Connect with us

Berita

Pohon Tumbang di Kedung Jaya, 3 Pekerja Bangunan Terluka 

Published

on

Pohon Tumbang di Kedung Jaya, 3 Pekerja Bangunan Terluka 
Petugas BPBD Kota Bogor tengah mengevakuasi pohon tumbang di kawasan Kecamatan Tanah Sareal. Dok. BPBD Kota Bogor.

KlikBogor – Hujan deras disertai angin kencang membuat pohon tumbang di Jalan Cimanggu Permai 1 RT04 RW 08, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu, 2 Oktober 2024. Tiga pekerja bangunan terluka dalam kejadian itu.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Hidayatulloh mengatakan, tumbangnya pohon jenis Kicopong ini terjadi saat hujan deras disertai angin kencang melanda wilayah tersebut sekira pukul 20.15 WIB.

Ia menduga penyebab dari pohon ini tumbang karena sudah rapuh, sehingga tidak kuat lagi menahan beban pohon.

“Diduga pohon yang sudah rapuh,” kata Hidayatulloh dikutip Kamis, 3 Oktober 2024.

Pohon setinggi sekitar 15 meter dengan diameter 10 sentimeter itu tumbang menimpa bedeng yang dihuni tiga pekerja bangunan. Ketiganya, antara lain Fajar (30), Ismet (50), dan Aji (25). 

“Korban atas nama Fajar mengalami luka sobek di bagian tangan akibat terkena seng, sedangkan korban atas nama Ismet dan Aji mengalami memar di bagian tangan dan kepala,” terangnya.

Untuk ketiga korban, lanjut Hidayatulloh, sudah dibawa ke Rumah Sakit Suryatini untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sementara penanganan pohon tumbang sudah dilakukan di lokasi kejadian dengan melibatkan petugas gabungan.

“Unsur yang terlibat dari BPBD Kota Bogor, Kelurahan Kedung Jaya, Damkar Kota Bogor, Tagana Kota Bogor, ESIR Dinkes, dan KSR PMI Kota Bogor,” paparnya. 

(ckl/hrs)

Continue Reading
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: 2 Pelaku Pungli di Pasar Asem Kota Bogor Diringkus Polisi 

  2. Pingback: Penjambret Ponsel Ibu Gendong Bayi di Tajur Ditangkap Polisi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Telkom Indonesia jadi Bapak Asuh Anak Stunting di Kota Bogor

Published

on

By

Telkom Indonesia jadi Bapak Asuh Anak Stunting di Kota Bogor
Wakil Wali Kota Bogor yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting (TPPPS), Jenal Mutaqin dalam Kick Off Meeting Program Pengentasan Stunting di Aula Kecamatan Bogor Barat, Senin, 27 Juli 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – PT Telkom Indonesia menggulirkan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Program tersebut berupa pemberian makanan tambahan (PMT) selama tiga bulan ke depan bagi 46 anak stunting di dua kecamatan di Kota Bogor.

Bantuan secara simbolis diberikan saat Kick Off Meeting Program Pengentasan Stunting yang dilangsungkan di Aula Kecamatan Bogor Barat, pada Senin, 27 Juli 2026.

Bantuan tersebut diberikan langsung oleh General Manager Telkom Indonesia Wilayah Priangan Barat, Ferry Zuljanna, dan disaksikan langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting (TPPPS).

“Bantuan ini selama tiga bulan dan tiap bulannya kita evaluasi. Makanan tambahan bergizi berupa telur dan ikan atau ayam,” kata Jenal Mutaqin usai pemberian bantuan.

Dengan Telkom Indonesia, sambung Jenal, kolaborasi ini bisa terus berlanjut. Menjadi bagian dari pihak swasta yang ikut bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam pengentasan stunting.

“Telkom Indonesia ini adalah mitra strategis. Bisa mendukung target kita selama lima tahun untuk zero new stunting,” ucapnya.

Baca juga: Kasus Bayi Dalam Tas di Kota Bogor Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka

Jenal mengaku TPPPS terus melakukan evaluasi bagi anak-anak yang belum terintervensi, sehingga meminimalisir adanya stunting baru.

Termasuk intervensi yang dilakukan kepada keluarga risiko stunting (KRS), baik ibu hamil maupun balita yang belum tersentuh.

“Tentu butuh dukungan semua pihak, termasuk dari pihak swasta,” ujarnya.

Di tempat yang sama, General Manager Telkom Indonesia Wilayah Priangan Barat, Ferry Zuljanna mengatakan, pintu kolaborasi antara Telkom dan Pemkot Bogor sudah dibuka. Salah satunya lewat bantuan stunting ini.

“Ini bantuan sosial dari perusahaan untuk pengentasan stunting di Kota Bogor. Memang pengentasan stunting tidak mungkin terjadi tanpa adanya kolaborasi,” jelas Ferry.

Menurutnya, Telkom Indonesia hadir bukan hanya sebagai sarana dan penyedia layanan digital atau komunikasi, namun juga memiliki tanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat.

“Kami harap bantuan CSR dari Telkom Indonesia ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat,” singkatnya.

Baca juga: Kirab Merah Putih hingga Wakaf Alpukat Warnai Agenda Festival Merah Putih 2026

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia pada Bapperida Kota Bogor, Ara Wiraswara menambahkan bahwa Telkom Indonesia menjadi bapak asuh bagi batita stunting di dua kecamatan tersebut.

“30 anak batita stunting di Kecamatan Bogor Barat dan 16 batita di Kecamatan Tanah Sareal dalam bentuk penyaluran bantuan tambahan protein berupa telur, ayam atau ikan per anak per satu minggu. Dan dilakukan selama tiga bulan,” paparnya.

Selain itu, inisiasi dashboard pelaporan stunting pada aplikasi Bogor Besti (Bogor Beres Stunting) juga memperkuat wujud transparansi penyaluran bantuan kepada seluruh donatur yang telah berkontribusi dalam penanganan stunting.

“Termasuk juga bagi Telkom Indonesia yang bisa mengakses perkembangan anak asuhnya selama tiga bulan ke depan melalui dashboard Bogor Besti,” tutup Ara.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Kasus Bayi Dalam Tas di Kota Bogor Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka

Published

on

By

Kasus Bayi Dalam Tas di Kota Bogor Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus penemuan bayi dalam tas, Senin, 27 Juli 2026. Foto/KlikBogor

KlikBogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengungkap kasus penemuan jasad bayi perempuan di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara. Wanita muda berinisial SSA (21) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam kematian bayi kandungnya.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penemuan jasad bayi di Kelurahan Ciparigi, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 21.30 WIB. Laporan penemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polresta Bogor Kota.

“Pada Kamis (23/7/2026) Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Unit Identifikasi, dan Opsnal melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Arie dalam keterangannya, Senin, 27 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengidentifikasi SSA sebagai ibu kandung bayi tersebut. Kepada penyidik, SSA mengaku hamil setelah menjalin hubungan dengan pacarnya sekitar Oktober 2025. Ia baru mengetahui kehamilannya pada April 2026 dan memilih menutupi kondisi tersebut dari keluarganya karena merasa takut.

Baca juga: Alarm HIV di Kota Bogor, DPRD Desak Pemkot Cepat Tangani

Arie menjelaskan, berdasarkan pengakuan SSA, proses persalinan terjadi pada Senin, 20 Juli 2026. Sebelumnya, pada Minggu, 19 Juli 2026 malam, ia telah mengalami kontraksi.

Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 WIB, ia berangkat menuju Jakarta menggunakan sepeda motor. Saat berada di kawasan Pasar Minggu sekitar pukul 15.00 WIB, kontraksi kembali terjadi sehingga ia berhenti di sebuah toilet umum.

Di lokasi tersebut, SSA melahirkan seorang bayi tanpa bantuan siapa pun. Bayi bersama plasenta kemudian dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam. Ia menyangka bayinya telah meninggal dunia karena tidak menangis saat dilahirkan.

Setelah itu, SSA pulang ke rumah dan menyimpan tas berisi jasad bayi di dalam lemari pakaian. Pada Rabu, 23 Juli 2026 sekira pukul 11.00 WIB, tas tersebut dibawa ke rumah pamannya dengan niatan akan menguburkan bayi itu pada sore hari. Namun, rencana tersebut urung dilakukan.

Pada malam harinya, sang paman menemukan tas tersebut di atas kardus saat hendak pindahan rumah. Karena mencium bau menyengat, salah seorang anggota keluarga membuka tas tersebut dan mendapati jasad bayi di dalamnya sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Kirab Merah Putih hingga Wakaf Alpukat Warnai Agenda Festival Merah Putih 2026

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan SSA sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 460 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan anak sendiri, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun bagi ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tas punggung berwarna hitam dan satu kardus, serta telah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi proses penyidikan.

Arie mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan perhatian dan komunikasi dengan anak, terutama remaja perempuan. Menurutnya, edukasi mengenai bahaya pergaulan bebas, pergaulan teman anak di dunia nyata maupun media sosial, serta nilai-nilai agama perlu diberikan sejak dini agar anak merasa nyaman bercerita ketika menghadapi persoalan.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Diduga Kuasai Parkir Publik untuk Valet, Restoran Aroem Diultimatum Dishub Kota Bogor

Published

on

By

Diduga Kuasai Parkir Publik untuk Valet, Restoran Aroem Diultimatum Dishub Kota Bogor
Keberadaan parkir valet yang diduga memanfaatkan ruang parkir di badan jalan umum untuk kepentingan Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai protes warga. Foto/Istimewa

KlikBogor – Keberadaan parkir valet yang diduga memanfaatkan ruang parkir di badan jalan umum untuk kepentingan Restoran Aroem di Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, menuai protes warga. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor pun turun tangan dan memberikan peringatan keras kepada pengelola restoran.

Persoalan ini mencuat setelah kendaraan milik Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor dilarang parkir di depan Kantor PWI oleh seorang pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet Restoran Aroem, Minggu, 26 Juli 2026.

“Maaf, jangan parkir di sini,” ujar Aldho Herman, Ketua PWI Kota Bogor, menirukan ucapan petugas yang menggunakan seragam bertuliskan ‘valet’ tersebut.

Larangan itu membuat Ketua PWI dan para wartawan yang berada di Kantor PWI terkejut.  Pasalnya, selama ini area di depan kantor tersebut biasa digunakan untuk parkir kendaraan wartawan dan tamu PWI, tanpa pernah ada larangan.

Aldho sempat heran, kenapa area parkir depan kantor PWI ini diklaim sebagai area parkir valet Restoran Aroem.

Merasa fasilitas publik telah dikuasai secara sepihak, PWI Kota Bogor kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Dishub Kota Bogor.

Tidak lama berselang, petugas Wakorlap Dishub Kota Bogor Asep Suharda bersama sejumlah anak buahnya, mendatangi lokasi dan memanggil pria yang mengaku sebagai petugas parkir valet.

Baca juga: Kirab Merah Putih hingga Wakaf Alpukat Warnai Agenda Festival Merah Putih 2026

Dalam keterangannya, pria berseragam valet tersebut mengaku diperintah pihak Restoran Aroem, untuk mengelola parkir valet bagi pengunjung dengan tarif Rp10 ribu per kendaraan.

“Hasil parkir valet saya setor ke pihak Restoran Aroem, Pak,” ujar pria tersebut di hadapan Asep Suharda.

Mendengar pengakuan itu, Wakorlap Dishub Asep Suharda langsung memberikan ultimatum kepada pihak Restoran Aroem agar tidak lagi menggunakan area parkir di badan jalan sebagai lokasi parkir valet.

“Kami peringatkan, pihak Aroem tidak boleh menguasai area parkir seenaknya, apalagi digunakan sebagai parkir valet untuk pengunjung. Ini merupakan parkir liar karena memanfaatkan fasilitas publik,” tegas Asep.

Asep juga mengingatkan akan mengambil tindakan tegas apabila praktik parkir valet tersebut masih ditemukan.

Baca juga: Jenal Mutaqin Gowes Bareng Komunitas, Soroti Parkir Liar di Jalur Sepeda

Ditanyakan juga apakah valet ini memiliki izin, namun petugas parkir itu mengaku tidak mengetahuinya karena ia bekerja atas perintah manajemen Restoran Aroem.

Valet RM Aroem diketahui belum memiliki izin, sehingga salah satu sanksi yang akan diterapkan adalah penggembokan kendaraan yang melanggar aturan parkir. Karena sesuai aturan tempat usaha harus memiliki area parkir sendiri sesuai rekom Dishub, dimana SRP (Satuan Ruang Parkir) untuk tiap tempat usaha telah diatur.

Selain itu, Dishub memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas parkir di sepanjang Jalan R.D. Tirto Adhi Suryo agar tidak kembali menimbulkan konflik dengan masyarakat, dengan menempatkan petugas jaga.

Warga sekitar berharap Pemerintah Kota Bogor melalui Dishub bertindak tegas terhadap pengelola Restoran Aroem apabila kembali memanfaatkan ruang parkir publik untuk kepentingan usaha.

Menurut mereka, setiap pelaku usaha seharusnya menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak mengambil alih fasilitas umum yang menjadi hak seluruh masyarakat.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer