Berita
Polisi Ringkus 2 Komplotan Curanmor Lintas Daerah Bogor, Sukabumi-Cianjur
KlikBogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota meringkus sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Mereka merupakan dua komplotan spesialis curanmor roda empat lintas daerah di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, dua komplotan curanmor ini beraksi sejak 2023 hingga mereka tertangkap di 2024.
Di wilayah Kota Bogor, ada tujuh unit mobil berdasarkan laporan yang digasak oleh para pelaku dari sejumlah lokasi berbeda.
“Ada sembilan tersangka yang kami amankan, ini terdiri dari dua kelompok tersangka,” kata Bismo didampingi Kasatreskrim AKP Aji Riznaldi Nugroho, Kamis, 19 Desember 2024.
Mereka yang diamankan adalah MI alias Beulah, IS alias Sarkem, N alias Sanur, AS alias Ape, I alias Akang, M, DK alias Acil, SA alias Ending, dan WS alias Uwa.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan N di wilayah Kota Bogor dan berkembang ke pelaku lain, yaitu MI, IS, dan AS.
Dari penangkapan empat pelaku tersebut didapati mereka juga terpumpun dalam komplotan I bersama dengan empat pelaku lainnya.
Kelima pelaku tersebut akhirnya berhasil ditangkap petugas di wilayah Cianjur saat hendak melakukan pencurian mobil.
Namun, pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku sempat melarikan diri menggunakan mobil dan terjadi kejar-kejaran dengan petugas.
“Ketika dihadang, pelaku yang melarikan diri menabrak mobil Tim Opsnal. Anggota kami ada yang terluka, tapi mereka berhasil diamankan,” imbuhnya.
Menurut Bismo, para pelaku dalam menjalankan aksinya memiliki peran masing-masing. Mereka mengincar mobil yang terparkir tanpa pengawasan.
“Dari sembilan tersangka ini, ada yang mencari sasaran, mengawasi situasi sekitar dan eksekutor. Terkait kebutuhan mobil curian ini juga berdasarkan permintaan dari penadah,” ungkapnya.
Untuk itu, Bismo menegaskan hingga saat ini petugas tengah melakukan pengejaran terhadap penadah mobil hasil curian tersebut.
“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan di TKP Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, dan Cianjur bisa berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Bogor Kota,” tandasnya.
Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa empat mobil, kunci leter T, mesin bor tangan, STNK dan kunci kontak mobil.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
(ckl/hrs)
Berita
Jangan Lewatkan, Ada Penghapusan Denda PBB-P2 Selama Juni 2026
KlikBogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pembebasan denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid mengungkapkan, pada momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 diluncurkan program penghapusan denda piutang PBB-P2 periode 2013 hingga 2025.
“Jadi ini momen yang sangat luar biasa bagi masyarakat wajib pajak di Kota Bogor untuk melakukan transaksi pembayaran (PBB-P2),” kata Wahid kepada awak media dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Baca juga: Benarkah Durian Pemicu Kolesterol? Ini Penjelasan Pakar IPB
Program ini berlaku mulai 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2026, dengan syarat terdaftar di e-sppt PBB-P2 dan melakukan pembayaran PBB-P2 tahun berjalan 2026.
“Kegiatan ini akan berlangsung selama Hari Jadi Bogor,” jelas Wahid.
Baca juga: Leuweung Batutulis Mulai Dibangun, Akses Sementara Motor Ditutup
Pihaknya pun mengajak para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera memanfaatkan program penghapusan denda ini.
“Kami mengajak para wajib pajak khususnya pelaku usaha ataupun perumahan yang saat ini masih memiliki tunggakan pajak untuk segera melakukan pembayaran selagi ada penghapusan denda PBB-P2. Mohon kesempatan ini untuk dijadikan perhatian buat semuanya,” katanya.
Selain program tersebut, dalam momentum HJB, Bapenda Kota Bogor juga menggencarkan pelayanan pembayaran PBB-P2 melalui mobil keliling (mobeling) di kecamatan.
(hrs/ckl)
Berita
Leuweung Batutulis Mulai Dibangun, Akses Sementara Motor Ditutup
KlikBogor – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor menutup akses Jalan Saleh Danasasmita, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, pada Kamis, 4 Juni 2026.
Penutupan akses jalan sementara untuk kendaraan roda dua ini dilakukan seiring dimulainya pembangunan kawasan Leuweung Batutulis.
Baca juga: Museum Pajajaran Diaktivasi, Tampilkan Koleksi Pusaka hingga Buku Langka
Kepala DPUPR Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih mengatakan, pembangunan diawali dengan pembongkaran badan jalan dan pedestrian.
“Selanjutnya area tersebut akan ditata ulang menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ramah bagi pejalan kaki,” imbuh Esti kepada awak media dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Baca juga: Tempat Refleksi di Jalan Pajajaran Kota Bogor Hangus Terbakar
Ia menambahkan, Leuweung Batutulis ke depan akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan fasilitas publik yang estetik, lengkap dengan trotoar dan taman.
Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026 bersamaan dengan trase baru pengganti Jalan Saleh Danasasmita.
(hrs)
Berita
Tempat Refleksi di Jalan Pajajaran Kota Bogor Hangus Terbakar
KlikBogor – Kebakaran melanda sebuah gedung tempat refleksi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis, 4 Juni 2026. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik.
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor, Moch. Ade Nugraha mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 06:30 WIB.
“Objek terbakar gedung refleksi,” kata Ade saat dikonfirmasi.
Baca juga: HJB ke 544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas
Ade menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui oleh petugas keamanan sebuah dealer di sekitar lokasi yang kemudian menginformasikannya kepada karyawan setempat.
“Awal mula terjadinya kebakaran, karyawan tidur di seberang lokasi kebakaran, saat terjadi saksi tidak mengetahui adanya api, api diketahui keamanan dealer dan langsung memberitahu karyawan setempat,” ujar Ade.
Ia menambahkan, api diketahui muncul dari lantai dua, tepatnya di ruang VVIP, dan terlihat berasal dari bagian atas plafon bangunan.
“Api terlihat di lantai dua room VVIP dari atas plafon,” katanya.
Ade menduga sumber api berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting listrik.
Sejumlah petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung berjibaku memadamkan kobaran api.
Baca juga: HJB ke 544 di Citalahab Malasari, Bupati Rudy Susmanto Ajak Semangat Membangun Bogor
Dalam penanganan kejadian tersebut juga melibatkan mobil pemadam kebakaran dari sektor Cibuluh, Yasmin, dan Sukasari.
Ade mengatakan, api berhasil dipadamkan setelah satu jam 30 menit penanganan petugas.
“Waktu awal pemadaman pukul 06.39 dan waktu selesai pemadaman pukul 08.09. Lama Pemadaman 1 jam 30 menit dan lama pendinginan 40 jam,” imbuhnya.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran yang menghanguskan gedung tersebut mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp500 juta.
(hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi7 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita11 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
