Berita

BPN Kolaborasi Kejagung dan Bareskrim Polri Selamatkan 53 T Uang Negara dari Sengketa Lahan

Published

on

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo bersama perwakilan Kejagung dan Bareskrim Polri memberikan keterangan soal penyelamatan uang negara senilai Rp 53 triliun dari kasus sengketa lahan di Lemdiklat MA, Megamendung, Kabupaten Bogor. Senin, 28 April 2025. 

KlikBogor – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan telah menyelematkan keuangan negara senilai 53 triliun rupiah dari kasus sengketa lahan yang mereka tangani berkolaborasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Tahun 2024 ada 107 perkara sengketa lahan dan diselesaikan sekitar 90 kasus, penyelesaian ini lebih besar dari tahun 2023 uang negara terselamatkan Rp11 triliun.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo mengatakan, dalam penanganan dan demi menekan kejahatan pertanahan dan penyelamatan keuangan negara, lembaganya dibantu Jampidum dan Bareskrim melakukan penyuluhan kepada jajaran ATR/BPN.

“Pada Tahun 2024 lalu, kerugian negara yang kami selamatkan 53 triliun dari kasus sengketa lahan. Agar ke depan bisa terminimalisir demi mengurangi angka kejahatan pertanahan dan penyelamatan keuangan negara kami gelar penyuluhan pencegahan ini,” kata Iljas Tedjo di Badan Diklat Kumdi Mahkamah Agung di Megamendung, Kabupaten Bogor. Senin, 28 April 2025.

Iljas Tedjo mengatakan, penyelesaian konflik dan pengembalian kerugian negara pada 2024 itu lebih banyak atau ada peningkatan pengembalian keuangan negara, jika dibandingkan dengan 2023 yang berhasil mengungkap 90 kasus dan menyelamatkan uang negara Rp11 Triliun.

Dalam memberikan penyuluhan pencegahan terkait persengketaan lahan ini, Ilyas Tedjo menyebut beberapa narasumber dihadirkan. Diantaranya Brigadir Jendral Boy Rando Simanjuntak selaku Penyidik Utama Tingkat II Bareskrim Polri dan Nanang Ibrahim Saleh selaku Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda serta Keamanan umum Aspidum Kejaksaan Agung.

Iljas Tedjo pun berharap pencegahan kejahatan pertanahan tidak bertumpu pada Kantor ATR/BPN kabupaten maupun kota, tetapi berawal dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Sebab, pemerintah di bawah adalah garda terdepan pencegahan kejahatan pertanahan yang bisa melapor kepada Kantor ATR/BPN kabupaten maupun kota secara langsung.

“Mereka garda terdepan, karena mereka yang memverifikasi dokumen pertanahan. Tapi sebenarnya bisa dilakukan sejak tanah berproses di pemerintah desa sebagai hulu cikal bakal terjadinya kejahatan pertanahan,” ucap Ilyas Tedjo.

(dho)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version