Parlementaria

Fraksi NasDem DPRD Kota Bogor Perluas Pemahaman Warga soal Perda

Published

on

Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai NasDem, Mochamad Benninu Argobie, Fajar Muhammad Nur, dan Tri Riyanto Andhika Putra foto bersama dengan para peserta sosialisasi Perda Kota Bogor di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu, 16 September 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor dari Fraksi Partai NasDem melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat di Aula Serbaguna DPRD Kota Bogor, Rabu, 16 September 2026.

Mereka adalah Mochamad Benninu Argobie, Fajar Muhammad Nur, dan Tri Riyanto Andhika Putra. Kegiatan kolaborasi DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM ini mensosialisasikan tiga perda.

Ketiga perda tersebut yakni Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami, serta Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

‎Mochamad Benninu Argobie mengatakan, sosialisasi perda merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD, khususnya fungsi pengawasan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi salah satu upaya membantu pemerintah daerah mempercepat penyampaian informasi mengenai aturan yang berlaku kepada masyarakat.

‎”Karena masyarakat harus tahu hak dan kewajiban yang timbul dari setiap perda yang diatur di Kota Bogor,” kata Benninu.

Baca juga: DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Salah Satunya Garap Raperda Rumah Susun

Menurutnya, meski ketiga perda tersebut telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu, bagi sebagian peserta sosialisasi materi tersebut masih menjadi hal baru.

‎”Perdanya memang sudah lama, tetapi saya rasa semua peserta ini merupakan hal baru, karena mereka baru paham bahwa mereka punya hak dan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Kota Bogor dengan perda ini,” ujarnya.

‎Benninu menilai kegiatan serupa perlu terus dilakukan dengan jumlah peserta yang lebih banyak. Dengan begitu, pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban yang diatur dalam perda dapat semakin luas.

‎Sementara itu, Fajar Muhammad Nur mengatakan, sosialisasi melibatkan berbagai unsur masyarakat dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota DPRD. Peserta di antaranya tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum.

‎”Kita harap masyarakat ini juga bisa menjadi garda terdepan untuk mengimplementasikan di wilayahnya, agar informasi-informasi terkait perda-perda yang ada di Kota Bogor bisa diimplementasikan secara baik oleh masyarakat,” kata Fajar.

‎‎Dalam sosialisasi tersebut, salah satu perda yang mendapat perhatiannya adalah Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Balai Badami.

Baca juga: Ini Cara Pelepasan Tukik yang Sesuai Animal Welfare

Fajar menjelaskan bahwa Balai Badami menjadi fasilitas untuk membantu menyelesaikan persoalan atau konflik sosial di tingkat masyarakat melalui musyawarah.

‎Menurutnya, sejumlah persoalan ringan yang terjadi antarwarga dapat difasilitasi melalui Balai Badami, sebelum dibawa ke proses hukum yang lebih jauh.

‎”Perkara-perkara ringan yang bisa difasilitasi oleh Balai Badami. Misalnya tata ruang, kadang masyarakat membangun tembok pas batasnya dan tetangganya merasa tersinggung. Nah, itu bisa diselesaikan secara musyawarah,” katanya.

Selain itu, perselisihan terkait akta jual beli (AJB) maupun persoalan utang-piutang antarwarga juga dapat difasilitasi melalui mekanisme tersebut.

‎”Lalu misalkan perselisihan AJB, itu banyak terjadi di masyarakat. Atau saling meminjam uang, pinjam uang Rp100 ribu, tapi harus bawa kepolisian, kan lucu. Nah, ini perlu adanya fasilitas yang dilakukan oleh Pemkot Bogor, salah satunya Balai Badami,” tuturnya.

‎Fajar menyebut, layanan Balai Badami dapat diakses melalui tingkat kecamatan maupun kelurahan. Pelaporan juga dapat dilakukan melalui fasilitas elektronik seperti SiBadra.

Fraksi Partai NasDem menyatakan pihaknya mendukung kegiatan sosialisasi perda dan berharap jumlah peserta ke depan dapat diperluas.

‎”Kami ingin ke depannya pesertanya ditambah supaya terkait dengan peraturan daerah ini bisa menyebar luas dan bisa sama-sama diketahui. Masih banyak juga masyarakat yang enggak paham,” katanya.

(hrs/ckl)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version