Berita

Pemkot Bogor Setop Sementara Razia Angkot Usia 20 Tahun

Published

on

Forum Lintas Pemilik dan Pengemudi Angkutan Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Bogor, Kamis, 22 Januari 2026.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menghentikan sementara penertiban angkutan kota (angkot) yang melewati batas usia teknis 20 tahun.

Keputihan ini diambil setelah pertemuan dengan perwakilan Forum Lintas Pemilik dan Pengemudi Angkutan Kota Bogor, yang menggelar aksi unjuk rasa di Balaikota Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap penegakan sejumlah peraturan daerah yang mengatur usia teknis angkutan umum.

“Ya, ini aksi unjuk rasa dari para pengemudi angkutan umum se-Kota Bogor. Mereka melakukan penolakan atas upaya pemkot dalam penegakan Perda 3 Tahun 2013, Perda 10 Tahun 2019, dan Perda 8 Tahun 2023 tentang batas usia teknis 20 tahun. Mereka meminta kelonggaran ada penambahan kembali,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa regulasi terkait usia teknis angkot bukan kebijakan baru yang tiba-tiba diterapkan. Namun, perda dimaksud telah ada sejak lama dan perlu dipatuhi.

“Saya sudah sampaikan bahwa perda ini bukan timbul hari ini. Perda ini sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu dan harus sama-sama kita patuhi. Kedua, sempat kita kasih kelonggaran di tahun 2023, yaitu dua tahun sampai Desember 2025. Seharusnya kan sudah clear,” jelasnya.

Namun demikian, Pemkot Bogor memahami kondisi psikologis dan ekonomi para pengemudi yang terdampak. Para pengemudi masih membutuhkan penghasilan dan kejelasan terkait alih profesi maupun alternatif usaha ke depan.

Ia menambahkan, Dinas Perhubungan tengah menyiapkan rencana pengaturan ulang jalur angkot melalui pembentukan koridor-koridor baru.

Pengemudi yang terdampak diminta tetap mengikuti aturan dengan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah melampaui usia teknis, bahkan yang telah berusia 22 tahun, untuk kemudian ditata ulang sesuai kebijakan baru yang akan diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca juga: Ratusan Sopir Angkot Geruduk Balaikota Bogor: Tolak Penghapusan Angkot ‘Tua

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, kata Jenal, situasi sempat tidak kondusif dan menyebabkan ada penutupan ruas jalan. Dan para pengemudi meminta agar razia di lapangan dihentikan sementara hingga perwali diterbitkan.

“Saya minta izin ke Pak Wali karena Kadishub selama ini SOP-nya sudah dijalankan, sudah sesuai dengan tupoksi, sehingga tadi permohonan razia sementara dihentikan dahulu sampai proses perwali selesai,” ungkapnya.

Saat ini, perwali tentang mekanisme penghapusan usia teknis angkot 20 tahun termasuk peremajaan kendaraan tengah dalam proses di Bagian Hukum dan HAM.

Salah satu konsep yang dibahas adalah skema peremajaan konversi angkot 2 banding 1, dengan syarat usia kendaraan di bawah 15 tahun, bahkan di bawah 10 tahun.

Wakil Wali Kota juga meminta dukungan para pengusaha dan pengemudi angkot untuk bersama-sama menata transportasi di Kota Bogor.

“Menjaga keselamatan penumpang serta keamanan dan kenyamanan transportasi, alhamdulillah mereka mau menerima dan sementara razia di lapangan terkait usia angkot 20 tahun dihentikan dulu,” ujarnya.

Ia menegaskan, penghentian razia ini bukan berarti Pemkot Bogor mengendurkan penegakan perda. Razia yang berkaitan dengan kelengkapan berkendara seperti SIM dan STNK tetap berjalan sebagaimana mestinya.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version