Connect with us

Berita

Petugas Tertibkan PKL hingga Gepeng di Jalan Mayor Oking

Published

on

Petugas Tertibkan PKL hingga Gepeng di Jalan Mayor Oking
Sejumlah petugas tengah menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Mayor Oking. Foto: Istimewa.

KlikBogor – Petugas gabungan dari pemerintah, TNI dan Polri melakukan penertiban di kawasan Jalan Mayor Oking, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Kegiatan kali ini menyasar pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, angkutan perkotaan (angkot) mengetem, sampah, anak jalanan (anjal) hingga gelandangan dan pengemis (gepeng).

“Penertiban ini untuk menormalisasi kembali kawasan Jalan Mayor Oking baik dari PKL, parkir liar, angkot ngetem, sampah maupun anjal gepeng,” kata Kabid Trantibum Linmas pada Satpol PP Kota Bogor, Andry Sinar Wahyudianto, Selasa, 17 September 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penertiban ini guna merespon pengaduan warga yang mengeluhkan perihal kemacetan dampak PKL, parkir liar, dan sebagainya.

“Aduan warga banyak sekali berkaitan dengan Jalan Mayor Oking, jadi kami lakukan penertiban hari ini untuk menormalisasi kembali kawasan itu,” kata Andri.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB melibatkan 120 personel terdiri dari Satpol PP, Dishub, DLH, Dinsos, Kecamatan Bogor Tengah serta dibantu Polresta Bogor Kota dan Kodim 0606/Kota Bogor.

Apabila nanti ditemukan masih ada yang membandel atau melanggar aturan, maka pihaknya akan mengenakan sanksi administratif.

“Pascapenertiban apabila masih ada yang melanggar mungkin akan kami kenakan sanksi administratif,” kata Andri.

Untuk pengawasan, Andri menyebut pihaknya akan menempatkan sedikitnya 15 personel Satpol PP di lokasi tersebut setiap harinya.

“Kami akan pola tugas plotting kurang lebih 15 personel per harinya. Mereka memantau kawasan tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, penertiban ini bukan yang pertama, tetapi sudah beberapa kali dilakukan. Namun, PKL kerap ‘kucing-kucingan’ dengan petugas.

“Ketika sudah tidak ada petugas, ada lagi (PKL), jadi ‘kucing-kucingan’. Untuk relokasi sementara ini belum ada,” pungkasnya.

(hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pembunuh Wanita di Jalan Sholeh Iskandar Bogor Terancam 20 Tahun Penjara

Published

on

By

Pembunuh Wanita di Jalan Sholeh Iskandar Bogor Terancam 20 Tahun Penjara
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro (kedua kiri) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pembunuhan wanita di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Tak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap MF (26), pelaku pembunuhan wanita berinisial AA (25). Pria tersebut ditangkap setelah membuang jasad korban dari Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) ke bawah Jalan Sholeh Iskandar, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Rio Wahyu Anggoro mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan terkait penemuan seorang wanita yang tewas di Jalan Sholeh Iskandar pukul 03.00 WIB.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi kejadian perkara (TKP) dan ditemukan seorang wanita yang tergeletak di jalan raya dengan keadaan tidak bernyawa,” ujar Rio, Senin, 25 Mei 2026.

Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil identifikasi, polisi mengantongi terduga pelaku pembuang jasad korban AA.

“Kami dapati terduga pelaku berinisial MF,” jelas Rio.

Pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk membantu pengejaran terhadap pelaku.

“Alhamdulillah, pada pukul 07.00 WIB terduga pelaku berhasil ditemukan di jalan Tol Cisumdawu saat hendak menuju wilayah Garut,” katanya.

Baca juga: Diduga Lompat dari Jembatan di Panaragan, Pemuda Meninggal

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku dengan korban diketahui merupakan teman sekolah di salah satu SMK di Kabupaten Bogor.

Sebelum insiden berdarah itu, pelaku berusaha mencari hingga menghubungi korban melalui pesan di media sosial. Setelah sekian lama tidak bertemu dan berkomunikasi, mereka janjian untuk bertemu.

“Pada tanggal 2 Mei 2026 keduanya bertemu di Air Mancur,” tuturnya.

Dalam pertemuan itu, korban sempat menanyakan keberadaan orang tua pelaku. Menurut pengakuan tersangka, terdapat ucapan korban yang membuat dirinya sakit hati.

Diduga karena sakit hati, pelaku kembali mengajak korban bertemu pada Jumat, 22 Mei 2026. Dalam pertemuan kedua itu, pelaku telah menyiapkan sejumlah peralatan.

“Terduga pelaku memperlihatkan golok lalu mengancam akan melakukan pembunuhan. Kemudian pelaku menyampaikan kalau mau aman korban harus memberikan uang. Tapi korban tidak mau,” katanya.

Pelaku kemudian mengeksekusi korban saat melintas di kawasan Stadion Pakansari. “Korban dijerat menggunakan dasi yang sudah dibawa oleh tersangka,” bebernya.

Baca juga: Bogor Diguyur Hujan, Bendung Katulampa Siaga 3

Setelah itu, korban dibawa berkeliling menggunakan mobil dalam keadaan tidak sadar. Saat di jalan Tol BORR di kawasan Yasmin, korban disebut masih bergerak.

“Ketika masuk di wilayah Yasmin atau Jalan Sholeh Iskandar, korban masih bergerak. Kemudian terjadilah seperti yang di video dari jalan tol ke bawah yang merupakan tindakan keji,” katanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian membawa mobil milik korban menuju arah Garut. Setelah polisi melakukan pelacakan melalui rekaman CCTV di sejumlah ruas jalan tol akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku.

“Pada saat akan melakukan penangkapan, mobil korban yang dibawa pelaku tidak mau berhenti. Dan dapat membahayakan pengendara lain. Aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terukur dan melakukan penembakan terhadap mobil korban yang dibawa oleh tersangka,” tegasnya.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa golok, dasi, mobil, uang tunai sekitar Rp4 juta, pakaian, dompet, dan sejumlah kartu identitas milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MF dijerat Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), Pasal 49 ayat (3), dan atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, junto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Tahun 1951.

“Ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Pemkot Akan Normalisasi Drainase di Sejumlah Titik Rawan Banjir 

Published

on

By

Pemkot Akan Normalisasi Drainase di Sejumlah Titik Rawan Banjir 
Kawasan Jalan Dadali di Kecamatan Tanah Sareal menjadi salah satu titik prioritas penanganan saluran air. Dok. Diskominfo Kota Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan normalisasi drainase di sejumlah titik rawan banjir lintasan pascahujan deras yang melanda Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, penanganan drainase menjadi prioritas untuk mengantisipasi dampak cuaca ekstrem dan curah hujan tinggi yang masih berpotensi terjadi.

“Antisipasi perubahan cuaca dan hujan dengan curah hujan ekstrem sudah menjadi keharusan. Saya meminta seluruh aparatur di wilayah untuk siap melakukan mitigasi, pemetaan, dan langkah antisipasi di titik-titik rawan,” ungkap Dedie Rachim, Minggu, 24 Mei 2026.

Baca juga: Bogor Diguyur Hujan, Bendung Katulampa Siaga 3

Salah satu lokasi yang menjadi prioritas penanganan adalah saluran air di Jalan Dadali. Kondisi saluran yang mengalami penyempitan dan sedimentasi membuat air limpasan tidak lagi mampu mengalir dengan optimal ke drainase di bawah trotoar.

Selain itu, keberadaan pedagang tanaman hias di atas trotoar turut menjadi kendala dalam proses normalisasi saluran di lokasi tersebut.

Camat Tanah Sareal, Rokib, telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan, karena lokasi tersebut akan digunakan untuk proses pembongkaran saluran lama.

Baca juga: Door to Door, DPRD dan Pemkot Bogor Antar Bantuan Pendidikan ke Warga

Kemudian, titik lain yang mendapat perhatian adalah Perumahan Yasmin Sektor 6. Saluran yang tersumbat sampah mengakibatkan debit air meningkat hingga menjebol dinding pembatas antara kawasan perumahan dan jalur protokol.

Pemkot Bogor juga memprioritaskan perbaikan drainase di Jalan Kapten Yusuf, Kelurahan Cikaret. Penanganan di lokasi tersebut membutuhkan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, karena saluran drainase berasal dari wilayah hulu di Tamansari dan Ciapus.

Dedie Rachim menegaskan, penanganan drainase dan mitigasi banjir harus dilakukan secara kolaboratif agar dampak banjir lintasan dapat diminimalkan.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Bogor Diguyur Hujan, Bendung Katulampa Siaga 3

Published

on

By

Bogor Diguyur Hujan, Bendung Katulampa Siaga 3
Debit air Sungai Ciliwung meningkat di Bendung Katulampa, Minggu, 24 Mei 2026. Dok. Petugas Bendung Katulampa.

KlikBogor – Hujan deras yang mengguyur wilayah Bogor dan sekitarnya menyebabkan debit air Sungai Ciliwung meningkat pada Minggu, 24 Mei 2026.

Hingga pukul 18.00 WIB, tinggi muka air (TMA) di Bendung Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, mencapai 110 sentimeter atau status siaga tiga.

“Hari Minggu (24/5/2026) pukul 18:00 WIB, TMA 110 cm, status siaga tiga,” kata petugas Bendung Katulampa, Muhamad Alwan dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: Diduga Lompat dari Jembatan di Panaragan, Pemuda Meninggal

Pada ketinggian tersebut, debit air yang mengalir tercatat sebesar 161.986 liter per detik. Sementara itu di intake saluran induk Katulampa, TMA mencapai 30 sentimeter dengan debit air 2.248 liter per detik.

Sebelumnya atau pada pukul 17.00 WIB kondisi Bendung Katulampa masih berada pada status normal dengan TMA 30 sentimeter.

Namun ketinggian air melonjak hingga menyentuh 110 sentimeter pada pukul 17.22 WIB.

Baca juga: Jangan Asal Sapu Kotoran Tikus, Pakar IPB Ingatkan Risiko Hantavirus

Alwan menyampaikan bahwa ketinggian air di Bendung Katulampa kembali turun. Pada pukul 18.30 WIB TMA mencapai 80 sentimeter atau status siaga empat.

(hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer