Parlementaria
Sidak Proyek 6,4 M, Komisi III DPRD Kota Bogor Temukan Banyak Retakan Gedung PSC 119
KlikBogor – Komisi III DPRD Kota Bogor mengungkap hasil inspeksi mendadak (Sidak) pembangunan Gedung Public Safety Center (PSC) 119 di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes), Kecamatan Tanah Sareal. Penemuan adanya banyak retakan bangunan gedung disayangkan Komisi III karena pembangunan menelan biaya Rp6,4 miliar.
“Yang di Dinkes PSC Gesit temuannya itu anggaran Rp6 miliar untuk bangunan seperti itu cukup sayang, kalau menurut saya. Kedua itu kan untuk command center, tempatnya terlalu besar, jadi percuma padahal itu harusnya cukup Rp3 miliar dan sisanya Rp3 miliar bisa bikin Posyandu atau merevitalisasi Puskesmas,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Benninu Argoebie kepada wartawan, Rabu, 26 November 2025.
“Pekerjaannya kalau kami lihat beberapa dinding banyak yang retak, jadi masih harus disempurnakan,” tambah pria yang akrab disapa Ben.
Ben melanjutkan kebetulan kalau dari pihak penyedia jasa yang di PSC Gesit, saat sidak hadir dan berjanji akan langsung diperbaiki.
“Kebetulan kalau yang di Dinkes itu PPK-nya kan rata-rata dokter, jadi ketika harus mengurus semen kan sedikit bingung. Jadi ini harus ada evaluasi dari Pemkot Bogor juga,” katanya.
Ben menegaskan akan melakukan sidak sebelum adanya serah terima, catatan kalau ditemukan masih ada yang retak minta penyedia jasa menyelesaikan dan berati kan lewat tanggal.
“Kami ingin Pemkot Bogor melakukan sanksi yang berlaku, denda yang berlaku dan jangan dulu dibayar. Kalau perlu harus ada sanksi tegas, dan yang pasti sanksi tegas sekarang ini kepada beberapa pengawas, sangat tidak profesional,” tegas Ben.
Ben juga mengatakan perencana Gedung PSC Gesit banyak yang salah, sehingga saat pelaksanaan banyak berubah. Akhirnya anggaran Rp6 miliar tidak muat untuk membuat lapangan parkir, tidak bisa dibikin hardener yang licin, trus saluran tidak bisa dibuat.
“Itu karena perencanaan saya rasa tidak tepat. Jadi ini salah satu warning juga kepada kepala daerah untuk tegas, karena nanti citranya Dedie-Jenal yang akan tidak baik ketika banyak pembangunan yang setengah-stengah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Bogor, Sri Nowo Retno, mengatakan Gedung Public Safety Center ini akan menjadi pusat pelayanan kesehatan dan keselamatan terpadu yang dilakukan oleh UPTD Gerakan Emergensi Terpadu (Gesit) 119 Kota Bogor.
“Gedung yang dibangun di atas lahan 1.100 meter persegi ini memiliki 2 lantai. Gedung ini akan dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang memadai sehingga akan meningkatkan mutu layanan 24 jam dan kualitas layanan kegawatdaruratan,” jelasnya.
Retno menerangkan bahwa pembangunan Gedung Public Safety Center ini berlangsung selama 180 hari kalender sejak 15 April-11 Oktober 2025. Anggaran yang akan digunakan untuk pembangunan Gedung Public Safety Center berasal dari Dana Alokasi Umum dengan nominal sebesar Rp6,4 miliar.
“UPTD Gesit 119 yang sudah berdiri sejak tahun 2020 ini merupakan program prioritas Wali Kota dalam misi Bogor Sehat dengan quick win-nya Bogor Quick Respons,” pungkasnya.
(rls/hrs)
Parlementaria
DPRD Kota Bogor Kawal Mediasi Buruh, Perusahaan Sepakat Upah dan THR Dituntaskan
KlikBogor – DPRD Kota Bogor mengawal pemenuhan hak pekerja dalam mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen PT TSM (kini berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, pada Selasa, 14 April 2026, akhirnya menemui titik terang.
Ketua Komisi lV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal pelaksanaan kesepakatan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.
“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk menjembatani konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis, maupun perusahaan lain di Kota Bogor, agar selalu patuh pada undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” kata Fajar dikutip Rabu, 15 April 2026.
Baca juga: Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi
Fajar berharap, kesepakatan ini dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas di tengah dinamika perusahaan.
Dijelaskan bahwa persoalan ini melibatkan 31 karyawan dengan pihak manajemen PT TSM. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa per 11 April 2026 kemarin, perusahaan telah berganti identitas menjadi PT Aegis Jaya Metalindo adalah perusahaan manufaktur logam baja, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru.
Perubahan nama ini sempat memicu kekhawatiran terkait kejelasan status hubungan kerja para karyawan. Namun, lanjut politisi NasDem ini melalui mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan penting.
Pertama, terkait status kerja, PT Aegis secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan yang sebelumnya terkendala administrasi pendaftaran ulang. Dengan demikian, seluruh eks karyawan PT TSM kini diakui sebagai bagian dari PT Aegis.
Baca juga: Pemkot Bogor Kucurkan Rp51 Miliar untuk Rehabilitasi Tahap II GOR Pajajaran
Kedua, terkait hak pekerja tahun 2026, perusahaan menyepakati penyelesaian pembayaran upah periode Januari hingga Maret 2026 lalu, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.
Ketiga, untuk tunggakan upah tahun sebelumnya, perusahaan berkomitmen menyelesaikan secara bertahap. Tunggakan tahun 2021 akan dibayarkan selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2027, sementara tunggakan tahun 2022 akan dilunasi pada periode Juli hingga Desember 2027.
Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi peran aktif legislatif dalam mempercepat penyelesaian kasus ini.
Ia menyebut, mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi yang masuk ke Komisi IV DPRD Kota Bogor.
”Ini adalah bagian dari rangkaian prosedur pasca audiensi dengan DPRD Komisi IV beberapa waktu lalu. Kami bersyukur sudah ada titik temu dan kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum,” ungkap Adi Novan.
(rls/hrs)
Parlementaria
Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi
KlikBogor – Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) anggota Satpol PP Kota Bogor oleh Kasubag ID mendapat perhatian DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso mendorong anggota Satpol PP yang menjadi korban untuk melaporkan secara pidana.
Ia menyampaikan bahwa sejak awal seharusnya sudah bisa mempertimbangkan bahwa kepemilikan atas dokumen penting tidak boleh diberikan sembarangan kepada orang lain. Terlebih jika dokumen tersebut berpotensi menimbulkan hak finansial dari pihak ketiga apabila dijaminkan.
“Sebagai seorang dewasa yang cakap secara hukum bisa mempertimbangkan sejak awal bahwa kepemilikan yang ada padanya itu tidak boleh sembarang diberikan kepada orang, misalnya SK yang bisa menimbulkan hak-hak mendapatkan uang dari pihak ketiga dengan dijaminkan. Kalau itu dijaminkan, itu harus dia yang dapatkan, bukan orang lain,” ujar Sugeng, Selasa, 14 April 2026 sore.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi anggota Satpol PP atas informasi yang tidak benar atau janji manis, maka para korban tidak cukup mengadu melalui media sosial (Medsos), namun mereka harus melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Mereka menurut saya tidak cukup mengadu hanya di medsos ya. Mereka harus mengambil langkah hukum, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap orang yang merugikan mereka,” katanya.
Sugeng menambahkan, setelah laporan dibuat, proses selanjutnya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Biar nanti polisi yang mencari siapa pelakunya, kalau mereka melaporkan,” pungkasnya.
(hrs)
Parlementaria
Pansus Rampungkan Raperda OPD Kota Bogor: Dinas PUPR hingga Disperumkim Naik Tipe A
KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD).
Ketua Pansus, Wishnu Ardiansyah, menjelaskan perubahan ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan Pemerintah Kota Bogor dengan pendekatan “ramping struktur, kaya fungsi” guna meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.
“Pansus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wishnu dikutip Sabtu, 11 April 2026.
Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak lagi menjadi perangkat daerah tersendiri, melainkan sebagai unit organisasi bersifat khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan.
Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan integrasi layanan kesehatan serta mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan medis.
Sejalan dengan itu, lanjut Wishnu, Pemerintah Kota Bogor juga melakukan restrukturisasi RSUD melalui penyederhanaan organisasi, pengurangan jabatan struktural, serta penguatan fungsi pelayanan dan manajemen rumah sakit.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, memperjelas koordinasi, serta menghadirkan layanan kesehatan yang lebih profesional dan responsif.
Baca juga: DPRD Minta Satpol Patroli, Antisipasi WFH Berubah jadi WFC
Selain sektor kesehatan, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui integrasi beberapa urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan erat, yaitu peningkatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjadi tipe A.
Penguatan ini dinilai sangat strategis mengingat kompleksitas isu perempuan, anak, serta kependudukan yang semakin meningkat.
“Dengan status tipe A, DP3AP2KB diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, baik dari sisi struktur organisasi, sumber daya manusia, maupun dukungan anggaran,” jelasnya.
Hal tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas perlindungan perempuan dan anak, percepatan penanganan kasus kekerasan, serta penguatan program keluarga berencana dan pengendalian penduduk.
Selain itu, peningkatan ini juga memungkinkan penguatan fungsi pencegahan dan edukasi di tingkat masyarakat, sehingga upaya perlindungan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Bentuk Panja untuk Tangani Isu Strategis
Perubahan signifikan juga terjadi pada sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditingkatkan menjadi tipe A serta berubah nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Penguatan ini mencerminkan besarnya peran strategis pembangunan infrastruktur dan penataan ruang dalam mendukung pertumbuhan Kota Bogor.
Dengan peningkatan tipologi tersebut, Dinas PUTR diharapkan mampu lebih optimal dalam menangani pembangunan jalan, drainase, bangunan publik, serta pengendalian tata ruang secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.
Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) juga mengalami peningkatan menjadi tipe A dan berubah nomenklatur menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
Wishnu menambahkan, perubahan ini disertai dengan penambahan urusan pertanahan yang selama ini menjadi isu krusial di tengah masyarakat.
Dengan kewenangan baru tersebut, DPKPP akan menangani berbagai aspek strategis, mulai dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, hingga pengelolaan kawasan permukiman dan infrastruktur lingkungan.
Pansus menekankan bahwa dengan penguatan kelembagaan tersebut, akselerasi pelayanan kepada masyarakat menjadi keharusan, khususnya dalam merespons pengaduan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian layanan yang lebih cepat dan transparan.
“Dengan struktur yang lebih kuat dan fungsi yang lebih jelas, kami mendorong agar ke depan pelayanan publik benar-benar lebih cepat, terintegrasi, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Secara keseluruhan, kata Wishnu, perubahan OPD ini diharapkan memberikan dampak positif berupa peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta optimalisasi penggunaan anggaran.
Ia juga mengatakan, seluruh hasil pembahasan Pansus telah diselaraskan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan segera disampaikan kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor sebagai tahapan sebelum penetapan dalam rapat paripurna.
“Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Kota Bogor berharap perubahan OPD dapat segera diimplementasikan dan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tandasnya.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi5 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita9 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam

Pingback: Kontraktor Gedung PSC 119 Tindak Lanjuti Rekomendasi Komisi III