Berita
Job Fair 2026 di Kota Bogor, 3.212 Lowongan Pekerjaan Tersedia
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali membuka kesempatan bekerja bagi masyarakat melalui Job Fair 2026 yang digelar selama dua hari di Lantai 2 Plaza Jambu Dua.
Job Fair yang melibatkan 30 perusahaan ternama, baik dari dalam maupun luar Kota Bogor ini dibuka oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin pada Senin, 8 Juni 2026
Tersedia 119 jabatan dengan total lebih dari 3.212 lowongan pekerjaan yang dapat diakses oleh masyarakat.
“Dengan jumlah perusahaan yang cukup banyak, tersedia banyak sekali peluang-peluang lowongan bagi masyarakat. Bahkan ada perusahaan outsourcing yang membawahi perusahaan-perusahaan besar,” kata Jenal.
Baca juga: Hadiri Job Fair, Komisi IV Dorong Pengurangan Pengangguran di Kota Bogor
Upaya sekecil apa pun, kata Jenal, menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor dalam mengurangi angka pengangguran.
Job Fair juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperluas akses kesempatan kerja sekaligus menekan angka pengangguran terbuka di Kota Bogor.
Jenal juga menegaskan bahwa dalam bursa kerja ini diharapkan tidak ada praktik titip-menitip kepada perusahaan yang berpartisipasi. Perusahaan harus profesional dalam merekrut tenaga kerja.
Baca juga: Benarkah Durian Pemicu Kolesterol? Ini Penjelasan Pakar IPB
“Saya minta Pak Kadis mengawal, tidak ada titipan dari siapa dan pejabat siapa. Semua harus profesional. Kita juga minta laporan dari perusahaan nanti,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, Adi Novan menjelaskan bahwa Job Fair 2026 ini bertepatan dengan rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544.
“Penghargaan dari Pemkot Bogor kepada seluruh perusahaan, HRD, dan Plaza Jambu Dua yang sudah berpartisipasi dalam job fair kali ini. Ini bukti pemerintah dan pemangku kepentingan hadir dalam mengatasi dan menekan angka pengangguran, terutama di Kota Bogor,” ujar Adi Novan.
(rls/hrs)
Berita
Ratusan Warga Ikuti Kirab Pusaka Kujang di Kota Bogor
KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, melepas Kirab Pusaka Kujang dalam rangkaian kegiatan Babakti Tugu Kujang. Kegiatan ini menjadi bagian dari peringatan Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544.
Kegiatan tersebut berlangsung dari Rumah Dinas Wali Kota Bogor di Jalan Pajajaran menuju Tugu Kujang. Lebih dari 100 peserta mengikuti kirab pusaka kujang karya Ki Wahyu Affandi.
Dedie Rachim mengatakan, Kirab Pusaka Kujang dan Babakti Tugu Kujang diharapkan menjadi langkah untuk semakin menguatkan posisi Tugu Kujang sebagai ikon yang membanggakan bagi warga dan Kota Bogor.
“Kirab Pusaka Kujang yang merupakan bagian dari Babakti Tugu Kujang menjadi salah satu proses budaya yang ke depan diharapkan dapat dijadikan tradisi, sehingga menjadi nilai luhur budaya Bogor,” kata Dedie Rachim, Minggu, 7 Juni 2026.
Baca juga: Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Golok Road to UNESCO, Berbagai Pusaka Nusantara Dipamerkan
Sementara itu, Ketua Panitia Babakti Tugu Kujang, Ki Cecep Torik, menuturkan bahwa Tugu Kujang merupakan ikon Kota Bogor yang perlu terus dijaga dan dilestarikan. Karena itu, kegiatan Babakti Tugu Kujang terus dilaksanakan meskipun pembersihan fisik tugu tidak selalu dapat dilakukan.
Menurutnya, upaya tersebut merupakan bentuk pelestarian budaya sekaligus menjalankan pesan para leluhur untuk merawat dan menjaga setiap peninggalan yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
“Kujang itu ikon Bogor, khususnya, dan ikon urang Sunda. Jadi siapa pun yang merasa hidup, menghirup udara, minum, dan bekerja di Tanah Sunda memiliki kewajiban untuk menjaga Tugu Kujang,” ujar Ki Cecep Torik.
Ia menambahkan, Babakti Tugu Kujang pada HJB Ke-544 memiliki keistimewaan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, karena menghadirkan pawai atau kirab pusaka kujang.
Sebanyak kurang lebih 140 pusaka kujang karya Ki Wahyu Affandi turut diarak dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: BNN Gagalkan Penyeludupan Hashish 7,8 Kg Jaringan Warga Asing
Ki Cecep Torik berharap nilai-nilai yang terkandung dalam kujang dapat menjadi penguat semangat masyarakat Bogor, baik secara lahir maupun batin.
“Bukan berarti menyembah kujang, tetapi lebih melestarikan warisan budaya. Itu intinya,” ucapnya.
(rls/hrs)
Berita
BNN Gagalkan Penyeludupan Hashish 7,8 Kg Jaringan Warga Asing
KlikBogor – Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bea dan Cukai, serta Polda Bali berhasil mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional oleh warga negara asing (WNA) asal Rusia.
Mereka ditangkap di wilayah Dusun Kayang, Desa Kayubihi, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, Bali, pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 08.00 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi Bea dan Cukai Soekarno-Hatta terkait adanya tas koper berisi ganja asal Thailand yang dibawa penumpang seorang wanita berinisial KK (52) WNA Rusia dan diduga akan dibawa ke Bali.
Baca juga: Pemkab Bogor Siapkan Koridor Strategis 8 Kilometer Tegar Beriman-Bomang
Usai mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, KK diketahui melanjutkan perjalanan menggunakan mobil rental menuju Pelabuhan Ketapang dan menyeberang pukul 01.30 WIB.
Setibanya di Pelabuhan Gilimanuk sekitar pukul 03.00 WITA, KK dijemput oleh seorang pria berinisial SK (40) yang juga seorang WNA Rusia.
Petugas selanjutnya melakukan pengejaran terhadap tersangka SK yang berusaha melarikan diri usai menurunkan KK dan tas koper berisi narkotika.
Baca juga: MII dan KKP Gali Biodiversitas Ikan Indonesia di Bogor
Dalam pelarian tersebut SK mengendarai kendaraan dengan laju yang sangat kencang dan ugal-ugalan sehingga sempat menabrak beberapa warga setempat. Hingga akhirnya petugas berhasil menghentikan mobil SK dan berhasil menangkapnya di Dusun Kayang.
“Kami telah mengamankan barang bukti narkotika berupa hashish (bentuk padatan dari tanaman ganja) dengan berat brutto 7,8 Kg, serta barang bukti non-narkotika berupa paspor, ponsel, dan 1 unit kendaraan roda empat,” ujar Kepala BNN RI, Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam keterangannya dikutip Minggu, 7 Juni 2026.
Saat ini, BNN masih berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai, Polda Bali, serta Imigrasi guna melakukan pengembangan kasus terhadap kemungkinan adanya tersangka WNA Rusia lain yang masih berada di Bali.
(rls/hrs)
Berita
DPRD Kota Bogor Minta Proyek Hotel di Katulampa Disetop
KlikBogor – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pembangunan hotel di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur yang diduga melanggar aturan tata ruang dan tidak mengantongi izin dengan menggelar rapat bersama sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pihak Kecamatan Bogor Timur.
Dari jajaran legislatif, hadir Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor Ahmad Aswandi, Wakil Ketua Komisi III Abdul Rosyid, serta Anggota Komisi III H. Karnain Asyhar, Jatirin, dan Eka Wardhana.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi mengatakan, rapat koordinasi ini bertujuan untuk mendapatkan kejelasan mengenai status perizinan serta penegakan regulasi demi menjaga ketertiban tata ruang di Kota Bogor.
Pihaknya menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan yang ketat dari dinas teknis seperti Dinas PUPR dan penegak perda yakni Satpol PP, terutama ketika ditemukan adanya pembangunan yang berjalan tanpa izin.
Menurut Aswandi, pengawasan dari Dinas PUPR dan Satpol PP sangat penting, terutama ketika ada pembangunan yang berjalan tanpa mengantongi izin operasional.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid menambahkan mengenai temuan dari hasil penggalian informasi bersama dinas-dinas terkait.
Berdasarkan data resmi DPMPTSP Kota Bogor, tidak ada izin operasional hotel tersebut. Sementara yang ada, kata Rasyid, izin perseorangan untuk digunakan sebagai training center atau pusat pelatihan sejak 2018.
Pelanggaran lainnya diungkapkan oleh Dinas PUPR Kota Bogor. Proyek tersebut dipastikan tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Secara Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) disebutkan kawasan Katulampa merupakan zona pemukiman, bukan kawasan komersial perhotelan.
”Dari PUPR menyampaikan secara PBG juga tidak ada. Bahkan secara zonasi, daerah sana memang tidak diperkenankan untuk pembangunan hotel. Oleh karena itu, kami menyimpulkan bahwa kegiatan pembangunan itu harus dihentikan,” kata Rosyid.
Untuk itu, Komisi III DPRD Kota Bogor mendesak Satpol PP Kota Bogor untuk mengambil tindakan hukum yang lebih tegas dan progresif. Mengingat surat peringatan pertama (SP 1) yang telah dilayangkan sebelumnya diabaikan oleh pengembang,
”Sudah dilakukan peringatan pertama, walaupun tidak direspons. Saya minta peringatan kedua, baru dilakukan ke depan entah itu penyegelan atau pemasangan plang,” katanya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi7 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita11 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
