Connect with us

Parlementaria

Berikan Motivasi Leadership, Ketua DPRD Ajak IWAPI Kota Bogor Perkuat Peran Ekonomi Daerah 

Published

on

Berikan Motivasi Leadership, Ketua DPRD Ajak IWAPI Kota Bogor Perkuat Peran Ekonomi Daerah 
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil saat memberikan motivasi kepemimpinan di acara DPC IWAPI Kota Bogor. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Adityawarman Adil memberikan motivasi kepemimpinan (leadership) dalam acara Dewan Pengurus Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor.

Dalam pemaparannya, pria yang akrab disapa Kang Adit ini menyoroti ketangguhan luar biasa yang dimiliki oleh kaum perempuan.

Menurutnya, pengusaha perempuan memiliki kemampuan istimewa dalam menjalankan peran ganda yang sangat kompleks (multitasking), yakni sebagai pilar utama keharmonisan keluarga sekaligus motor penggerak perekonomian di sektor publik.

​”Seorang pengusaha perempuan itu tugasnya banyak, sangat multitasking. Di satu sisi harus bertugas di rumah mengurus keluarga, di sisi lain juga sibuk mengurus masyarakat. Jika di rumah dan di luar rumah semua bisa diurus dengan baik, itu sudah sangat luar biasa,” ujarnya, Jumat, 19 Juni 2026.

Kang Adit menjabarkan bahwa esensi sejati dari kepemimpinan bukanlah pencapaian profit pribadi atau kepuasan finansial semata.

Lebih dari itu, nilai tertinggi dari seorang pemimpin terletak pada kerelaan, ketulusan, serta konsistensi untuk memberikan kontribusi nyata dan kebermanfaatan bagi masyarakat luas.

Adityawarman sendiri menangkap aura ketulusan yang sangat kuat dari para anggota IWAPI Kota Bogor yang bergerak bukan atas dasar keuntungan egoistis, melainkan kepedulian sosial yang tinggi.

“Saya senang dengan Ibu-Ibu IWAPI ini karena ada ketulusan, bukan semata-mata mencari keuntungan. Mau mengurus orang lain dan masyarakat, menurut saya, adalah hal yang spesial. Itulah yang membedakan antara seorang leaders (pemimpin) dengan non-leaders,” ungkapnya.

​Berbekal pengalamannya memimpin berbagai komisi di legislatif mulai dari Komisi IV (Kesejahteraan Rakyat), Komisi II (Ekonomi dan Keuangan), hingga Komisi III (Infrastruktur). Ia pun mendorong IWAPI Kota Bogor untuk proaktif menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi daerah.

Melalui penguatan sektor swasta dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), IWAPI diharapkan mampu menjadi solusi nyata penyerapan tenaga kerja di Kota Hujan.

​Ia menambahkan bahwa membangun kapabilitas leadership di dunia usaha sebetulnya relatif mudah karena memiliki titik pijak mulia, yakni membagikan rezeki dan kemudahan bagi orang banyak.

Adityawarman juga mendoakan agar di bawah kepemimpinan Dhany Rose, seluruh jajaran DPC IWAPI Kota Bogor senantiasa diberikan kekuatan, berkah, serta kemudahan untuk mengeksekusi seluruh program kerja yang telah dicanangkan secara berdampak.

​Ketua DPC IWAPI Kota Bogor, Dhany Rose menjelaskan bahwa acara ini digelar untuk memberikan edukasi mendalam bagi para anggota terkait penguatan karakter kepemimpinan. Mengingat IWAPI merupakan organisasi mapan yang telah berusia 51 tahun di tingkat nasional dan eksis selama dua dekade di Kota Bogor.

​Lebih lanjut, kata Dhany Rose, sebagai organisasi yang menghimpun sekitar 150 pengusaha perempuan di Kota Bogor, anggotanya merupakan pemimpin di perusahaan masing-masing.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa dinamika memimpin sebuah organisasi nirlaba berbasis komunitas memiliki tantangan yang jauh berbeda dibanding mengelola korporasi komersial.

​”Melalui kegiatan ini, kami ingin teman-teman paham bahwa menjadi seorang pemimpin itu tidak mudah. Mereka harus belajar di dalam organisasi, memahami AD/ART, memahami PKO, dan yang terpenting adalah membangun jiwa leadership di dalam diri mereka sendiri,” katanya.

​Pihaknya juga menyampaikan apresiasi dan rasa kagumnya terhadap sosok Adityawarman Adil sebagai tokoh masyarakat yang dinilai sangat tepat untuk diteladani rekam jejak kepemimpinannya.

Selain dibekali materi leadership, dalam rangkaian acara tersebut para peserta juga dibekali materi edukasi mengenai optimalisasi media sosial yang estetik (instagramable) dan adaptasi digitalisasi guna mendongkrak perluasan pasar bisnis online para anggota.

Dhany Rose berharap momentum ini dapat mempererat soliditas dan keguyuban seluruh anggota DPC IWAPI Kota Bogor untuk terus maju bersama melalui kolaborasi nyata.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Dewan Nasya Minta Penyaluran Bansos Kota Bogor Tepat Sasaran

Published

on

By

Dewan Nasya Minta Penyaluran Bansos Kota Bogor Tepat Sasaran
Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari. Foto/Istimewa

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra, Nasya Kharisa Lestari menegaskan, untuk penyaluran bantuan sosial (Bansos) di Kota Bogor harus tepat sasaran. Karena itu, aparatur wilayah harus peka melihat kondisi sebenarnya di lapangan.

“Terkait dengan pembagian Bansos ini harus berpedoman pada Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) RI nomor 79 tahun 2025 yang intinya daerah tidak terikat dangan mekanisme desil,” ungkap Nasya kepada wartawan pada Rabu, 17 Juni 2026.

Baca juga: Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Disetop Operasi

Nasya juga berharap mekanisme bantuan kepada masyarakat yang utama harus berpedoman pada kondisi riil masyarakat, kondisi sosial ekonomi yang melekat dalam kehidupan mereka.

“Artinya yang benar-benar tidak mampu jangan sampai tidak tersentuh, karena tidak masuk dalam mekanisme desil itu,” tegasnya.

Nasya menjelaskan, asas keberpihakan pada masyarakat yang membutuhkan adalah wujud nyata keadilan yang harus ditunaikan. Apapun model bantuan yang pemerintah turunkan ke masyarakat, hendaknya mendahulukan dan mengutamakan masyarakat yang membutuhkan.

“Sekali lagi didasarkan pada kondisi riil masyarakat. Saya berharap kepada pimpinan-pimpinan kewilayahan harus memiliki sikap dan spirit yang sama terhadap persoalan penanganan keterbatasan masyarakat ini. Mereka juga diharapkan memiliki peta jelas tentang kondisi riil sehingga upaya pemerintah dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” katanya.

Baca juga: Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran

Nasya mengungkapkan bahwa informasi yang diperolehnya dari aduan masyarakat, Bansos Kota Bogor yang memberikan hanya untuk desil 1-5. Baginya, hal tersebut tidak relevan mengacu Kemensos Nomor 79 Tahun 2025 bahwa bansos desil 1-5 hanya diberlakukan untuk bantuan dari kemensos.

“Dikhawatirkan tidak menyeluruh, saya berharap bantuan itu di berikan sesuai dengan kondisi wilayah dan memenuhi rasa keadilan. Utamanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan, mendapatkan bansos dari pemerintah,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran

Published

on

By

Soroti DTSEN, Dewan Mohan Minta Pemkot Cabut Surat Edaran
Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Anggota DPRD Kota Bogor, Said Muhammad Mohan, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Sekretaris Daerah mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/4216-Dinsos Tahun 2025 tentang penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan penyaluran bantuan sosial.

Mohan menyampaikan bahwa surat edaran tersebut mengatur penggunaan pemeringkatan desil sebagai syarat penerima bantuan sosial, di mana hanya masyarakat yang masuk kategori desil 1 sampai 5 yang dapat menerima bantuan.

Ia menilai kebijakan tersebut belum relevan diterapkan di Kota Bogor lantaran data DTSEN saat ini masih belum sepenuhnya akurat dan belum melalui proses verifikasi lapangan secara menyeluruh.

“Kami masih menemukan masyarakat yang tergolong mampu berada di desil rendah, sementara masyarakat kurang mampu justru berada di desil 6 sampai 10. Ini menunjukkan data yang ada masih belum sepenuhnya mutakhir,” kata Mohan dikutip Selasa, 16 Juni 2026.

Baca juga: Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus

Ia mengatakan, mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN tidak mengatur klasifikasi desil sebagai syarat pemberian bantuan sosial.

Adapun pengaturan mengenai pemeringkatan kesejahteraan keluarga berdasarkan desil tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 yang menurutnya diperuntukkan bagi lingkungan Kementerian Sosial.

Untuk itu, Mohan menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak terikat untuk menerapkan ketentuan tersebut dalam seluruh program bantuan sosial daerah.

Ia menambahkan, penerapan syarat desil juga berdampak terhadap berbagai layanan masyarakat. Salah satunya yang kini tengah ramai, yakni proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur afirmasi yang mensyaratkan peserta berasal dari keluarga dengan kategori desil 1 sampai 5.

Baca juga: Mengenal Buaya Muara dan Buaya Air Tawar, Mana yang Pemalu dan Agresif?

Selain itu, kebijakan tersebut disebut turut menghambat reaktivasi BPJS PBI yang dibiayai APBN serta penyaluran bantuan sosial tidak terencana bagi warga miskin yang secara administrasi tercatat berada pada desil 6 hingga 10.

“Pada dasarnya kami mendukung penggunaan desil melalui DTSEN. Namun kondisi data saat ini yang belum dilakukan ground checking secara menyeluruh mengakibatkan ketidakakuratan sehingga belum tepat dijadikan syarat utama dalam berbagai program bantuan,” kata Anggota Fraksi Gerindra itu.

Lebih lanjut, Mohan menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 101 Tahun 2022 tentang hibah dan bantuan sosial.

Ia pun meminta Pemkot Bogor segera mencabut surat edaran tersebut agar tidak menghilangkan hak masyarakat miskin untuk memperoleh bantuan dan pelayanan yang seharusnya mereka terima.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Parlementaria

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus

Published

on

By

Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus
Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan. Foto/Istimewa

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menyebut, pembahasan regulasi tersebut telah mencapai sekitar 80 persen. Raperda ini ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan mengatakan, pembahasan telah dilakukan melalui sejumlah rapat bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bagian Hukum dan HAM serta tenaga ahli pansus.

“Untuk Raperda Adminduk sudah beberapa kali melakukan rapat dengan Bagian Hukum dan Dinas Dukcapil terkait. Sampai saat ini sudah hampir 80 persen. Kita sudah menganalisa naskah akademik, substansi maupun konsiderannya,” kata Subhan dikutip Minggu, 14 Juni 2026.

Baca juga: Kota Bogor Garap Raperda Adminduk, Atur Identitas Kependudukan Digital

Menurutnya, pansus masih membutuhkan satu hingga dua kali rapat lanjutan sebelum rancangan peraturan tersebut dibawa ke tahap harmonisasi di tingkat provinsi.

“Nanti mungkin satu atau dua kali lagi rapat dengan Disdukcapil, Bagian Hukum dan tenaga ahli. Setelah itu kita tuntaskan dan dibawa ke Bagian Hukum Provinsi untuk selanjutnya finalisasi,” ujarnya.

Salah satu poin yang masih menjadi pembahasan adalah pasal mengenai sanksi administratif bagi pemilik KTP yang kehilangan atau merusak dokumen kependudukannya. Subhan menilai aturan tersebut perlu dikaji ulang.

“Ada salah satu pasal yang menyebutkan bahwa jika KTP hilang atau rusak maka diberikan sanksi denda administrasi. Kami menganggap tidak ada warga yang dengan sengaja menghilangkan KTP. Oleh karena itu, kami minta dikaji lagi,” katanya.

Ia menambahkan, sanksi administratif baru bisa dipertimbangkan apabila kehilangan KTP terjadi berulang kali dalam waktu yang relatif singkat.

Baca juga: Saka Adminduk Kwarcab Kota Bogor Siap Edukasi Masyarakat

Selain itu, pansus juga mendorong optimalisasi penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari transformasi layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

“Kami tetap menekankan supaya IKD dimaksimalkan. Karena IKD ini nantinya menjadi administrasi online yang lebih simpel dan praktis bagi masyarakat,” ujarnya.

Subhan menargetkan proses harmonisasi dapat dilakukan pada awal hingga pertengahan Juli 2026. Jika berjalan sesuai rencana, Raperda Adminduk dapat disahkan paling lambat Agustus 2026.

“Targetnya awal Juli atau pertengahan Juli harmonisasi. Maksimal Agustus insyaallah selesai,” katanya.

Subhan menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun merupakan raperda baru, lantaran perda yang lama sudah tidak sesuai dan ada beberapa konsideran yang diperbarui serta ditambah.

(hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer