Parlementaria
Fraksi NasDem DPRD Kota Bogor Perluas Pemahaman Warga soal Perda
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai NasDem melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu, 16 September 2026.
Mereka adalah Mochamad Benninu Argobie, Fajar Muhammad Nur, dan Tri Riyanto Andhika Putra. Kegiatan kolaborasi DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM ini mensosialisasikan tiga perda.
Ketiga perda tersebut yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Mochamad Benninu Argobie mengatakan, sosialisasi perda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, khususnya fungsi pengawasan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya membantu pemerintah daerah mempercepat penyampaian informasi mengenai aturan yang berlaku kepada masyarakat.
”Karena masyarakat harus tahu hak dan kewajiban yang timbul dari setiap perda yang diatur di Kota Bogor,” kata Benninu.
Baca juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Salah Satunya Garap Raperda Rumah Susun
Menurutnya, meski ketiga perda tersebut telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, bagi sebagian peserta sosialisasi materi tersebut masih menjadi hal baru.
”Perdanya memang sudah lama, tetapi saya rasa semua peserta ini merupakan hal baru, karena mereka baru paham bahwa mereka punya hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Kota Bogor dengan perda ini,” ujarnya.
Benninu menilai kegiatan serupa perlu terus dilakukan dengan jumlah peserta yang lebih banyak. Dengan begitu, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam perda dapat semakin luas.
Sementara itu, Fajar Muhammad Nur mengatakan, sosialisasi melibatkan berbagai unsur masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD. Peserta di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum.
”Kita harap masyarakat ini juga bisa menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan di wilayahnya, agar informasi-informasi terkait perda-perda yang ada di Kota Bogor bisa diimplementasikan secara baik oleh masyarakat,” kata Fajar.
Dalam sosialisasi tersebut, salah satu perda yang mendapat perhatiannya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami.
Baca juga: Ini Cara Pelepasan Tukik yang Sesuai Animal Welfare
Fajar menjelaskan bahwa Balai Badami menjadi fasilitas untuk membantu menyelesaikan persoalan atau konflik sosial di tingkat masyarakat melalui musyawarah.
Menurutnya, sejumlah persoalan ringan yang terjadi antarwarga dapat difasilitasi melalui Balai Badami, sebelum dibawa ke proses hukum yang lebih jauh.
”Perkara-perkara ringan yang bisa difasilitasi oleh Balai Badami. Misalnya tata ruang, kadang masyarakat membangun tembok pas batasnya dan tetangganya merasa tersinggung. Nah, itu bisa diselesaikan secara musyawarah,” katanya.
Selain itu, perselisihan terkait akta jual beli (AJB) maupun persoalan utang-piutang antarwarga juga dapat difasilitasi melalui mekanisme tersebut.
”Lalu misalkan perselisihan AJB, itu banyak terjadi di masyarakat. Atau saling meminjam uang, pinjam uang Rp100 ribu, tapi harus bawa kepolisian, kan lucu. Nah, ini perlu adanya fasilitas yang dilakukan oleh Pemkot Bogor, salah satunya Balai Badami,” tuturnya.
Fajar menyebut, layanan Balai Badami dapat diakses melalui tingkat kecamatan maupun kelurahan. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui fasilitas elektronik seperti SiBadra.
Fraksi Partai NasDem menyatakan pihaknya mendukung kegiatan sosialisasi perda dan berharap jumlah peserta ke depan dapat diperluas.
”Kami ingin ke depannya pesertanya ditambah supaya terkait dengan peraturan daerah ini bisa menyebar luas dan bisa sama-sama diketahui. Masih banyak juga masyarakat yang enggak paham,” katanya.
(hrs/ckl)
Parlementaria
Dewan Mohan Gelar Gerakan Proteinisasi, Bagikan Daging Ayam kepada Warga
KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Said Muhammad Mohan menggelar gerakan proteinisasi masyarakat dengan membagikan daging ayam kepada warga di Kelurahan Empang, Kecamatan Bogor Selatan. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya membantu pemenuhan kebutuhan protein dan meningkatkan kecukupan gizi masyarakat.
Said Muhammad Mohan mengatakan, gerakan proteinisasi tersebut merupakan bentuk partisipasi dalam mendorong masyarakat agar lebih mudah mendapatkan sumber protein hewani, khususnya daging ayam.
Menurutnya, gerakan tersebut mengingatkan pada program pemenuhan protein melalui konsumsi telur dan daging ayam yang pernah dijalankan pada masa pemerintahan Presiden Soeharto.
Baca juga: Judo Kota Bogor Sapu Bersih 4 Emas di Porprov XV Jabar 2026
Selain itu, ia juga mengaitkannya dengan gerakan Revolusi Putih yang pernah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto sebelum menjabat sebagai kepala negara. Gerakan tersebut mendorong konsumsi susu sebagai bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan protein masyarakat, terutama anak-anak.
“Hari ini kita mencoba ikut ambil bagian dalam gerakan proteinisasi dengan membagikan daging ayam kepada masyarakat,” ujar Mohan kepada awak media, Kamis, 5 November 2026.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembagian daging ayam kepada 250 kepala keluarga tersebut, Mohan didampingi Camat Bogor Selatan, Harry Cahyadi dan Lurah Empang, Saepudin Prayoga.
Baca juga: Mengapa Udang Berubah Merah saat Dimasak?
Mohan menjelaskan, kegiatan ini tidak hanya bertujuan membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tetapi juga menjadi bentuk dukungan terhadap para peternak ayam.
Menurutnya, penyerapan hasil ternak perlu dilakukan, terutama ketika produksi melimpah atau mengalami surplus, sementara harga di pasaran cenderung tidak stabil.
Dengan adanya kegiatan tersebut, diharapkan hasil produksi peternak dapat terserap sehingga membantu menjaga keberlangsungan usaha mereka.
“Maka kita ikut hadir untuk membantu menyerap hasil ternak tersebut,” kata Mohan.
(hrs/ckl)
Parlementaria
DPRD Dorong Diskominfo Kota Bogor Aktif Blokir Situs Judol
KlikBogor – DPRD Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk lebih aktif melakukan pemblokiran situs judi online atau judol.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan mengatakan, upaya pemberantasan judi online yang menjadi perhatian pemerintah pusat perlu diikuti dengan langkah konkret di tingkat pemerintah daerah.
“Kita fokusnya ke pemblokiran. Pemerintah pusat fokus ke masalah pemblokiran, kita ingin apa yang menjadi semangat di pemerintah pusat kemudian linier dilakukan juga oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Diskominfo,” kata Mohan usai rapat bersama Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor serta Diskominfo Kota Bogor di Ruang Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu, 4 November 2026.
Namun, ia mengungkapkan, dalam rapat yang telah dilakukan, belum ada laporan dari warga terkait situs judi online yang perlu ditindaklanjuti untuk diblokir. Padahal, menurutnya, jumlah situs tersebut cukup banyak.
Karena itu, Komisi I DPRD Kota Bogor ingin mengetahui durasi proses penanganan laporan warga hingga situs judi online tersebut diblokir.
“Kami mau cek nanti, sebetulnya berapa lama proses dari pelaporan sampai dengan pemblokirannya,” ujarnya.
Baca juga: Atlet Kota Bogor Peraih Emas Porprov Jabar Disiapkan Bonus Rp100 Juta
Mohan menambahkan, apabila proses pemblokiran dapat dilakukan dengan cepat, Pemkot Bogor perlu membuka ruang pelaporan yang mudah diakses masyarakat. Salah satunya dengan memanfaatkan portal atau kanal komunikasi milik pemerintah daerah.
Ia juga mendorong Diskominfo mensosialisasikan mekanisme pelaporan tersebut secara terbuka melalui media sosial maupun media massa agar masyarakat mengetahui cara menyampaikan informasi mengenai situs judi online.
“Kalau prosesnya cepat, maka ruang untuk pelaporannya harus disosialisasikan secara masif supaya masyarakat bisa cepat memberikan informasinya,” ujarnya.
Menurut Mohan, kecepatan penanganan menjadi hal penting karena situs judi online yang telah diblokir kerap muncul kembali dengan menggunakan nama atau alamat berbeda.
“Karena diblokir satu, dia akan tumbuh lagi. Diblokir lagi, dia akan tumbuh lagi. Nah, itu enggak boleh kalah cepat. Jadi, pemerintah harus lebih cepat daripada mereka yang berganti-ganti nama,” tegasnya.
Baca juga: Pengurus FKUB Kota Bogor Periode 2026-2031 Resmi Dikukuhkan
Mohan menjelaskan, dampak sosial perjudian daring yang dirasakan masyarakat Kota Bogor. Seperti disebutkan adanya anggota keluarga yang bermain judi online sehingga orang tuanya kehilangan akses bantuan sosial (bansos) karena tercatat sebagai pemain judi online.
“Dampak sosialnya ini sangat dirasakan masyarakat Kota Bogor,” ungkapnya menambahkan.
Mohan mengimbau masyarakat agar tidak mencoba mengakses, apalagi bermain judi online. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat memicu ketergantungan dan menimbulkan kerugian bagi diri sendiri maupun keluarga.
“Untuk tidak mencoba-coba mengakses atau bermain judi online, karena kalau sudah masuk, pasti akan terus-terusan dan ketagihan,” ujarnya.
(hrs/ckl)
Parlementaria
Raperda Perparkiran Kota Bogor Bakal Atur Tarif hingga Ganti Rugi
KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perparkiran. Dalam menyusun regulasi tersebut melibatkan empat komisi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Edi Kholki Zaelani menjelaskan, rapat dengar pendapat (RDP) digelar untuk menjaring berbagai masukan dari masyarakat dan menyempurnakan payung hukum perparkiran di Kota Bogor.
Dalam raperda inisiatif ini, lembaganya fokus pada penguatan sistem tata kelola, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta perlindungan hak-hak konsumen.
“Kami sangat prihatin, dari 115 titik parkir tepi jalan di Kota Bogor, masih banyak terjadi kebocoran PAD. Di tengah kondisi efisiensi anggaran, kita harus kreatif memperbaiki sistem pendapatan baik potensi baru maupun lama sehingga tingkat kebocorannya makin rendah,” kata Edi kepada awak media, Kamis, 29 Oktober 2026.
Ia menyebut, potensi penerimaan dari retribusi parkir saat ini mencapai lebih dari Rp5 miliar per tahun. Namun, realisasi yang masuk ke kas daerah baru sekitar Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per tahun.
Baca juga: PWI, PFI dan AMSI Kecam Dugaan Kekerasan pada Jurnalis Metropolitan di Bogor
Selain meminimalisasi kebocoran, Edi berujar, raperda ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hak bagi pengguna jasa parkir. Salah satu poin yang ditegaskan dalam regulasi ini yakni penghapusan klausul sanggahan tanggung jawab pengelola parkir.
“Di lokasi parkir sering kita jumpai dalam karcisnya tulisan ‘Kehilangan bukan tanggung jawab pengelola’. Dalam perda baru ini, kata-kata tersebut wajib dihilangkan,” jelasnya.
Edi mengatakan bahwa konsumen yang memarkirkan kendaraannya memiliki hak untuk mendapatkan ganti rugi jika terjadi kerusakan atau kehilangan di area parkir resmi.
Ia menambahkan, mekanisme ganti rugi akan diatur secara teknis melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dan disesuaikan dengan kondisi fisik kendaraan, bukti kepemilikan berupa STNK atau BPKB, serta karcis parkir yang sah.
“Bentuk penggantian nantinya berupa uang yang disesuaikan dengan nilai pasaran kendaraan yang hilang. Tim operasional yang akan menguji nilai dan kondisinya,” imbuhnya.
Baca juga: Komisi II DPRD Kota Bogor Dorong Perda Khusus Perparkiran
Disamping itu, Edi mengungkapkan, dalam RDP masyarakat menyampaikan berbagai masukan strategis, mulai dari usulan penyesuaian tarif agar tidak memicu menjamurnya parkir liar hingga penataan batas usia dan kejelasan regulasi bagi juru parkir (jukir).
“Masyarakat juga soroti pentingnya keterpaduan regulasi lintas instansi, seperti pengelolaan parkir di kawasan Stasiun Kereta Api (PT KAI), pasar bahkan Terminal Baranangsiang yang dikelola pemerintah pusat agar tarifnya disamaratakan,” katanya.
Pihaknya menargetkan seluruh rekapitulasi masukan dalam RDP segera diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk penyempurnaan naskah akademik.
Sesuai jadwal, Raperda Perparkiran masuk ke Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada pertengahan November 2026 mendatang untuk selanjutnya diparipurnakan.
“Jadi target pemberlakuan perda dapat berjalan efektif mulai awal tahun depan,” pungkasnya.
(hrs/ckl)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi12 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata

Pingback: Pemkot Bogor Masih Siagakan 25 Petugas di TPAS Galuga