Connect with us

Berita

Ditetapkan Jadi Walkot dan Wawalkot Bogor, Ini Pesan PWI untuk Dedie-Jenal

Published

on

Ditetapkan Jadi Walkot dan Wawalkot Bogor, Ini Pesan PWI untuk Dedie-Jenal
Pelantikan pengurus PWI Kota Bogor periode 2024-2027 di Gedung Perpustakaan Kota Bogor. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor mengucapkan selamat atas penetapan Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin sebagai Wali Kota (Walkot) dan Wakil Wali Kota (Wawalkot) Bogor terpilih periode 2025 – 2023 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor pada Kamis, 9 Januari 2025.

Demikian hal itu disampaikan Ketua PWI Kota Bogor, Herman Indrabudi. Aldho sapaan akrabnya juga mengingatkan jika pers sebagai pilar keempat demokrasi memiliki tanggung jawab untuk mengawal jalannya pemerintahan dengan tetap berpijak pada prinsip kebenaran dan objektivitas.

“Selamat kepada Dedie A. Rachim dan Jenal Muttaqin atas kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat Kota Bogor. PWI Kota Bogor siap mendukung proses pembangunan ke depan, namun tetap menjalankan fungsi kontrol sosialnya sesuai peran pers,” kata Aldho, Minggu, 12 Januari 2025.

Aldho menambahkan, pers akan selalu menyampaikan kebenaran, bukan pembenaran, sebagai wujud komitmen terhadap demokrasi yang sehat.

“Jika ada yang temuan atau data yang keluar jalur, kami akan mengingatkannya dengan cara memberitakannya. Namun   tetap memegang teguh kode etik jurnalistik. Untuk itu kami berharap pemerintahan nanti tidak anti kritik, apalagi membungkam kebenaran,” katanya.

Aldho juga menegaskan bahwa pers harus menjadi jembatan informasi yang akurat dan terpercaya bagi masyarakat.

“Kami berharap kepemimpinan pasangan Dedie-Jenal mampu mewujudkan visi dan misi yang telah disampaikan demi kemajuan Kota Bogor. Kami dari PWI akan terus berkolaborasi dalam menyampaikan informasi yang mendidik dan mendorong transparansi,” tambahnya.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam menciptakan masyarakat yang cerdas, kritis, dan berdaya. Dengan semangat ini, PWI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pemerintahan yang baru demi kemajuan Kota Bogor.

“Pemilihan sudah selesai, Wali Kota sudah ditetapkan. Mari kita bersatu membangun Kota Bogor dalam perannya masing masing. Mari sama-sama kawal pembangunan Kota Bogor, dan kita awasi prosesnya,” tandasnya.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemkab Bogor Tindaklanjuti Aspirasi Warga, Aktivitas Produksi Minuman Beralkohol Dihentikan

Published

on

By

Pemkab Bogor Tindaklanjuti Aspirasi Warga, Aktivitas Produksi Minuman Beralkohol Dihentikan
Pemerintah Kabupaten Bogor menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas produksi minuman beralkohol atau minol di wilayah Kabupaten Bogor. Dok. Diskominfo Kabupaten Bogor

KlikBogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait aktivitas produksi minuman beralkohol atau minol di wilayah Kabupaten Bogor.

Pemkab Bogor melakukan peninjauan sekaligus langkah penutupan kegiatan produksi minuman beralkohol pada PT Intitirta Sarimakmur melalui tim gabungan lintas perangkat daerah, pada Senin, 24 Agustus 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian kegiatan industri sekaligus menjaga kondusivitas masyarakat.

Tim gabungan tertibkan melibatkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DPTR, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Satpol PP, Bagian Perundang-undangan serta Bagian Hukum (Banhuk) Kabupaten Bogor.

Kegiatan pengawasan dan pengendalian mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Pentingnya pemerintah daerah merespons setiap aspirasi masyarakat secara cepat, terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Keseruan Main Layangan di Langit Katulampa, Putus Terbang Lagi

Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika bersama jajaran perangkat daerah turun langsung ke lokasi perusahaan untuk memastikan kondisi di lapangan sekaligus menentukan langkah administratif yang akan ditempuh.

“Setelah kita turun ke lapangan, surat penutupan akan segera dikeluarkan dan ditandatangani hari ini. Kita ingin memastikan seluruh langkah yang dilakukan sesuai dengan ketentuan tata usaha negara dan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Ajat dikutip Rabu, 26 Agustus 2026.

Ajat menegaskan bahwa Pemkab Bogor akan terus menjaga agar penanganan persoalan ini berjalan secara kondusif.

Pemerintah daerah juga akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut di lapangan.

Menurutnya, Pemkab Bogor memastikan aspirasi tersebut menjadi perhatian serius. Namun, seluruh proses penanganan akan tetap dilakukan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap aman dan kondusif serta menyerahkan proses hukum atas persoalan lain yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Pemkab Bogor Siapkan Koridor Strategis 8 Kilometer Tegar Beriman-Bomang

Pihak PT Intitirta Sarimakmur menyampaikan bahwa perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengambil sejumlah langkah untuk menjaga kondusivitas.

Perusahaan menyatakan sekitar 70 persen dari total kurang lebih 200 pegawai akan dirumahkan. Pihak perusahaan juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Disnaker terkait konsekuensi ketenagakerjaan dari penghentian aktivitas produksi.

“Kami menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Kami juga bertanggung jawab terhadap para pekerja dan akan berkoordinasi dengan Disnaker,” ujar perwakilan perusahaan.

Sementara itu, perwakilan ulama menyampaikan apresiasi atas respons cepat Pemkab Bogor terhadap aspirasi masyarakat dengan melakukan peninjauan terhadap izin produksi minuman beralkohol dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Bogor di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif, menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan kegiatan usaha di Kabupaten Bogor berjalan sesuai dengan regulasi.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Pembangunan R3 Berlanjut, Tahun Ini Tembus Katulampa Bendungan

Published

on

By

Pembangunan R3 Berlanjut, Tahun Ini Tembus Katulampa Bendungan
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim beserta jajaran terkait saat meninjau pembangunan Jalan R3 lanjutan di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Selasa, 25 Agustus 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melanjutkan pembangunan Jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur.

Tahun ini, pembangunan difokuskan pada dua jalur sepanjang 450 meter dari Katulampa Buleud (Simpang Summarecon) hingga Katulampa Bendungan.

“Alhamdulillah semua berprogres ada kemajuan, insyaallah kalau tidak ada halangan, tahun ini kita selesaikan,” ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim beserta jajaran terkait saat meninjau pembangunan Jalan R3 lanjutan, Selasa, 25 Agustus 2026.

Saat ini, pengerjaan tahap awal telah mengalami deviasi positif atau lebih cepat dari target yang seharusnya 3 persen. Namun, progres saat ini sudah mencapai 8 persen.

Pembangunan Jalan R3 sepanjang 450 meter ini dikerjakan oleh PT Ramaijaya Purnasejati selama 150 hari kalender, dengan pembiayaan bersumber APBD Kota Bogor sebesar Rp19,4 miliar.

Baca juga: Sisa Angkot Tua Ditarget Tuntas Akhir 2026

Selanjutnya, mengenai beberapa dinamika di lapangan, Dedie Rachim menjelaskan bahwa seluruh tahapan dilakukan melalui musyawarah bersama warga.

Setelah pembangunan jalan ini diselesaikan, maka akan dilakukan penyiapan rekomendasi teknis (Rekomtek) untuk pembangunan jembatan.

Sebab, dari Katulampa Bendungan agar bisa terhubung hingga titik akhir di wilayah Sindangrasa dan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, maka diperlukan pembangunan jembatan.

“Untuk jembatan perkiraan dari hitungan teknis kurang lebih sekitar 60 meter dengan sisi kiri dan kanan 10 meter kemudian baru kembali dibangun jalan di dua kelurahan lagi. Ini harus terus berprogres pembangunannya agar tidak ada persoalan di kemudian hari yang menyebabkan pembangunan akan tambah lama,” ujarnya.

Sehingga, setelah jalur ini terhubung, kemacetan di pusat kota akan jauh berkurang, akses mobilitas masyarakat meningkat, serta perekonomian dapat tumbuh.

Sebab, selama ini pengguna jalan yang melintas dari arah Cibinong maupun Dramaga melintasi menusuk jantung Kota Bogor, melintasi  Jalan Raya Tajur untuk menuju Ciawi, Sukabumi, dan Puncak.

Nantinya, setelah jalan ini terhubung, pengguna jalan bisa masuk melalui Simpang Jambu Dua menuju R3 hingga Wangun-Ciawi.

Baca juga: Peneliti IPB Kembangkan Pemodelan Biofisik untuk Diagnosis Dini Parkinson-Alzheimer

Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih menambahkan, saat ini pekerjaan yang sedang dilaksanakan yaitu proses pengerasan.

“Pengerasan untuk konstruksi dasar atau pondasi sedang berprogres. Setelah itu baru nanti dilakukan pengecoran seperti jalan sebelumnya menggunakan konstruksi rakitan,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Esti, setelah akses jalan terbuka tentu warga akan memiliki hunian tepi jalan yang berdampak pada peningkatan mobilitas dan pertumbuhan ekonomi.

“Tapi intinya bahwa dengan adanya fasilitas di R3 ini akan tembus nanti Wangun, itu adalah untuk memecah kondisi kemacetan di pusat kota,” ujarnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Sisa Angkot Tua Ditarget Tuntas Akhir 2026

Published

on

By

Sisa Angkot Tua Ditarget Tuntas Akhir 2026
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyalami petugas Dinas Perhubungan Kota Bogor usai memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bogor yang dibarengi dengan apel besar Dinas Perhubungan Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menegaskan agar program penertiban angkutan kota (angkot) yang berusia di atas 20 tahun terus dilanjutkan dan segera dituntaskan sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang dibarengi dengan apel besar Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di Balai Kota Bogor, Senin, 24 Agustus 2026.

“Perda ini adalah representasi dari keinginan masyarakat Kota Bogor. Jadi, melalui Perda ini kita lakukan pembenahan ulang, pembenahan secara total. Ini momentumnya. Kita tidak ingin lagi kota kita dianggap selalu semrawut,” tegas Dedie Rachim.

Dari hasil penertiban angkot yang berusia di atas 20 tahun atau angkot tua, ditemukan beberapa pengemudi tidak melengkapi kendaraannya dengan dokumen, bahkan banyak juga yang tidak memiliki surat izin mengemudi.

Untuk itu, Dedie Rachim meminta agar Dishub Kota Bogor fokus dalam menegakkan aturan. “Kita ingin Kota Bogor indah” ujar Dedie Rachim.

Baca juga: Tercebur ke Sumur Sedalam 17 Meter, Wanita di Parung Dievakuasi Selamat

Tercatat per tanggal 10 Agustus 2026, dari total 1.780 unit angkot berusia di atas 20 tahun, 803 unit di antaranya telah dicabut izinnya. Saat ini, persentase progres penataan angkot sudah mencapai 45,1 persen.

Untuk memastikan penataan angkot ini berjalan menyeluruh, Pemkot Bogor akan melakukan penundaan terkait peremajaan. Sebab, saat ini masih banyak pelaku usaha angkot, baik pengemudi maupun stakeholder, yang tidak mematuhi perda tersebut.

Kerena itu, Pemkot Bogor akan terus melakukan penertiban sambil menghitung kebutuhan transportasi di berbagai titik.

“Makanya saya lebih prefer saat ini adalah memfokuskan saja dulu kepada penertiban. Supaya kalau ada peremajaan kita jadi jelas, demand-nya di mana, supply-nya di mana,” ungkapnya.

Baca juga: Ratusan Angkot di Kota Bogor “Pensiun” Tak Lagi Mengaspal

Sambil melaksanakan penertiban, Pemkot Bogor juga akan mulai memetakan kembali pelaksanaan rerouting serta aktivasi Koridor 3 dan 4.

“Penertiban akhir tahun ini harus sudah selesai semua. Makanya kan saya diskresi, sekarang di bulan 8 saya ambil diskresi untuk pencabutan sementara peremajaan,” ujarnya.

Ia juga sudah meminta kepada jajaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Sukabumi, untuk tidak lagi menambah dan ikut melakukan penertiban angkutan antar kota yang melintas menusuk jantung Kota Bogor.

Di samping itu, pihaknya juga sudah menyampaikan langkah-langkah yang sedang dilakukan Kota Bogor agar mendapat dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dengan tidak lagi mengeluarkan izin baru bagi angkot di atas 20 tahun untuk melakukan peremajaan yang melintas di pusat Kota Bogor.

Sebagai informasi, apel ini diikuti oleh Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Denny Mulyadi, kepala perangkat daerah, jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor, Forkopimda, TNI-Polri, Organda, badan usaha, KNPI, serta perwakilan stakeholder lainnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer