Connect with us

Berita

Monumen Helikopter S.A-330 Puma Diresmikan di Bogor, Begini Sejarahnya

Published

on

Monumen Helikopter S.A-330 Puma Diresmikan di Bogor, Begini Sejarahnya
Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Monumen Helikopter S.A-330 Puma di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor. Dok. Pemkab Bogor.

KlikBogor – Sebagai simbol penghormatan atas 45 tahun pengabdian dan ketangguhan helikopter S.A-330 Puma dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bupati Bogor, Rudy Susmanto bersama Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto meresmikan Monumen Helikopter S.A-330 Puma di Simpang Sentul, Kabupaten Bogor, Jumat, 25 Juli 2025.

Peresmian yang berlangsung di Pendopo Bupati Bogor ini juga dihadiri Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU), Marsekal TNI M. Tonny Harjono, dan jajaran pejabat tinggi TNI AU, serta Forkopimda Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor menyampaikan rasa terima kasih setinggi-tingginya atas kehormatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, lantaran monumen ini adalah monumen helikopter Puma pertama di dunia belum ada di wilayah manapun monumen tersebut.

“Terima kasih hari ini kita diberikan penghormatan para pejuang para patriot yang telah gugur mendahului kita diberikan penghormatan oleh bangsa ini,” ujar Rudy Susmanto.

Sementara itu, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, mengungkapkan bahwa peresmian Monumen Helikopter SA-330 Puma di Kabupaten Bogor sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah pengabdian alutsista TNI dalam menjalankan tugas-tugas operasi militer maupun non-militer.

Peresmian ini juga menjadi bagian dari upaya Panglima TNI untuk merawat dan memperkenalkan nilai-nilai sejarah perjuangan TNI kepada masyarakat.

“Dalam beberapa waktu terakhir, kami terus memperbaiki dan merawat sejarah-sejarah panjang TNI dengan membangun monumen-monumen di berbagai wilayah yang memiliki catatan sejarah masing-masing. Hari ini, kita mulai dengan peresmian monumen heli Puma di Kabupaten Bogor, dan nantinya akan dilanjutkan di sejumlah wilayah lain,” ujar Jenderal Agus.

Ia  juga menegaskan bahwa monumen ini bukan sekadar simbol, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi alutsista dalam mendukung tugas-tugas TNI yang mencakup Operasi Militer untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Diketahui, helikopter S.A-330 Puma merupakan helikopter angkut berat yang dioperasionalkan Skardon Udara 8 Lanud Atang Sendjaja Bogor. Tonggak sejarah helikopter tersebut menjadi kekuatan alusista TNI AU.

Sejak Pemerintah RI melakukan pembelian perusahaan Aerospatiale, Prancis, pada 3 Mei 1978 sebanyak 6 helikopter dengan nomor registrasi H-3301 sampai H-3306 tahun 1980 didatangkan sebanyak 5 unit dengan nomor registrasi H-3307 sampai H-3311.

Kelima helikopter tersebut diterbangkan secara herry flight dari Prancis dengan menempuh rute Paris, Abu Dhabi, Lombok, Medan, dan Jakarta.

Selanjutnya, pada tahun 1982 sebanyak 5 unit dengan nomor registrasi HT-3312 sampai HT-3316 dan pada tahun 1985 sebanyak 2 unit dengan nomor registrasi HT-3317 dan H-3318 didatangkan dari Industri Pesawat Terbang Nurtania (IPTN), Bandung.

Setelah melaksanakan berbagai misi dan penugasan operasi yang pernah dilakukan selama 45 tahun kepada bangsa Indonesia. Sebagai wujud terima kasih atas dedikasi dan kontribusinya yang luar biasa Kepala Staff Angkatan Udara memerintahkan agar helikopter ini dijadikan Museum Pusat TNI AU Dirgantara Mandala, Yogyakarta, salah satu helikopter S.A-330 Puma bahkan kini menjadi monumen di Jalan Raya Bogor Jakarta sebagai simbol sejarah panjang pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

(ags/dho)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sekolah Vokasi IPB University Bekali UMKM Mulyaharja Keterampilan Laporan Keuangan

Published

on

By

Sekolah Vokasi IPB University Bekali UMKM Mulyaharja Keterampilan Laporan Keuangan
Sekolah Vokasi IPB University memberikan pelatihan laporan keuangan kepada para pelaku UMKM di Desa Wisata Mulyaharja, Kota Bogor, Jumat, 9 Oktober 2026. Dok. IPB University

KlikBogor – Sekolah Vokasi IPB University menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PPM) bertajuk “Mengenal Laporan Keuangan Untung dan Rugi” di Desa Wisata Mulyaharja, Kota Bogor, pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan literasi keuangan pelaku usaha lokal, khususnya dalam melakukan pencatatan transaksi, menyusun laporan laba rugi sederhana, serta mengevaluasi keuntungan usaha secara lebih akurat.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–13.00 WIB ini merupakan bagian dari Program Pengabdian pada Masyarakat Terpusat dan Terpadu Sekolah Vokasi IPB University. Program tersebut menjadi salah satu upaya perguruan tinggi dalam mendukung penguatan kapasitas pelaku usaha melalui penerapan pengetahuan dan keterampilan praktis yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.

Pelatihan dipimpin oleh Resti Jayeng Ramadhanti, S.E., M.Ak., bersama tim yang terdiri atas Mela Nurdialy, S.E., M.Ak.; Eka Merdekawati, S.E., M.Ak.; Lesia Fatma Ginoga, S.E., M.Si.; Asty Khairi Inayah, S.Stat., M.M., M.S.M.; dan Hani Fitria Rahmani, S.E., M.M., M.Ak., serta melibatkan mahasiswa.

Baca juga: Hubungkan 2 Wilayah, Jembatan Pasirjaya-Paledang Siap Dimanfaatkan Warga

Dalam pelaksanaannya, peserta memperoleh materi mengenai komponen laporan laba rugi, meliputi pendapatan, harga pokok penjualan, dan beban operasional. Materi disampaikan melalui pemaparan interaktif, latihan pembukuan, diskusi, serta pendampingan langsung (desk-to-desk) dengan menggunakan contoh transaksi yang dekat dengan aktivitas usaha sehari-hari.

Salah satu fokus utama pelatihan adalah membantu pelaku usaha memahami bahwa keuntungan tidak cukup dihitung hanya dari selisih uang penjualan dan modal awal. Pengeluaran operasional yang sering dianggap kecil, seperti pembelian kantong plastik dan biaya parkir, juga perlu dicatat agar perhitungan laba bersih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.

Selain itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya memisahkan keuangan pribadi atau rumah tangga dari keuangan usaha. Pemisahan ini diperlukan agar modal dan kas operasional tetap terjaga, sekaligus memudahkan pemilik usaha menilai kinerja keuangan secara objektif.

Dalam sesi diskusi, peserta membahas solusi praktis untuk mencegah tercampurnya uang usaha dan kebutuhan keluarga. Tim pelaksana menyarankan penggunaan rekening atau dompet yang terpisah serta penetapan alokasi penghasilan pemilik usaha secara terencana. Dengan demikian, pengambilan uang untuk kebutuhan pribadi dapat dikendalikan tanpa mengganggu modal maupun operasional usaha.

Baca juga: Mengapa Jakarta Lebih Panas dan Bogor Masih Hujan, Dosen IPB Ungkap Penyebabnya

Pelaksanaan kegiatan mendapat respons positif dari peserta. Melalui sesi praktik, peserta berlatih membedakan pendapatan usaha dan beban operasional, sekaligus menyusun draf awal laporan laba rugi sederhana berdasarkan transaksi usaha masing-masing. Capaian ini menjadi langkah awal bagi pelaku usaha untuk membangun kebiasaan pencatatan keuangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

Kegiatan ini juga mengidentifikasi tantangan yang masih dihadapi sebagian pelaku usaha, yaitu belum konsistennya pencatatan transaksi serta masih bercampurnya keuangan keluarga dengan kas usaha. Temuan tersebut menjadi dasar bagi penyusunan tindak lanjut berupa penyediaan template pembukuan sederhana, pendampingan berkala, dan pelatihan lanjutan mengenai manajemen arus kas (cash flow).

Melalui kegiatan ini, Sekolah Vokasi IPB University berharap pelaku UMKM di Desa Wisata Mulyaharja semakin mampu mengelola keuangan secara tertib, memahami tingkat keuntungan usaha, dan menggunakan informasi keuangan sebagai dasar pengambilan keputusan bisnis.

Program ini menegaskan pentingnya kolaborasi perguruan tinggi dan masyarakat dalam memperkuat kapasitas usaha lokal. Dengan pencatatan keuangan yang sederhana tetapi konsisten, pelaku UMKM diharapkan dapat membangun fondasi pengelolaan usaha yang lebih sehat, transparan, dan berkelanjutan.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Hubungkan 2 Wilayah, Jembatan Pasirjaya-Paledang Siap Dimanfaatkan Warga

Published

on

By

Hubungkan 2 Wilayah, Jembatan Pasirjaya-Paledang Siap Dimanfaatkan Warga
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menyapa warga usai meresmikan Jembatan Pasirjaya-Paledang, Jumat, 23 Oktober 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meresmikan Jembatan Pasirjaya-Paledang, Jumat, 23 Oktober 2026. Jembatan yang melintang di atas Sungai Cisadane ini diharapkan dapat memberikan akses yang aman dan nyaman bagi warga.

