Connect with us

Berita

KLH Tindak Lanjuti Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan di Sumatra

Published

on

KLH Tindak Lanjuti Pencabutan Izin 28 Perusahaan Pelanggar Lingkungan di Sumatra
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono (ketiga dari kiri) saat konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor hidrometeorologi di sejumlah wilayah Sumatra.

Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara bersama Satgas PKH di Istana Presiden pada 20 Januari 2026.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, mengatakan bahwa Presiden telah memutuskan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan dan berkontribusi pada bencana banjir dan longsor hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Diaz menegaskan, KLH mendukung penuh langkah Presiden sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam penegakan hukum lingkungan hidup.  Menurutnya, ke 28 perusahaan tersebut dinilai tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Ia menjelaskan bahwa sejak terjadinya bencana, KLH telah melakukan pengawasan dan kajian intensif, termasuk evaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan komitmen yang tertuang dalam persetujuan lingkungan.

Proses tersebut melibatkan para pakar untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang memperparah dampak bencana. Sebagai tindak lanjut keputusan Presiden, kata Diaz, KLH akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang telah diumumkan.

Dari total perusahaan tersebut, 22 perusahaan bergerak di sektor pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman, sementara enam lainnya berasal dari sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

“Kami terus berkomitmen untuk menjalankan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai aturan perundang-undangan dalam rangka melindungi masyarakat dan lingkungan menuju ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkelanjutan sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945,” kata Diaz saat konferensi pers di Kantor KLH/BPLH, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.

Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menjelaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai jalur hukum.

“Dalam Satgas sudah ada pembagian tugas. Kami di KLH fokus pada aspek non-pidana. Namun, sanksi administrasi, pidana, dan perdata semuanya tetap berjalan,” katanya.

Ia mengungkapkan, hasil kajian tim ahli menemukan adanya kerusakan lingkungan di lokasi perusahaan. Tim tersebut melibatkan pakar dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan IPB University.

“Ditemukan dugaan kuat kerusakan lingkungan akibat aktivitas beberapa perusahaan tersebut,” kata Rizal.

Di tempat yang sama, Sekretaris Utama KLH, Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan saat ini pemerintah tengah menjalankan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk menentukan kondisi eksisting wilayah terdampak serta langkah pemulihan ke depan.

“KLHS ini untuk mengetahui bagian mana yang rusak dan bagaimana strategi pemulihannya. Apakah wilayah tersebut masih memiliki daya dukung dan daya tampung, atau justru tidak lagi memungkinkan adanya kegiatan usaha,” jelas Vivien.

Ia menambahkan, jika ke depan terdapat rencana penerbitan persetujuan lingkungan baru, maka hasil KLHS akan menjadi acuan utama, dengan standar lingkungan yang lebih ketat dibanding sebelumnya.

Terkait dampak pencabutan izin terhadap tenaga kerja, Vivien menyebut, KLH akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun ia menegaskan, pencabutan izin merupakan langkah penting untuk memulihkan lingkungan dan melindungi masyarakat.

“Dengan dicabutnya izin dan persetujuan lingkungan, maka secara operasional perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi,” pungkasnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Baranangsiang: Dari Gerbang Kota jadi Pusat Pertumbuhan Baru

Published

on

By

Baranangsiang: Dari Gerbang Kota jadi Pusat Pertumbuhan Baru
Lurah Baranangsiang, Palahudin (kanan) saat pemaparan potensi wilayah di kantor Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Kelurahan Baranangsiang merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Bogor Timur, yang memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk Kota Bogor.

Letak geografis ini menjadikannya simpul penting dalam mendukung aktivitas ekonomi sekaligus mobilitas masyarakat, baik dari dalam maupun luar daerah.

Kelurahan ini dikenal memiliki sejumlah potensi unggulan, khususnya di sektor ekonomi dan transportasi. Keberadaan Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang yang terintegrasi dengan akses Tol Jagorawi menjadikan wilayah ini sebagai pusat pergerakan orang dan barang yang sangat strategis.

Sementara denyut ekonomi Baranangsiang terasa dari kawasan ini yang dipenuhi restoran dan kafe menjadikan magnet yang menarik bagi wisatawan dari luar kota.

Baca juga: Katulampa Punya Wahana Ngalun yang Kini Terus Dikembangkan

Lurah Baranangsiang, Palahudin, menyampaikan bahwa wilayahnya bukan sekadar jalur perlintasan, melainkan telah berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru di Kota Bogor.

