Connect with us

Parlementaria

Dewan Banu Bagaskara Nilai Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tak Adil

Published

on

Dewan Banu Bagaskara Nilai Kebijakan THR PPPK Paruh Waktu Tak Adil
Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara mengkritik keras kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang dinilai menciptakan ketidakadilan bagi aparatur negara di daerah.

Banu menegaskan bahwa kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara telah menempatkan PPPK paruh waktu dalam posisi yang tidak adil, meskipun mereka memiliki status sebagai aparatur negara dan menjalankan tugas pelayanan publik yang sama.

“PPPK adalah aparatur negara. Mereka bekerja melayani masyarakat, menjalankan tugas pemerintahan, dan memikul tanggung jawab pelayanan publik seperti aparatur lainnya. Tetapi dalam kebijakan ini justru diperlakukan berbeda dalam hak kesejahteraannya,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut menciptakan ketimpangan yang nyata antara aparatur negara yang memiliki status penuh dengan aparatur yang dikategorikan sebagai PPPK paruh waktu.

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan munculnya dua kelas aparatur dalam sistem birokrasi.

“Negara tidak boleh menciptakan dua kelas aparatur negara. Satu aparatur yang penuh haknya, dan satu lagi aparatur yang setengah kesejahteraannya. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan dalam tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 baru ditetapkan dan diundangkan pada 3 Maret 2026, sementara anggaran gaji ke-13 dalam APBD Kota Bogor Tahun 2026 telah disusun dan disahkan sebelumnya dengan perhitungan penuh oleh pemerintah kota bersama DPRD saat pengesahan APBD 2026.

Menurut Banu, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena pemerintah daerah sebelumnya telah menyiapkan anggaran dengan asumsi pembayaran penuh bagi aparatur.

“APBD Kota Bogor 2026 sudah disahkan lebih dulu dengan pos anggaran THR dan gaji ke-13 yang dihitung penuh oleh pemerintah kota. Ketika kemudian muncul aturan yang berpotensi mengurangi hak aparatur tertentu, tentu ini menimbulkan persoalan keadilan kebijakan,” katanya.

Ia juga menyebut bahwa PPPK paruh waktu di banyak daerah tetap menjalankan tugas pelayanan publik secara penuh, mulai dari pelayanan masyarakat hingga tugas-tugas pemerintahan lainnya.

Oleh karena itu, Banu mengatakan tidak masuk akal jika hak kesejahteraan mereka justru diperlakukan lebih rendah hanya karena status administratif dalam sistem kepegawaian.

“Di lapangan mereka tetap bekerja penuh, melayani masyarakat penuh, tetapi ketika berbicara soal kesejahteraan justru diperlakukan seolah-olah setengah aparatur. Ini jelas tidak adil,” katanya.

Lebih jauh, Banu bahkan menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan yang serius terhadap aparatur negara di daerah.

Ia menyebut, Menteri Sekretaris Negara serta para perumus kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 telah mengambil kebijakan yang tidak berpihak kepada para aparatur yang bekerja di garis depan pelayanan publik.

“Jika kebijakan ini menyebabkan aparatur negara diperlakukan tidak adil dalam hak kesejahteraannya, maka pembuat kebijakan ini telah berlaku zalim terhadap para aparatur yang selama ini mengabdi kepada negara,” katanya.

Ia menambahkan bahwa negara seharusnya hadir melindungi kesejahteraan aparatur negara, bukan justru membuat kebijakan yang memperlebar kesenjangan kesejahteraan di dalam tubuh birokrasi.

Banu menegaskan, DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menyuarakan ketidakadilan tersebut, terutama ketika kebijakan pusat berdampak langsung pada aparatur di daerah.

“Aparatur negara adalah tulang punggung pelayanan publik. Jika negara mengakui status mereka sebagai aparatur, maka negara juga wajib menjamin kesejahteraan mereka secara adil. Tidak boleh ada aparatur yang diperlakukan setengah,” katanya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Ngadu ke Dewan, Zenal Abidin Cari Solusi Relokasi Pedagang Tanaman Hias

Published

on

By

Ngadu ke Dewan, Zenal Abidin Cari Solusi Relokasi Pedagang Tanaman Hias
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin. Foto/Istimewa

KlikBogor – Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Zenal Abidin menerima 15 pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Tanaman Hias/Kembang Jalan Semeru.

Kedatangan para pedagang ke kantor legislatif ini untuk menyampaikan keresahan terkait rencana pengosongan lapak mereka di Jalan Semeru, tepatnya di depan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi.

Para pedagang yang telah berjualan di lokasi tersebut selama puluhan tahun mengaku terancam kehilangan mata pencaharian. Mereka diminta mengosongkan area berjualan paling lambat akhir Agustus 2026.

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang mengharapkan pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan solusi berupa lokasi relokasi yang layak.

Mereka menyatakan bersedia direlokasi selama lokasi pengganti tidak terlalu jauh dari tempat usaha saat ini, sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Zenal Abidin menegaskan, DPRD Kota Bogor akan memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

“Kurang lebih selama 20 tahun mereka menempati lokasi tersebut. Namun, pada akhir bulan ini mereka diminta mengosongkan area itu. Karena itu, kami akan mempertemukan seluruh pihak untuk mencari solusi terbaik,” ujarnya.

Menurut Zenal, penyelesaian persoalan pedagang tanaman hias Jalan Semeru harus dilakukan melalui musyawarah.

Pertemuan nantinya akan melibatkan pihak kelurahan dan kecamatan, Rumah Sakit Marzoeki Mahdi, Komisi II DPRD Kota Bogor, serta dinas terkait, termasuk Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Dinkukmdagin).

Zenal menilai komunikasi antarpihak menjadi kunci untuk menentukan pola penataan kawasan sekaligus memastikan keberlangsungan usaha para pedagang.

“Kita akan duduk bersama dengan pihak kecamatan, kelurahan, RS Marzoeki Mahdi, Komisi II, hingga dinas terkait. Semua pihak harus terlibat agar solusi yang dihasilkan dapat diterima bersama,” katanya.

Ia mengungkapkan, para pedagang pada prinsipnya tidak menolak apabila harus direlokasi. Namun, mereka berharap pemerintah menyiapkan tempat usaha yang sesuai dan tidak terlalu jauh dari lokasi sebelumnya.

“Pada prinsipnya, mereka siap dipindahkan. Jika memang harus direlokasi, tentu harus disiapkan tempat yang sesuai dan tidak melanggar aturan. Itu yang saat ini sedang kami cari solusinya,” ucapnya.

Ia menduga rencana pengosongan lapak berkaitan dengan penataan kawasan maupun pengembangan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi.

Meski demikian, Zenal menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan rumah sakit dengan keberlangsungan usaha masyarakat.

Bahkan, para pedagang menyatakan siap menempati lahan milik pemerintah maupun swasta. Mereka juga bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk membayar retribusi apabila lokasi relokasi nantinya berada di lahan yang dikenakan retribusi.

“Para pedagang sebenarnya siap ditempatkan di mana saja, asalkan tidak terlalu jauh dari lokasi sekarang. Mereka juga siap mengikuti aturan, termasuk membayar retribusi jika memang harus menempati lahan pemerintah atau swasta,” ungkapnya.

Zenal berharap Pemerintah Kota Bogor dapat segera mengambil langkah konkret sebelum batas waktu pengosongan tiba.

Menurutnya, persoalan tersebut menyangkut keberlangsungan ekonomi para pedagang dan keluarga yang bergantung pada usaha tanaman hias.

“Ada 15 pedagang yang harus dipikirkan. Jika satu keluarga terdiri atas lima orang, tentu ada banyak masyarakat yang terdampak. Jangan sampai mereka kehilangan mata pencaharian karena belum adanya solusi yang jelas,” katanya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Komisi II Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Parkir di Kota Bogor

Published

on

By

Komisi II Dorong Perubahan Sistem Pengelolaan Parkir di Kota Bogor
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus (tengah). Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor

KlikBogor – Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong perubahan sistem pengelolaan parkir guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meminimalkan potensi kebocoran penerimaan. Salah satu yang diusulkan yakni penyederhanaan alur penyetoran retribusi parkir serta penguatan sistem pembayaran berbasis digital.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, usai rapat bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor, Rabu, 5 Agustus 2026.

Rifki mengatakan, sistem setoran retribusi parkir perlu diubah agar uang dari pengguna parkir dapat langsung disetorkan juru parkir atau jukir ke sistem yang terhubung dengan pemerintah.

“Alurnya harus benar-benar diubah. Pengguna parkir, jukir, jukirnya harus langsung setor, tidak lagi ke Danru. Komisi II berharap Danru tugasnya hanya sebatas pengawasan dan pengecekan, benar atau tidaknya segala macam di jukir,” kata Rifki.

Ia juga menilai digitalisasi menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tata kelola parkir. Sistem pembayaran dan setoran parkir didorong menggunakan QR, virtual account, hingga aplikasi.

“Itu harus, virtual account, QR, dan aplikasi. Nanti Dishub kita lagi coba dorong untuk penguatan pengaplikasian, baik itu parkir tercatat dengan aplikasi yang mereka buat,” ujarnya.

Baca juga: Albumin Gabus Bantu Percepat Penyembuhan Luka Usai Melahirkan

Ia mengatakan, penggunaan sistem digital juga perlu disinkronkan dengan mekanisme pencetakan tiket parkir yang saat ini masih dilakukan melalui Bappeda.

“Nanti kita mau coba sinkronkan, apakah tetap Bappeda yang mencetak atau memang di aplikasi nanti yang dibuat oleh Dishub,” jelasnya.

Rifki menegaskan, sistem pembayaran secara tunai di lapangan perlu dikurangi bahkan ditinggalkan. Perubahan sistem tersebut untuk menghindari kebocoran parkir.

“Kami minta kajiannya tahun ini dan tahun 2027 bisa dijalankan,” tambah Rifki.

Sebelumnya, DPRD Kota Bogor bersama Dishub, Bappeda, dan Wakil Wali Kota Bogor telah melakukan kunjungan kerja ke Kota Malang untuk mempelajari pengelolaan parkir.

Diungkapkan Rifki, kondisi Kota Bogor dan Kota Malang memiliki kemiripan dari sisi jumlah penduduk. Namun, jumlah kendaraan bermotor di Kota Bogor disebut lebih banyak.

“Dari sisi penduduk hampir sama dengan Kota Malang. Tapi dari kendaraan bermotor lebih banyak kita. Nah, kenapa di Malang lebih bagus?” ujarnya.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Menteng, Kerugian Capai Rp150 Juta

Dari hasil kunjungan tersebut, Rifki menilai salah satu kunci keberhasilan pengelolaan parkir di Kota Malang adalah ketegasan dalam menerapkan sistem.

“Intinya tinggal ketegasan dan keberanian Kepala Dinas,” katanya.

Terkait potensi pendapatan parkir, ia mengatakan, terdapat kajian dari IPB University yang memperkirakan potensi pendapatan parkir mencapai sekitar Rp12 miliar.

Sementara Dishub Kota Bogor sendiri menargetkan sekitar Rp6 miliar untuk 2027. Ia pun menyoroti realisasi pendapatan parkir yang hingga saat ini masih berada di bawah Rp2 miliar. Karena itu, menurutnya, target ke depan perlu dihitung secara realistis dengan mempertimbangkan kondisi penerimaan saat ini.

“Realisasi tahun ini sampai sekarang baru di bawah Rp2 miliar. Ini harusnya bisa lebih dirasionalisasi terkait target dan agar pendapatan tidak terlalu jauh dari target,” pungkasnya.

(hrs)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Minta Revitalisasi Terminal Bubulak Disertai Penataan Transportasi

Published

on

By

DPRD Minta Revitalisasi Terminal Bubulak Disertai Penataan Transportasi
Anggota Komisi lll DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor

KlikBogor – Anggota Komisi lll DPRD Kota Bogor, Angga Alan Surawijaya menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang kembali mengalokasikan anggaran untuk revitalisasi Terminal Bubulak tahap III dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Angga mengatakan, penambahan anggaran pembangunan fisik tidak boleh terus dilakukan tanpa disertai kejelasan arah kebijakan penataan transportasi di kawasan Bubulak.

“Yang menjadi pertanyaan adalah, setelah terminalnya selesai dibangun, seperti apa konsep operasional dan penataan transportasinya? Jangan sampai kita hanya memiliki bangunan yang lebih bagus, tetapi persoalan kemacetan, tumpang tindih trayek, dan ketidakteraturan angkutan tetap terjadi,” ujarnya, Senin, 3 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, Bubulak merupakan kawasan strategis yang memiliki karakteristik berbeda dengan terminal lain di Kota Hujan ini.

Lokasi tersebut berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor, sementara di sisi lain Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor juga tengah mengembangkan Terminal Laladon sebagai simpul transportasi.

Baca juga: Verifikasi Jukir, Jenal Mutaqin Turun Langsung ke Jalan Suryakencana

Angga menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi dan pelayanan apabila tidak direncanakan secara terpadu.

“Selama bertahun-tahun Bubulak menjadi kawasan yang memiliki tantangan koordinasi transportasi antara Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Banyak angkutan yang melayani dua wilayah administratif, sehingga kebijakan satu daerah akan berdampak pada daerah lainnya. Karena itu, revitalisasi terminal harus diiringi dengan kesepakatan lintas daerah mengenai pola pelayanan transportasi,” katanya.

Ia juga menilai momentum penyusunan KUA-PPAS 2027 seharusnya dimanfaatkan untuk menyusun masterplan transportasi kawasan Bubulak-Laladon, bukan hanya mengalokasikan anggaran pembangunan fisik terminal.

Untuk itu, Angga menyampaikan beberapa masukan kepada Pemkot Bogor. Pertama adalah membangun koordinasi formal dengan Pemkab Bogor untuk menyusun pembagian fungsi antara Terminal Bubulak dan Terminal Laladon agar keduanya saling melengkapi.

Kedua, penataan kembali trayek angkutan kota dan angkutan perbatasan berdasarkan kebutuhan mobilitas masyarakat saat ini.

Baca juga: Peneliti IPB Temukan Enzim Penangkal Penyakit Layu Tanaman

Ketiga, mengintegrasikan Terminal Bubulak dengan layanan BisKita, angkutan pengumpan (feeder), dan angkutan antarkota sehingga menjadi simpul perpindahan moda yang efektif.

Keempat, penataan kawasan sekitar terminal, termasuk titik naik turun penumpang, parkir, area UMKM, jalur pejalan kaki, dan rekayasa lalu lintas menuju Bubulak dan Laladon.

Kelima, mendorong pembentukan forum koordinasi transportasi Bogor Raya yang melibatkan Pemkot Bogor, Pemkab Bogor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Kalau Terminal Bubulak dan Terminal Laladon dirancang sebagai satu sistem transportasi yang saling mendukung, masyarakat akan memperoleh layanan yang jauh lebih baik. Namun jika masing-masing berjalan sendiri-sendiri, potensi tumpang tindih trayek, kemacetan, dan pemborosan anggaran akan terus berulang,” ujarnya.

Angga berharap, pembahasan KUA-PPAS 2027 tidak hanya berfokus pada besaran anggaran revitalisasi Terminal Bubulak tahap III, namun juga memastikan adanya peta jalan penataan transportasi kawasan barat Kota Bogor yang terintegrasi dengan Kabupaten Bogor.

“Keberhasilan revitalisasi terminal bukan diukur dari megahnya bangunan, melainkan dari kemampuannya mengurangi kemacetan, meningkatkan penggunaan angkutan umum, dan memberikan pelayanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer