Connect with us

Berita

Mencari 3 Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor

Published

on

15 Calon Direksi Perumda Tirta Pakuan Lolos Seleksi Administrasi
Ketua Pansel Tiga Direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, Hanafi. Foto/klikbogor.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah mencari tiga calon direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor.

Melalui Panitia Seleksi (Pansel) secara resmi membuka seleksi untuk mendapatkan tiga calon yang akan mengisi jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan, Direktur Pelayanan dan Bisnis, serta Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor periode 2026–2031.

Ketua Pansel, Hanafi menjelaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

“Seleksi ini terbuka bagi profesional yang memenuhi persyaratan, baik persyaratan umum maupun administrasi serta memiliki integritas dan kepemimpinan,” ujar Hanafi dalam keterangannya, Kamis, 8 Januari 2026.

Tak hanya itu, Hanafi menekankan seleksi ini dilaksanakan dalam rangka memastikan terwujudnya tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendorong peningkatan kinerja layanan air minum bagi masyarakat Kota Bogor.

Sebelumnya, pihaknya telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri dan stakeholder terkait untuk menyamakan persepsi terkait seleksi calon direksi agar sesuai dengan regulasi.

“Tentu harapan kami mendapatkan direksi yang profesional di bidangnya, karena ada penambahan tupoksi terkait pengelolaan air limbah dan penyesuaian SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) didasarkan pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum dan telah mendapatkan persetujuan (Kemendagri),” jelasnya.

Persetujuan tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.2/8149/Keuda, yang mengesahkan penambahan jumlah direksi di Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Bogor ini berharap pelaksanaan seleksi direksi nanti, mulai dari tahapan pengumuman, seleksi administrasi, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) hingga wawancara berjalan lancar.

Adapun tahapan dan jadwal pelaksanaan yang ditetapkan pansel, yaitu pengumuman dan pendaftaran pada 8–14 Januari 2026. Dilanjutkan, seleksi administrasi dan rekam jejak pada 15–23 Januari 2026.

Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada 26 Januari 2026. Kemudian, Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) terdiri dari psikotes dan ujian tertulis keahlian dan penulisan makalah pada 27–28 Januari 2026, serta presentasi makalah dan Wawancara pada 10–11 Februari 2026.

Pengumuman hasil UKK pada 13 Februari 2026 dan penyampaian hasil seleksi kepada kepala daerah pada 13 Februari 2026. Selanjutnya, wawancara akhir 18 Februari 2026 (tentatif).

Penyampaian calon direksi ke Menteri Dalam Negeri dilaksanakan pada 19 Februari 2026. Penetapan calon terpilih dan pelantikan menyesuaikan terbitnya surat pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri.

Seluruh proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen dilakukan secara daring melalui laman resmi https://pansel.kotabogor.go.id. Panitia menegaskan bahwa proses seleksi tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PWI, PFI dan AMSI Kecam Dugaan Kekerasan pada Jurnalis Metropolitan di Bogor

Published

on

By

PWI, PFI dan AMSI Kecam Dugaan Kekerasan pada Jurnalis Metropolitan di Bogor
Ilustrasi unjuk rasa. Foto: Hana/Rasioo.id

KlikBogor – Dugaan kekerasan oleh oknum aparat terhadap awak media saat liputan demo di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam, mendapat sorotan tajam banyak pihak.

Berbagai organisasi profesi hingga organisasi perusahaan pers ramai-ramai mengecam dugaan insiden yang dialami jurnalis Metropolitan tersebut, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Diketahui, dugaan tindakan represif dari oknum aparat dialami jurnalis Metropolitan, R, saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam.

Dalam keterangannya, R mengaku dipiting, diseret, dan ditampar saat merekam dugaan pengeroyokan.

R juga mengaku sudah berulang kali menyatakan dirinya sebagai jurnalis, tetapi tetap dibawa paksa.

“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” kata dia, Rabu 28 Oktober 2026.

R pun telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan bahwa dirinya bekerja untuk Metropolitan. Namun, pemeriksaan identitas tersebut tidak langsung membuatnya dilepaskan.

Selain itu, R mengaku dibawa ke sejumlah titik, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru. Di sana, ia kembali ditanya mengenai asal kampusnya meski sudah menjelaskan statusnya sebagai pekerja media.

Selain mengalami dugaan kekerasan, R menyebut telepon genggamnya sempat hendak diambil. Ia juga mengaku diminta menghapus video dugaan pengeroyokan yang direkamnya, tetapi menolak.

“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.

Hal itu pun mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Ketua PWI Kota Bogor Herman Indrabudi.

Pria yang karib disapa Kang Aldho itu mengecam dugaan perlakuan yang dilaporkan dialami R ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” kata dia, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut dia, kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Ia pun menegaskan PWI Kota Bogor mengecam dugaan tindakan represif oknum aparat dalam peliputan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang Kota Bogor itu.

“Kami juga akan mencari infomasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” ujar dia.

Aldho berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kami berharap ini tidak terulang kembali,” imbuh Aldho.

Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Andi M Ridwan, mengecam tindakan represif aparat terhadap jurnalis Metropolitan.id yang tengah menjalankan tugas peliputan demo di Kota Bogor.

Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, pers bukanlah musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan fakta dan informasi kepada publik.

“Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” tegas Andi.

Ia menilai, kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum sehingga setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas peliputan perlu ditangani secara serius.

Andi pun mendesak kepolisian mengusut kejadian tersebut secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait aktivitas peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan melalui tindakan represif di lapangan.

“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Andi mengingatkan, tindakan oknum aparat tidak boleh dibiarkan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus mengancam kebebasan pers

Kecaman juga dilayangkan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana.

AMSI Jabar menilai tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” kata Satrya, Kamis 29 Oktober 2026.

Atas insiden tersebut, AMSI Jawa Barat pun mendesak Kapolda Jawa Barat serta Kapolresta Bogor Kota untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan berkeadilan.

Satrya menekankan bahwa tindakan oknum aparat berpakaian sipil yang merampas identitas pers dan memaksa penghapusan file rekaman harus diproses secara etik maupun hukum yang berlaku.

“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujar dia.

Selain itu, AMSI Jawa Barat meminta jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat untuk segera mengevaluasi cara-cara pengamanan unjuk rasa di ruang publik.

“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Satrya.

Sebagai bentuk penegakan keadilan dan solidaritas profesi, AMSI Jawa Barat menyatakan dukungan penuh kepada manajemen serta kru jurnalis Metropolitan.

Pihaknya memastikan siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan oleh siapa pun, termasuk oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dan keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Pohon Setinggi 8 Meter Tumbang Timpa 2 Kendaraan di Bantarjati

Published

on

By

Pohon Setinggi 8 Meter Tumbang Timpa 2 Kendaraan di Bantarjati
Petugas tengah mengevakuasi pohon yang tumbang di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Rabu, 28 Oktober 2026. Dok. BPBD Kota Bogor

KlikBogor – Hujan deras disertai angin kencang menumbangkan pohon di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pohon jenis karsen ini tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang tengah parkir di kawasan tersebut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko mengatakan, pohon tumbang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan tersebut sekira pukul 15.14 WIB.

Baca juga: Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola

Akibat kejadian itu, pohon dengan inggi sekitar 8 meter dan berdiameter sekitar 20 sentimeter tersebut tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

“Kejadian ini mengakibatkan pohon karsen tumbang menimpa satu unit mobil Nissan Grand Livina karyawan Mie Gacoan dan menimpa satu unit motor milik dealer AION sebelah Mie Gacoan,” katanya.

Baca juga: BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sawojajar Kota Bogor

Dimas Tiko mengatakan, tidak ada korban dalam kejadian itu. Pihaknya telah melakukan penanganan pohon yang tumbang tersebut dengan melibatkan unsur Damkar Kota Bogor dan warga sekitar.

“Assessment dan pemangkasan pohon tumbang sudah selesai dilakukan di lokasi kejadian,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola

Published

on

By

Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola
Lurah Cilendek Timur, Dedy Rusmana. Foto/Istimewa

KlikBogor – Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terus berupaya meningkatkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui pelayanan jemput bola atau door to door serta pelayanan langsung di kantor kelurahan.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengaktifkan IKD sekaligus mendukung pencapaian target aktivasi yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.

Baca juga: Kadishub Sujatmiko Ungkap 3 Fokus Penataan Transportasi

Lurah Cilendek Timur, Dedy Rusmana mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan aktivasi IKD kepada warga yang didatangi langsung ke wilayah maupun masyarakat yang datang ke kantor kelurahan.

“Selama ini kami melakukan door to door ke wilayah. Warga yang datang ke kantor kelurahan juga kami layani. Kebetulan ada agen, operator, dan kepala seksi pemerintahan yang membantu pelayanan tersebut,” ujar Dedy, Rabu, 28 Oktober 2026.

Selain melakukan pelayanan secara langsung, pihak kelurahan juga telah mengimbau pengurus RT dan RW agar turut mendorong warga melakukan aktivasi IKD.

Baca juga: Datangi RW, Kelurahan Cilendek Barat Jemput Bola Aktivasi IKD

Berdasarkan informasi Disdukcapil Kota Bogor, target aktivasi IKD sebesar 30 persen dari sekitar 800.000 jiwa penduduk wajib KTP di Kota Bogor. Hingga saat ini, jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD mencapai 111.664 jiwa atau sekitar 13,14 persen.

Sementara itu, di Kelurahan Cilendek Timur, tercatat sebanyak 1.447 jiwa telah melakukan aktivasi IKD atau sebesar 9,78 persen dari jumlah penduduk wajib KTP di wilayah tersebut.

Dedy mengakui, pihaknya masih terus berupaya meningkatkan capaian aktivasi IKD. Namun, ia belum dapat memastikan apakah target yang ditetapkan dapat tercapai seluruhnya pada tahun ini.

Meski demikian, Kelurahan Cilendek Timur tetap menjalankan upaya sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat agar semakin banyak warga yang memanfaatkan IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

(hrs/ckl)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer