Parlementaria
Dewan Banu Bagaskara Nilai Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tak Adil
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara mengkritik keras kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai menciptakan ketidakadilan bagi aparatur negara di daerah.
Banu menegaskan bahwa kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara telah menempatkan PPPK paruh waktu dalam posisi yang tidak adil, meskipun mereka memiliki status sebagai aparatur negara dan menjalankan tugas pelayanan publik yang sama.
“PPPK adalah aparatur negara. Mereka bekerja melayani masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan, dan memikul tanggung jawab pelayanan publik seperti aparatur lainnya. Tetapi dalam kebijakan ini justru diperlakukan berbeda dalam hak kesejahteraannya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan yang nyata antara aparatur negara yang memiliki status penuh dengan aparatur yang dikategorikan sebagai PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan munculnya dua kelas aparatur dalam sistem birokrasi.
“Negara tidak boleh menciptakan dua kelas aparatur negara. Satu aparatur yang penuh haknya, dan satu lagi aparatur yang setengah kesejahteraannya. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 baru ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sementara anggaran gaji ke-13 dalam APBD Kota Bogor Tahun 2026 telah disusun dan disahkan sebelumnya dengan perhitungan penuh oleh pemerintah kota bersama DPRD saat pengesahan APBD 2026.
Menurut Banu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan anggaran dengan asumsi pembayaran penuh bagi aparatur.
“APBD Kota Bogor 2026 sudah disahkan lebih dulu dengan pos anggaran THR dan gaji ke-13 yang dihitung penuh oleh pemerintah kota. Ketika kemudian muncul aturan yang berpotensi mengurangi hak aparatur tertentu, tentu ini menimbulkan persoalan keadilan kebijakan,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa PPPK paruh waktu di banyak daerah tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara penuh, mulai dari pelayanan masyarakat hingga tugas-tugas pemerintahan lainnya.
Oleh karena itu, Banu mengatakan tidak masuk akal jika hak kesejahteraan mereka justru diperlakukan lebih rendah hanya karena status administratif dalam sistem kepegawaian.
“Di lapangan mereka tetap bekerja penuh, melayani masyarakat penuh, tetapi ketika berbicara soal kesejahteraan justru diperlakukan seolah-olah setengah aparatur. Ini jelas tidak adil,” katanya.
Lebih jauh, Banu bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang serius terhadap aparatur negara di daerah.
Ia menyebut, Menteri Sekretaris Negara serta para perumus kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah mengambil kebijakan yang tidak berpihak kepada para aparatur yang bekerja di garis depan pelayanan publik.
“Jika kebijakan ini menyebabkan aparatur negara diperlakukan tidak adil dalam hak kesejahteraannya, maka pembuat kebijakan ini telah berlaku zalim terhadap para aparatur yang selama ini mengabdi kepada negara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa negara seharusnya hadir melindungi kesejahteraan aparatur negara, bukan justru membuat kebijakan yang memperlebar kesenjangan kesejahteraan di dalam tubuh birokrasi.
Banu menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, terutama ketika kebijakan pusat berdampak langsung pada aparatur di daerah.
“Aparatur negara adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika negara mengakui status mereka sebagai aparatur, maka negara juga wajib menjamin kesejahteraan mereka secara adil. Tidak boleh ada aparatur yang diperlakukan setengah,” katanya.
(rls/hrs)
Parlementaria
Rencana Sekolah Maung di Kota Bogor, DPRD Soroti Nasib Jalur Zonasi
KlikBogor – Komisi IV DPRD Kota Bogor menyambangi SMAN 1 Kota Bogor. Hal ini dilakukan guna meninjau kesiapan sekolah yang direncanakan masuk dalam program Sekolah Manusia Unggul (Maung).
Program Sekolah Maung sendiri merupakan gagasan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang difokuskan untuk menghadirkan sekolah unggulan dengan penekanan pada capaian akademik maupun nonakademik siswa.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, mengatakan kunjungannya untuk memastikan informasi yang sempat ramai diperbincangkan publik terkait implementasi program tersebut.
Pihaknya juga ingin memperoleh kejelasan langsung dari sekolah mengenai konsep dan kesiapan pelaksanaan program tersebut.
Dari hasil komunikasi, diketahui SMAN 1 Kota Bogor akan menjadi salah satu sekolah yang menjalankan konsep Sekolah Maung yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, dengan sistem seleksi berbasis prestasi di berbagai bidang.
Meski demikian, DPRD menegaskan masih menunggu kejelasan resmi terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemprov sebagai dasar penerapan program tersebut.
“Kami sudah menyampaikan kepada pihak sekolah bahwa DPRD masih menunggu juklak dan juknis dari provinsi agar pelaksanaan program ini jelas,” ujar Fajar, Rabu, 29 April 2026.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah wacana penghapusan sistem zonasi dan domisili di SMAN 1 Kota Bogor, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat sekitar.
Menanggapi isu tersebut, Fajar menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat bersama Kantor Cabang Dinas akan menyiapkan skema sekolah pendamping, terutama dari sekolah swasta di sekitar wilayah tersebut.
Dengan adanya sekolah pendamping, siswa yang sebelumnya masuk melalui jalur zonasi nantinya dapat diarahkan ke sekolah lain yang telah bekerja sama.
Beberapa sekolah swasta seperti Regina Pacis Bogor dan Budi Mulya Bogor disebut berpotensi menjadi bagian dari skema tersebut, bersama sekolah lain di wilayah yang sama.
Namun, pihaknya masih menunggu kepastian terkait kuota penerimaan siswa serta mekanisme teknis pelaksanaan program tersebut.
Sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor mengusulkan agar jalur zonasi tetap diberlakukan meskipun dengan kuota terbatas.
Selain di SMAN 1, program Sekolah Maung juga direncanakan akan diterapkan di sekolah lain, yaitu SMKN 3 Kota Bogor.
Terkait kemungkinan bertambahnya beban biaya pendidikan jika siswa harus bersekolah di swasta, DPRD berencana melakukan koordinasi lanjutan dengan Pemprov Jabar setelah juklak dan juknis resmi diterbitkan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapan sekolah serta menjamin masyarakat tetap memperoleh akses pendidikan yang merata dan berkualitas.
(ckl/hrs)
Parlementaria
DPRD ‘Ngopi Bareng’ Insan Pers: Ajak Kolaborasi Bangun Kota Bogor
KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar kegiatan silaturahmi bertema ‘Ngopi Bareng’ bersama insan pers yang tergabung dalam PWI Kota Bogor, IJTI Bogor Raya, dan PFI Bogor.
Bertempat di Weekenders, Baranangsiang, pada Selasa 28 April 2026, acara ini menjadi kesempatan penguatan kolaborasi dalam mengawal pembangunan di Kota Hujan.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menyampaikan bahwa sinergi antara legislatif dan media massa merupakan elemen kunci untuk menciptakan suasana kota yang kondusif.
Ia menekankan pentingnya peran media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
”Dengan adanya kegiatan ngopi bareng bersama insan pers, kita bisa bersilaturahmi dan berkolaborasi untuk membangun Kota Bogor. DPRD dan awak media harus saling menguatkan sehingga ke depan Kota Bogor makin kondusif,” ujarnya.
Adityawarman menambahkan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan dan kritik dari media, sejauh hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kritik yang kritis tidak apa-apa, tapi mohon diimbangi dengan aturan. Intinya hari ini adalah penguatan sinergi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi mengapresiasi langkah DPRD Kota Bogor yang membuka ruang dialog bersama wartawan.
Menurutnya, komunikasi yang baik adalah kunci menjawab tantangan kota yang semakin kompleks.
”Kami berharap kolaborasi ini memperkuat sinergi. Pertemuan ini sangat penting agar semua pihak bisa saling mendukung demi mencapai tujuan bersama bagi kemajuan Kota Bogor,” pungkas Aldho sapaan akrabnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Zenal Abidin, Wakil Ketua III DPRD Dadang Iskandar Danubrata, serta sejumlah pimpinan alat kelengkapan dewan lainnya seperti Achmad Rifki Alaydrus, Ahmad Aswandi, Fajar Muhammad Nur, Eka Wardhana, Juhana, Benninu Argoebi, dan Azis Muslim.
(ckl/hrs)
Parlementaria
Hipertensi di Kota Bogor Melonjak, DPRD Minta Skrining Massal Diperluas
KlikBogor – Prevalensi hipertensi di Kota Bogor pada tahun 2025 tercatat mencapai 9,97 persen. Angka ini melampaui target yang ditetapkan Pemerintah Kota Bogor sebesar 8,4 persen.
Data tersebut terungkap dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2025 yang disampaikan kepada DPRD Kota Bogor.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, menyoroti lonjakan angka hipertensi tersebut sebagai sinyal peringatan yang harus segera ditindaklanjuti.
“Data LKPJ menunjukkan prevalensi hipertensi naik melebihi target. Ini artinya program pencegahan dan deteksi dini penyakit tidak menular yang dijalankan Dinkes belum optimal menjangkau masyarakat,” ujar Dedi
Dedi menekankan bahwa hipertensi merupakan penyakit yang kerap tidak disadari penderitanya. Kondisi ini menjadikan hipertensi sebagai ancaman serius bagi warga Kota Bogor.
Merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, hipertensi merupakan faktor risiko tertinggi keempat penyebab kematian di Indonesia dengan persentase 10,2 persen.
“Hipertensi itu silent killer. Banyak warga yang tidak tahu kalau tekanan darahnya sudah tinggi. Kalau angka prevalensi sudah 9,97 persen dan terus naik, kita harus khawatir dengan risiko stroke dan serangan jantung di masa depan,” jelasnya.
Legislator yang membidangi kesehatan ini mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk memperluas program skrining hipertensi melalui Puskesmas dan Posyandu.
Kota Bogor saat ini memiliki 25 Puskesmas dan 983 Posyandu yang tersebar di enam kecamatan dan 68 kelurahan. Namun menurutnya, kapasitas skrining yang ada belum cukup menjangkau seluruh warga.
“Saya mendorong Dinkes untuk memanfaatkan 983 Posyandu sebagai garda depan deteksi dini hipertensi. Kader Posyandu harus dilatih dan dilengkapi alat tensi meter yang memadai, tidak hanya fokus pada program ibu dan anak saja,” tegasnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa 483 Posyandu belum mendapatkan posyandu kit pada 2025. Padahal, alat pengukur tekanan darah merupakan komponen penting dalam kit tersebut.
Dedi pun mengusulkan tiga langkah strategis yang perlu segera diambil Pemerintah Kota Bogor.
Pertama, memperluas program Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang selama ini baru menjangkau 49,52 persen warga dengan fokus khusus pada skrining hipertensi.
Kedua, mengalokasikan anggaran tambahan untuk pengadaan alat tensi meter digital di seluruh Posyandu dan Posbindu PTM sehingga pemeriksaan tekanan darah dapat dilakukan rutin setiap bulan.
Ketiga, menjalankan kampanye edukasi gaya hidup sehat CERDIK yakni Cek kesehatan berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet seimbang, Istirahat cukup, dan Kelola stres secara masif melalui media sosial dan kegiatan kelurahan.
“Anggaran kesehatan Kota Bogor tahun 2025 saja masih menyisakan belasan miliar rupiah yang tidak terserap. Seharusnya dana itu bisa dioptimalkan untuk program pencegahan hipertensi yang lebih agresif,” katanya.
Lebih lanjut, Dedi juga meminta Dinkes untuk membuat peta sebaran hipertensi per kelurahan. Menurutnya, data per wilayah sangat penting agar intervensi kesehatan bisa tepat sasaran.
“Kita tidak bisa pakai pendekatan yang sama untuk seluruh wilayah. Kelurahan mana yang prevalensinya paling tinggi, di situ harus diprioritaskan. Saya akan meminta data ini dalam rapat kerja Komisi IV dengan Dinkes,” pungkasnya.
Sebagai informasi, prevalensi hipertensi nasional berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 yang dirilis Kemenkes, prevalensi hipertensi pada penduduk usia 18 tahun ke atas adalah 34,1 persen.
Sementara Provinsi Jawa Barat merupakan salah satu provinsi dengan prevalensi hipertensi tertinggi kedua di Indonesia, yakni 39,6 persen.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi6 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita10 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
