Berita
Mendorong Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan Lewat Informasi Peta
KlikBogor – RECOFTC berkolaborasi dengan Universitas Riau dan Hassanuddin untuk mengembangkan data visual terbuka, akurat, dan mudah diakses tentang perubahan tutupan lahan di Sumatera dan di Sulawesi. Kegiatan ini berlangsung dari 16 Januari hingga 30 Juni 2025.
Dari hasil pemetaan tersebut, RECOFTC Indonesia mengadakan diskusi publik bertajuk “Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Hutan dan Lingkungan yang Berkeadilan Melalui Ketersediaan Data dan Informasi Peta” di Hotel Ibis Bogor, Rabu, 30 Juli 2025.
Acara ini dihadiri oleh Wafiq Warismi, Peneliti RECOFTC Indonesia, Fuad Hasan dari Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK, Dra. Imelda, M.AP selaku Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Rambo sebagai Direktur dari Sawit Watch, dan Yoga Kipli perwakilan PB AMAN. Diskusi juga dihadiri puluh media.
Direktur RECOFTC Indonesia, Gamma Galudra, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada penguatan kapasitas dalam menganalisis perubahan lahan dan peta berbasis teknologi terkini. Inisiatif ini selaras dengan Kebijakan Satu Peta yang dicanangkan oleh pemerintah.
“Tanpa peta yang akurat, akan sulit bagi pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama melakukan perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” kata Gamma.
Peneliti RECOFTC Indonesia, Wafiq Warismi, menjelaskan bahwa program yang dilaksanakan adalah untuk pengembangan dataset referensi terbuka dengan anotasi “wall-to-wall” berbasis citra satelit resolusi tinggi.
Data mencakup Riau dan Sulawesi Barat, wilayah dengan karakter bentang lahan sawit yang beragam. Ia menambahkan setidaknya ada tiga manfaat yang dapat diperoleh.
Pertama, adalah peta tutupan lahan yang lebih akurat dan transparan. Kedua, meningkatkan kapasitas AI geospasial di Indonesia yang mendukung inklusi petani kecil dan pengambilan keputusan berbasis data. Ketiga, adalah validasi dan benchmarking model AI secara terbuka dan dapat direplikasi.
Menurutnya, tata kelola hutan dan lingkungan hidup yang berkeadilan merupakan pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Ketersediaan data dan informasi geospasial yang terpercaya, akurat, dan dapat diakses merupakan syarat utama dalam menjamin pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.
Kedaruratan transparansi dan akurasi peta di Kebijakan Satu Peta
Kementerian Dalam Negeri menyambut baik inisiasi yang dilakukan RECOFTC ini. Kebutuhan akan satu peta (one map policy) telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.
Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, menegaskan bahwa ketersediaan dan integrasi data spasial bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi merupakan elemen strategis untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Peran Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat krusial dalam memastikan bahwa data dan informasi peta digunakan secara optimal dalam kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
“Kewenangan Kemendagri dalam fungsi pengawasan kinerja pemda dapat menjadi pemicu percepatan pembuatan 1 peta dapat segera terwujud menuju tata kelola hutan dan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat indonesia, seperti amanat pasal 33 uud 1945,” lanjut Imelda.
Fuad Hasan dari Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK, mengatakan bahwa upaya mendorong implementasi kebijakan satu peta menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor kehutanan.
Dengan adanya peta hutan yang terintegrasi, akurat, dan transparan, pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengidentifikasi tumpang tindih lahan, izin yang bermasalah, serta aktivitas ilegal di kawasan hutan.
Kebijakan ini sejalan dengan program pemberantasan green finance crime, yang menargetkan kejahatan keuangan yang merusak lingkungan, seperti pencucian uang hasil eksploitasi hutan secara ilegal.
“Peta yang akurat yang dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi salah satu instrumen penting dalam proses penyelidikan dan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan di berbagai daerah. Selain memperkuat penegakan hukum, hal ini juga mendukung tata kelola kehutanan yang lebih bersih, adil, dan berkelanjutan,” tambahnya.
Mencari wali data peta adat di pemerintah
Tertuang di UUD 1945, bahwa wilayah adat diakui dan dikelola dengan Masyarakat adat. Tetapi, hak-hak masyarakat adat ini selalu diabaikan. AMAN sendiri mencatat setidaknya ada 121 kasus perampasan wilayah adat dan kriminalisasi yang terjadi di 140 komunitas pada 2024, dengan total luas wilayah terdampak mencapai 2,8 juta hektar. Diantara kasus tersebut, kasus di wilayah adat wilayah adat Sihaporas, Poco Leok, dan Kepulauan Togean yang paling mencolok.
“Kasus-kasus tersebut dilatarbelakangi karena belum ada UU yang mengatur masyarakat adat secara utuh, tidak tersedianya data dan informasi wilayah adat yang lengkap,” tambah Rukka.
Yoga Kipli memaparkan saat ini yang dilakukan AMAN adalah mendampingi masyarakat dalam pemetaan partisipatif. Tidak hanya itu, AMAN juga mendampingi penggunaan tata ruang masyarakat adat yang berpihak pada fungsi ruang masyarakat secara komunal.
Saat ini sudah ada 1.583 peta wilayah adat dengan total luas sekitar 32,3 juta hektar yang terdaftar di Badan Registrasi Wilayah Adat (Maret, 2025). Dimana, dari data tersebut setidaknya ada 302 peta wilayah adat dengan luas sekitar 5,3 juta hektar yang sudah ditetapkan melalui produk hukum daerah.
Dalam kesempatan ini, Yoga mengusulkan keberadaan peta adat tidak hanya dimiliki masyarakat adat tetapi di lingkungan pemerintah.
“Ketika dalam proses perampungkan kebijakan satu peta, kami berharap kebijakan ini bisa menjadi jalan untuk peta wilayah adat bisa terintegrasi ke dalam sistem datanya pemerintah,” ujarnya.
Saat ini peta wilayah adat menjadi prasyarat dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat berdasarkan produk hukum baik di tingkat nasional ataupun daerah. Dengan peta wilayah adat juga bisa menjadi acuan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah untuk perencanaan pembangunan yang lebih baik, penyelesaian konflik dan lainnya.
“Namun dalam prosesnya, peta wilayah adat tidak bisa masuk ke dalam kebijakan satu peta karena tidak ada kementrian yang mempunyai walidata untuk peta wilayah adat,” tutup Yoga.
Peta Menjadi Acuan Menahan Ekspansi Sawit
Komoditas sawit selain dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara namun perlu memperhitungkan kerugian jika tidak seimbang.
Sawit watch mencatat deforestasi sawit dari 2017-2023 mencapai sekitar 330.500 hektare, dan konsesi sawit telah menjadi konsesi terluas, mencapai lebih dari 17,15 juta hektare.
Sawit Watch tegas ekspansi lahan sawit yang melampaui kapasitas ekologis akan memperburuk deforestasi, konflik sosial, dan pelanggaran lingkungan.
“Kami lebih mendukung pendekatan intensifikasi berkelanjutan, pengetatan izin dan evaluasi legalitas, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta lingkungan. Reformasi terhadap tata kelola dan produktivitas menjadi kunci untuk memastikan industri sawit berkembang tanpa mengorbankan hutan dan komunitas,” ungkap Rambo.
(*/hrs)
Berita
Forum Ormas Bogor Bersatu Desak Transparansi Proyek Gene Bank
KlikBogor – Forum Ormas Bogor Bersatu (FOBB) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor, Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI terkait pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia di kawasan RSMM.
Ketua FOBB, Umar Dani mengatakan bahwa pelaksanaan pembangunan gedung yang menggunakan anggaran negara ini seharusnya mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, saat ini masih banyak pertanyaan publik yang belum terjawab mengenai aspek legalitas, administrasi, dan pengawasan proyek tersebut.
”Forum Ormas Bogor Bersatu menyatakan keprihatinan dan perhatian serius terhadap pelaksanaan pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia. Kami menilai hingga saat ini masih terdapat berbagai pertanyaan publik yang belum terjawab secara terbuka terkait aspek legalitas, administrasi, serta pengawasan pembangunan proyek tersebut,” ujar Umar Dani di lokasi aksi.
Umar Dani menyebut bahwa keterbukaan dokumen perizinan dan lingkungan merupakan hak masyarakat yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kondisi yang tertutup dinilainya dapat memicu keresahan dan menurunkan kepercayaan publik kepada proyek pemerintah.
”Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa atau pengecualian terhadap pihak tertentu. Semua pihak wajib tunduk dan patuh terhadap aturan yang sama. Pemkot Bogor jangan bersikap pasif terhadap proyek yang berada dalam wilayah administrasinya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Umar Dani mengklarifikasi bahwa unjuk rasa ini sama sekali bukan bentuk penolakan terhadap kemajuan ilmu pengetahuan maupun fasilitas kesehatan nasional.
Pihaknya mengklaim akan tetap mendukung program pemerintah selama berjalan di atas koridor hukum yang benar.
”Gerakan ini bukanlah bentuk penolakan terhadap pembangunan maupun kemajuan ilmu pengetahuan dan kesehatan nasional. Sebaliknya, FOBB mendukung setiap program pembangunan yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai hukum,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya berjanji akan terus mengawal perkembangan isu ini sampai seluruh dokumen legalitas dibuka secara terang benderang ke hadapan publik Kota Bogor.
”Tidak boleh ada proyek yang kebal hukum. Tidak boleh ada pembangunan yang berjalan di atas tanda tanya. Transparansi adalah kewajiban, bukan pilihan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Umar Dani disambut teriakan yel-yel perjuangan oleh massa aksi.
Aksi unjuk rasa berjalan dengan pengawalan dari aparat keamanan setempat dan perwakilan massa membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan aspirasinya.
Dalam orasinya, Forum Ormas Bogor Bersatu menyampaikan delapan poin tuntutan utama guna menjaga supremasi hukum di Kota Bogor. Poin-poin tuntutan tersebut di antaranya:
Stop Pembangunan: Menghentikan aktivitas pembangunan sampai dengan segala aspek perizinan dilengkapi secara keseluruhan.
Transparansi Kemenkes: Mendesak Kementerian Kesehatan RI membuka secara transparan seluruh dokumen legalitas pembangunan Gedung Gene Bank Indonesia kepada publik.
Audit Pemkot Bogor:
Mendesak Pemerintah Kota Bogor melakukan pemeriksaan dan audit administratif terhadap seluruh aspek perizinan proyek.
Tindakan Tegas Satpol PP: Mendesak Satpol PP Kota Bogor menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan peraturan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Keterlibatan Ombudsman: Mendesak Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan terhadap dugaan maladministrasi jika ditemukan ketidaksesuaian prosedur.
Audit Keuangan:
Mendesak Inspektorat Jenderal Kemenkes, BPK, dan BPKP melakukan audit kepatuhan terhadap proses pembangunan serta penggunaan anggaran negara.
Penegak Hukum:
Mendesak aparat penegak hukum melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Penghentian Sementara: Menolak aktivitas kelanjutan proyek sebelum seluruh kewajiban dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
(rls/hrs)
Berita
AHY Tinjau Renovasi MTs Negeri Kota Bogor: “Sebentar Lagi Tuntas”
KlikBogor – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), meninjau progres rehabilitasi dan renovasi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Kota Bogor, Jumat, 19 Juni 2026.
Dalam kunjungan kerjanya, AHY mengungkapkan bahwa proyek rehabilitasi dan renovasi madrasah yang masuk dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Jawa Barat 3 tersebut telah mencapai progres sekitar 95 persen dan akan segera rampung.
“Tadi saya mendapatkan penjelasan bahwa progres rehabilitasi dan renovasi madrasah tsanawiyah ini sekitar 95 persen. Jadi, sebentar lagi tuntas,” ujar AHY.
Ia menjelaskan, MTs Negeri Kota Bogor merupakan salah satu dari 127 madrasah tsanawiyah di Jawa Barat yang mendapatkan program rehabilitasi dan renovasi.
Secara nasional, pemerintah tengah melakukan perbaikan terhadap 1.397 madrasah tsanawiyah dengan total anggaran sekitar Rp4 triliun.
Baca juga: Yantie Rachim Ajak Pelajar Kota Bogor Biasakan Kata Positif untuk Sekolah Ramah Anak
AHY mengatakan bahwa PHTC menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto. Program ini juga sebagai respons pemerintah terhadap insiden robohnya bangunan pondok pesantren di Sidoarjo, Jawa Timur, pada September 2025 yang mengakibatkan korban jiwa.
“Kita berharap bangunan fasilitas pendidikan, bukan hanya yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang itu juga terus kita lakukan renovasi, tapi juga yang berada di bawah naungan Kementerian Agama, baik pada tatanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar maupun pendidikan menengah,” kata AHY.
Ia menjelaskan, program rehabilitasi dan renovasi dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama atau 2025, sebanyak 548 madrasah dengan anggaran sekitar Rp1,3 triliun.
Sementara tahap dua dengan skema yang sama yakni single year contract, sebanyak 13 madrasah dengan anggaran sekitar Rp60 miliar di Kalimantan Barat.
Sedangkan tahap dua melalui skema multi year contract 2025–2026, sebanyak 836 madrasah dengan anggaran sekitar Rp2,35 triliun. Secara umum progres hingga saat ini telah mencapai 62 persen.
Baca juga: Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Disetop Operasi
Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pendidikan menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Kita ingin anak-anak kita, generasi penerus bangsa, semakin cerdas melalui pendidikan yang berkualitas dan terjangkau bagi segenap masyarakat. Karena itu salah satu prioritasnya adalah memperbaiki infrastruktur sekolah agar aman, kokoh, dan nyaman untuk mendukung proses belajar. Ini juga baik bagi guru untuk meningkatkan kualitas pengajarannya,” ujarnya.
Selain memperbaiki bangunan, AHY juga mengapresiasi lingkungan MTs Negeri Kota Bogor yang terawat asri serta terus dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, termasuk sarana olahraga.
Menurutnya, pendidikan tidak hanya bertujuan membangun kecerdasan intelektual, tetapi juga membentuk karakter, integritas, keterampilan, dan kesehatan peserta didik.
“Tidak hanya cerdas secara intelektual, tapi juga punya integritas, keterampilan, dan sehat. Saya rasa itu semua menjadi kunci sukses SDM unggul untuk Indonesia yang semakin baik,” tutup AHY.
(hrs/ckl)
Berita
Yantie Rachim Ajak Pelajar Kota Bogor Biasakan Kata Positif untuk Sekolah Ramah Anak
KlikBogor – Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Bogor sekaligus Founder Seribu Kata Positif (Serbukatif), Yantie Rachim, terus mengajak para pelajar untuk membiasakan penggunaan kata-kata positif dalam kehidupan sehari-hari sebagai upaya membangun karakter dan menciptakan lingkungan sekolah yang ramah anak.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Roadshow Seribu Kata Positif (Serbukatif) yang berlangsung di SDN Cipaku Perumda Kota Bogor, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Yantie Rachim mengatakan bahwa program Seribu Kata Positif (Serbukatif) masih terus berjalan dan mendapat respons positif dari berbagai sekolah di Kota Bogor.
Meski pelaksanaan roadshow tidak sesering pada awal program diluncurkan, pendampingan dan implementasi program tetap dilakukan secara berkelanjutan oleh tim Serbukatif.
Baca juga: Mengenal Buaya Muara dan Buaya Air Tawar, Mana yang Pemalu dan Agresif?
“Ini Roadshow Serbukatif yang sudah ke berapa kali dilaksanakan di tahun 2026, dan alhamdulillah program ini masih terus berjalan. Walaupun roadshow-nya mungkin tidak sesering dulu, tetapi programnya tetap dijalankan oleh tim Serbukatif,” ujar Yantie Rachim.
Ia menyampaikan bahwa keberhasilan program tidak hanya diukur dari jumlah kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari sejauh mana nilai-nilai yang disampaikan dapat diterapkan oleh para siswa dalam kehidupan sehari-hari.
Yantie Rachim mengaku senang melihat antusiasme para siswa serta kemampuan mereka dalam menerapkan kebiasaan berkata positif di lingkungan sekolah maupun di lingkungan pertemanan mereka.
“Alhamdulillah saya melihat anak-anak tetap antusias dan mereka menerapkan program Serbukatif ini dengan sangat baik di lingkungannya. Kalau saya melihat, program Serbukatif ini berjalan sesuai dengan yang kita harapkan,” katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor Kejar Kekurangan PPK Tipe C, 27 ASN Diuji Kompetensi
Yantie Rachim menegaskan bahwa salah satu tujuan utama Serbukatif adalah membentuk karakter anak melalui kebiasaan menggunakan kata-kata yang baik dan membangun dalam setiap interaksi.
Menurutnya, lingkungan sekolah yang dipenuhi ucapan positif akan menciptakan suasana belajar yang lebih nyaman, aman, dan menyenangkan bagi seluruh siswa.
“Harapannya tentu anak-anak harus terus berkata yang positif supaya tidak ada bullying ataupun hal-hal yang kurang baik. Kami harapkan visi dan misi Serbukatif memang seperti itu,” pungkasnya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi7 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita11 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
