Pemerintahan
Siap-Siap, ASN Pemkot Bogor Akan WFH
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai menyiapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat dalam rangka efisiensi penggunaan energi, khususnya yang masih bergantung pada bahan bakar minyak (BBM) impor.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan kebijakan tersebut akan diselaraskan dengan Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 800.1 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebelumnya. Saat ini, Pemkot Bogor tengah melakukan pemetaan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berpotensi menerapkan sistem kerja dari rumah.
“Kami akan coba lakukan pemetaan segera, terutama OPD mana yang nantinya akan diprioritaskan untuk bisa melaksanakan WFH,” ungkap Dedie Rachim usai pembahasan WFH di ruang rapat Sekda Kota Bogor, Selasa, 24 Maret 2026.
Untuk jangka pendek, Pemkot Bogor juga berencana menguatkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pelaksanaan WFH berjalan efektif dan tidak berdampak pada layanan masyarakat.
“Kami akan memperkuat sistem digital. Tapi tentu butuh waktu agar implementasinya tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Berdasarkan arahan Pemerintah Pusat, penerapan WFH direncanakan mulai berlaku pada 1 April mendatang. Namun, Pemkot Bogor masih menunggu petunjuk teknis lanjutan sebelum menerapkannya secara resmi.
Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah penerapan satu hari WFH penuh dalam satu minggu bagi ASN, dengan tetap mempertimbangkan jenis layanan di masing-masing OPD.
“Dari revisi Kepwal, apakah nanti akan diberlakukan misalnya satu hari WFH full. Ini kami masih dalam proses finalisasi dan mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama sudah bisa diterbitkan,” ujarnya.
Menurutnya, tidak semua OPD dapat menerapkan sistem WFH, terutama instansi yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Seperti kelurahan, kemudian dinas yang menangani kebinamargaan dan layanan kesehatan
“Untuk itu mungkin nanti secara terbatas lakukan WFH. Tetapi untuk yang lain, apabila memungkinkan dilaksanakan WFH full,” imbuhnya.
Selain WFH bagi ASN, Pemkot Bogor juga tengah menunggu arahan dari Pemerintah Pusat berkenaan dengan penerapan WFH bagi pelajar di wilayahnya.
(ckl/hrs)
Berita
Menjaga Tradisi, Pemkot Bogor Sambangi Ulama Jelang Lebaran
KlikBogor – Di penghujung Ramadan atau menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menyambangi para ulama di sejumlah wilayah.
Selain kegiatan tradisi ini untuk mempererat hubungan dengan tokoh agama juga menjadi momen memohon doa agar Kota Bogor tetap aman dan damai.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya menjaga silaturahmi dan persatuan umat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H.
Ia menambahkan, silaturahmi ini tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan, tetapi juga sebagai bentuk ikhtiar memohon doa agar Kota Bogor senantiasa dalam kondisi aman dan damai.
“Ini merupakan tradisi Pemerintah Kota Bogor berkeliling dari ulama satu ke yang lain. Kita juga tentunya memohon doa kepada para ulama dan kiai agar Kota Bogor selalu dalam kondisi aman dan damai,” ujar Dedie Rachim di Masjid Bakom, Jalan Bakom Teon, Kota Bogor, Kamis, 19 Maret 2026.
Dalam kesempatan ini, Dedie Rachim menyampaikan bahwa Pemkot Bogor telah menyiapkan pelaksanaan salat Idulfitri di Kebun Raya Bogor, setelah adanya penetapan resmi melalui sidang isbat yang akan berlangsung sore hari nanti.
Ia mengajak seluruh masyarakat untuk berbondong-bondong melaksanakan salat Eid di Kebun Raya Bogor dan tetap menjaga kebersamaan dalam menyikapi adanya kemungkinan perbedaan terkait penetapan 1 Syawal.
“Ketika nanti telah ditetapkan 1 Syawal melalui sidang isbat, Pemkot Bogor akan melaksanakan salat Eid di Kebun Raya Bogor. Kami pun mengharapkan kepada para kiai dan ulama meskipun ada perbedaan, namun kita upayakan umat islam tetap solid bersatu saling menjaga silaturahmi,” katanya.
Dedie Rachim juga menyampaikan bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemkot Bogor telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi.
Pemkot Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan melaksanakan patroli rutin pada malam takbiran dengan menyasar sejumlah titik strategis, seperti kawasan Alun-Alun, Stasiun Bogor, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) hingga kantor PLN.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bogor, KH. Tb. Muhidin, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Wali Kota Bogor yang dinilai sebagai langkah positif dalam memperkuat silaturahmi antara pemerintah dan ulama.
“Alhamdulillah di hari yang mulia dan penghujung bulan Ramadan ini, saya selaku Ketua MUI Kota Bogor disilaturahmi oleh Bapak Wali Kota. Ini menjadi perekat silaturahmi bagi para ulama di Kota Bogor,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa penetapan 1 Syawal akan dilakukan melalui sidang isbat yang diawali dengan pemantauan hilal di berbagai wilayah Indonesia dan akan diakhiri dengan hasil rukyat di wilayah paling barat Indonesia, yaitu Banda Aceh.
Dirinya mengungkapkan bahwa saat ini Banda Aceh hampir memenuhi kriteria, yaitu di tiga derajat dengan elongasi enam antara bulan dan matahari yang kemungkinan telah masuk sebagai tanggal 1 Syawal.
“Untuk pelaksanaan sidang isbat akan diawali dari jam 4 sore. Maka saya berharap kita bisa bersama-sama melaksanakan kebahagiaan hari kemenangan itu di hari yang sama. Kita berdoa semoga nanti sore setelah isya nanti melalui sidang isbat bisa memutuskan 1 Syawal,” ucapnya.
(ckl/hrs)
Pemerintahan
Pemkot Bogor Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026 tentang penggunaan kendaraan dinas jabatan dan operasional pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban penggunaan aset daerah serta memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa seluruh pengguna atau pemegang kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kota Bogor, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, para pengguna kendaraan dinas juga diminta untuk melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah penguasaannya masing-masing, guna mencegah risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur serta menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Surat edaran ini ditetapkan di Bogor pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(rls/hrs)
Pemerintahan
THR ASN dan PPPK di Kota Bogor Mengacu PP 9/2026
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan pihaknya telah menerima peraturan dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan tersebut juga mengatur cara penentuan alokasi anggaran THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga semua ASN akan mendapatkan THR tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa PPPK saat ini merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR.
“Aturannya sudah jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR,” ujar Denny dikutip Minggu, 15 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor memahami adanya berbagai pertanyaan maupun keresahan yang muncul di kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR ini.
“Kami memastikan seluruh prosesnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya tetap adil dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK dilakukan secara proporsional, khususnya bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (14) huruf a yang menyebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberian THR dan gaji ketiga belas secara proporsional adalah perhitungan berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan satu bulan, di mana merupakan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi5 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita9 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
