Connect with us

Berita

Pemkot Bogor Setop Sementara Razia Angkot Usia 20 Tahun

Published

on

Pemkot Bogor Setop Sementara Razia Angkot Usia 20 Tahun
Forum Lintas Pemilik dan Pengemudi Angkutan Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Bogor, Kamis, 22 Januari 2026.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan sementara penertiban angkutan kota (angkot) yang melewati batas usia teknis 20 tahun.

Keputihan ini diambil setelah pertemuan dengan perwakilan Forum Lintas Pemilik dan Pengemudi Angkutan Kota Bogor, yang menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap penegakan sejumlah peraturan daerah yang mengatur usia teknis angkutan umum.

“Ya, ini aksi unjuk rasa dari para pengemudi angkutan umum se-Kota Bogor. Mereka melakukan penolakan atas upaya pemkot dalam penegakan Perda 3 Tahun 2013, Perda 10 Tahun 2019, dan Perda 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis 20 tahun. Mereka meminta kelonggaran ada penambahan kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait usia teknis angkot bukan kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan. Namun, perda dimaksud telah ada sejak lama dan perlu dipatuhi.

“Saya sudah sampaikan bahwa perda ini bukan timbul hari ini. Perda ini sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu dan harus sama-sama kita patuhi. Kedua, sempat kita kasih kelonggaran di tahun 2023, yaitu dua tahun sampai Desember 2025. Seharusnya kan sudah clear,” jelasnya.

Namun demikian, Pemkot Bogor memahami kondisi psikologis dan ekonomi para pengemudi yang terdampak. Para pengemudi masih membutuhkan penghasilan dan kejelasan terkait alih profesi maupun alternatif usaha ke depan.

Ia menambahkan, Dinas Perhubungan tengah menyiapkan rencana pengaturan ulang jalur angkot melalui pembentukan koridor-koridor baru.

Pengemudi yang terdampak diminta tetap mengikuti aturan dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah melampaui usia teknis, bahkan yang telah berusia 22 tahun, untuk kemudian ditata ulang sesuai kebijakan baru yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balaikota Bogor: Tolak Penghapusan Angkot ‘Tua

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, kata Jenal, situasi sempat tidak kondusif dan menyebabkan ada penutupan ruas jalan. Dan para pengemudi meminta agar razia di lapangan dihentikan sementara hingga perwali diterbitkan.

“Saya minta izin ke Pak Wali karena Kadishub selama ini SOP-nya sudah dijalankan, sudah sesuai dengan tupoksi, sehingga tadi permohonan razia sementara dihentikan dahulu sampai proses perwali selesai,” ungkapnya.

Saat ini, perwali tentang mekanisme penghapusan usia teknis angkot 20 tahun termasuk peremajaan kendaraan tengah dalam proses di Bagian Hukum dan HAM.

Salah satu konsep yang dibahas adalah skema peremajaan konversi angkot 2 banding 1, dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun, bahkan di bawah 10 tahun.

Wakil Wali Kota juga meminta dukungan para pengusaha dan pengemudi angkot untuk bersama-sama menata transportasi di Kota Bogor.

“Menjaga keselamatan penumpang serta keamanan dan kenyamanan transportasi, alhamdulillah mereka mau menerima dan sementara razia di lapangan terkait usia angkot 20 tahun dihentikan dulu,” ujarnya.

Ia menegaskan, penghentian razia ini bukan berarti Pemkot Bogor mengendurkan penegakan perda. Razia yang berkaitan dengan kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK tetap berjalan sebagaimana mestinya.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Lansia Hanyut di Cilebut Timur Ditemukan Meninggal Usai 5 Hari Pencarian

Published

on

By

Lansia Hanyut di Cilebut Timur Ditemukan Meninggal Usai 5 Hari Pencarian
Tim SAR gabungan tengah mengevakuasi korban hanyut di Sungai Ciliwung, Rabu, 15 April 2026. Dok. BPBD Kabupaten Bogor.

KlikBogor – Lansia laki-laki berinisial US (77), yang diduga hanyut terbawa arus Sungai Ciliwung di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, akhirnya ditemukan.

Tim SAR gabungan menemukan korban pada Rabu, 15 April 2026 siang atau hari kelima pencarian dalam kondisi meninggal dunia.

Baca juga: Lansia 77 Tahun di Cilebut Timur Diduga Hanyut, SAR Lakukan Pencarian

Katim Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Andi Sumardi, menjelaskan korban ditemukan sejauh 21 kilometer dari lokasi awal dilaporkan hanyut.

“Korban sudah ditemukan pukul 11.30 WIB dengan jarak 21 km dalam keadaan meninggal dunia,” kata Andi, Kamis, 16 April 2026.

Baca juga: Puluhan Rumah Warga di Tegallega Diterjang Banjir Lintasan

Ia menambahkan, jasad korban saat ditemukan dalam posisi terlentang terlilit jala di pinggir Sungai Ciliwung dekat perumahan Taman Anyelir 3.

Setelah dievakuasi, jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit PMI Kota Bogor untuk dilakukan pemulasaraan.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Cuaca Ekstrem, 16 Bencana Terjadi dalam Sehari di Kota Bogor 

Published

on

By

Cuaca Ekstrem, 16 Bencana Terjadi dalam Sehari di Kota Bogor 
Sejumlah petugas tengah mengevakuasi pohon tumbang di Kelurahan Lawanggintung, Kecamatan Bogor Selatan, Rabu, 15 April 2026 sore. Foto: tangkapan layar.

KlikBogor – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor mencatat 16 kejadian bencana yang terjadi pada Rabu, 15 April 2026.

Peristiwa tersebut dipicu oleh hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah Kota Bogor sejak sekira pukul 15.00 WIB.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko, menjelaskan terdapat lima titik kejadian pohon tumbang. Rinciannya, dua kejadian terjadi di Kelurahan Lawanggintung dan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan.

Selanjutnya, dua pohon tumbang terjadi di Kelurahan Sukasari dan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur serta satu kejadian di Kelurahan Pasirmulya, Kecamatan Bogor Barat.

Selain itu, angin kencang menyebabkan atap rumah terbawa. Tercatat, satu kejadian terjadi di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan serta dua kejadian di Kelurahan Pasirkuda dan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat.

“Untuk atap ambruk atau bangunan ambruk dilaporkan terjadi di Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur,” imbuh Dimas Tiko, Kamis, 16 April 2026.

Untuk kejadian banjir, terdapat tiga titik yang seluruhnya terjadi di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.

Sementara itu, tanah longsor dilaporkan terjadi di empat titik yakni satu kejadian di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur dan tiga lainnya di Kecamatan Bogor Tengah tepatnya di Kelurahan Cibogor, Kebonpedes, dan Tegallega.

Dimas Tiko menambahkan, seluruh laporan bencana tersebut masuk ke BPBD hingga pukul 22.00 WIB.

Dari total kejadian, 13 bencana telah selesai ditangani oleh petugas. Sementara dua kejadian sedang proses penanganan dan satunya belum tertangani.

Ia memastikan tidak ada korban luka maupun jiwa dalam seluruh kejadian tersebut. Namun mengingat potensi cuaca ekstrem masih mengintai, Dimas Tiko mengimbau warga untuk tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan.

“Jangan panik, namun pastikan Anda selalu memantau perkembangan cuaca melalui kanal resmi seperti BMKG atau akun media sosial BPBD setempat,” ujarnya.

Warga juga diimbau untuk mengenali potensi bahaya. Jika melihat kenaikan debit air yang cepat atau kondisi lereng yang tidak stabil di sekitar tempat tinggal, segera lakukan evakuasi mandiri ke tempat yang lebih aman tanpa menunggu instruksi resmi.

Selain itu, warga memastikan bahwa dokumen berharga, obat-obatan, dan perlengkapan darurat (tas siaga bencana) sudah dikemas dalam satu tempat yang mudah dijangkau.

Ia juga mengimbau warga untuk hindari area berisiko. “Selama hujan lebat disertai angin kencang, hindari berteduh di bawah pohon besar, baliho, atau berada di dekat tebing yang rawan longsor,”

Terakhir, warga diimbau untuk gotong royong dan lapor cepat. “Segera laporkan jika ada kerusakan atau potensi bahaya baru di lingkungan Anda melalui call center kami atau kepada aparatur kelurahan setempat,” ujarnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Cimahpar Aktifkan Lagi Pos Kamling: Tangkal Tawuran-Curanmor

Published

on

By

Cimahpar Aktifkan Lagi Pos Kamling: Tangkal Tawuran-Curanmor
Lurah Cimahpar, Arief Hidayat. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Kelurahan Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, kembali mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Kamling) untuk menjaga keamanan di wilayahnya.

Lurah Cimahpar, Arief Hidayat, menyampaikan bahwa pihak kelurahan hingga pengurus wilayah telah berkomitmen untuk menggalakkan kembali kegiatan ronda malam.

“Kami sudah berkomitmen dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta RT dan RW untuk kembali mengaktifkan Pos Kamling, sesuai dengan arahan pimpinan, ayo digalakkan kembali kegiatan Pos Kamling-nya,” ujar Arief kepada awak media, Rabu, 15 April 2026.

Menurutnya, kejadian tawuran dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya kerap terjadi pada dini hari, khususnya antara pukul 03.00 hingga 04.00 WIB.

“Kalau kita jaga, memang aman. Tapi mereka tau jam pulang kita. Biasanya kejadian terjadi di pukul 3 atau 4 subuh,” ungkap Arief.

Baca juga: Katulampa Punya Wahana Ngalun yang Kini Terus Dikembangkan

Untuk itu, pihaknya mengoptimalkan program yang telah ada dengan mengaktifkan kembali Pos Kamling serta meningkatkan koordinasi lintas elemen masyarakat.

Pada pagi sampai siang hari, aparat menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing, sementara pada malam hari dilakukan patroli secara bergiliran.

“Alhamdulillah di Cimahpar Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan LPM semua koordinasinya lancar. Mereka saling bergantian melakukan patroli, hari ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas, besoknya RT, RW, atau LPM. Jadi menyiasati mencegah terjadinya tawuran seperti itu,” bebernya.

Baca juga: Kota Bogor Menuju Porprov Jabar, 5 Ribu Lebih Atlet Siap Bertanding

Selain itu, pihaknya juga menyoroti aksi tawuran yang sering kali dipicu oleh pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang. Cimahpar sendiri telah membentuk Kelurahan Anti Narkoba.

“Jadi Cimahpar masuk salah satu kelurahan percontohan sebagai Kelurahan Anti Narkoba. Kami juga punya satgas yang juga berpatroli di malam hari , takutnya ada anak-anak yang pada nongkrong menggunakan narkoba atau alkohol, nah dari situ bisa dicegah,” ungkapnya.

Arief juga menjelaskan, kegiatan Kelurahan Anti Narkoba ini diwajibkan untuk dilaporkan secara berkala setiap enam bulan sekali.

“Di Desember kemarin kami sudah ekspos dengan BNN Kabupaten, yang nanti bulan Juni sekarang ekspos lagi terkait progres kegiatan Kelurahan Anti Narkoba. Karena salah satunya itu tadi untuk mencegah tawuran,” tandasnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer