Parlementaria
Ketok Palu, Ini Sejumlah Alokasi APBD Kota Bogor 2025
KlikBogor – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025 dalam rapat paripurna, Jumat, 29 November 2024.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil berharap dengan APBD yang sudah ditetapkan ini mampu mengakselerasi pembangunan di Kota Bogor dan mencapai target dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bogor 2025 – 2045.
“Alhamdulillah APBD 2025 bisa kita tuntaskan. Mudah-mudahan seluruh anggaran yang sudah dibahas dan ditetapkan ini bisa menjadi daya dorong pembangunan Kota Bogor 2025,” kata Adit sapaan akrabnya.
Berdasarkan kesepakatan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, pendapatan daerah disepakati Rp2,933 triliun dan belanja daerah disepakati Rp2,945 triliun.
Kemudian, penerimaan pembiayaan daerah disepakati Rp35,497 miliar dan pengeluaran pembiayaan daerah Rp26,294 miliar.
Sedangkan pembiayaan netto Rp9,202 miliar dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SiLPA) Rp0,00.
Adit menyampaikan bahwa Banggar DPRD Kota Bogor mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Pj Wali Kota Bogor, Sekda beserta TAPD Kota Bogor, serta para asisten dan pimpinan unit kerja di lingkungan Pemkot Bogor yang telah bekerjasama dengan penuh keterbukaan dalam pembahasan Raperda APBD ini.
“Selain itu kepada komisi-komisi yang telah memberikan masukan dan sarannya, juga kepada jajaran sekretariat DPRD Kota Bogor yang telah membantu memfasilitasi kegiatan pembahasan,” tambahnya.
Terpisah, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan bahwa penetapan APBD 2025 telah disesuaikan dan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang ada.
Hery merincikan beberapa belanja daerah yang penting dialokasikan di 2025, di antaranya dana cadangan Rp1 miliar untuk penyelenggaraan Porprov 2026 dan lanjutan pembangunan dua unit sekolah baru Rp36 miliar.
Kemudian, belanja alat bantu untuk penyandang disabilitas Rp1,6 miliar, belanja modal tanah untuk Jalan Regional Ring Road (R3) Rp3,4 miliar, yang merupakan kelanjutan dari lanjutan pembangunan Jalan R3 Rp8,3 miliar, dan program lainnya.
Hery menyebutkan bahwa RAPBD 2025 ini merupakan rancangan APBD Kota Bogor yang terakhir disampaikan dirinya sebagai Pj Wali Kota Bogor.
“Semoga APBD TA 2025 dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor,” ucap Hery.
(red)
Parlementaria
Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti KPPD di Akmil Magelang
KlikBogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengikuti pembukaan Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) 2026 pada Kamis, 16 April 2026.
Kegiatan digelar di Akademi Militer (Akmil) Magelang ini dibuka oleh Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI dan dihadiri oleh jajaran pemateri dari berbagai kementerian seperti Wakil Dalam Negeri dan Menteri Pertanian.
Keikutsertaan pimpinan legislatif Kota Bogor ini bertujuan untuk memperdalam wawasan kebangsaan serta mengasah kemampuan kepemimpinan strategis dalam mengelola daerah.
Program ini dinilai penting sebagai fondasi dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi di tingkat daerah.
Selama kursus berlangsung, Adityawarman Adil mengikuti rangkaian sesi intensif yang dimulai dari pagi hingga malam hari.
Menurutnya, setiap materi yang disampaikan oleh para ahli dan pejabat kementerian merupakan bekal pentinh bagi seorang pimpinan daerah.
”Setiap materi yang kami terima menjadi bekal penting untuk memperkuat peran legislatif, khususnya dalam tata kelola pemerintahan yang transparan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat,” ujar Adityawarman di sela kegiatan.
Ia menambahkan bahwa wawasan yang didapat bukan sekadar teori, melainkan sarana fungsional untuk memecahkan persoalan kompleks di tingkat lokal dengan sudut pandang nasional.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semangat belajar didorong oleh tanggung jawab moral kepada warga Kota Bogor. Baginya, peningkatan kapasitas diri seorang pemimpin berbanding lurus dengan kemajuan daerah yang dipimpinnya.
Adityawarman menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah harus diperkuat melalui pemahaman wawasan kebangsaan yang selaras.
