Parlementaria
Dewan Banu Bagaskara Nilai Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tak Adil
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara mengkritik keras kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai menciptakan ketidakadilan bagi aparatur negara di daerah.
Banu menegaskan bahwa kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara telah menempatkan PPPK paruh waktu dalam posisi yang tidak adil, meskipun mereka memiliki status sebagai aparatur negara dan menjalankan tugas pelayanan publik yang sama.
“PPPK adalah aparatur negara. Mereka bekerja melayani masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan, dan memikul tanggung jawab pelayanan publik seperti aparatur lainnya. Tetapi dalam kebijakan ini justru diperlakukan berbeda dalam hak kesejahteraannya,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan yang nyata antara aparatur negara yang memiliki status penuh dengan aparatur yang dikategorikan sebagai PPPK paruh waktu.
Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan munculnya dua kelas aparatur dalam sistem birokrasi.
“Negara tidak boleh menciptakan dua kelas aparatur negara. Satu aparatur yang penuh haknya, dan satu lagi aparatur yang setengah kesejahteraannya. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 baru ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sementara anggaran gaji ke-13 dalam APBD Kota Bogor Tahun 2026 telah disusun dan disahkan sebelumnya dengan perhitungan penuh oleh pemerintah kota bersama DPRD saat pengesahan APBD 2026.
Menurut Banu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan anggaran dengan asumsi pembayaran penuh bagi aparatur.
“APBD Kota Bogor 2026 sudah disahkan lebih dulu dengan pos anggaran THR dan gaji ke-13 yang dihitung penuh oleh pemerintah kota. Ketika kemudian muncul aturan yang berpotensi mengurangi hak aparatur tertentu, tentu ini menimbulkan persoalan keadilan kebijakan,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa PPPK paruh waktu di banyak daerah tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara penuh, mulai dari pelayanan masyarakat hingga tugas-tugas pemerintahan lainnya.
Oleh karena itu, Banu mengatakan tidak masuk akal jika hak kesejahteraan mereka justru diperlakukan lebih rendah hanya karena status administratif dalam sistem kepegawaian.
“Di lapangan mereka tetap bekerja penuh, melayani masyarakat penuh, tetapi ketika berbicara soal kesejahteraan justru diperlakukan seolah-olah setengah aparatur. Ini jelas tidak adil,” katanya.
Lebih jauh, Banu bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang serius terhadap aparatur negara di daerah.
Ia menyebut, Menteri Sekretaris Negara serta para perumus kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah mengambil kebijakan yang tidak berpihak kepada para aparatur yang bekerja di garis depan pelayanan publik.
“Jika kebijakan ini menyebabkan aparatur negara diperlakukan tidak adil dalam hak kesejahteraannya, maka pembuat kebijakan ini telah berlaku zalim terhadap para aparatur yang selama ini mengabdi kepada negara,” katanya.
Ia menambahkan bahwa negara seharusnya hadir melindungi kesejahteraan aparatur negara, bukan justru membuat kebijakan yang memperlebar kesenjangan kesejahteraan di dalam tubuh birokrasi.
Banu menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, terutama ketika kebijakan pusat berdampak langsung pada aparatur di daerah.
“Aparatur negara adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika negara mengakui status mereka sebagai aparatur, maka negara juga wajib menjamin kesejahteraan mereka secara adil. Tidak boleh ada aparatur yang diperlakukan setengah,” katanya.
(rls/hrs)
Parlementaria
Kapolresta Bogor Kota Resmi Bertugas, Adityawarman Tekankan Sinergitas
KlikBogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menghadiri upacara penerimaan Kapolresta Bogor Kota di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa, 29 September 2026.
Dalam upacara tersebut, jabatan Kapolresta Bogor Kota resmi diserahterimakan dari Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro kepada Kombes Pol Adhitya Panji Anom.
Adityawarman menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian Kombes Rio Wahyu Anggoro selama menjalankan tugas sebagai Kapolresta Bogor Kota.
Baca juga: Jadi Tuan Rumah Mayors Talk APEKSI, Kota Bogor Bagikan Inovasi Pengelolaan Sampah
Menurut Adityawarman, sinergi antara DPRD, kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh unsur masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keamanan serta kondusivitas Kota Bogor.
“Pergantian kepemimpinan merupakan bagian dari dinamika organisasi. Kami menyampaikan apresiasi atas pengabdian yang telah diberikan Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro selama bertugas di Kota Bogor,” ujar Adityawarman.
Ia juga menyampaikan ucapan selamat kepada Kombes Adhitya Panji Anom yang kini mengemban amanah sebagai Kapolresta Bogor Kota.
Baca juga: Kunjungan Perpustakaan Kota Bogor Tembus 400 Orang Setiap Hari
Adityawarman berharap kepemimpinan Kapolresta Bogor Kota yang baru dapat semakin memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor, DPRD, serta berbagai elemen masyarakat.
“Semoga Kapolresta Bogor Kota yang baru dapat menjalankan amanah dengan baik dan terus membangun sinergi bersama seluruh stakeholder untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung pembangunan serta aktivitas sosial.
Karena itu, koordinasi lintas sektor dinilai perlu terus diperkuat agar berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban dapat ditangani secara bersama-sama.
Dengan adanya pergantian pucuk pimpinan di Polresta Bogor Kota, Adityawarman berharap komunikasi dan sinergi yang selama ini terbangun dapat terus berjalan serta memberikan dampak positif bagi masyarakat.
(rls/hrs)
Berita
DPRD Sosialisasikan Perda Bale Badami, Penyelesaian Perkara Lewat Musyawarah
KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami kepada masyarakat di Ruang Paripurna DPRD Kota Bogor, Kamis, 24 September 2026.
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Zenal Abidin serta Anggota DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi dan Lusiana Nurissiyadah.
Zenal Abidin mengatakan, Perda 1/2024 menjadi dasar untuk memfasilitasi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui pendekatan keadilan restoratif dengan mengedepankan nilai-nilai Pancasila.
“Hari ini sosperda (sosialisasi perda) Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami,” kata Zenal kepada awak media.
Baca juga: El Nino Capai Rekor Tertinggi Sejak 1950, Pangan Global Terancam
Menurutnya, Bale Badami mengadopsi kearifan lokal budaya Sunda dengan mengedepankan prinsip silih asah, silih asih, dan silih asuh. Prinsip tersebut diharapkan dapat memperkuat keharmonisan dan kedamaian di tengah masyarakat.
Zenal menjelaskan, keberadaan Bale Badami memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah dan perdamaian dengan tetap mengedepankan kearifan lokal.
“Perda Nomor 1 Tahun 2024 ini sangat penting karena memberikan ruang penyelesaian masalah di masyarakat melalui musyawarah dan perdamaian dengan mengedepankan kearifan lokal Sunda seperti tadi saya sampaikan,” ujarnya.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Garap Regulasi Baru untuk Penataan Perparkiran
Ia menegaskan, Bale Badami bukan dimaksudkan untuk menggantikan proses hukum yang berlaku. Program tersebut menjadi salah satu alternatif penyelesaian persoalan dengan pendekatan keadilan restoratif, ketertiban, dan keharmonisan sosial.
“Jadi, tujuannya jangan salah paham, bukan menggantikan proses hukum yang ada, tetapi menghadirkan penyelesaian yang lebih mengedepankan keadilan pemulihan, ketertiban, dan keharmonisan sosial,” kata Zenal.
Dalam pelaksanaannya, Bale Badami telah berjalan sejak 2024. Program tersebut juga diharapkan melibatkan sejumlah unsur di tingkat kewilayahan, mulai dari kecamatan, kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga ketua RT dan RW.
“Saya tadi sampaikan perda ini, termasuk tadi saya juga mengundang perwakilan RT dan RW. Tapi ini tidak semua perkara, seperti pembunuhan itu tidak bisa, kemudian pencurian juga harus dilihat dahulu perkaranya,” imbuh Zenal.
Selain mekanisme penyelesaian perkara melalui Bale Badami, Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM juga menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi persoalan hukum.
(hrs/ckl)
Berita
Jelang Porprov, Komisi III Pastikan Proyek GOR Pajajaran Sesuai Target
KlikBogor – Komisi III DPRD Kota Bogor meninjau langsung progres pembangunan kawasan Gelanggang Olahraga (GOR) Pajajaran, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, Selasa, 22 September 2026.
Kegiatan itu dilakukan guna memastikan pengerjaan proyek fisik berjalan sesuai dengan perencanaan dan kriteria spesifikasi yang ditetapkan, menyongsong gelaran Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat yang akan digelar November 2026.
Dalam peninjauan tersebut, rombongan Komisi III DPRD Kota Bogor memantau pengerjaan Tribun Barat GOR Pajajaran serta mengecek fasilitas lapangan, lintasan jogging track yang telah rampung, hingga lintasan atletik yang masih dalam tahap pengerjaan (on progress).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menyampaikan apresiasinya atas capaian kualitas material dan pengerjaan di lapangan. Ia berharap seluruh proses dapat dirampungkan sesuai dengan batas waktu yang disepakati bersama.
”Mudah-mudahan target 2 Desember 2026 tercapai. Kami juga berpesan agar aspek keamanan dan keselamatan kerja tetap menjadi prioritas utama agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Abdul Rosyid di lokasi peninjauan.
Selain area arena utama, jajaran DPRD Kota Bogor turut meninjau area kolam renang yang dijadwalkan menjadi tempat pertandingan cabang olahraga Pentathlon.
Baca juga: Kebakaran Hanguskan Rumah, Toko hingga Mobil di Paledang Kota Bogor
Saat ini, arena kolam renang utama telah dapat difungsikan, sementara pengerjaan kolam pemanasan selebar kedalaman 80 centimeter ditargetkan selesai pada akhir November 2026.
Rombongan juga meninjau sarana Wall Climbing yang didatangkan langsung dari India. Kehadiran berbagai fasilitas berstandar internasional ini diharapkan mampu memacu semangat dan prestasi para atlet lokal Kota Bogor.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPRD Kota Bogor memberikan instruksi tegas kepada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor untuk melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh tahapan konstruksi, khususnya menyangkut ketepatan waktu serta kesesuaian spesifikasi material.
Hal tersebut dinilai krusial mengingat Kota Bogor teah bersiap menjadi tuan rumah pelaksanaan Porprov Jabar 2026 yang dijadwalkan mulai bergulir pada 6 November 2026 mendatang.
Gedung arena GOR Pajajaran dirancang memiliki kapasitas hingga 2.000 tempat duduk di lantai 1, yang juga dilengkapi dengan fasilitas penunjang seperti kafe, ruang rapat, serta area pembelian tiket (ticketing).
Sementara itu, lantai 2 akan difungsikan sebagai ruang kantor pengelola dan kantor Dispora Kota Bogor. Adapun gedung kantor Dispora yang lama direncanakan bakal dibongkar pada rentang akhir September hingga Oktober 2026.
Baca juga: GOR Pajajaran Ditarget Rampung 2027, Tahap II Kini Capai 35 Persen
Menanggapi peninjauan tersebut, Kepala Dispora Kota Bogor, Anas S. Rasmana, mengonfirmasi bahwa progres pengerjaan di kawasan GOR Pajajaran menunjukkan tren yang sangat positif. Bahkan, penyempurnaan area stadion diproyeksikan rampung lebih awal dari jadwal semula.
”Alhamdulillah progres pembangunan di kawasan GOR Pajajaran berjalan dengan baik. Untuk stadion, progresnya sudah menunjukkan hasil positif, tinggal sedikit lagi penyempurnaan. Kita targetkan akhir Oktober ini sudah selesai, lebih cepat dua bulan dari target awal,” ungkap Anas.
Anas menjelaskan bahwa ajang Porprov Jabar 2026 di Kota Bogor akan mempergunakan sebanyak 17 venue pertandingan yang tersebar di sejumlah titik strategis.
”Total venue untuk Porprov ada 17 venue yang tersebar. Untuk cabor menembak di Lapangan Kahuripan Bogor Barat, gantole di Kabupaten Bogor, paralayang di Puncak, bola tangan di Sentul, arung jeram di Pamoyanan, dan untuk cabang beladiri seperti Taekwondo dan Karate akan dipusatkan di GOR,” paparnya.
Anas optimistis seluruh infrastruktur pendukung dapat diresmikan dan mulai dioperasikan secara penuh pada awal bulan Desember.
”Kita targetkan tanggal 2 Desember 2026 GOR sudah bisa digunakan secara resmi. Untuk kantor Dispora yang ada di Tribun Timur nanti akan kita tinggikan, dan kantor Dispora yang lama akan kita bongkar pada akhir September atau Oktober ini,” pungkasnya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi11 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