“Baranangsiang bukan hanya sekadar perlintasan, tapi pusat pertumbuhan. Kami memiliki perpaduan antara kawasan hunian yang teratur, pusat komersial, dan sektor pendidikan yang kuat. Semua ini menjadi modal besar bagi kami untuk terus berkembang,” ujar Palahudin, Jumat, 17 April 2026.

Ia menjelaskan, keberadaan kawasan hunian elite seperti Baranangsiang Indah yang berdampingan dengan area komersial serta pusat pendidikan seperti Universitas Pakuan, menciptakan ekosistem wilayah yang lengkap dan dinamis.

Palahudin juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap tingginya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.

Baca juga: Kota Bogor Menuju Porprov Jabar, 5 Ribu Lebih Atlet Siap Bertanding

Salah satu buktinya adalah prestasi RW05 Baranangsiang Indah yang berhasil meraih juara 2 dan 3 dalam kategori Pemukiman Teratur pada ajang Bogorku Bersih 2024.

Tak hanya itu, kontribusi aktif masyarakat juga turut mendukung keberhasilan Kota Bogor dalam meraih Piala Adipura, melalui sinergi kebersihan yang terjaga di setiap lingkungan RW.

Di sisi lain, pemberdayaan perempuan menjadi fokus utama melalui program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).

Bahkan, RW09 terpilih mewakili Kota Bogor di tingkat Provinsi Jawa Barat dengan berbagai inovasi seperti pelatihan hidroponik dan peternakan ayam untuk mendukung ketahanan pangan keluarga.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Ruko Mess Karyawan Katering di Kota Bogor Terbakar

Published

on

By

Petugas pemadam kebakaran tengah berjibaku memadamkan kebakaran ruko di Jalan Durian Raya, Kota Bogor. Dok. Damkar Kota Bogor.

KlikBogor – Sebuah ruko di Jalan Durian Raya, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, terbakar pada Jumat, 17 April 2026.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor, Moch. Ade Nugraha, mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 07.08 WIB dan dilaporkan seorang karyawan katering.

Saat kejadian, imbuh Ade, ruko yang digunakan gudang atau mess karyawan katering tersebut dalam kondisi kosong. Ia menduga sumber api berasal dari lantai dua bangunan tersebut.

“Sumber api berasal dari lantai dua ruko, ruko dalam keadaan kosong karena hanya digunakan sebagai gudang atau mess karyawan catering,” katanya.

Baca juga: Lansia Hanyut di Cilebut Timur Ditemukan Meninggal Usai 5 Hari Pencarian

Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi kejadian langsung berjibaku memadamkan api. Pemadaman api melibatkan empat unit mobil pemadam kebakaran.

“Situasi akhir berhasil dipadamkan. Lama pemadaman 20 menit,” ujarnya.

Ade memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp20 juga hingga Rp50juta.

Sementara ini untuk penyebab kebakaran belum diketahui, dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Lansia Hanyut di Cilebut Timur Ditemukan Meninggal Usai 5 Hari Pencarian

Published

on

By

Lansia Hanyut di Cilebut Timur Ditemukan Meninggal Usai 5 Hari Pencarian
Tim SAR gabungan tengah mengevakuasi korban hanyut di Sungai Ciliwung, Rabu, 15 April 2026. Dok. BPBD Kabupaten Bogor.

KlikBogor – Lansia laki-laki berinisial US (77), yang diduga hanyut terbawa arus Sungai Ciliwung di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, akhirnya ditemukan.

Tim SAR gabungan menemukan korban pada Rabu, 15 April 2026 siang atau hari kelima pencarian dalam kondisi meninggal dunia.

Baca juga: Lansia 77 Tahun di Cilebut Timur Diduga Hanyut, SAR Lakukan Pencarian

Katim Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Andi Sumardi, menjelaskan korban ditemukan sejauh 21 kilometer dari lokasi awal dilaporkan hanyut.

“Korban sudah ditemukan pukul 11.30 WIB dengan jarak 21 km dalam keadaan meninggal dunia,” kata Andi, Kamis, 16 April 2026.

Baca juga: Puluhan Rumah Warga di Tegallega Diterjang Banjir Lintasan

Ia menambahkan, jasad korban saat ditemukan dalam posisi terlentang terlilit jala di pinggir Sungai Ciliwung dekat perumahan Taman Anyelir 3.

Setelah dievakuasi, jenazah korban selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit PMI Kota Bogor untuk dilakukan pemulasaraan.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer