Connect with us

Berita

BPN Kolaborasi Kejagung dan Bareskrim Polri Selamatkan 53 T Uang Negara dari Sengketa Lahan

Published

on

BPN Kolaborasi Kejagung dan Bareskrim Polri Selamatkan 53 T Uang Negara dari Sengketa Lahan
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo bersama perwakilan Kejagung dan Bareskrim Polri memberikan keterangan soal penyelamatan uang negara senilai Rp 53 triliun dari kasus sengketa lahan di Lemdiklat MA, Megamendung, Kabupaten Bogor. Senin, 28 April 2025. 

KlikBogor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan telah menyelematkan keuangan negara senilai 53 triliun rupiah dari kasus sengketa lahan yang mereka tangani berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tahun 2024 ada 107 perkara sengketa lahan dan diselesaikan sekitar 90 kasus, penyelesaian ini lebih besar dari tahun 2023 uang negara terselamatkan Rp11 triliun.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo mengatakan, dalam penanganan dan demi menekan kejahatan pertanahan dan penyelamatan keuangan negara, lembaganya dibantu Jampidum dan Bareskrim melakukan penyuluhan kepada jajaran ATR/BPN.

“Pada Tahun 2024 lalu, kerugian negara yang kami selamatkan 53 triliun dari kasus sengketa lahan. Agar ke depan bisa terminimalisir demi mengurangi angka kejahatan pertanahan dan penyelamatan keuangan negara kami gelar penyuluhan pencegahan ini,” kata Iljas Tedjo di Badan Diklat Kumdi Mahkamah Agung di Megamendung, Kabupaten Bogor. Senin, 28 April 2025.

Iljas Tedjo mengatakan, penyelesaian konflik dan pengembalian kerugian negara pada 2024 itu lebih banyak atau ada peningkatan pengembalian keuangan negara, jika dibandingkan dengan 2023 yang berhasil mengungkap 90 kasus dan menyelamatkan uang negara Rp11 Triliun.

Dalam memberikan penyuluhan pencegahan terkait persengketaan lahan ini, Ilyas Tedjo menyebut beberapa narasumber dihadirkan. Diantaranya Brigadir Jendral Boy Rando Simanjuntak selaku Penyidik Utama Tingkat II Bareskrim Polri dan Nanang Ibrahim Saleh selaku Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda serta Keamanan umum Aspidum Kejaksaan Agung.

Iljas Tedjo pun berharap pencegahan kejahatan pertanahan tidak bertumpu pada Kantor ATR/BPN kabupaten maupun kota, tetapi berawal dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Sebab, pemerintah di bawah adalah garda terdepan pencegahan kejahatan pertanahan yang bisa melapor kepada Kantor ATR/BPN kabupaten maupun kota secara langsung.

“Mereka garda terdepan, karena mereka yang memverifikasi dokumen pertanahan. Tapi sebenarnya bisa dilakukan sejak tanah berproses di pemerintah desa sebagai hulu cikal bakal terjadinya kejahatan pertanahan,” ucap Ilyas Tedjo.

(dho)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pembangunan R3 Berlanjut, Tahun Ini Tembus Katulampa Bendungan

Published

on

By

Pembangunan R3 Berlanjut, Tahun Ini Tembus Katulampa Bendungan
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim beserta jajaran terkait saat meninjau pembangunan Jalan R3 lanjutan di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Selasa, 25 Agustus 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melanjutkan pembangunan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Tahun ini, pembangunan difokuskan pada dua jalur sepanjang 450 meter dari Katulampa Buleud (Simpang Summarecon) hingga Katulampa Bendungan.

“Alhamdulillah semua berprogres ada kemajuan, insyaallah kalau tidak ada halangan, tahun ini kita selesaikan,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim beserta jajaran terkait saat meninjau pembangunan Jalan R3 lanjutan, Selasa, 25 Agustus 2026.

Saat ini, pengerjaan tahap awal telah mengalami deviasi positif atau lebih cepat dari target yang seharusnya 3 persen. Namun, progres saat ini sudah mencapai 8 persen.

Pembangunan Jalan R3 sepanjang 450 meter ini dikerjakan oleh PT Ramaijaya Purnasejati selama 150 hari kalender, dengan pembiayaan bersumber APBD Kota Bogor sebesar Rp19,4 miliar.

Baca juga: Sisa Angkot Tua Ditarget Tuntas Akhir 2026

Selanjutnya, mengenai beberapa dinamika di lapangan, Dedie Rachim menjelaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan melalui musyawarah bersama warga.

Setelah pembangunan jalan ini diselesaikan, maka akan dilakukan penyiapan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk pembangunan jembatan.

Sebab, dari Katulampa Bendungan agar bisa terhubung hingga titik akhir di wilayah Sindangrasa dan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, maka diperlukan pembangunan jembatan.

“Untuk jembatan perkiraan dari hitungan teknis kurang lebih sekitar 60 meter dengan sisi kiri dan kanan 10 meter kemudian baru kembali dibangun jalan di dua kelurahan lagi. Ini harus terus berprogres pembangunannya agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang menyebabkan pembangunan akan tambah lama,” ujarnya.

Sehingga, setelah jalur ini terhubung, kemacetan di pusat kota akan jauh berkurang, akses mobilitas masyarakat meningkat, serta perekonomian dapat tumbuh.

Sebab, selama ini pengguna jalan yang melintas dari arah Cibinong maupun Dramaga melintasi menusuk jantung Kota Bogor, melintasi  Jalan Raya Tajur untuk menuju Ciawi, Sukabumi, dan Puncak.

Nantinya, setelah jalan ini terhubung, pengguna jalan bisa masuk melalui Simpang Jambu Dua menuju R3 hingga Wangun-Ciawi.

Baca juga: Peneliti IPB Kembangkan Pemodelan Biofisik untuk Diagnosis Dini Parkinson-Alzheimer

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih menambahkan, saat ini pekerjaan yang sedang dilaksanakan yaitu proses pengerasan.

“Pengerasan untuk konstruksi dasar atau pondasi sedang berprogres. Setelah itu baru nanti dilakukan pengecoran seperti jalan sebelumnya menggunakan konstruksi rakitan,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Esti, setelah akses jalan terbuka tentu warga akan memiliki hunian tepi jalan yang berdampak pada peningkatan mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Tapi intinya bahwa dengan adanya fasilitas di R3 ini akan tembus nanti Wangun, itu adalah untuk memecah kondisi kemacetan di pusat kota,” ujarnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Sisa Angkot Tua Ditarget Tuntas Akhir 2026

Published

on

By

Sisa Angkot Tua Ditarget Tuntas Akhir 2026
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyalami petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor usai memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang dibarengi dengan apel besar Dinas Perhubungan Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan agar program penertiban angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun terus dilanjutkan dan segera dituntaskan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dibarengi dengan apel besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026.

“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegas Dedie Rachim.

Dari hasil penertiban angkot yang berusia di atas 20 tahun atau angkot tua, ditemukan beberapa pengemudi tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen, bahkan banyak juga yang tidak memiliki surat izin mengemudi.

Untuk itu, Dedie Rachim meminta agar Dishub Kota Bogor fokus dalam menegakkan aturan. “Kita ingin Kota Bogor indah” ujar Dedie Rachim.

Baca juga: Tercebur ke Sumur Sedalam 17 Meter, Wanita di Parung Dievakuasi Selamat

Tercatat per tanggal 10 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun, 803 unit di antaranya telah dicabut izinnya. Saat ini, persentase progres penataan angkot sudah mencapai 45,1 persen.

Untuk memastikan penataan angkot ini berjalan menyeluruh, Pemkot Bogor akan melakukan penundaan terkait peremajaan. Sebab, saat ini masih banyak pelaku usaha angkot, baik pengemudi maupun stakeholder, yang tidak mematuhi perda tersebut.

Kerena itu, Pemkot Bogor akan terus melakukan penertiban sambil menghitung kebutuhan transportasi di berbagai titik.

“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal

Sambil melaksanakan penertiban, Pemkot Bogor juga akan mulai memetakan kembali pelaksanaan rerouting serta aktivasi Koridor 3 dan 4.

“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya kan saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan,” ujarnya.

Ia juga sudah meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Sukabumi, untuk tidak lagi menambah dan ikut melakukan penertiban angkutan antar kota yang melintas menusuk jantung Kota Bogor.

Di samping itu, pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang sedang dilakukan Kota Bogor agar mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi angkot di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan yang melintas di pusat Kota Bogor.

Sebagai informasi, apel ini diikuti oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi, kepala perangkat daerah, jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor, Forkopimda, TNI-Polri, Organda, badan usaha, KNPI, serta perwakilan stakeholder lainnya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Pemkot Bogor Gali Potensi Pendapatan dari Sektor Pertanahan

Published

on

By

Pemkot Bogor Gali Potensi Pendapatan dari Sektor Pertanahan
Penandatanganan dokumen kerja sama antara Pemerintah Kota Bogor dan Kantor Pertanahan Kota Bogor di Ruang Suradipati, Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus menggali pendapatan daerah dari berbagai sektor. Salah satunya melalui optimalisasi di bidang pertanahan dan tata ruang.

Untuk mewujudkan upaya tersebut dilakukan penandatanganan dokumen kerja sama antara Pemkot Bogor dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bogor di Ruang Suradipati, Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026.

Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Substansi kerja sama tersebut berupa kesepakatan bersama tentang percepatan pelaksanaan penguatan ekonomi daerah melalui layanan pertanahan dan tata ruang.

Selain itu, juga dilakukan perjanjian kerja sama tentang pertukaran dan pemanfaatan data serta informasi pelayanan pertanahan dan perpajakan daerah Kota Bogor yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengungkapkan bahwa kesepakatan tersebut membuka potensi pendapatan baru untuk Kota Bogor. Hal itu didukung oleh ATR/BPN yang telah memiliki peta digital yang lengkap.

“Untuk kemudian nanti kita overlay dengan Bapenda, kira-kira apa saja yang mungkin disempurnakan data-data yang ada di lapangan,” kata Dedie Rachim usai penandatanganan kesepakatan.

Baca juga: Peneliti IPB Kembangkan Pemodelan Biofisik untuk Diagnosis Dini Parkinson-Alzheimer

Dedie Rachim mencontohkan, pada satu luasan lahan yang dimiliki oleh satu nama, terkadang tidak sinkron dengan data terbaru milik pemerintah. Sehingga kemungkinan terdapat perubahan nilai pada lahan tersebut.

“Sehingga bisa menimbulkan potensi baru pendapatan Kota Bogor. Dari kesepakatan ini juga nanti mungkin kita bisa melihat lebih clear kira-kira zona nilai tanah mana yang memang menguntungkan dan punya potensi untuk kita tawarkan kepada investor,” ujarnya.

Terutama, sambungnya, zona nilai tanah yang sama sekali belum terintervensi agar dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di sana. Hal itu dibarengi dengan pemanfaatan data dan potensi yang dimiliki ATR/BPN.

Dedie Rachim juga mengatakan bahwa ke depan, penataan ruang di Kota Bogor harus minim dari kesalahan pengukuran. Sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terus berjalan tanpa harus melihat status wilayah perbatasan.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Bidang Ekonomi Pertanahan Menteri ATR/BPN, Dedi Noor Cahyanto menjelaskan, saat ini pemerintah terus membenahi diri untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Program kerja sama ini, kata Dedi Noor, sudah disampaikan kepada KPK untuk kemudian direkomendasikan sebagai paket program. Kota Bogor kemudian ditunjuk sebagai salah satu kota di Jawa Barat yang menjadi bagian dari kerja sama tersebut.

“Satu hal yang konkret dari diskusi hari ini menyangkut transparansi dan integrasi data. Karena itu penting supaya tidak ada lagi data-data yang tersembunyi, bisa saling sharing dan dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan,” jelasnya.

Baca juga: Tercebur ke Sumur Sedalam 17 Meter, Wanita di Parung Dievakuasi Selamat

Kementerian ATR/BPN pun sudah menyiapkan satu dasbor untuk penentuan kebijakan di tingkat daerah. Terutama untuk perencanaan pembangunan yang tepat dan selaras dengan kondisi serta situasi Kota Bogor.

Menurut Dedi Noor, masyarakat Kota Bogor termasuk yang memiliki tingkat literasi sertifikat kepemilikan tanah cukup tinggi. Hal baik itu kemudian menjadi modal ATR/BPN dalam bekerja lebih ringan.

“Karena kita ingin mendorong masyarakat untuk lebih mengoptimalkan pemanfaatan sertifikat itu ke jenjang berikutnya. Yaitu pengembangan ekonomi atau usaha,” ujarnya.

Dedi Noor juga mengamini dan sepakat untuk menciptakan iklim investasi yang lebih baik di Kota Bogor. Bahkan untuk mendukung hal tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan aplikasi yang terintegrasi dengan pembayaran BPHTB ataupun SPT-PBB.

“Jadi masyarakat bisa self-assessment, dia bisa menilai sendiri, diusulkan, divalidasi atau diverifikasi oleh Bapenda. Langsung disesuaikan luas bidang tanahnya berdasarkan data yang ada di BPN,” imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Republik Indonesia yang diwakili Koordinator Wilayah Jawa Barat, Irawati mengatakan, hadirnya KPK merupakan bentuk dukungan agar sebuah kota lebih mandiri secara fiskal.

Salah satunya melalui pemanfaatan aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Meski di sisi lain, banyak aset pemerintah daerah yang belum banyak tersertifikasi, terintegrasi dengan sistem, maupun termanfaatkan.

“Maka momen KPK mendorong Kementerian ATR/BPN adalah untuk melakukan kerja sama kepada pemerintah daerah dalam hal tadi. Jadi tujuannya adalah agar mempunyai dampak manfaat ekonomi bagi pemerintah daerah,” kata Irawati.

Ia juga berharap, kerja sama tersebut tidak hanya berdampak pada peningkatan ekonomi pendapatan daerah, namun juga pembenahan dan kesesuaian tata ruang.

“Sehingga tidak ditemukan lagi ke depan terkait dengan adanya peralihan alih fungsi lahan ataupun perizinan yang memang tidak sesuai dengan prosedur seperti itu. Menteri ATR/BPN sudah punya komitmen,” pungkas Irawati.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer