Berita

Mendorong Tata Kelola Hutan yang Berkeadilan Lewat Informasi Peta

Published

on

RECOFTC Indonesia mengadakan diskusi publik bertajuk “Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Hutan dan Lingkungan yang Berkeadilan Melalui Ketersediaan Data dan Informasi Peta” di Hotel Ibis Bogor, Rabu, 30 Juli 2025.

KlikBogor – RECOFTC berkolaborasi dengan Universitas Riau dan Hassanuddin untuk mengembangkan data visual terbuka, akurat, dan mudah diakses tentang perubahan tutupan lahan di Sumatera dan di Sulawesi. Kegiatan ini berlangsung dari 16 Januari hingga 30 Juni 2025.

Dari hasil pemetaan tersebut, RECOFTC Indonesia mengadakan diskusi publik bertajuk “Mendorong Terwujudnya Tata Kelola Hutan dan Lingkungan yang Berkeadilan Melalui Ketersediaan Data dan Informasi Peta” di Hotel Ibis Bogor, Rabu, 30 Juli 2025.

Acara ini dihadiri oleh Wafiq Warismi, Peneliti RECOFTC Indonesia, Fuad Hasan dari Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK, Dra. Imelda, M.AP selaku Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Rambo sebagai Direktur dari Sawit Watch, dan Yoga Kipli perwakilan PB AMAN. Diskusi juga dihadiri puluh media.

Direktur RECOFTC Indonesia, Gamma Galudra, menjelaskan bahwa kerja sama ini difokuskan pada penguatan kapasitas dalam menganalisis perubahan lahan dan peta berbasis teknologi terkini. Inisiatif ini selaras dengan Kebijakan Satu Peta yang dicanangkan oleh pemerintah.

“Tanpa peta yang akurat, akan sulit bagi pemerintah, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya untuk bersama-sama melakukan perlindungan dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan,” kata Gamma.

Peneliti RECOFTC Indonesia, Wafiq Warismi, menjelaskan bahwa program yang dilaksanakan adalah untuk pengembangan dataset referensi terbuka dengan anotasi “wall-to-wall” berbasis citra satelit resolusi tinggi.

Data mencakup Riau dan Sulawesi Barat, wilayah dengan karakter bentang lahan sawit yang beragam. Ia menambahkan setidaknya ada tiga manfaat yang dapat diperoleh.

Pertama, adalah peta tutupan lahan yang lebih akurat dan transparan. Kedua, meningkatkan kapasitas AI geospasial di Indonesia yang mendukung inklusi petani kecil dan pengambilan keputusan berbasis data. Ketiga, adalah validasi dan benchmarking model AI secara terbuka dan dapat direplikasi.

Menurutnya, tata kelola hutan dan lingkungan hidup yang berkeadilan merupakan pilar penting dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Ketersediaan data dan informasi geospasial yang terpercaya, akurat, dan dapat diakses merupakan syarat utama dalam menjamin pengambilan keputusan yang transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam.

Kedaruratan transparansi dan akurasi peta di Kebijakan Satu Peta

Kementerian Dalam Negeri menyambut baik inisiasi yang dilakukan RECOFTC ini.  Kebutuhan akan satu peta (one map policy) telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta.

Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Imelda, menegaskan bahwa ketersediaan dan integrasi data spasial bukan sekadar kebutuhan teknis, tetapi merupakan elemen strategis untuk mewujudkan tata kelola sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Peran Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umum penyelenggaraan pemerintahan daerah sangat krusial dalam memastikan bahwa data dan informasi peta digunakan secara optimal dalam kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup.

“Kewenangan Kemendagri dalam fungsi pengawasan kinerja pemda dapat menjadi pemicu percepatan pembuatan 1 peta dapat segera terwujud menuju tata kelola hutan dan sumber daya alam demi kesejahteraan masyarakat indonesia, seperti amanat pasal 33 uud 1945,” lanjut Imelda.

Fuad Hasan dari Direktorat Hukum dan Regulasi PPATK, mengatakan bahwa upaya mendorong implementasi kebijakan satu peta menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan pencucian uang di sektor kehutanan.

Dengan adanya peta hutan yang terintegrasi, akurat, dan transparan, pemerintah maupun aparat penegak hukum dapat lebih mudah mengidentifikasi tumpang tindih lahan, izin yang bermasalah, serta aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Kebijakan ini sejalan dengan program pemberantasan green finance crime, yang menargetkan kejahatan keuangan yang merusak lingkungan, seperti pencucian uang hasil eksploitasi hutan secara ilegal.

“Peta yang akurat yang dapat dipertanggungjawabkan akan menjadi salah satu instrumen penting dalam proses penyelidikan dan penelusuran aliran dana yang berkaitan dengan kejahatan kehutanan dan lingkungan di berbagai daerah. Selain memperkuat penegakan hukum, hal ini juga mendukung tata kelola kehutanan yang lebih bersih, adil, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Mencari wali data peta adat di pemerintah

Tertuang di UUD 1945, bahwa wilayah adat diakui dan dikelola dengan Masyarakat adat. Tetapi, hak-hak masyarakat adat ini selalu diabaikan. AMAN sendiri mencatat setidaknya ada 121 kasus perampasan wilayah adat dan kriminalisasi yang terjadi di 140 komunitas pada 2024, dengan total luas wilayah terdampak mencapai 2,8 juta hektar. Diantara kasus tersebut, kasus di wilayah adat wilayah adat Sihaporas, Poco Leok, dan Kepulauan Togean yang paling mencolok.

“Kasus-kasus tersebut dilatarbelakangi karena belum ada UU yang mengatur masyarakat adat secara utuh, tidak tersedianya data dan informasi wilayah adat yang lengkap,” tambah Rukka.

Yoga Kipli memaparkan saat ini yang dilakukan AMAN adalah mendampingi masyarakat dalam pemetaan partisipatif. Tidak hanya itu, AMAN juga mendampingi penggunaan tata ruang masyarakat adat yang berpihak pada fungsi ruang masyarakat secara komunal.

Saat ini sudah ada 1.583 peta wilayah adat dengan total luas sekitar 32,3 juta hektar yang terdaftar di Badan Registrasi Wilayah Adat (Maret, 2025). Dimana, dari data tersebut setidaknya ada 302 peta wilayah adat dengan luas sekitar 5,3 juta hektar yang sudah ditetapkan melalui produk hukum daerah.

Dalam kesempatan ini, Yoga mengusulkan keberadaan peta adat tidak hanya dimiliki masyarakat adat tetapi di lingkungan pemerintah.

“Ketika dalam proses perampungkan kebijakan satu peta, kami berharap kebijakan ini bisa menjadi jalan untuk peta wilayah adat bisa terintegrasi ke dalam sistem datanya pemerintah,” ujarnya.

Saat ini peta wilayah adat menjadi prasyarat dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat berdasarkan produk hukum baik di tingkat nasional ataupun daerah. Dengan peta wilayah adat juga bisa menjadi acuan dalam pengambilan keputusan yang dilakukan pemerintah untuk perencanaan pembangunan yang lebih baik, penyelesaian konflik dan lainnya.

“Namun dalam prosesnya, peta wilayah adat tidak bisa masuk ke dalam kebijakan satu peta karena tidak ada kementrian yang mempunyai walidata untuk peta wilayah adat,” tutup Yoga.

Peta Menjadi Acuan Menahan Ekspansi Sawit

Komoditas sawit selain dapat berkontribusi terhadap pendapatan negara namun perlu memperhitungkan kerugian jika tidak seimbang.

Sawit watch mencatat deforestasi sawit dari 2017-2023 mencapai sekitar 330.500 hektare, dan konsesi sawit telah menjadi konsesi terluas, mencapai lebih dari 17,15 juta hektare.

Sawit Watch tegas ekspansi lahan sawit yang melampaui kapasitas ekologis akan memperburuk deforestasi, konflik sosial, dan pelanggaran lingkungan.

“Kami lebih mendukung pendekatan intensifikasi berkelanjutan, pengetatan izin dan evaluasi legalitas, serta penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta lingkungan. Reformasi terhadap tata kelola dan produktivitas menjadi kunci untuk memastikan industri sawit berkembang tanpa mengorbankan hutan dan komunitas,” ungkap Rambo.

(*/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version