Dalam momentum itu, Dedie Rachim menyampaikan rasa syukur atas terealisasinya pembangunan jembatan yang menghubungkan wilayah Kecamatan Bogor Barat dengan Kecamatan Bogor Tengah tersebut.

“Jembatan penghubung Kelurahan Pasir Jaya dengan Kelurahan Paledang, mulai sekarang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Tentu saja, ini menguatkan komitmen Pemerintah Kota Bogor untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas interkoneksi di dalam Kota Bogor,” ucap Dedie Rachim, didampingi Jenal Mutaqin.

Dedie Rachim menambahkan, ikhtiar pembangunan jembatan tersebut telah dilakukan sejak 2020. Namun, terdapat sejumlah kendala di lapangan, terutama terkait koordinat titik penghubung.

Oleh karena itu, diperlukan komunikasi yang intensif dan silaturahmi untuk memperkuat koordinasi agar pembangunan jembatan dapat terealisasi.

“(Pak Wakil Wali Kota) secara intens tadi melakukan komunikasi dan Alhamdulillah, sudah terlaksana. Mudah-mudahan bermanfaat juga,” ungkap Dedie Rachim.

Baca juga: Kisah di Balik Pembangunan Jembatan Paledang–Pasirjaya 

Wali Kota berpesan agar jembatan yang dibangun menggunakan anggaran dari uang rakyat tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat.

“Dan kita minta juga masyarakat menjaga, memelihara, dan tentunya memastikan bahwa ini betul-betul bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Jembatan Pasirjaya-Paledang memiliki panjang 48 meter dengan lebar 1,8 meter. Pembangunan jembatan yang digawangi Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor dibiayai APBD 2026 senilai Rp2,7 miliar.

Sementara itu, Lurah Pasirjaya Rizki Dwi Nugraha menyampaikan bahwa jembatan tersebut sangat dibutuhkan warga, khususnya pelajar yang bersekolah di SMP Negeri 7 Bogor dan sejumlah sekolah di kawasan Jalan Paledang.

“Alhamdulillah, jembatan ini sudah terealisasi. Yang tadinya dari tahun 2022, akhirnya di 2026 ini bisa terwujud,” ujar Rizki.

Ia menilai keberadaan jembatan dapat mempersingkat waktu perjalanan warga Pasirjaya menuju kawasan Paledang.

“Kebermanfaatannya sangat-sangatlah diperlukan, khususnya bagi warga Pasirjaya. Banyak anak sekolah di Pasirjaya yang sekolah di SMP 7 dan sekolah-sekolah yang ada di Jalan Paledang. Jadi, untuk akses ini sangat mempersingkat waktu terkait aksesibilitasnya,” tuturnya.

Baca juga: Jembatan Garuda King Ago Batu Tapak di Kota Bogor Diresmikan

Meski demikian, Rizki menjelaskan bahwa jembatan tersebut untuk sementara belum dapat dilalui sepeda motor. Hal itu dikarenakan masih terdapat kendala nonteknis, termasuk keberatan dari sebagian warga.

“Untuk sementara, motor tidak bisa dilalui karena ada beberapa faktor nonteknis yang harus diproses. Sebagian warga, khususnya warga Pasirjaya, ada yang menolak,” ungkapnya.

Pihak kelurahan, lanjut Rizki, akan melakukan sosialisasi secara bertahap. Langkah ini dilakukan agar masyarakat memahami peruntukan awal jembatan sebagai jalur penyeberangan orang.

“Ke depan mungkin perlahan bertahap kita akan sosialisasikan bagi warga, karena pada kesepakatan awal ini memang diperuntukkan untuk jembatan penyeberangan orang,” jelasnya.

Selain pembangunan jembatan, Pemkot Bogor juga tengah mengerjakan tembok penahan tanah (TPT) di lokasi terdampak longsor di RW 10 dan RW 14, kawasan Muara, Kelurahan Pasirjaya.

Rizki turut menyampaikan rencana revitalisasi Jembatan Goyang di kawasan Pancasan pada masa mendatang. Jika akses tersebut ditutup selama pekerjaan berlangsung, Jembatan Pasirjaya-Paledang berpotensi membantu mobilitas warga. Namun, jadwal revitalisasi dan skema pengalihan akses masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.

Dengan diresmikannya Jembatan Pasirjaya–Paledang, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berharap konektivitas antara Bogor Barat dan Bogor Tengah semakin baik serta mendukung aktivitas harian masyarakat.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

BKPSDM Kota Bogor Proses Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Terkait Kasus CPNS

Published

on

By

BKPSDM Kota Bogor Proses Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN Terkait Kasus CPNS
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) Kota Bogor. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S terkait dugaan praktik menjanjikan kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang disertai indikasi pungutan liar (pungli). S direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan ancaman sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian menjelaskan, untuk pembinaan ASN berinisial S memang sudah pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang terkait dengan kasus penipuan pada 28 Oktober 2024 berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun.

Menurut Dani, S terbukti melanggar Pasal 5 huruf m PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani.

Kemudian, pada 22 Januari 2026, terdapat pengaduan melalui Aplikasi Sibadra perihal praktik menjanjikan lolos CPNS dengan dugaan adanya indikasi Pungli yang diduga terjadi pada 2023.

Atas laporan tersebut, BKPSDM Kota Bogor telah menindaklanjuti dengan menyampaikan surat Pembinaan Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS pada 28 Januari 2026. Surat itu menyatakan bahwa atasan langsung dari S agar melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca juga: Bidik 100 Emas Porprov Jabar, Kota Bogor Matangkan Persiapan 

Camat Bogor Selatan selaku pimpinan perangkat daerah sudah melakukan pembinaan terhadap S dengan melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin PNS sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan upaya mediasi kepada para korban. Dari pelaksanaan pembinaan tersebut, bahwa untuk kewajiban pembayaran dibawah 5 juta rupiah sudah banyak yang dikembalikan oleh S kepada para korban.

Pada 10 Maret 2026 S telah mendatangani surat perjanjian akan mengembalikan uang kepada salah satu korban pada 5 Juni 2026. Namun sampai dengan saat ini, janji pengembalian uang tersebut belum dipenuhi oleh S.

Atas pelanggaran yang dilakukan S dan dari hasil pemeriksaan terhadap S oleh atasan langsung sesuai mekanisme, Camat Bogor Selatan telah menyampaikan surat laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin terhadap S. Dalam laporan tersebut yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dani menjelaskan, berdasarkan Pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa ‘PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin, kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, kepadanya dijatuhi jenis hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan kepadanya’, sehingga terhadap S direkomendasikan hukuman disiplin tingkat berat.

Baca juga: Kapolresta Bogor Kota Kunjungi PWI, Perkuat Kolaborasi dengan Wartawan

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dengan sanksi hukuman disiplin tingkat berat dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa, sehingga perlu dibentuk Tim Pemeriksa yang unsurnya terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan dan unsur kepegawaian serta dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.

Oleh karenanya, untuk dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh S perlu dibentuk Tim Pemeriksa oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Setelah nanti dibentuk tim pemeriksa, kemudian dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa. Mekanismenya 7 hari, panggilan pertama, jika tidak hadir dipanggil lagi 7 hari. 14 hari kan total, kalau dia tidak hadir panggilan kedua. Nah Tim Pemeriksa sesuai dengan kewenangannya bisa langsung merekomendasikan penjatuhan hukuman disiplin berat, karena sudah dipanggil dua kali secara patut dan secara resmi,” kata Dani dalam keterangannya dikutip Jumat, 23 Oktober 2026.

Setelah itu, tim merekomendasikan ke Wali Kota untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat. Mulai dari turun jabatan atau demosi, pembebasan dari jabatan, hingga terakhir pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Ketika rekomendasi itu disetujui oleh Pak Wali, sebelum mengeluarkan SK, itu harus diajukan dulu ke BKN untuk mendapatkan pertimbangan teknis dari BKN. Setelah ada rekomendasi, dari BKN baru Wali Kota bisa mengeluarkan SK hukuman disiplin berat,” jelasnya.

Terpisah, Camat Bogor Selatan, Harry Cahyadi menegaskan S sebelumnya telah mendapatkan pembinaan hukuman disiplin sedang dan membuat berita acara terkait kesanggupan pengembalian uang.

Namun dugaan perbuatan tersebut terjadi saat S masih bertugas di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan. Pihaknya sudah melaporkan surat laporan hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran hukuman disiplin pegawai ke tim pemeriksa khusus untuk ditindaklanjuti.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer