Connect with us

Parlementaria

21 Legislator di DPRD Kota Bogor Diisi Wajah Baru 

Published

on

21 Legislator di DPRD Kota Bogor Diisi Wajah Baru 
Pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Kota Bogor terpilih periode 2024-2029 di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa, 27 Agustus 2024.

KlikBogor – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor terpilih periode 2024-2029 yang resmi dilantik masih didominasi oleh wajah lama.

Dari 50 anggota DPRD Kota Bogor separuh lebih atau 29 orang wajah lama. Mereka ada yang dua hingga tiga kali terpilih berturut-turut. Sementara sisanya 21 orang merupakan wajah baru.

Ke 29 legislator lama antara lain, Pepen Firdaus (Gerindra), Atty Somaddikarya (PDI Perjuangan), Eka Wardhana (Golkar), Adityawarman Adil (PKS), Anna Mariam Fadhilah (PKS), Said Muhamad Mohan (Gerindra), Dadang Iskandar Danubrata (PDI Perjuangan), Rusli Prihatevy (Golkar), Iwan Iswanto (PDI Perjuangan), dan Ence Setiawan (PDI Perjuangan).

Selanjutnya, Heri Cahyono (Golkar), Devie Prihartini Sultani (NasDem), Angga Alan Surawijaya (PKS), Dody Hikmawan (PKS), Achmad Rifki Alaydrus (PAN), Lusiana Nurissiyadah (PKB), Mochamad Zenal Abidin (Gerindra), Murtadlo (Golkar), Karnain Asyhar (PKS), dan Muaz HD (PKS).

Kemudian, Safrudin (PAN), Anita Primasari Mongan (Demokrat), Ahmad Aswandi (PPP), Jatirin (PKB), Azis Muslim (Gerindra), Syarif Hidayat Sastra (PDI Perjuangan), Atang Trisnanto (PKS), Endah Purwanti (PKS), dan Akhmad Saeful Bakhri (PPP).

Sementara ke 21 legislator wajah baru antara lain, Desy Yanthi Utami (Golkar), Tri Riyanto Andhika Putra (NasDem), Karina Soerbakti (PAN), Subhan (Demokrat), Sugeng Teguh Santoso (PSI), Edi Kholki Zaelani (PKB), Abdul Kadir Hasbi Alatas (Gerindra), Fajar Muhammad Nur (NasDem), Dedi Mulyono (PKS), dan Hakanna (PAN).

Kemudian, Rezky Kartika (Demokrat), Wishnu Ardiansyah (PPP), Tri Kisowo Jumino (PKB), Nasya Kharisa Lestari (Gerindra), Asep Nadzarullah (Golkar), Mulyani (PKS), Banu Lesmana Bagaskara (PDI Perjuangan), Rozi Putra (PKS), Zakiyatul Fikriyah Al Aslamiyah (PAN), Juhana (Golkar), dan Mochamad Benninu Argoebie (NasDem).

Pengambilan sumpah dan janji 50 anggota Anggota DPRD Kota Bogor terpilih periode 2024-2029 dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Bogor Iman Luqmanul Hakim di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Selasa, 27 Agustus 2024.

Ketua DPRD Kota Bogor sementara Adityawarman Adil mengatakan, setelah pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD biasanya langsung pembentukan pimpinan DPRD.

Untuk itu, dirinya bersama Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Rusli Prihatevy akan bertugas memimpin rapat dan memfasilitasi pembentukan fraksi serta Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan target kurang dari sebulan.

“Kami sebagai pimpinan DPRD sementara yang ditunjuk bertugas untuk memfasilitasi pembentukan fraksi, penetapan ketua DPRD Kota Bogor mudah-mudahan bisa selesai dalam waktu yang tidak berlama-lama karena penyelenggaraan pemerintahan daerah tentu membutuhkan pimpinan DPRD dan AKD definitif,” kata Adil.

(hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Raker Komisi I dan Camat: Dari Flyover hingga Banjir jadi Sorotan

Published

on

By

Raker Komisi I dan Camat: Dari Flyover hingga Banjir jadi Sorotan
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso usai rapat pembahasan LKPJ 2025 dengan camat se-Kota Bogor, Rabu, 22 April 2026. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Komisi I DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja (raker) bersama camat se-Kota Bogor terkait pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Bogor.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso (STS), mengatakan secara umum capaian pelaksanaan anggaran 2025 terbilang baik, dengan rata-rata penyerapan terealisasi 95 persen.

“Kalau terkait pelaksanaan anggaran 2025, pencapaiannya menurut saya baik, rata-rata 95 persen penyerapan anggaran,” ujar STS, Rabu, 22 April 2026.

Dalam rapat tersebut, STS juga membuka ruang diskusi bagi para camat untuk menyampaikan kondisi di wilayah masing-masing, khususnya di tengah situasi pengetatan anggaran.

Kesempatan itu dimanfaatkan para camat untuk menyampaikan berbagai keluhan, terutama terkait infrastruktur. Beberapa wilayah yang disorot antara lain Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, yang membutuhkan pembangunan flyover di perlintasan sebidang.

Baca juga: Parkir di Jalan Suryakencana Beralih ke Sisi Kanan Diuji Coba

Kemudian, Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Timur terkait penanganan wilayah yang masih rawan banjir. Sementara Kecamatan Bogor Barat menyampaikan bahwa wilayahnya relatif minim persoalan infrastruktur, bahkan pembangunan kelurahan di Situ Gede berjalan baik.

“Kesimpulannya, para camat ini betul-betul ingin melayani masyarakat, tetapi terkendala keterbatasan anggaran. Mereka meminta dukungan kepada Komisi I untuk mendorong percepatan pemenuhan infrastruktur,” imbuhnya.

Untuk Kecamatan Bogor Selatan disampaikan persoalan longsor di akses Jalan Batutulis. Kondisi tersebut telah berlangsung hampir satu tahun dan dikeluhkan masyarakat kepada camat dan lurah setempat.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I memberikan informasi bahwa proses lelang proyek alih trase jalan tersebut telah dilakukan di tingkat provinsi dan saat ini memasuki tahap lelang.

“Kita berharap bisa segera dieksekusi alih trase-nya, karena jalan alternatif di Bogor Selatan itu kecil-kecil,” terang STS.

Baca juga: Pansus Kebut Raperda Status BPBD Kota Bogor Naik Tipe A

Meskipun persoalan infrastruktur bukan menjadi tugas pokok dan fungsi Komisi I, pihaknya tetap melihat pentingnya memberikan dukungan melalui ruang diskusi tersebut.

Selain infrastruktur, keterbatasan sarana dan prasarana di tingkat kelurahan juga menjadi sorotan. STS mengungkapkan bahwa masih banyak kelurahan yang kekurangan fasilitas seperti komputer.

“Yang paling sederhana saja, komputer. Satu kelurahan paling hanya dua sampai tiga unit, itu pun ada yang sudah tidak layak pakai. Ini anggarannya sebenarnya kecil, tapi karena pengetatan anggaran, mereka harus berjuang keras,” katanya.

(hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Pansus Kebut Raperda Status BPBD Kota Bogor Naik Tipe A

Published

on

By

Ketua Raperda Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Bogor, Nasya Kharisa Lestari (kanan) didampingi Wakil Ketua Pansus, Murtadlo saat pembahasan raperda bersamaan perangkat daerah terkait. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Fungsi, Tugas, Struktur Organisasi dan Tata Kerja BPBD Kota Bogor mengebut peningkatan status BPDB Kota Bogor menjadi tipe A atau sekelas eselon 2. Hal ini agar BPBD bisa bertindak cepat dan akuntabel tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang dalam penanganan bencana di Kota Hujan.

Ketua Pansus, Nasya Kharisa Lestari, mengatakan dengan raperda ini dirinya merasa sebagai wakil rakyat benar-benar hadir mementingkan kepentingan masyarakat.

“Perda ini semata-mata untuk melindungi masyarakat kami. Kota Bogor memiliki 1,1 juta jiwa penduduk dengan potensi bencana yang cukup besar, khususnya di daerah Bogor Selatan dan Bogor Barat. Selama ini ketika ada bencana, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan dari Sekda atau Wali Kota. Karena masih eselon 3, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara cepat dan harus menunggu proses administratif,” ujarnya di gedung DPRD Kota Bogor, Kamis, 22 April 2026.

Menurut Nasya, peningkatan status BPBD menjadi eselon 2 membuat kewenangan bertambah, sehingga mereka bisa bertindak cepat dan akuntabel tanpa harus menunggu birokrasi yang panjang, lantaran dalam menunggu proses administrasi memakan waktu.

“Contohnya, masa hunian sementara (huntara) biasanya tiga bulan. Jika penanganan lambat karena administrasi, waktunya akan molor dan harus menambah anggaran lagi untuk huntara. Ini sangat membuang-buang anggaran. Jika BPBD bisa bergerak cepat tanpa terhambat administrasi, anggaran akan jauh lebih efisien,” katanya.

Pihaknya menargetkan raperda ini dapat direalisasikan dalam waktu satu bulan sebelum penyusunan anggaran atau RKPD untuk tahun depan. “Kami bergerak cepat mengacu pada Permendagri 18 tahun 2025. Bisa dibilang, peningkatan status BPBD dari kelas B ke kelas A di Kota Bogor ini adalah pelopor dan yang pertama di Indonesia,” imbuhnya.

Wakil Ketua Pansus, Murtadlo, menambahkan ia melihat peristiwa di lapangan prosedur birokrasi yang lambat. Saat ini, lantaran eksekutor utama kebencanaan ada di Sekda Kota Bogor, BPBD seolah tidak mempunyai wewenang apa-apa.

“Dengan perubahan ke tipe A, anggaran dalam pembahasan di Badan Anggaran bisa langsung dialokasikan ke Kepala Dinas BPBD. Selain itu, akan ada peningkatan eselon, SDM dan strukturnya menjadi lebih kuat. Pengalaman saya melihat tetangga yang menjadi korban bencana, saya sangat sedih. Uang bantuan lambat sekali turunnya, sampai lima bulan baru cair sehingga rumah tersebut terbengkalai. Mudah-mudahan dengan digarapnya raperda ini, hal-hal negatif seperti itu bisa menjadi positif ke depannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Pansus, Safrudin Bima, menerangkan bahwa masyarakat yang tengah dilanda bencana tidak bisa menunggu harus segera ditangani. Ke depan diusahakan bisa menangani korbannya terlebih dahulu baru mengurus administrasinya.

“Jangan sampai masyarakat sudah dilanda bencana dan harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir karena sibuk mengurus administrasi. BPBD harus siap dengan segala hal, personel bertambah, anggaran bertambah dan fungsi bertambah. Fungsi BPBD ini sangat luas,” tuturnya.

Safrudin membeberkan, ke depan bidang penyelamatan pada pemadam kebakaran bagusnya dipindahkan ke BPBD. Damkar fokus pada kebakaran, sementara BPBD mencakup hal yang lebih luas, seperti evakuasi pohon tumbang dan penyelamatan lainnya.

“Ini adalah ‘perda perjuangan’ yang bertujuan mengefektifkan layanan publik. Pemerintah harus cepat hadir. Jika raperda ini direalisasikan, ini akan menjadi karya besar dari DPRD Kota Bogor sebagai bentuk spirit keberpihakan kepada publik,” tandasnya.

Terpisah, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan Pemkot Bogor sudah mengusulkan peningkatan status BPBD menjadi eselon 2, agar lebih optimal penanganan bencana. Berdasarkan indikator penilaian kelembagaan BPBD Kota Bogor sudah masuk kategori tipe A yang menunjukkan tingginya beban kerja dan kompleksitas penanganan bencana di daerah.

“Sementara status kelembagaan saat ini masih level eselon 3. Berbicara Kota Bogor jumlahnya cukup tinggi, seribu bencana di Kota Bogor harus di tangani. Sudah sewajarnya BPBD ditingkatkan. Kami bisa lebih responsif dalam penanganan kebencanaan,” tandasnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Sahkan Perda Rumah Susun, Atur Hunian Vertikal Terjangkau

Published

on

By

DPRD Sahkan Perda Rumah Susun, Atur Hunian Vertikal Terjangkau
​Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun dalam rapat paripurna pada Rabu, 15 April 2026.

Langkah ini diambil untuk menjawab ketersediaan hunian layak di tengah semakin terbatasnya lahan di area perkotaan.

​Penetapan raperda ini bertujuan untuk menciptakan payung hukum yang kuat bagi pembangunan hunian vertikal yang terencana dan terjangkau, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kota Hujan.

​Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, H. Karnain Asyhar, menyatakan bahwa pengesahan regulasi ini merupakan tonggak sejarah bagi kebijakan pembangunan di Kota Bogor.

Ia menambahkan bahwa arah pembangunan kini harus mulai beralih ke konsep vertikal untuk memastikan keadilan bagi seluruh warga dalam mengakses tempat tinggal.

​”Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam mendorong pembangunan vertikal yang terencana, terjangkau, dan berkeadilan. Ini adalah bentuk komitmen nyata kami di legislatif untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya dikutip Selasa, 21 April 2026.

Ia menekankan raperda ini tidak hanya fokus pada teknis pembangunan fisik semata. Lembaganya juga ingin memastikan tata kelola rumah susun di masa depan mengedepankan aspek keberlanjutan dan kenyamanan bagi para penghuninya.

​”Melalui Raperda ini, kami menekankan pentingnya tata kelola yang tidak hanya berorientasi pada fisik bangunan, tetapi juga pada aspek keberlanjutan, kenyamanan, serta kepastian hukum bagi setiap penghuni,” imbuhnya.

DPRD berharap kehadiran regulasi ini mampu menciptakan kolaborasi yang harmonis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat.

Dengan adanya kepastian hukum, pengembang diharapkan lebih percaya diri untuk berinvestasi pada hunian vertikal yang manusiawi dan berdaya guna.

​Selain itu, raperda ini juga diharapkan dapat menjadi instrumen untuk menata kembali kawasan pemukiman padat penduduk agar lebih tertata dan sehat, selaras dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang berkelanjutan.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer