Connect with us

Berita

Pelaku Tawuran Duel di Tanah Sareal Diamankan Polisi

Published

on

Pelaku Tawuran Duel di Tanah Sareal Diamankan Polisi
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam aksi tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan Tanah Sareal.

KlikBogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengamankan sepuluh remaja yang terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok di wilayah Kecamatan Tanah Sareal.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam tersebut sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan seorang remaja tergeletak di jalan sebelum dievakuasi ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan setelah video tawuran beredar luas dan dilakukan penyelidikan.

“Jadi setelah mendapatkan berita tersebut melalui WA Lapor Bapak Kapolresta, kami tindak lanjuti video tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin, 10 November 2025.

Dari operasi gabungan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsek Tanah Sareal diamankan sepuluh pelaku yang terlibat dalam tawuran.

Tiga pelaku di antaranya diketahui sudah dewasa, masing-masing berusia 18, 21, dan 23 tahun. Sementara lainnya masih berstatus pelajar SMA dan SMK.

“Kami berhasil amankan A, B, dan S itu semua dewasa dan yang lainnya masih di bawah umur atau masih bersekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” ujar Aji.

Aji menjelaskan aksi tawuran antarkelompok remaja ini diawali dengan janjian via pesan singkat di Instagram.

Kedua kelompok tersebut kemudian sepakat bertemu dan melakukan duel 3 lawan 3 orang di wilayah Kecamatan Tanah Sareal.

“Kelompok itu KKG dan SIJ. Dari kelompok KKG ada inisial K, Y, B, dan S. Kemudian dari SIJ ada A, S, Y, B, dan R,” urainya.

Dalam kejadian ini, korban sekaligus pelaku saling menyerang menggunakan senjata tajam (sajam). Korban terluka sajam di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher.

“Korban yang sempat viral (tergeletak) masih dalam perawatan setelah menjalani operasi. Kondisi saat ini masih kritis di rumah sakit,” katanya.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit ponsel, 8 bilah celurit, 3 bilah golok, dan 1 pedang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 358 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Dalam kesempatan ini, Aji juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.

“Kami imbau agar segera pulang ke rumah. Tidak perlu keluyuran. Kami Polresta Bogor Kota akan melakukan razia dan penyisiran terhadap anak-anak yang beraktivitas pada malam hari,” katanya.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Jangan Lewatkan, Ada Penghapusan Denda PBB-P2 Selama Juni 2026

Published

on

By

Jangan Lewatkan, Ada Penghapusan Denda PBB-P2 Selama Juni 2026
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid saat menunjukkan aplikasi Laku Pandai untuk memudahkan masyarakat dan mempercepat proses penagihan kepada wajib pajak. Foto/Istimewa

KlikBogor – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program pembebasan denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid mengungkapkan, pada momentum Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544 diluncurkan program penghapusan denda piutang PBB-P2 periode 2013 hingga 2025.

“Jadi ini momen yang sangat luar biasa bagi masyarakat wajib pajak di Kota Bogor untuk melakukan transaksi pembayaran (PBB-P2),” kata Wahid kepada awak media dikutip Jumat, 5 Juni 2026.

Baca juga: Benarkah Durian Pemicu Kolesterol? Ini Penjelasan Pakar IPB

Program ini berlaku mulai 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2026, dengan syarat terdaftar di e-sppt PBB-P2 dan melakukan pembayaran PBB-P2 tahun berjalan 2026.

“Kegiatan ini akan berlangsung selama Hari Jadi Bogor,” jelas Wahid.

Baca juga: Leuweung Batutulis Mulai Dibangun, Akses Sementara Motor Ditutup

Pihaknya pun mengajak para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 agar segera memanfaatkan program penghapusan denda ini.

“Kami mengajak para wajib pajak khususnya pelaku usaha ataupun perumahan yang saat ini masih memiliki tunggakan pajak untuk segera melakukan pembayaran selagi ada penghapusan denda PBB-P2. Mohon kesempatan ini untuk dijadikan perhatian buat semuanya,” katanya.

Selain program tersebut, dalam momentum HJB, Bapenda Kota Bogor juga menggencarkan pelayanan pembayaran PBB-P2 melalui mobil keliling (mobeling) di kecamatan.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Leuweung Batutulis Mulai Dibangun, Akses Sementara Motor Ditutup

Published

on

By

Leuweung Batutulis Mulai Dibangun, Akses Sementara Motor Ditutup
Pembangunan Leuweung Batutulis diawali pembongkaran aspal Jalan Saleh Danasasmita. Foto/Istimewa

KlikBogor – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor menutup akses Jalan Saleh Danasasmita, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Penutupan akses jalan sementara untuk kendaraan roda dua ini dilakukan seiring dimulainya pembangunan kawasan Leuweung Batutulis.

Baca juga: Museum Pajajaran Diaktivasi, Tampilkan Koleksi Pusaka hingga Buku Langka

Kepala DPUPR Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih mengatakan, pembangunan diawali dengan pembongkaran badan jalan dan pedestrian.

“Selanjutnya area tersebut akan ditata ulang menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang ramah bagi pejalan kaki,” imbuh Esti kepada awak media dikutip Jumat, 5 Juni 2026.

Baca juga: Tempat Refleksi di Jalan Pajajaran Kota Bogor Hangus Terbakar

Ia menambahkan, Leuweung Batutulis ke depan akan diintegrasikan menjadi satu kesatuan fasilitas publik yang estetik, lengkap dengan trotoar dan taman.

Pembangunan tersebut ditargetkan rampung pada Oktober 2026 bersamaan dengan trase baru pengganti Jalan Saleh Danasasmita.

(hrs)

Continue Reading

Berita

Tempat Refleksi di Jalan Pajajaran Kota Bogor Hangus Terbakar

Published

on

By

Tempat Refleksi di Jalan Pajajaran Kota Bogor Hangus Terbakar
Kebakaran gedung refleksi di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis, 4 Juni 2026. Dok. Damkar Kota Bogor.

KlikBogor – Kebakaran melanda sebuah gedung tempat refleksi di Jalan Pajajaran, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis, 4 Juni 2026. Kebakaran diduga akibat korsleting listrik.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor, Moch. Ade Nugraha mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 06:30 WIB.

“Objek terbakar gedung refleksi,” kata Ade saat dikonfirmasi.

Baca juga: HJB ke 544, DPRD Kota Bogor Luncurkan Perda Versi Braille untuk Aksesibilitas Disabilitas

Ade menjelaskan, kebakaran pertama kali diketahui oleh petugas keamanan sebuah dealer di sekitar lokasi yang kemudian menginformasikannya kepada karyawan setempat.

“Awal mula terjadinya kebakaran, karyawan tidur di seberang lokasi kebakaran, saat terjadi saksi tidak mengetahui adanya api, api diketahui keamanan dealer dan langsung memberitahu karyawan setempat,” ujar Ade.

Ia menambahkan, api diketahui muncul dari lantai dua, tepatnya di ruang VVIP, dan terlihat berasal dari bagian atas plafon bangunan.

“Api terlihat di lantai dua room VVIP dari atas plafon,” katanya.

Ade menduga sumber api berasal dari hubungan arus pendek atau korsleting listrik.

Sejumlah petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi langsung berjibaku memadamkan kobaran api.

Baca juga: HJB ke 544 di Citalahab Malasari, Bupati Rudy Susmanto Ajak Semangat Membangun Bogor

Dalam penanganan kejadian tersebut juga melibatkan mobil pemadam kebakaran dari sektor Cibuluh, Yasmin, dan Sukasari.

Ade mengatakan, api berhasil dipadamkan setelah satu jam 30  menit penanganan petugas.

“Waktu awal pemadaman pukul 06.39 dan waktu selesai pemadaman pukul 08.09. Lama Pemadaman 1 jam 30 menit dan lama pendinginan 40 jam,” imbuhnya.

Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kebakaran yang menghanguskan gedung tersebut mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp500 juta.

(hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer