Connect with us

Berita

Konflik Pengelolaan Pasar TU Kemang Kembali Masuk Pengadilan

Published

on

Konflik Pengelolaan Pasar TU Kemang Kembali Masuk Pengadilan
Sidang lanjutan gugatan Galvindo Ampuh ke Pemkot Bogor terkait pengelolaan Pasar TU Kemang di Pengadilan Negeri Kota Bogor. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Konflik pengelolaan Pasar Teknik Umum (TU) Kemang Kota Bogor antara pengelola lama Galvindo Ampuh dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, ternyata belum selesai. Kedua belah pihak kembali dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kota Bogor.

Proses pengadilan ini bermula dari gugatan Galvindo ke Pemkot, notaris, Perumda PPJ, PT Atmosfir, dan Kantor Pertanahan Kota Bogor pada 22 April 2024 lalu. Galvindo menilai terdapat kekeliruan/kekhilafan dalam Perjanjian Hak Pengelolaan (HPL) Pasar Tekum pada tahun 2001 silam.

Pengacara Galvindo Ampuh selaku penggugat, Defrizal Djamaris mengatakan, terdapat pasal yang bermasalah dalam perjanjian HPL Pasar TU. Pasal tersebut salah satunya mengatakan Galvindo hanya bisa mengelola pasar selama 6 tahun.

“Sementara secara aturan sertifikat HGB seharusnya diberikan untuk 30 tahun tapi di klausul 6 tahun harus diserahkan ke Pemkot dan ini klien kami nggak tahu,” kata Defrizal saat sidang lanjutan mendengar keterangan saksi, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

Selain itu, menurutnya, Pemkot Bogor juga telah mengabaikan aturan ini dengan tidak meminta pengelolaan pada tahun 2007 silam, di saat perjanjian berakhir.

Hal ini membuat Galvindo terus melakukan pengelolaan sampai saat Pemkot Bogor ingin mengambil pengelolaan pasar di tahun 2017.

“Klien kami berpikir untuk mengelola sesuai aturan HGB namun kemudian muncul aturan 6 tahun pengelolaan ini. Kami pun minta perjanjian HPL yang asli tidak pernah dikasih,” katanya.

Gugatan ini kemudian masuk untuk membatalkan perjanjian HPL tersebut. Defrizal menilai isi perjanjian HPL tersebut tidak benar sehingga digugat agar pengadilan membatalkannya.

“Kita sedang uji unsur kekhilafan dalam perjanjian ini karena berdasarkan aturan perjanjian dapat dibatalkan bila terdapat unsur kekhilafan,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan Pemkot Bogor selaku tergugat, Alma Wiranta menuturkan, dalam sidang lanjutan ini mereka menghadirkan dua orang saksi fakta. Saksi fakta ini menjelaskan keadaan sebelum dan sesudah Pasar TU Kemang diambil alih pengelolaan oleh Pemkot Bogor.

Saksi fakta tersebut, yaitu pedagang pasar, Supriyadi alias dagor dan warga sekitar, Banggua Togu Tambunan.

“Saksi fakta menyampaikan fakta tentang kemanfaatan setelah diambil pemerintah. Kami tidak mau berdebat soal masa lalu yang sudah diputus pengadilan sebelumnya,” tambah Alma.

Alma menyebut dalam sidang ini mereka tidak mau terlibat jauh soal urusan yang sudah berkepastian hukum. Sebab, gugatan Galvindo dinilai secara subtansi sama seperti gugatan sebelumnya, yaitu ingin mengambil pengelolaan Pasar TU.

“Jadi intinya mereka itu menganggap Pemkot tidak punya hak pengelolaan. Padahal hal itu sudah diuji di pengadilan berdasarkan perjanjian bersama pada waktu itu dan sama-sama diakui berkekuatan hukum,” bebernya.

Alma mengaku heran dengan perjanjian HPL yang tidak diakui oleh Galvindo setelah proses pengadilan. Padahal selama ini Galvindo melakukan pengelolaan berdasarkan perjanjian itu sebelum diambil oleh Pemkot.

“Masa setelah mengambil manfaat kemudian mereka tidak akui klausul tersebut. Kalau merasa ada yang salah seharusnya mereka bertanya ke lawyer sebelum-sebelumnya yang mengurusi perjanjian mereka,” sebutnya.

Salah satu saksi dari tergugat, Banggua Togu Tambunan menjelaskan, kehadirannya sebagai saksi untuk mendukung upaya pengelolaan Pasar TU tetap menjadi milik Pemkot.

Proses gugatan ini dinilai buang-buang waktu sebab Pemkot Bogor sudah dinyatakan menang dari Galvindo Ampuh pada tindakan hukum sebelumnya.

“Pengelolaan dari Galvindo sudah berakhir dan dikembalikan lagi ke Pemda yang telah inkrah secara hukum,” katanya.

Menurutnya, kehadiran dirinya bersama Supriyadi sebagai saksi sudah tepat karena mengetahui kondisi di pasar saat pengelolaan oleh Galvindo dan saat pengelolaan diambil Pemkot. Dia pun menyampaikan dukungannya agar Pemkot terus mengelola Pasar TU.

“Soal kesaksian kami yang dianggap oleh penggugat bukan saksi fakta, sebelumnya saksi fakta yang mengetahui perjanjian sudah dihadirkan tapi tidak terima karena dianggap sebagai pegawai Pemkot,” ungkapnya.

Dia juga menyarankan agar Pemkot Bogor melakukan gugatan ganti rugi terhadap keuntungan yang sudah didapatkan Galvindo sejak pengelolaannya berakhir di tahun 2007 sampai 2021. Sebab, selama itu Pemkot seharusnya ikut mendapatkan penerimaan atas keuntungan pengelolaan.

“Kami sebagai warga berterimakasih kepada Pemkot Bogor karena sudah peduli terhadap Pasar TU Kemang. Karena bisa menyumbang PAD bila dikelola oleh Pemkot lewat Perumda PPJ sendiri,” ujar dia.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pembangunan R3 Berlanjut, Tahun Ini Tembus Katulampa Bendungan

Published

on

By

Pembangunan R3 Berlanjut, Tahun Ini Tembus Katulampa Bendungan
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim beserta jajaran terkait saat meninjau pembangunan Jalan R3 lanjutan di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Selasa, 25 Agustus 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melanjutkan pembangunan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Tahun ini, pembangunan difokuskan pada dua jalur sepanjang 450 meter dari Katulampa Buleud (Simpang Summarecon) hingga Katulampa Bendungan.

“Alhamdulillah semua berprogres ada kemajuan, insyaallah kalau tidak ada halangan, tahun ini kita selesaikan,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim beserta jajaran terkait saat meninjau pembangunan Jalan R3 lanjutan, Selasa, 25 Agustus 2026.

Saat ini, pengerjaan tahap awal telah mengalami deviasi positif atau lebih cepat dari target yang seharusnya 3 persen. Namun, progres saat ini sudah mencapai 8 persen.

Pembangunan Jalan R3 sepanjang 450 meter ini dikerjakan oleh PT Ramaijaya Purnasejati selama 150 hari kalender, dengan pembiayaan bersumber APBD Kota Bogor sebesar Rp19,4 miliar.

Baca juga: Sisa Angkot Tua Ditarget Tuntas Akhir 2026

Selanjutnya, mengenai beberapa dinamika di lapangan, Dedie Rachim menjelaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan melalui musyawarah bersama warga.

Setelah pembangunan jalan ini diselesaikan, maka akan dilakukan penyiapan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk pembangunan jembatan.

Sebab, dari Katulampa Bendungan agar bisa terhubung hingga titik akhir di wilayah Sindangrasa dan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, maka diperlukan pembangunan jembatan.

“Untuk jembatan perkiraan dari hitungan teknis kurang lebih sekitar 60 meter dengan sisi kiri dan kanan 10 meter kemudian baru kembali dibangun jalan di dua kelurahan lagi. Ini harus terus berprogres pembangunannya agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang menyebabkan pembangunan akan tambah lama,” ujarnya.

Sehingga, setelah jalur ini terhubung, kemacetan di pusat kota akan jauh berkurang, akses mobilitas masyarakat meningkat, serta perekonomian dapat tumbuh.

Sebab, selama ini pengguna jalan yang melintas dari arah Cibinong maupun Dramaga melintasi menusuk jantung Kota Bogor, melintasi  Jalan Raya Tajur untuk menuju Ciawi, Sukabumi, dan Puncak.

Nantinya, setelah jalan ini terhubung, pengguna jalan bisa masuk melalui Simpang Jambu Dua menuju R3 hingga Wangun-Ciawi.

Baca juga: Peneliti IPB Kembangkan Pemodelan Biofisik untuk Diagnosis Dini Parkinson-Alzheimer

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih menambahkan, saat ini pekerjaan yang sedang dilaksanakan yaitu proses pengerasan.

“Pengerasan untuk konstruksi dasar atau pondasi sedang berprogres. Setelah itu baru nanti dilakukan pengecoran seperti jalan sebelumnya menggunakan konstruksi rakitan,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Esti, setelah akses jalan terbuka tentu warga akan memiliki hunian tepi jalan yang berdampak pada peningkatan mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Tapi intinya bahwa dengan adanya fasilitas di R3 ini akan tembus nanti Wangun, itu adalah untuk memecah kondisi kemacetan di pusat kota,” ujarnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Sisa Angkot Tua Ditarget Tuntas Akhir 2026

Published

on

By

Sisa Angkot Tua Ditarget Tuntas Akhir 2026
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyalami petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor usai memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang dibarengi dengan apel besar Dinas Perhubungan Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan agar program penertiban angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun terus dilanjutkan dan segera dituntaskan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dibarengi dengan apel besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026.

“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegas Dedie Rachim.

Dari hasil penertiban angkot yang berusia di atas 20 tahun atau angkot tua, ditemukan beberapa pengemudi tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen, bahkan banyak juga yang tidak memiliki surat izin mengemudi.

Untuk itu, Dedie Rachim meminta agar Dishub Kota Bogor fokus dalam menegakkan aturan. “Kita ingin Kota Bogor indah” ujar Dedie Rachim.

Baca juga: Tercebur ke Sumur Sedalam 17 Meter, Wanita di Parung Dievakuasi Selamat

Tercatat per tanggal 10 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun, 803 unit di antaranya telah dicabut izinnya. Saat ini, persentase progres penataan angkot sudah mencapai 45,1 persen.

Untuk memastikan penataan angkot ini berjalan menyeluruh, Pemkot Bogor akan melakukan penundaan terkait peremajaan. Sebab, saat ini masih banyak pelaku usaha angkot, baik pengemudi maupun stakeholder, yang tidak mematuhi perda tersebut.

Kerena itu, Pemkot Bogor akan terus melakukan penertiban sambil menghitung kebutuhan transportasi di berbagai titik.

“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal

Sambil melaksanakan penertiban, Pemkot Bogor juga akan mulai memetakan kembali pelaksanaan rerouting serta aktivasi Koridor 3 dan 4.

“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya kan saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan,” ujarnya.

Ia juga sudah meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Sukabumi, untuk tidak lagi menambah dan ikut melakukan penertiban angkutan antar kota yang melintas menusuk jantung Kota Bogor.

Di samping itu, pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang sedang dilakukan Kota Bogor agar mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi angkot di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan yang melintas di pusat Kota Bogor.

Sebagai informasi, apel ini diikuti oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi, kepala perangkat daerah, jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor, Forkopimda, TNI-Polri, Organda, badan usaha, KNPI, serta perwakilan stakeholder lainnya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Pemkot Bogor Gali Potensi Pendapatan dari Sektor Pertanahan

Published

on

By

Pemkot Bogor Gali Potensi Pendapatan dari Sektor Pertanahan
Penandatanganan dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Bogor di Ruang Suradipati, Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggali pendapatan daerah dari berbagai sektor. Salah satunya melalui optimalisasi di bidang pertanahan dan tata ruang.

Untuk mewujudkan upaya tersebut dilakukan penandatanganan dokumen kerja sama antara Pemkot Bogor dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor di Ruang Suradipati, Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026.

Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Substansi kerja sama tersebut berupa kesepakatan bersama tentang percepatan pelaksanaan penguatan ekonomi daerah melalui layanan pertanahan dan tata ruang.

Selain itu, juga dilakukan perjanjian kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah Kota Bogor yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut membuka potensi pendapatan baru untuk Kota Bogor. Hal itu didukung oleh ATR/BPN yang telah memiliki peta digital yang lengkap.

“Untuk kemudian nanti kita overlay dengan Bapenda, kira-kira apa saja yang mungkin disempurnakan data-data yang ada di lapangan,” kata Dedie Rachim usai penandatanganan kesepakatan.

Baca juga: Peneliti IPB Kembangkan Pemodelan Biofisik untuk Diagnosis Dini Parkinson-Alzheimer

Dedie Rachim mencontohkan, pada satu luasan lahan yang dimiliki oleh satu nama, terkadang tidak sinkron dengan data terbaru milik pemerintah. Sehingga kemungkinan terdapat perubahan nilai pada lahan tersebut.

“Sehingga bisa menimbulkan potensi baru pendapatan Kota Bogor. Dari kesepakatan ini juga nanti mungkin kita bisa melihat lebih clear kira-kira zona nilai tanah mana yang memang menguntungkan dan punya potensi untuk kita tawarkan kepada investor,” ujarnya.

Terutama, sambungnya, zona nilai tanah yang sama sekali belum terintervensi agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sana. Hal itu dibarengi dengan pemanfaatan data dan potensi yang dimiliki ATR/BPN.

Dedie Rachim juga mengatakan bahwa ke depan, penataan ruang di Kota Bogor harus minim dari kesalahan pengukuran. Sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terus berjalan tanpa harus melihat status wilayah perbatasan.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto menjelaskan, saat ini pemerintah terus membenahi diri untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Program kerja sama ini, kata Dedi Noor, sudah disampaikan kepada KPK untuk kemudian direkomendasikan sebagai paket program. Kota Bogor kemudian ditunjuk sebagai salah satu kota di Jawa Barat yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

“Satu hal yang konkret dari diskusi hari ini menyangkut transparansi dan integrasi data. Karena itu penting supaya tidak ada lagi data-data yang tersembunyi, bisa saling sharing dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan,” jelasnya.

Baca juga: Tercebur ke Sumur Sedalam 17 Meter, Wanita di Parung Dievakuasi Selamat

Kementerian ATR/BPN pun sudah menyiapkan satu dasbor untuk penentuan kebijakan di tingkat daerah. Terutama untuk perencanaan pembangunan yang tepat dan selaras dengan kondisi serta situasi Kota Bogor.

Menurut Dedi Noor, masyarakat Kota Bogor termasuk yang memiliki tingkat literasi sertifikat kepemilikan tanah cukup tinggi. Hal baik itu kemudian menjadi modal ATR/BPN dalam bekerja lebih ringan.

“Karena kita ingin mendorong masyarakat untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat itu ke jenjang berikutnya. Yaitu pengembangan ekonomi atau usaha,” ujarnya.

Dedi Noor juga mengamini dan sepakat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Kota Bogor. Bahkan untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan aplikasi yang terintegrasi dengan pembayaran BPHTB ataupun SPT-PBB.

“Jadi masyarakat bisa self-assessment, dia bisa menilai sendiri, diusulkan, divalidasi atau diverifikasi oleh Bapenda. Langsung disesuaikan luas bidang tanahnya berdasarkan data yang ada di BPN,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Republik Indonesia yang diwakili Koordinator Wilayah Jawa Barat, Irawati mengatakan, hadirnya KPK merupakan bentuk dukungan agar sebuah kota lebih mandiri secara fiskal.

Salah satunya melalui pemanfaatan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Meski di sisi lain, banyak aset pemerintah daerah yang belum banyak tersertifikasi, terintegrasi dengan sistem, maupun termanfaatkan.

“Maka momen KPK mendorong Kementerian ATR/BPN adalah untuk melakukan kerja sama kepada pemerintah daerah dalam hal tadi. Jadi tujuannya adalah agar mempunyai dampak manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah,” kata Irawati.

Ia juga berharap, kerja sama tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi pendapatan daerah, namun juga pembenahan dan kesesuaian tata ruang.

“Sehingga tidak ditemukan lagi ke depan terkait dengan adanya peralihan alih fungsi lahan ataupun perizinan yang memang tidak sesuai dengan prosedur seperti itu. Menteri ATR/BPN sudah punya komitmen,” pungkas Irawati.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer