Connect with us

Parlementaria

DPRD Kota Bogor Garap Regulasi Baru untuk Penataan Perparkiran

Published

on

DPRD Kota Bogor Garap Regulasi Baru untuk Penataan Perparkiran
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana. Foto/Istimewa

KlikBogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Regulasi baru ini didorong untuk menata parkir sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD). Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan Kota Bogor di ruang rapat Bapemperda DPRD Kota Bogor, Rabu, 16 September 2026.
‎
‎Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana mengatakan, penataan perparkiran diperlukan untuk menciptakan kondisi lalu lintas dan ruang publik yang lebih tertib dan nyaman.
‎
‎”Yang jelas hari ini ada semangat dari kami DPRD Kota Bogor, bagaimana Kota Bogor menata parkir. Kenapa harus ditata? Yang pertama supaya Kota Bogor punya wibawa. Hari ini kan kita lihat sendiri, terutama parkir di badan jalan kan begitu semrawutnya,” kata Eka.
‎
‎Selain aspek ketertiban, penataan parkir juga diarahkan untuk meningkatkan PAD Kota Bogor. Menurut Eka, masih terdapat potensi perparkiran yang belum tergarap secara maksimal.
‎
‎”Kedua juga nyaman, ketiga PAD-nya semakin meningkat. Di sisi lain, kami juga ingin lebih memaksimalkan potensi yang memang hari ini belum tergarap,” ujarnya.
‎
‎‎Baca juga: Komisi II DPRD Kota Bogor Dorong Perda Khusus Perparkiran

Eka mengatakan, pembenahan tidak hanya menyasar titik-titik parkir, tetapi juga sumber daya manusia (SDM) yaitu juru parkir.
‎
‎Juru parkir nantinya diharapkan mendapatkan pemahaman mengenai tata kelola parkir yang baik melalui pelatihan. Selain kemampuan, aspek penampilan juga akan diperhatikan agar juru parkir dapat memberikan pelayanan secara lebih profesional.
‎
‎”Juru-juru parkir ini lebih ditekankan profesionalismenya, juga diberikan pemahaman tentang menata parkir yang baik. Mereka juga diberikan kesempatan mendapatkan informasi melalui pelatihan,” jelasnya.
‎
‎Menurut Eka, juru parkir tidak hanya ditempatkan sebagai pihak yang membantu mendongkrak PAD. Mereka juga perlu diberdayakan dan ditingkatkan kapasitasnya.
‎
‎”Jadi kita tidak hanya memanfaatkan dalam tanda petik juru parkir sebagai pahlawan PAD, tetapi mereka juga diberdayakan baik secara sumber daya manusia maupun secara tampilan, lebih profesional,” katanya.
‎
‎Eka mengatakan, regulasi perparkiran yang sedang disusun juga akan mengkaji waktu pemungutan parkir. Pasalnya, aktivitas masyarakat di Kota Bogor justru banyak berlangsung pada malam hari.
‎
‎”Parkir secara regulasi hanya dipungut pada saat siang hari. Sementara Kota Bogor hidupnya dalam tanda petik itu kan di malam hari,” ungkapnya.
‎
‎Baca juga: Batik Benang Raja Buka di Bogor, Bagikan 3.000 Produk Gratis

Menurutnya, pusat-pusat keramaian di Kota Bogor banyak beraktivitas mulai selepas magrib hingga tengah malam. Kondisi tersebut dinilai perlu masuk dalam kajian agar potensi PAD dari sektor parkir dapat dimaksimalkan.
‎
‎”Pusat-pusat keramaian adanya di Kota Bogor itu justru hidupnya dari habis magrib sampai dengan tengah malam. Ini yang mungkin kita akan coba kaji sehingga Kota Bogor bisa lebih maksimal mendapatkan PAD,” ujarnya.
‎
‎Dengan penataan dan pemetaan ulang titik parkir, DPRD juga membuka kemungkinan adanya penambahan jumlah juru parkir.
‎
‎Namun, Eka mengatakan, kebutuhan tersebut masih akan dihitung berdasarkan potensi dan kebutuhan di lapangan.
‎
‎”Dengan potensi yang mungkin kita akan hitung ulang, terus kemudian kemungkinan besar akan kita butuhkan juru parkir,” katanya.
‎
‎Ia menambahkan, pembahasan Raperda Penyelenggaraan Perparkiran saat ini masih berada pada tahap awal. DPRD mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan kajian serta menyusun rencana aksi terkait tata kelola perparkiran.
‎
‎”Ini kan baru awal, kajian-kajian awal. Sehingga kita juga dorong kepada Dinas Perhubungan dan Bappeda untuk melakukan rencana aksi, kajian-kajian yang memang kaitan dengan perparkiran,” jelasnya.
‎
‎‎Salah satu gagasan yang didorong dalam pembenahan sistem parkir adalah penerapan sistem digital atau cashless.
‎
‎Eka berharap transaksi parkir di Kota Bogor ke depan dapat dilakukan secara digital sehingga penerimaan lebih mudah tercatat dan potensi kebocoran dapat ditekan.
‎
‎”Kami berharap sebetulnya parkir-parkir di Kota Bogor lebih kepada parkir digital. Jadi orang Bogor parkir, tukang parkirnya kayak cashless, sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran,” pungkasnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Belasan Ribu Warga Terdampak Judol, DPRD Kota Bogor Siapkan Langkah Penanganan

Published

on

By

Belasan Ribu Warga Terdampak Judol, DPRD Kota Bogor Siapkan Langkah Penanganan
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Fajar Muhammad Nur. Foto/Istimewa

KlikBogor – Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor memperkuat upaya pencegahan dan penanganan dampak judi online (judol) menyusul temuan ribuan warga yang bantuan sosialnya dinonaktifkan karena terindikasi terlibat aktivitas perjudian daring. Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, pada Rabu, 4 November 2026.

‎Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur mengatakan, data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa Bogor Selatan dan Kota Bogor masuk dalam wilayah dengan transaksi judi online yang menjadi perhatian nasional.
‎
‎“Ini bukan lagi soal angka, tapi hak warga yang direnggut,” ujar Fajar dalam keterangannya dikutip Jumat, 6 November 2026.
‎
‎Berdasarkan temuan yang menjadi latar belakang RDP, sebanyak 14.595 warga Kota Bogor tercatat mengalami penonaktifan bantuan sosial karena terindikasi terlibat judi online.
‎
‎Data PPATK yang dirilis melalui Menko Polhukam pada Juni 2024 menempatkan Kecamatan Bogor Selatan di posisi pertama nasional untuk nilai transaksi judi online tertinggi di tingkat kecamatan. Nilainya mencapai Rp349 miliar dengan jumlah 3.720 pelaku.
‎
‎Baca juga: Kota Bogor Siaga Hadapi Risiko Bencana Hidrometeorologi

Sementara di tingkat kota dan kabupaten, Kota Bogor berada di peringkat kedua nasional dengan nilai transaksi mencapai Rp612 miliar, setelah Jakarta Barat.
‎
‎Langkah penanganan yang dilakukan, kata Fajar, Komisi I, Komisi IV, dan Diskominfo berencana menggelar rapat kerja bersama seluruh operator seluler serta penyedia jaringan kabel dan Fiber to the Home (FTTH).

‎Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat koordinasi dan mendorong keterlibatan operator dalam mencegah penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk aktivitas judi online.
‎
‎Selain itu, Bagian Hukum Setda Kota Bogor bersama Komisi I akan mendorong penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan Perda Nomor 11 Tahun 2005, dengan memasukkan ketentuan khusus mengenai judi daring.
‎
Fajar menilai regulasi tersebut dapat menjadi langkah lebih cepat sembari menunggu proses pembahasan raperda perubahan.
‎
‎Baca juga: DPRD Dorong Diskominfo Kota Bogor Aktif Blokir Situs Judol

Dari sisi administrasi kependudukan, Diskominfo, Disdukcapil, dan operator akan melakukan audit terhadap registrasi kartu SIM yang mencurigakan, termasuk penggunaan satu NIK untuk banyak nomor telepon.
‎
‎”Masyarakat juga akan diberikan edukasi mengenai cara mengecek nomor ponsel yang terdaftar menggunakan NIK mereka.
‎Bagi warga yang merasa identitasnya disalahgunakan, pemerintah menyediakan mekanisme klarifikasi melalui portal sanggah di Dinas Sosial yang dikelola bersama Diskominfo dan Bagian Pemerintahan,” jelasnya.

‎Pembaruan data dan deteksi dini juga akan dilakukan secara berkala mulai dari tingkat Dinas Sosial, kecamatan, kelurahan, hingga RT dan RW. Warga terdampak akan mendapatkan pendampingan secara tertutup.
‎
‎Untuk jangka panjang, Fajar menyampaikan DPRD akan mengawal percepatan Raperda Perubahan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027 serta mendorong pengesahan Perwali Penanggulangan Kemiskinan yang mengatur mekanisme reaktivasi dan penyaluran bantuan sosial.
‎
‎”Perbaikan basis data DTKS/DTSEN bersama Kementerian Sosial juga menjadi prioritas. Portal sanggah akan diformalkan menjadi standar operasional prosedur (SOP), sementara kerja sama dengan OJK dan PPATK akan diperkuat untuk mendukung pemantauan transaksi mencurigakan,” ucapnya.
‎
‎Selain penanganan administratif, penguatan ekonomi masyarakat juga menjadi bagian dari strategi pencegahan. DPRD mendorong peran Perumda Bank Kota Bogor dan lembaga keuangan mikro komunitas, disertai edukasi serta literasi keuangan secara rutin.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Dewan Mohan Gelar Gerakan Proteinisasi, Bagikan Daging Ayam kepada Warga

Published

on

By

Dewan Mohan Gelar Gerakan Proteinisasi, Bagikan Daging Ayam kepada Warga
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Said Muhammad Mohan saat membagikan daging ayam kepada warga dalam gerakan proteinisasi masyarakat di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan, Kamis, 5 November 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Said Muhammad Mohan menggelar gerakan proteinisasi masyarakat dengan membagikan daging ayam kepada warga di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya membantu pemenuhan kebutuhan protein dan meningkatkan kecukupan gizi masyarakat.

Said Muhammad Mohan mengatakan, gerakan proteinisasi tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam mendorong masyarakat agar lebih mudah mendapatkan sumber protein hewani, khususnya daging ayam.

Menurutnya, gerakan tersebut mengingatkan pada program pemenuhan protein melalui konsumsi telur dan daging ayam yang pernah dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.

Baca juga: Judo Kota Bogor Sapu Bersih 4 Emas di Porprov XV Jabar 2026

Selain itu, ia juga mengaitkannya dengan gerakan Revolusi Putih yang pernah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sebelum menjabat sebagai kepala negara. Gerakan tersebut mendorong konsumsi susu sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan protein masyarakat, terutama anak-anak.

“Hari ini kita mencoba ikut ambil bagian dalam gerakan proteinisasi dengan membagikan daging ayam kepada masyarakat,” ujar Mohan kepada awak media, Kamis, 5 November 2026.

Dalam pelaksanaan kegiatan pembagian daging ayam kepada 250 kepala keluarga tersebut, Mohan didampingi Camat Bogor Selatan, Harry Cahyadi dan Lurah Empang, Saepudin Prayoga.

Baca juga: Mengapa Udang Berubah Merah saat Dimasak?

Mohan menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk dukungan terhadap para peternak ayam.

Menurutnya, penyerapan hasil ternak perlu dilakukan, terutama ketika produksi melimpah atau mengalami surplus, sementara harga di pasaran cenderung tidak stabil.

Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan hasil produksi peternak dapat terserap sehingga membantu menjaga keberlangsungan usaha mereka.

“Maka kita ikut hadir untuk membantu menyerap hasil ternak tersebut,” kata Mohan.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Dorong Diskominfo Kota Bogor Aktif Blokir Situs Judol

Published

on

By

DPRD Dorong Diskominfo Kota Bogor Aktif Blokir Situs Judol
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan. Foto/Klikbogor

KlikBogor – DPRD Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk lebih aktif melakukan pemblokiran situs judi online atau judol.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan mengatakan, upaya pemberantasan judi online yang menjadi perhatian pemerintah pusat perlu diikuti dengan langkah konkret di tingkat pemerintah daerah.

“Kita fokusnya ke pemblokiran. Pemerintah pusat fokus ke masalah pemblokiran, kita ingin apa yang menjadi semangat di pemerintah pusat kemudian linier dilakukan juga oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Diskominfo,” kata Mohan usai rapat bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor serta Diskominfo Kota Bogor di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu, 4 November 2026.

Namun, ia mengungkapkan, dalam rapat yang telah dilakukan, belum ada laporan dari warga terkait situs judi online yang perlu ditindaklanjuti untuk diblokir. Padahal, menurutnya, jumlah situs tersebut cukup banyak.

Karena itu, Komisi I DPRD Kota Bogor ingin mengetahui durasi proses penanganan laporan warga hingga situs judi online tersebut diblokir.

“Kami mau cek nanti, sebetulnya berapa lama proses dari pelaporan sampai dengan pemblokirannya,” ujarnya.

Baca juga: Atlet Kota Bogor Peraih Emas Porprov Jabar Disiapkan Bonus Rp100 Juta

Mohan menambahkan, apabila proses pemblokiran dapat dilakukan dengan cepat, Pemkot Bogor perlu membuka ruang pelaporan yang mudah diakses masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan portal atau kanal komunikasi milik pemerintah daerah.

Ia juga mendorong Diskominfo mensosialisasikan mekanisme pelaporan tersebut secara terbuka melalui media sosial maupun media massa agar masyarakat mengetahui cara menyampaikan informasi mengenai situs judi online.

“Kalau prosesnya cepat, maka ruang untuk pelaporannya harus disosialisasikan secara masif supaya masyarakat bisa cepat memberikan informasinya,” ujarnya.

Menurut Mohan, kecepatan penanganan menjadi hal penting karena situs judi online yang telah diblokir kerap muncul kembali dengan menggunakan nama atau alamat berbeda.

“Karena diblokir satu, dia akan tumbuh lagi. Diblokir lagi, dia akan tumbuh lagi. Nah, itu enggak boleh kalah cepat. Jadi, pemerintah harus lebih cepat daripada mereka yang berganti-ganti nama,” tegasnya.

Baca juga: Pengurus FKUB Kota Bogor Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan

Mohan menjelaskan, dampak sosial perjudian daring yang dirasakan masyarakat Kota Bogor. Seperti disebutkan adanya anggota keluarga yang bermain judi online sehingga orang tuanya kehilangan akses bantuan sosial (bansos) karena tercatat sebagai pemain judi online.

“Dampak sosialnya ini sangat dirasakan masyarakat Kota Bogor,” ungkapnya menambahkan.

Mohan mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengakses, apalagi bermain judi online. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat memicu ketergantungan dan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun keluarga.

“Untuk tidak mencoba-coba mengakses atau bermain judi online, karena kalau sudah masuk, pasti akan terus-terusan dan ketagihan,” ujarnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer