Berita
Mendorong Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan Lewat Informasi Peta
KlikBogor – RECOFTC berkolaborasi dengan Universitas Riau dan Hassanuddin untuk mengembangkan data visual terbuka, akurat, dan mudah diakses tentang perubahan tutupan lahan di Sumatera dan di Sulawesi. Kegiatan ini berlangsung dari 16 Januari hingga 30 Juni 2025.
Dari hasil pemetaan tersebut, RECOFTC Indonesia mengadakan diskusi publik bertajuk “Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Hutan dan Lingkungan yang Berkeadilan Melalui Ketersediaan Data dan Informasi Peta” di Hotel Ibis Bogor, Rabu, 30 Juli 2025.
Acara ini dihadiri oleh Wafiq Warismi, Peneliti RECOFTC Indonesia, Fuad Hasan dari Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK, Dra. Imelda, M.AP selaku Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Rambo sebagai Direktur dari Sawit Watch, dan Yoga Kipli perwakilan PB AMAN. Diskusi juga dihadiri puluh media.
Direktur RECOFTC Indonesia, Gamma Galudra, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada penguatan kapasitas dalam menganalisis perubahan lahan dan peta berbasis teknologi terkini. Inisiatif ini selaras dengan Kebijakan Satu Peta yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Tanpa peta yang akurat, akan sulit bagi pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama melakukan perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” kata Gamma.
Peneliti RECOFTC Indonesia, Wafiq Warismi, menjelaskan bahwa program yang dilaksanakan adalah untuk pengembangan dataset referensi terbuka dengan anotasi “wall-to-wall” berbasis citra satelit resolusi tinggi.
Data mencakup Riau dan Sulawesi Barat, wilayah dengan karakter bentang lahan sawit yang beragam. Ia menambahkan setidaknya ada tiga manfaat yang dapat diperoleh.
Pertama, adalah peta tutupan lahan yang lebih akurat dan transparan. Kedua, meningkatkan kapasitas AI geospasial di Indonesia yang mendukung inklusi petani kecil dan pengambilan keputusan berbasis data. Ketiga, adalah validasi dan benchmarking model AI secara terbuka dan dapat direplikasi.
Menurutnya, tata kelola hutan dan lingkungan hidup yang berkeadilan merupakan pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Ketersediaan data dan informasi geospasial yang terpercaya, akurat, dan dapat diakses merupakan syarat utama dalam menjamin pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kedaruratan transparansi dan akurasi peta di Kebijakan Satu Peta
Kementerian Dalam Negeri menyambut baik inisiasi yang dilakukan RECOFTC ini. Kebutuhan akan satu peta (one map policy) telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, menegaskan bahwa ketersediaan dan integrasi data spasial bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi merupakan elemen strategis untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Peran Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat krusial dalam memastikan bahwa data dan informasi peta digunakan secara optimal dalam kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
“Kewenangan Kemendagri dalam fungsi pengawasan kinerja pemda dapat menjadi pemicu percepatan pembuatan 1 peta dapat segera terwujud menuju tata kelola hutan dan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat indonesia, seperti amanat pasal 33 uud 1945,” lanjut Imelda.
Fuad Hasan dari Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK, mengatakan bahwa upaya mendorong implementasi kebijakan satu peta menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor kehutanan.
Dengan adanya peta hutan yang terintegrasi, akurat, dan transparan, pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengidentifikasi tumpang tindih lahan, izin yang bermasalah, serta aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kebijakan ini sejalan dengan program pemberantasan green finance crime, yang menargetkan kejahatan keuangan yang merusak lingkungan, seperti pencucian uang hasil eksploitasi hutan secara ilegal.
“Peta yang akurat yang dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi salah satu instrumen penting dalam proses penyelidikan dan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan di berbagai daerah. Selain memperkuat penegakan hukum, hal ini juga mendukung tata kelola kehutanan yang lebih bersih, adil, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Mencari wali data peta adat di pemerintah
Tertuang di UUD 1945, bahwa wilayah adat diakui dan dikelola dengan Masyarakat adat. Tetapi, hak-hak masyarakat adat ini selalu diabaikan. AMAN sendiri mencatat setidaknya ada 121 kasus perampasan wilayah adat dan kriminalisasi yang terjadi di 140 komunitas pada 2024, dengan total luas wilayah terdampak mencapai 2,8 juta hektar. Diantara kasus tersebut, kasus di wilayah adat wilayah adat Sihaporas, Poco Leok, dan Kepulauan Togean yang paling mencolok.
“Kasus-kasus tersebut dilatarbelakangi karena belum ada UU yang mengatur masyarakat adat secara utuh, tidak tersedianya data dan informasi wilayah adat yang lengkap,” tambah Rukka.
Yoga Kipli memaparkan saat ini yang dilakukan AMAN adalah mendampingi masyarakat dalam pemetaan partisipatif. Tidak hanya itu, AMAN juga mendampingi penggunaan tata ruang masyarakat adat yang berpihak pada fungsi ruang masyarakat secara komunal.
Saat ini sudah ada 1.583 peta wilayah adat dengan total luas sekitar 32,3 juta hektar yang terdaftar di Badan Registrasi Wilayah Adat (Maret, 2025). Dimana, dari data tersebut setidaknya ada 302 peta wilayah adat dengan luas sekitar 5,3 juta hektar yang sudah ditetapkan melalui produk hukum daerah.
Dalam kesempatan ini, Yoga mengusulkan keberadaan peta adat tidak hanya dimiliki masyarakat adat tetapi di lingkungan pemerintah.
“Ketika dalam proses perampungkan kebijakan satu peta, kami berharap kebijakan ini bisa menjadi jalan untuk peta wilayah adat bisa terintegrasi ke dalam sistem datanya pemerintah,” ujarnya.
Saat ini peta wilayah adat menjadi prasyarat dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat berdasarkan produk hukum baik di tingkat nasional ataupun daerah. Dengan peta wilayah adat juga bisa menjadi acuan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah untuk perencanaan pembangunan yang lebih baik, penyelesaian konflik dan lainnya.
“Namun dalam prosesnya, peta wilayah adat tidak bisa masuk ke dalam kebijakan satu peta karena tidak ada kementrian yang mempunyai walidata untuk peta wilayah adat,” tutup Yoga.
Peta Menjadi Acuan Menahan Ekspansi Sawit
Komoditas sawit selain dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara namun perlu memperhitungkan kerugian jika tidak seimbang.
Sawit watch mencatat deforestasi sawit dari 2017-2023 mencapai sekitar 330.500 hektare, dan konsesi sawit telah menjadi konsesi terluas, mencapai lebih dari 17,15 juta hektare.
Sawit Watch tegas ekspansi lahan sawit yang melampaui kapasitas ekologis akan memperburuk deforestasi, konflik sosial, dan pelanggaran lingkungan.
“Kami lebih mendukung pendekatan intensifikasi berkelanjutan, pengetatan izin dan evaluasi legalitas, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta lingkungan. Reformasi terhadap tata kelola dan produktivitas menjadi kunci untuk memastikan industri sawit berkembang tanpa mengorbankan hutan dan komunitas,” ungkap Rambo.
(*/hrs)
Berita
JPO di MA Salmun dan Underpass Kebon Pedes Diajukan
KlikBogor – Penataan perlintasan kereta api sebidang di Kota Bogor, khususnya di kawasan MA Salmun dan Kebon Pedes menjadi salah satu pembahasan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Allan Tandiono di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, pada Jumat, 17 April 2026.
Untuk perlintasan sebidang di Jalan MA Salmun, Dedie Rachim mendorong percepatan penutupan perlintasan sebidang untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Sebagai langkah antisipasi, ia meminta Kementerian Perhubungan bersama Pemerintah Kota Bogor menyiapkan pembangunan jembatan penyeberangan orang (JPO) agar mobilitas masyarakat tetap terfasilitasi dengan aman.
Baca juga: IPB University Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sementara itu, untuk perlintasan sebidang di Jalan Kebon Pedes, rencana penanganan akan dilakukan melalui pembangunan underpass. Namun demikian, sebelumnya pernah diajukan permohonan penutupan perlintasan tersebut yang belum dapat direalisasikan, karena masih memerlukan kajian lebih lanjut.
Pada tahap awal, pembangunan underpass Kebon Pedes akan diprioritaskan melalui proses pembebasan lahan atau bidang terdampak sebagai langkah awal pelaksanaan proyek.
Baca juga: DPRD Dorong Penyehatan Keuangan RSUD Kota Bogor
Dedie Rachim menegaskan bahwa penataan perlintasan sebidang ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan, mengurangi kemacetan, serta mendukung kelancaran mobilitas warga di Kota Bogor.
(ckl/hrs)
Berita
IPB University Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
KlikBogor – IPB University melibatkan mahasiswa dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi dan menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apapun.
IPB University berkomitmen penuh untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis, memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa.
“Kami berdiri bersama korban melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi. Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika,” imbuh Alim dalam keterangannya dikutip Sabtu, 18 April 2026.
Secara khusus Rektor menandaskan bahwa dalam menangani setiap laporan kasus pelecehan seksual, IPB University tidak hanya berfokus pada proses penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan dialogis dengan mahasiswa sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan.
IPB University menggelar dialog pimpinan IPB University dengan mahasiswa di auditorium Andi Hakim Nasution, Kampus IPB Dramaga, pada Jumat, 17 April 2026.
Dialog tersebut dihadiri ratusan mahasiswa. Dialog ini bukan yang perdana. Sebelumnya berbagai dialog dengan unsur-unsur mahasiswa telah dilakukan dalam berbagai kesempatan.
Baca juga: DPRD Dorong Penyehatan Keuangan RSUD Kota Bogor
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, mengatakan sebagai institusi pendidikan, IPB University menyadari pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam proses penanganan kasus, baik sebagai pihak yang terdampak maupun sebagai bagian dari komunitas kampus.
“Pelibatan partisipasi mahasiswa ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan tersebut dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan organisasi dan perwakilan mahasiswa, untuk memastikan proses berjalan secara terbuka, berkeadilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Dialog ini, sebutnya, memiliki berbagai tujuan di antaranya untuk membangun transparansi dalam proses penanganan kasus; memberikan ruang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman; memperkuat kepercayaan antara mahasiswa dan institusi; serta dalam rangka mencari masukan untuk menyempurnakan kebijakan serta prosedur penanganan kasus ke depan.
“IPB University juga memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, berlandaskan prinsip kerahasiaan, perlindungan korban, serta keadilan bagi semua pihak. Unit dan mekanisme yang telah dibentuk di lingkungan kampus terus diperkuat guna menjamin respons yang cepat, tepat, dan sensitif terhadap korban, “ jelasnya.
Melalui pendekatan yang partisipatif ini, IPB University berharap dapat menciptakan ekosistem kampus yang tidak hanya tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan suara mahasiswa.
Ia pun menegaskan, IPB University mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai integritas, saling menghormati, dan keberanian untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.
Baca juga: Baranangsiang: Dari Gerbang Kota jadi Pusat Pertumbuhan Baru
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IPB University, Muhammad Abdan Rofi, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh pihak kampus sehingga mahasiswa dapat berdialog langsung dengan para pemangku kebijakan.
“Dari saya sangat bersyukur, kami dapat difasilitasi untuk bertemu langsung dengan para pemangku kebijakan, termasuk pimpinan rektorat yang memiliki kewenangan penuh. Dalam pertemuan ini, tidak hanya dibahas aspek teknis, tetapi juga hingga pada penyusunan regulasi,” ujarnya.
Abdan menambahkan, sejumlah poin tuntutan mulai dari regulasi, aturan hukum, prosedur, hingga level teknis, yang disampaikan telah disepakati dan dipenuhi oleh pimpinan rektorat.
Ia menekankan keutamaan kolaborasi antara institusi dan mahasiswa dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
“Harapannya hasil dari audiensi terbuka ini, kita sama-sama bisa menjadi co-creator, untuk bisa mewujudkan ruang yang aman ini, bukan hanya diwujudkan dari institusi saja, tapi juga ada keterlibatan mahasiswa. Jadi kita sama-sama untuk membangun itu, dan kita komitmen dari mahasiswa untuk bisa mengawal penuh apa yang menjadi tuntutan,” tambahnya.
Dugaan pelecehan seksual di IPB University sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan bernada vulgar di grup aplikasi perpesanan mahasiswa di media sosial.
(rls/hrs)
Berita
Baranangsiang: Dari Gerbang Kota jadi Pusat Pertumbuhan Baru
KlikBogor – Kelurahan Baranangsiang merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Bogor Timur, yang memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk Kota Bogor.
Letak geografis ini menjadikannya simpul penting dalam mendukung aktivitas ekonomi sekaligus mobilitas masyarakat, baik dari dalam maupun luar daerah.
Kelurahan ini dikenal memiliki sejumlah potensi unggulan, khususnya di sektor ekonomi dan transportasi. Keberadaan Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang yang terintegrasi dengan akses Tol Jagorawi menjadikan wilayah ini sebagai pusat pergerakan orang dan barang yang sangat strategis.
Sementara denyut ekonomi Baranangsiang terasa dari kawasan ini yang dipenuhi restoran dan kafe menjadikan magnet yang menarik bagi wisatawan dari luar kota.
Baca juga: Katulampa Punya Wahana Ngalun yang Kini Terus Dikembangkan
Lurah Baranangsiang, Palahudin, menyampaikan bahwa wilayahnya bukan sekadar jalur perlintasan, melainkan telah berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru di Kota Bogor.
“Baranangsiang bukan hanya sekadar perlintasan, tapi pusat pertumbuhan. Kami memiliki perpaduan antara kawasan hunian yang teratur, pusat komersial, dan sektor pendidikan yang kuat. Semua ini menjadi modal besar bagi kami untuk terus berkembang,” ujar Palahudin, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan kawasan hunian elite seperti Baranangsiang Indah yang berdampingan dengan area komersial serta pusat pendidikan seperti Universitas Pakuan, menciptakan ekosistem wilayah yang lengkap dan dinamis.
Palahudin juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap tingginya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Baca juga: Kota Bogor Menuju Porprov Jabar, 5 Ribu Lebih Atlet Siap Bertanding
Salah satu buktinya adalah prestasi RW05 Baranangsiang Indah yang berhasil meraih juara 2 dan 3 dalam kategori Pemukiman Teratur pada ajang Bogorku Bersih 2024.
Tak hanya itu, kontribusi aktif masyarakat juga turut mendukung keberhasilan Kota Bogor dalam meraih Piala Adipura, melalui sinergi kebersihan yang terjaga di setiap lingkungan RW.
Di sisi lain, pemberdayaan perempuan menjadi fokus utama melalui program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
Bahkan, RW09 terpilih mewakili Kota Bogor di tingkat Provinsi Jawa Barat dengan berbagai inovasi seperti pelatihan hidroponik dan peternakan ayam untuk mendukung ketahanan pangan keluarga.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi5 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita9 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
