Berita
14 Anggota Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Kini Didampingi LBH
KlikBogor – Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk mendampingi 14 anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban dugaan penggadaian SK. Para korban akan mendapatkan pendamping hukum secara pro bono dan penyelesaian secara bertahap.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan hasil penyampaian informasi mereka, tentunya meminta pelayanan hukum advokasi kepada bagian hukum dalam rangka bagaimana untuk menyelesaikan persoalan mereka yang cukup lama.
“Ternyata kejadian ini sejak tahun 2024 dan ada juga yang tahun 2025. Kami melihat harus ada tindakan nyata yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini kami setelah mendapatkan informasi lengkap, akan melakukan secara bertahap untuk pemulihan terhadap hak-hak mereka. Kami akan bekerja sama dengan LBH tentunya untuk menangani setiap dari anggota Satpol PP yang berbeda kasusnya,” ungkap Alma kepada wartawan.
Ia menambahkan, tindakannya nanti berupa yang pertama, setelah mendapatkan kronologi secara lengkap bahwa yang menjadi persoalan adalah pemotongan dan perikatan pinjaman ini secara pribadi. Tentu akan dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian tersebut.
“Ranah ini masih menjadi kewenangan dari kami sebagai pelayan masyarakat di Kota Bogor dan ini ke depan satu langkah maju bagi kami bersama bahwa penyelesaian persoalan itu tidak semuanya harus diselesaikan dengan pemidanaan menurut kami. Jadi harus dengan cara pemulihan, restorasi dan mengajak diskusi agar persoalan ini nanti semuanya bisa selamat,” terangnya.
Alma menjelaskan, pemerintah mengambil tindakan yang tepat dari diskusi ini dan ke depan bisa duduk bersama lagi dan mendapatkan hasil yang positif. Tentunya ini karena belum proses ke pemidanaan dan para korban masih terbebani dengan adanya tunggakan terhadap utang-utang yang cukup banyak secara pribadi.
“Walaupun tadi diketahui bukan hanya mereka sebenarnya yang harus bertanggung jawab, karena ada pihak lain yang selama ini telah mempergunakan kewenangannya untuk memanipulasi kewenangan tersebut. Kerugian kalau dari tiap-tiap orang berbeda ya, ada yang Rp500 juta lebih, kemudian ada yang tadi Rp400 juta dan ada juga yang paling kecil tadi Rp8 juta. Kalau totalnya bisa mencapai dengan Rp1,3 miliar tadi hitungannya,” jelasnya.
Sementara itu, Perwakilan anggota Satpol PP Kota Bogor yang menjadi korban, Anwar Sanusi, menyampaikan terima kasih kepada Kabag Hukum dan HAM mau membantu masalah para anggota Satpol PP yang menjadi korban. Kedepannya, mereka ingin lunas hutang ke bank dan koperasi.
“Ya, pengen lunas semuanya. Tidak ada harapan yang lain, pengen lunas. Apabila tidak selesai juga, nanti lebih ke atas lagi, mengajukan kemana. Yang jelas harus selesai persoalan kami ini,” ungkap Sanusi.
Sanusi menerangkan, kalau ditotal kerugiannya dari 14 teman-teman ini ada sekitar Rp4 miliar saat awal. Berjalan waktu sudah menurun.
“Jadi kalau tidak salah sekarang Rp1,9 miliar lagi. Sudah menurun karena angsuran berjalan. Kasusnya ini kan beda-beda ya, beda-beda versinya. Masih banyaklah. Karena ini yang terdaftar ini hanya 14 yang gede-gede kerugiannya, yang kecilnya belum. Kami tertipu perorangan, tidak ada istilah janji manis ini atau apa. Bahkan yang tadi Bapak Saifulloh, disebut pelaku untuk kepentingan kantor. Sebagai anggota taunya siap saja membantu,” pungkasnya.
(ckl/hrs)
Berita
Kota Bogor Sabet Opini WTP ke-10, Ini Pesan Dedie Rachim
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Predikat ini menjadi raihan opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Bogor dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.
“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Bogor kembali meraih opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025. Ini merupakan raihan opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Selasa, 9 Juni 2026.
“Tentu capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Dedie Rachim.
Ia menegaskan bahwa raihan opini WTP harus menjadi landasan untuk terus memperbaiki kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Yang terpenting selanjutnya adalah bagaimana kita mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemberian opini WTP harus tercermin dalam proses kerja pemerintah daerah yang semakin baik, efektif, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” pesan Dedie Rachim.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.
(rls/hrs)
Berita
Lurah Sindangrasa Harap Pembangunan R3 Dorong Ekonomi dan Permudah Pelayanan
KlikBogor – Kelanjutan pembangunan Jalan Regional Ring Road atau R3 yang melintasi wilayah Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, diharapkan dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Lurah Sindangrasa, Muhamad Badru Jaman kepada awak media di kantornya, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Badru mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki gagasan agar pusat pemerintahan Kelurahan Sindangrasa berada dekat jalur R3. Menurutnya, hal itu dapat mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan pemerintahan.
“Sebenarnya ada satu ide yang kami pengen gulirkan, di antaranya bagaimana pusat pemerintahan Kelurahan Sindangrasa berada di samping R3, sehingga segala bentuk komunikasi dengan masyarakat, layanan-layanan pada masyarakat bisa dengan mudah karena jalan yang cukup memadai,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa esensi keberadaan kelurahan adalah memastikan pelayanan dasar kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal.
Baca juga: Job Fair 2026 di Kota Bogor, 3.212 Lowongan Pekerjaan Tersedia
Sementara itu, program-program strategis tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dan daerah yang harus didukung bersama, termasuk pembangunan Jalan R3.
“Program-program strategis pasti ada di pusat dan kami pasti akan ikut menyukseskan program-program strategis tersebut, termasuk R3 di dalamnya,” katanya.
Karena itu, pihaknya mendukung Pemerintah Kota Bogor agar pembangunan Jalan R3 berjalan lancar dan meminimalkan berbagai kendala yang dapat menghambat proses pembangunannya.
Badru berharap pembangunan Jalan R3 dapat menjadi salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat Sindangrasa sekaligus memberikan dampak positif bagi perkembangan Kota Bogor secara lebih luas.
“Saya berharap R3 benar-benar mampu mendongkrak ekonomi masyarakat Sindangrasa dan tentunya memberikan manfaat bagi Kota Bogor pada umumnya,” ungkapnya.
Baca juga: Jalan R3 Kota Bogor Ditargetkan Tembus Wangun pada 2028
Terkait pembebasan lahan yang akan digunakan Jalan R3, Badru menjelaskan bahwa proses tersebut masih belum dimulai. Adapun tahapan masih berada pada verifikasi trase atau jalur dan pendataan kepemilikan lahan yang terdampak.
“Termasuk PBB-nya, tentunya (nanti) akan dinonaktifkan karena (lahan) sudah menjadi aset Pemerintah kota Bogor,” imbuh Badru.
Ia menegaskan proses pendataan akan dilakukan secara cermat guna menghindari persoalan dalam pemberian ganti rugi kepada masyarakat.
“Kami memastikan jangan sampai ada kasus misalkan rumahnya tergusur tapi tidak mendapatkan ganti rugi, itu hal-hal yang krusial yang kami kelurahan harus mengantisipasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Badru menyebut bahwa dukungan masyarakat terhadap pembangunsn Jalan R3 sangat tinggi.
“Saya boleh katakan hampir 100 menerima adanya pembebasan R3. Mudah-mudahan kita berdoa pembangunan R3 ini lancar, anggaran pemerintahnya juga cukup sehingga bisa memberikan dampak yang positif buat masyarakat,” ucapnya.
(hrs/ckl)
Berita
Viral Mobil Dinas di Kota Bogor Diduga Menunggak Pajak
KlikBogor – Sebuah foto kendaraan operasional berpelat merah yang mengangkut petugas lapangan diduga belum menunaikan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun beredar di media sosial.
Kendaraan operasional dengan nomor polisi F 8041 A tersebut terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan masa berlaku yang sudah habis sejak Desember 2021 (12-21).
Dalam narasi di media sosial itu tercantum kendaraan diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, dengan kondisi tertangkap kamera warga dalam kondisi ‘pajak mati’ atau belum melakukan proses ganti kaleng lima tahunan.
Tunggakan pajak yang diduga terjadi sejak 2021 ini memicu kritik tajam dari masyarakat.
Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah mempertanyakan komitmen Disperumkim Kota Bogor. Menurutnya, bagaimana mungkin sebuah dinas yang setiap tahunnya menyusun dan menyerap APBD, bisa lupa mengalokasikan atau membayarkan biaya operasional rutin seperti pajak kendaraan? Kejadian ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” katanya, Selasa, 9 Juni 2026.
Jika terus dibiarkan, sambung Ardi, kendaraan operasional ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas dan terancam terkena razia, tetapi juga mencoreng kredibilitas Pemerintah Kota Bogor secara keseluruhan di mata publik.
Untuk menyelesaikan polemik ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, Ardi mendesak segera lakukan audit aset dan administrasi internal. Kepala dinas disarankan segera memerintahkan bagian aset atau perlengkapan untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas (baik roda dua maupun roda empat/truk operasional). Pastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.
“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Jika saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara,” terangnya.
Ditambahkan Ardi, perlu ada investigasi internal mengenai ke mana larinya atau bagaimana mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga sekarang. Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada kelalaian anggaran atau mismanajemen di tingkat staf bawahan.
“Ke depan, Disperumkim dapat membuat sistem pengingat digital sederhana (berbasis kalender digital atau aplikasi) yang memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan lupa atau luput dari pengawasan,” pungkas Ardi.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi7 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita11 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata

Pingback: Inspektorat Perkuat Pengawasan Lewat PKPT, Cegah Penyimpangan di OPD Kota Bogor