingga 20 persen berdasarkan ketetapan pajak. Diskon berlaku bagi yang sudah terdaftar e-SPPT PBB-P2.
“Untuk warga yang ingin mendapatkan potongan diskon, ya bisa datang ke Balai Kota Bogor sampai 23 Maret, ditunggu,” ajaknya.
Selain mendorong masyarakat, Wakil Wali Kota juga menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah serta kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) dalam pembayaran pajak.
Ia menyebutkan, realisasi penerimaan pajak pada hari sebelumnya mencapai lebih dari Rp1 miliar. Ia berharap capaian tersebut dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan.
“Kemarin satu hari satu miliar lebih, ya mudah-mudahan hari ini minimal sama, ya syukur-syukur bisa lebih. Tapi karena cuaca mungkin berbeda ya dengan hari kemarin, mudah-mudahan sih ya semaksimal mungkinlah berusaha,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menjadi sorotan publik setelah absennya di sejumlah agenda Pemerintah Kota Bogor dalam beberapa hari terakhir.
Ketidakhadiran tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat terkait kondisi dan aktivitas orang nomor dua di lingkungan pemerintah itu. Terlebih karena akun media sosial serta nomor WhatsApp pribadi yang biasanya aktif mendadak tidak dapat dihubungi.
(ckl/hrs)
Berita
Imigrasi Bogor Bongkar Dugaan Penipuan Daring, 13 Warga Negara Jepang Diamankan
KlikBogor – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan 13 warga negara asing (WNA) asal Jepang yang diduga terlibat dalam praktik online scamming atau penipuan daring.
Belasan WNA tersebut diringkus dalam operasi pengawasan keimigrasian di kawasan Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada 2 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Ritus Ramadhana, menjelaskan operasi ini bermula dari informasi masyarakat dan ditindaklanjuti pengamatan intensif oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) selama beberapa hari terakhir.
“Petugas mencium adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kawasan hunian di Sentul yang melibatkan sejumlah warga asing,” kata Ritus, Rabu, 4 Maret 2026.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di tiga rumah berbeda, petugas menemukan 13 pria berkebangsaan Jepang. Dari hasil pemeriksaan dokumen di tempat, didapati bahwa satu orang di antaranya tidak mampu menunjukkan paspor asli saat diminta oleh petugas.
Ia menambahkan, para WNA ini diduga menjalankan praktik penipuan daring yang menyasar korban di negara asal mereka, yaitu warga negara Jepang.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya aktivitas cyber crime, antara lain atribut yang menyerupai seragam dan tanda pengenal Kepolisian Jepang, puluhan unit telepon genggam dan perangkat komputer, perangkat penguat (booster) serta pengacak sinyal, serta berbagai perangkat elektronik pendukung lainnya.
Baca juga: Drone Layaknya Lebah, Inovasi Baru IPB untuk Indoor Farming
Ritus menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga kedaulatan hukum dan keamanan wilayah dari penyalahgunaan izin tinggal.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas dan fungsi kami untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
“Dalam kasus ini, kami melakukan tindakan secara profesional dan terukur setelah melalui proses pengawasan yang mendalam,” imbuhnya.
Ritus juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi aktivitas ilegal yang dilakukan oleh warga asing.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman yang turut hadir, menambahkan petugas akan mendalami pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk kepolisian dan perwakilan negara terkait, apabila ditemukan unsur tindak pidana yang lebih luas.
Saat ini, ke-13 WNA Jepang tersebut telah dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Adapun fokus pemeriksaan meliputi penyalahgunaan izin tinggal sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta pendalaman atas dugaan tindak pidana penipuan lintas negara.
(hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi4 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita8 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini12 bulan agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