Ia berkomitmen untuk membawa semangat pengabdian tersebut sekembalinya ke Kota Hujan.
”Semangat pagi, semangat belajar, dan semangat mengabdi untuk Kota Bogor dan Indonesia yang lebih baik,” tandasnya.
Melalui KPPD ini, diharapkan sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kota Bogor semakin solid, demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.
(rls/hrs)
Parlementaria
DPRD Kota Bogor Kawal Mediasi Buruh, Perusahaan Sepakat Upah dan THR Dituntaskan
KlikBogor – DPRD Kota Bogor mengawal pemenuhan hak pekerja dalam mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen PT TSM (kini berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, pada Selasa, 14 April 2026, akhirnya menemui titik terang.
Ketua Komisi lV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal pelaksanaan kesepakatan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.
“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk menjembatani konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis, maupun perusahaan lain di Kota Bogor, agar selalu patuh pada undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” kata Fajar dikutip Rabu, 15 April 2026.
Baca juga: Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi
Fajar berharap, kesepakatan ini dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas di tengah dinamika perusahaan.
Dijelaskan bahwa persoalan ini melibatkan 31 karyawan dengan pihak manajemen PT TSM. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa per 11 April 2026 kemarin, perusahaan telah berganti identitas menjadi PT Aegis Jaya Metalindo adalah perusahaan manufaktur logam baja, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru.
Perubahan nama ini sempat memicu kekhawatiran terkait kejelasan status hubungan kerja para karyawan. Namun, lanjut politisi NasDem ini melalui mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan penting.
Pertama, terkait status kerja, PT Aegis secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan yang sebelumnya terkendala administrasi pendaftaran ulang. Dengan demikian, seluruh eks karyawan PT TSM kini diakui sebagai bagian dari PT Aegis.
Baca juga: Pemkot Bogor Kucurkan Rp51 Miliar untuk Rehabilitasi Tahap II GOR Pajajaran
Kedua, terkait hak pekerja tahun 2026, perusahaan menyepakati penyelesaian pembayaran upah periode Januari hingga Maret 2026 lalu, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Ketiga, untuk tunggakan upah tahun sebelumnya, perusahaan berkomitmen menyelesaikan secara bertahap. Tunggakan tahun 2021 akan dibayarkan selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2027, sementara tunggakan tahun 2022 akan dilunasi pada periode Juli hingga Desember 2027.
Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi peran aktif legislatif dalam mempercepat penyelesaian kasus ini.
Ia menyebut, mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi yang masuk ke Komisi IV DPRD Kota Bogor.
”Ini adalah bagian dari rangkaian prosedur pasca audiensi dengan DPRD Komisi IV beberapa waktu lalu. Kami bersyukur sudah ada titik temu dan kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum,” ungkap Adi Novan.
(rls/hrs)
Parlementaria
Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi
KlikBogor – Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) anggota Satpol PP Kota Bogor oleh Kasubag ID mendapat perhatian DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso mendorong anggota Satpol PP yang menjadi korban untuk melaporkan secara pidana.
Ia menyampaikan bahwa sejak awal seharusnya sudah bisa mempertimbangkan bahwa kepemilikan atas dokumen penting tidak boleh diberikan sembarangan kepada orang lain. Terlebih jika dokumen tersebut berpotensi menimbulkan hak finansial dari pihak ketiga apabila dijaminkan.
“Sebagai seorang dewasa yang cakap secara hukum bisa mempertimbangkan sejak awal bahwa kepemilikan yang ada padanya itu tidak boleh sembarang diberikan kepada orang, misalnya SK yang bisa menimbulkan hak-hak mendapatkan uang dari pihak ketiga dengan dijaminkan. Kalau itu dijaminkan, itu harus dia yang dapatkan, bukan orang lain,” ujar Sugeng, Selasa, 14 April 2026 sore.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi anggota Satpol PP atas informasi yang tidak benar atau janji manis, maka para korban tidak cukup mengadu melalui media sosial (Medsos), namun mereka harus melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Mereka menurut saya tidak cukup mengadu hanya di medsos ya. Mereka harus mengambil langkah hukum, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap orang yang merugikan mereka,” katanya.
Sugeng menambahkan, setelah laporan dibuat, proses selanjutnya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Biar nanti polisi yang mencari siapa pelakunya, kalau mereka melaporkan,” pungkasnya.
(hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi5 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita9 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
