Connect with us

Advertorial

RPJMD Kota Bogor 2025-2029 Resmi Disahkan

Published

on

RPJMD Kota Bogor 2025-2029 Resmi Disahkan
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim dalam rapat paripurna persetujuan Raperda RPJMD 2025-2029 di Gedung DPRD Kota Bogor. Dok. Pemkot Bogor.

KlikBogor – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Rabu, 30 Juli 2025.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa rencana pembangunan daerah bertujuan untuk mewujudkan pembangunan yang mampu meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat, membuka kesempatan kerja dan berusaha, serta memperluas akses terhadap pelayanan publik dan daya saing daerah.

“Penyusunan RPJMD Tahun 2025–2029 merupakan langkah strategis Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dalam rangka mewujudkan visi dan misi kepala daerah serta visi jangka panjang daerah. RPJMD juga menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis perangkat daerah pada periode 2025–2029,” ujar Dedie Rachim.

Ia menjelaskan bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan akan menjadi acuan penting dalam pengalokasian anggaran, evaluasi kinerja, serta koordinasi antar pemangku kepentingan.

Sedangkan Misi pembangunan Kota Bogor dalam RPJMD 2025–2029 merujuk pada empat pilar utama, yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar, yang merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Dedie Rachim juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap sejumlah isu strategis yang menjadi tantangan ke depan.

Isu-isu tersebut antara lain adalah peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia, penguatan identitas Kota Bogor dari aspek sains dan sejarah, pelaksanaan transformasi ekonomi masyarakat, pengembangan infrastruktur serta sistem transportasi yang terintegrasi, peningkatan ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim global, serta tata kelola pemerintahan yang kolaboratif.

Tujuan akhir dari RPJMD Kota Bogor Tahun 2025–2029 adalah terwujudnya sumber daya manusia yang unggul dan memiliki daya saing tinggi, tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif, lingkungan perumahan dan permukiman yang sehat, nyaman, efisien, dan layak huni, layanan kesehatan masyarakat yang berkualitas, tata kelola lingkungan yang berkelanjutan, serta ekosistem perekonomian daerah yang inklusif dan berkelanjutan yang mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara selaras dengan sektor-sektor ekonomi unggulan Kota Bogor.

Pembangunan infrastruktur dan penataan ruang juga diarahkan agar mampu menunjang daya saing ekonomi daerah secara menyeluruh.

Dalam rapat tersebut, juga turut disampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Menutup sambutannya, Dedie Rachim mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersama-sama mengkaji kembali rancangan KUA-PPAS tersebut agar perencanaan anggaran yang diajukan dapat dilaksanakan secara optimal dan berdampak luas bagi masyarakat. (***)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Advertorial

Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar

Published

on

By

Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar

KlikBogor – Angkutan kota (angkot) dari Kabupaten Bogor dan sebagian kecil dari Kabupaten Sukabumi masuk ke wilayah Kota Bogor. Kondisi ini menjadi masalah tersendiri bagi Kota Bogor, yakni memperparah kepadatan lalu lintas.

Bagi warga Cisarua, Megamendung keberadaan angkot 02A jurusan Cisarua-Sukasari sangat menguntungkan. Begitu juga untuk warga Cicurug, Kabupaten Sukabumi, angkot jurusan Cicurug-Sukasari sangat membantu aktivitas warga menuju Kota Bogor. Namun saat ini, keberadaan ini menambah padat lalu lintas di Kota Bogor.

Terlebih pada akhir pekan, kondisi lalu lintas di Kota Bogor semakin padat seiring dengan masuknya kendaraan pribadi dari luar Bogor.

Untuk itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengusulkan moratorium angkot kabupaten sebagai langkah penataan transportasi umum.

Dedie mengungkapkan, usulan moratorium tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, kebijakan ini penting agar jumlah angkot tidak terus bertambah.

“Kalau moratorium, tidak ada penambahan lagi. Saat ini saja jumlah angkot sudah mencapai 6 sampai 7 ribu unit,” ujar Dedie, Senin (13/4) lalu.

Ia berharap, Dishub Jawa Barat dapat lebih fokus pada penataan angkot kabupaten yang sudah beroperasi, bukan justru menambah izin baru.

“Jangan ditambah lagi izin-izin baru. Itu yang harus dikendalikan,” tegasnya.

Dedie menilai, penataan angkot kabupaten perlu segera dilakukan agar sejalan dengan kebijakan di Kota Bogor. Saat ini, Pemkot Bogor telah menerapkan pembatasan usia teknis angkot maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.

“Jangan sampai angkot di Kota Bogor sudah ditata, tapi dari luar masih bebas masuk. Ini jadi bertolak belakang,” jelasnya.

Ia memastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan, melibatkan Dishub Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Sukabumi, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kota Bogor.

Keberadaan angkot kabupaten yang masuk ke Kota Bogor dinilai menjadi salah satu penyebab kepadatan jalan. Keluhan pun datang dari masyarakat yang merasakan langsung dampaknya.

Sebelumnya, Dedie juga mengusulkan skema rerouting atau pengaturan ulang trayek angkot dari luar daerah. Berdasarkan data, jumlah angkot lokal di Kota Bogor kini tersisa sekitar 2.500 unit dari sebelumnya 3.800 unit. Sementara itu, angkot dari Kabupaten Bogor mencapai sekitar 6.000 unit.

Dalam skema tersebut, angkot dari arah Leuwiliang hanya beroperasi sampai Bubulak. Selanjutnya, penumpang dapat melanjutkan perjalanan menggunakan Biskita Transpakuan.

Hal serupa juga direncanakan untuk angkot dari Cisarua, Cibedug (Kabupaten Bogor dan Cicurug (Kabupaten Sukabumi) yang cukup berhenti di Ciawi, tanpa masuk hingga pusat kota seperti Pasar Bogor.

“Ke depan, ketika jalur R3 selesai, kita siapkan kantong angkot. Untuk masuk Kota Bogor, masyarakat bisa beralih ke Biskita,” katanya. (***)

Continue Reading

Advertorial

Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif

Published

on

By

Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Selasa, 31 Maret 2026 lalu.

LKPJ tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.

Pada tahun pertama ini, seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, dihadapkan pada kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2025, pendapatan daerah meningkat dari Rp2,93 triliun menjadi Rp3,31 triliun atau naik 13,06 persen, dengan realisasi mencapai Rp3,23 triliun atau sebesar 97,41 persen.

Sementara itu, realisasi belanja daerah Tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun atau 95,43 persen dari rencana belanja daerah sebesar Rp3,38 triliun, yang difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Capaian kinerja makro Kota Bogor Tahun 2025 menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 79,75 persen, persentase penduduk miskin menurun menjadi 5,89 persen, dan tingkat pengangguran menurun menjadi 7,95 persen.

Pertumbuhan ekonomi Kota Bogor mencapai 5,45 persen, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,15 persen. Dengan demikian, laju pertumbuhan ekonomi Kota Bogor mengalami peningkatan sebesar 5,83 persen pada tahun 2025.

“Dari indikator yang ada, baik mikro maupun makro, Alhamdulillah capaiannya tidak mengecewakan. Namun, ini menjadi PR bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas masyarakat Kota Bogor, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan,” jelasnya.

Peningkatan capaian tersebut didukung oleh pelaksanaan berbagai program prioritas, yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.

Pendapatan per kapita Kota Bogor meningkat menjadi Rp60,7 juta atau naik 7,21 persen dari tahun 2024 sebesar Rp56,6 juta. Angka tersebut melampaui rata-rata Jawa Barat sebesar Rp59,8 juta.

Sementara itu, ketimpangan pendapatan (rasio gini) Kota Bogor menurun menjadi 0,435 dari tahun sebelumnya 0,477 atau turun 8,81 persen.

Di samping capaian tersebut, sepanjang 2025 Pemerintah Kota Bogor meraih 83 penghargaan di tingkat nasional, provinsi, dan kota. Penghargaan tersebut menjadi bukti kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Bogor atas saran dan rekomendasinya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Dedie Rachim berharap sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD dapat terus terjaga dan semakin ditingkatkan demi kemajuan Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa LKPJ kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah, baik tugas umum pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun,” ucapnya.

Ia menambahkan, secara teknis LKPJ kepala daerah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (***)

Continue Reading

Advertorial

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Pelototi LKPJ 2025 hingga Tata Kelola Aset

Published

on

By

Rapat Paripurna, DPRD Kota Bogor Bentuk 3 Pansus, Pelototi LKPJ 2025 hingga Tata Kelola Aset

KlikBogor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD lantai 4, Tanah Sareal, Selasa 31 Maret 2026.

Langkah ini diambil sebagai bentuk fungsi pengawasan legislatif terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2025 serta pembenahan regulasi daerah.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan mekanisme konstitusional untuk mengevaluasi capaian kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sepanjang tahun anggaran sebelumnya.

Salah satu Pansus utama yang dibentuk akan fokus membedah LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025. Meskipun Pemkot Bogor mengklaim pertumbuhan ekonomi mencapai 5,45 persen dan peningkatan IPM ke angka 79,75, DPRD akan melakukan verifikasi lapangan dan sinkronisasi data.

“Kami telah menerima dokumen LKPJ 2025. Selanjutnya, Pansus akan bekerja untuk memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Sinergi ini penting agar setiap rupiah APBD benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Adityawarman Adil.

Selain LKPJ, DPRD juga memberikan perhatian khusus pada perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Legislatif menilai penataan aset daerah masih memerlukan penguatan hukum agar tidak terjadi penyalahgunaan.

“Masih terdapat kendala seperti penguasaan aset yang belum sesuai ketentuan dan lemahnya pengamanan administrasi maupun fisik. Melalui Pansus ini, kita ingin instrumen kebijakan lebih tegas, termasuk penyelesaian tanah yang dikuasai masyarakat secara adil,” jelas Ketua DPRD.

Paralel dengan itu, Pansus BPBD dibentuk untuk memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana menjadi Tipe A. Mengingat Bogor merupakan wilayah rawan bencana, DPRD mendorong agar BPBD memiliki struktur organisasi yang lebih responsif dan mandiri secara anggaran.

Di sisi lain, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Bogor melaporkan hasil pembahasan mengenai penarikan Raperda Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu.

Ketua Bapemperda, Eka Wardana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi efisiensi anggaran dan efektivitas regulasi.

Eka mengungkapkan bahwa penataan kabel optik kini sudah berjalan melalui kolaborasi mandiri dengan APJATEL tanpa menyedot dana APBD.

“Maksud utama Raperda ini sudah tercapai lewat aksi mandiri operator. Jadi, daripada membuat Perda baru yang tumpang tindih, DPRD merekomendasikan penguatan lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai pelaksana Perda Jalan yang sudah ada,” tegas Eka Wardana.

Daftar 3 Pansus yang resmi dibentuk pertama Pansus LKPJ Wali Kota Bogor Tahun 2025 mengevaluasi kinerja capaian tahunan pemerintah.

Kedua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, fokus pada pengamanan dan optimasi aset daerah dan ketiga Pansus SOTK BPBD dengan fokus pada penguatan kelembagaan penanganan bencana Tipe A.

Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh Wali Kota Bogor Dede A. Rachim dan jajaran kepala dinas. DPRD menargetkan pembahasan ketiga Pansus ini dapat selesai tepat waktu agar rekomendasi strategis dapat segera diimplementasikan oleh Pemkot Bogor. (***)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer