Berita

Pelaku Tawuran Duel di Tanah Sareal Diamankan Polisi

Published

on

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho (tengah) saat menunjukkan barang bukti dalam aksi tawuran antar kelompok remaja di Kecamatan Tanah Sareal.

KlikBogor – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengamankan sepuluh remaja yang terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok di wilayah Kecamatan Tanah Sareal.

Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam tersebut sempat viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan seorang remaja tergeletak di jalan sebelum dievakuasi ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan setelah video tawuran beredar luas dan dilakukan penyelidikan.

“Jadi setelah mendapatkan berita tersebut melalui WA Lapor Bapak Kapolresta, kami tindak lanjuti video tersebut dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya, Senin, 10 November 2025.

Dari operasi gabungan yang dilakukan Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Polsek Tanah Sareal diamankan sepuluh pelaku yang terlibat dalam tawuran.

Tiga pelaku di antaranya diketahui sudah dewasa, masing-masing berusia 18, 21, dan 23 tahun. Sementara lainnya masih berstatus pelajar SMA dan SMK.

“Kami berhasil amankan A, B, dan S itu semua dewasa dan yang lainnya masih di bawah umur atau masih bersekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor,” ujar Aji.

Aji menjelaskan aksi tawuran antarkelompok remaja ini diawali dengan janjian via pesan singkat di Instagram.

Kedua kelompok tersebut kemudian sepakat bertemu dan melakukan duel 3 lawan 3 orang di wilayah Kecamatan Tanah Sareal.

“Kelompok itu KKG dan SIJ. Dari kelompok KKG ada inisial K, Y, B, dan S. Kemudian dari SIJ ada A, S, Y, B, dan R,” urainya.

Dalam kejadian ini, korban sekaligus pelaku saling menyerang menggunakan senjata tajam (sajam). Korban terluka sajam di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher.

“Korban yang sempat viral (tergeletak) masih dalam perawatan setelah menjalani operasi. Kondisi saat ini masih kritis di rumah sakit,” katanya.

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 unit ponsel, 8 bilah celurit, 3 bilah golok, dan 1 pedang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 358 ayat 1 juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Dalam kesempatan ini, Aji juga mengimbau para orang tua untuk lebih ketat mengawasi aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari.

“Kami imbau agar segera pulang ke rumah. Tidak perlu keluyuran. Kami Polresta Bogor Kota akan melakukan razia dan penyisiran terhadap anak-anak yang beraktivitas pada malam hari,” katanya.

(ckl/hrs)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version