Connect with us

Berita

Revitalisasi Gedung Kemuning Gading Tunggu Penilaian Kelayakan Konstruksi

Published

on

Revitalisasi Gedung Kemuning Gading Tunggu Penilaian Kelayakan Konstruksi
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat meninjau Gedung Kemuning Gading di kompleks Balaikota Bogor, Kamis, 26 Maret 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana melakukan revitalisasi Gedung Kemuning Gading pada tahun ini. Namun, berdasarkan hasil kajian struktur, ditemukan sejumlah titik yang memerlukan pendalaman lebih lanjut, terutama terkait aspek keselamatan.

Hal tersebut dikatakan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, usai melakukan peninjauan langsung ke Gedung Kemuning Gading di Kompleks Balaikota Bogor, Kamis, 26 Maret 2026.

Dedie Rachim dalam kegiatan tersebut didampingi Kadisparbud Kota Bogor, Firdaus, Kepala DPUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, Kadisperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi, serta Sekretaris DPMPTSP Kota Bogor, Cecep Zakaria.

Dedie Rachim mengungkapkan bahwa kurangnya pemeliharaan menyebabkan kebocoran pada atap gedung yang berdampak pada bagian lain, termasuk area di bawahnya yang digunakan sebagai Kantor Pelayanan DPMPTSP Kota Bogor.

“Peninjauan ini untuk memastikan kondisi konstruksi berdasarkan hasil penilaian dan pendalaman kajian, khususnya dalam mendukung rencana revitalisasi yang menyangkut aspek keselamatan. Pemkot Bogor tidak ingin gegabah, sehingga perlu kajian lebih lanjut untuk memastikan apakah bangunan masih aman direvitalisasi pada 2026,” ujarnya.

Usai peninjauan, Dedie Rachim berencana menemui Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyampaikan permohonan penilaian konstruksi oleh Komite Keselamatan Konstruksi. Hal ini dilakukan guna memastikan kelayakan bangunan sebelum proses revitalisasi dilaksanakan.

Ia menambahkan, apabila hasil penilaian menunjukkan sebagian struktur, seperti lantai tiga, tidak lagi layak digunakan, namun lantai satu dan dua masih memungkinkan, maka proses revitalisasi dapat dilanjutkan dengan penyesuaian pada Detail Engineering Design (DED).

Namun demikian, Dedie Rachim menegaskan bahwa aspek keselamatan tetap menjadi prioritas utama.

“Jika hasil penilaian menyatakan tidak memungkinkan, maka anggaran akan dialihkan untuk kebutuhan lain atau ditunda guna penguatan konstruksi sebelum dilanjutkan dengan revitalisasi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2026, kegiatan revitalisasi telah direncanakan. Namun, hasil kajian awal oleh tim konsultan menemukan adanya keretakan pada struktur bangunan.

“Jika ditemukan keretakan, tentu keselamatan menjadi prioritas. Karena itu, diperlukan penilaian lebih detail dari Komite Keselamatan Konstruksi,” ujar Dedie Rachim.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor, Firdaus, menyampaikan bahwa hasil kajian menunjukkan beberapa kolom struktur berisiko apabila revitalisasi tetap dilanjutkan.

“Dalam kajian teknis, beberapa bagian struktur dinyatakan tidak andal dan berpotensi membahayakan. Saat ini kami masih menunggu hasil penilaian lanjutan sebelum keputusan diambil,” kata Firdaus.

Ia menyebutkan, tingkat kerusakan Gedung Kemuning Gading mencapai sekitar 70 persen, terutama pada lantai atas dan auditorium. Bahkan, kerusakan di lantai dua dan tiga mencapai sekitar 90 persen.

Meski demikian, secara struktur beton, bangunan tersebut dinilai masih memiliki ketahanan yang baik terhadap gempa.

Sebagai informasi, Gedung Kemuning Gading merupakan salah satu bangunan cagar budaya di Kota Bogor yang dibangun pada tahun 1960 dan dirancang oleh arsitek Ir. F.X. Silaban.

Pembangunannya berlangsung hampir bersamaan dengan Masjid Istiqlal di Jakarta. Hingga kini, gedung tersebut belum pernah menjalani proses revitalisasi sejak pertama kali dibangun.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemkot Bogor Bakal Terapkan Denda bagi PKL Bandel

Published

on

By

Pemkot Bogor Bakal Terapkan Denda bagi PKL Bandel
Petugas gabungan tengah menertibkan lapak PKL di kawasan Jalan Pedati. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menerapkan sanksi denda bagi pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan ketertiban umum.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, PKL yang masih berjualan di lokasi terlarang akan dikenakan denda maksimal hingga Rp250 ribu.

“Berdasarkan Perda, ada denda Rp250 ribu bagi mereka yang melanggar peraturan ketertiban umum,” ujarnya di sela penertiban PKL kepada awak media, Kamis, 26 Maret 2026.

Baca juga: Relokasi PKL Dikebut, Pemkot Bogor Siapkan 2 Pasar

Ia juga meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Satpol PP untuk mulai lebih intens dalam menerapkan denda tersebut seperti di kawasan Alun-Alun Kota Bogor yang dinilai cukup efektif.

“Di Alun-Alun itu efektif, dendanya Rp50 ribu, tetapi itu juga memberikan efek jera,” kata Dedie Rachim.

Bagi PKL yang tetap membandel, petugas tidak segan untuk melakukan penindakan lebih lanjut, termasuk membawa pelanggar ke kantor Satpol PP untuk diproses.

“Jadi yang bandel diangkut, nanti diproses di kantor Satpol PP, dan dikenakan denda Rp250 ribu,” tegasnya.

Baca juga: Tren Konsumsi Minuman Manis Melonjak, Ahli IPB Ingatkan Hal Ini

Selain denda administratif, Pemkot Bogor juga membuka kemungkinan penindakan hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring) dengan melibatkan Kejaksaan.

“Bisa juga nanti minta ke Kejaksaan untuk dibantu pengenaan tipiring,” imbuhnya.

Dedie Rachim mengatakan bahwa penerapan sanksi denda secara konsisten mulai diberlakukan saat ini.

“Mulai hari ini. Sebetulnya Perda-nya sejak 2021, tapi saya pikir harus mulai konsisten menerapkan denda supaya efektif. Jangan sampai bolak-balik lagi (melanggar), udah kenakan denda aja,” tandasnya.

(hrs)

Continue Reading

Berita

Relokasi PKL Dikebut, Pemkot Bogor Siapkan 2 Pasar

Published

on

By

Relokasi PKL Dikebut, Pemkot Bogor Siapkan 2 Pasar
Petugas gabungan tengah menertibkan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Pedati, Rabu, 25 Maret 2026. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dan Wakilnya, Jenal Mutaqin melakukan peninjauan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor, Rabu, 25 Maret 2026.

Dedie Rachim mengatakan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menyiapkan dua pasar sebagai lokasi relokasi, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari, yang memiliki daya tampung cukup besar.

“Daya tampung Pasar Gembrong sekitar 600 pedagang, sementara Pasar Jambu Dua sekitar 1.200 pedagang. Kedua pasar ini tentu akan efektif bisa beroperasi apabila seluruh aktivitas berniaga itu ada di dalam pasar,” ujarnya kepada awak media.

Ia menegaskan, ke depan seluruh aktivitas jual beli harus dilakukan di dalam pasar dan tidak lagi diperbolehkan langsung di lapak liar atau PKL.

“Semua perniagaan atau jual beli itu harus dilaksanakan di dalam pasar,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa pembangunan kedua pasar tersebut juga menjadi bagian dari upaya melindungi investasi yang telah dilakukan melalui kerja sama antara Pemkot Bogor dan Perumda Pasar Pakuan Jaya.

Tercatat ada sekitar 400 pedagang telah menempati kedua pasar tersebut baik dari hasil kegiatan relokasi maupun pedagang yang sebelumnya telah beraktivitas di lokasi tersebut.

Saat ini, Pemkot Bogor tengah melakukan akselerasi penataan kawasan eks Pasar Bogor dan Plaza Bogor sesuai kesepakatan yang telah disepakati bersama para pedagang.

“Sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani pada saat sosialisasi relokasi, mereka berkomitmen lapak PKL ini akan selesai di 24 Maret atau pasca Lebaran,” katanya.

Ia berharap setelah ini tidak ada lagi kegiatan PKL di kawasan Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Seketeng, kecuali yang berjualan di dalam kios atau ruko resmi.

“Di luar itu tidak boleh ada lagi,” tegas Dedie Rachim.

Dedie Rachim menyebut, penataan ini akan terus berlanjut ke sejumlah ruas jalan lainnya, seperti Jalan Dewi Sartika hingga Jalan MA. Salmun.

Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak lagi melakukan transaksi di kawasan-kawasan yang telah ditertibkan.

“Nanti kita cari perda-nya, ada tidak saksinya, kalau untuk PKL ada, nanti kita minta Satpol PP, kemudian untuk bisa memastikan ada saksi apabila terjadi pelanggaran di situ,” imbuhnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Berita

Diguyur Hujan, Pemakaman di Muarasari Longsor Selebar 20 Meter

Published

on

By

Diguyur Hujan, Pemakaman di Muarasari Longsor Selebar 20 Meter
Petugas BPBD Kota Bogor tengah memasang terpal di area pemakaman yang longsor di Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Rabu, 25 Maret 2026. Dok. BPBD Kota Bogor.

KlikBogor – Longsor terjadi di area pemakaman warga di Kampung Lebaksari, Kelurahan Muarasari, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Dari informasi menyebutkan, longsor terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 dini hari WIB. Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) telah memasang terpal di lokasi area longsor.

Kepala Pelaksana BPBD Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko, mengatakan longsor di kawasan tersebut terjadi akibat curah hujan dan kondisi tanah yang labil.

“Penyebab kejadian akibat hujan yang melanda daerah tersebut dan tanahnya labil,” kata Dimas Tiko dalam keterangannya.

Ia menjelaskan longsor setinggi 7 meter dan lebar 20 meter terjadi pada tanah wakaf makam milik warga.

Pihaknya telah melakukan asesmen di lokasi kejadian. Petugas BPBD juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan, kelurahan dan RT RW setempat.

“Terpal sudah dipasang oleh BPBD Kota Bogor,” tambahnya.

Adapun untuk kebutuhan mendesak yakni pembangunan tembok penahan tanah (TPT) dan terpal untuk mengantisipasi kejadian serupa.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer