Connect with us

Parlementaria

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Regulasi Pencegahan Kekerasan di Pendidikan

Published

on

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Regulasi Pencegahan Kekerasan di Pendidikan
Tim Pansus DPRD Kota Bogor bahas Raperda PPKLP dengan Disdik Kota Bogor dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor. Dok. DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP).

Pembahasan raperda inisiatif DPRD ini dilakukan bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketua tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari menyampaikan maksud dan tujuan rapat ini untuk melakukan pembahasan pasal per pasal yang ada dalam draft raperda.

Disamping itu sekaligus menyamakan persepsi terhadap raperda di maksud antara DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Secara keseluruhan, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan Perda Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Sekolah benar-benar efektif, aplikatif, dan dapat mengurangi atau menghilangkan kekerasan di sekolah,” kata Nasya.

Anggota Tim Pansus, Desy Yanthi Utami menambahkan bahwa penyusunan raperda PPKLP sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Sehingga, sambungnya, di dalam Raperda PPKLP sudah mengatur pencegahan kekerasan yang dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal, dan melalui daring.

“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” katanya.

Dea sapaan akrabnya menjelaskan dari 71 pasal yang tertuang di dalam Raperda PPKLP, telah mengatur perihal segala bentuk kekerasan.

Mulai dari kekerasan fisik, psikis perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lain yang diatur perundang-undangan.

Hal ini, menurutnya, menjadi penting mengingat berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, sepanjang 2023 terjadi 11 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kita sebagai kota yang menyandang predikat kota layak anak peringkat Nindya, harusnya tidak boleh lagi ada kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan,” katanya.

“Jadi kami berharap dengan adanya raperda ini nantinya menjadi payung hukum tetap untuk melindungi seluruh pelajar di Kota Bogor,” imbuhnya.

Dea juga menyoroti perihal kesiapan anggaran dalam melaksanakan Raperda PPKLP ini saat sudah disahkan nanti.

Menurutnya, pos anggaran 20 persen dari sektor pendidikan melalui APBD, harus bisa dialokasikan secara proporsional ke program perlindungan dan pencegahan di lingkungan sekolah dan didukung oleh anggaran dari dinas-dinas terkait.

“Tentu dengan keterbatasan anggaran, kami akan mendorong agar bisa maksimal pencegahan dan perlindungan. Dari 20 persen alokasi di APBD untuk sektor pendidikan. Kami akan memastikan bahwa program ini bisa didanai dengan jumlah yang rasional,” pungkasnya.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Pansus Dorong Sanksi dalam Raperda RTH di Kota Bogor

Published

on

By

Pansus Dorong Sanksi dalam Raperda RTH di Kota Bogor
Pansus RTH DPRD Kota Bogor saat menggelar rapat bersama tenaga ahli. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH.

Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar pada Selasa, 24 Febuari 2026 di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.

Ketua Pansus RTH, Devie P. Sultani (DPS), menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari luas wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi perda ke depan.

“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang privat dan juga ruang publik,” ujarnya dikutip Kamis, 26 Febuari 2026.

Namun, diungkapkannya, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.

Untuk itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan sejumlah penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.

“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?,” katanya.

Politisi Partai NasDem ini mencontohkan kewajiban proporsi RTH misalnya 10 persen dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.

“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu ada sanksi denda yang diberikan yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI, tapi tidak bisa masuk ke kas daerah. Contohnya pembangunan jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu. Contoh lain bisa untuk beli aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, gagasan tersebut sedang digodok untuk melihat kemungkinan dimasukkan dalam perubahan perda agar regulasi ini memiliki “greget” dan tidak berhenti pada teguran administratif.

“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata perda kita begitu,” kata DPS.

Ia menekankan, penguatan sanksi juga menjadi strategi agar pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD dalam pengadaan aset dan pembangunan. “Bagaimana kita kreatif, inovatif dari perda ini,” katanya.

Menanggapi pertanyaan terkait ketersediaan data RTH, Devie memastikan pihaknya akan memberi waktu kepada dinas terkait untuk melengkapinya.

“Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan perda ini nantinya,” jelasnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Pansus Godok Aturan Kesehatan Kota Bogor, Tekankan Hak Warga dan Mutu Pelayanan

Published

on

By

Pansus Godok Aturan Kesehatan Kota Bogor, Tekankan Hak Warga dan Mutu Pelayanan
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Juhana. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor  pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan Kota Bogor.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor 11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan merujuk pada Undang Undang 17/2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah 28/2024.

Ketua Pansus, Juhana mengatakan, dalam draf yang tengah dibahas ditegaskan tentang penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Selain itu, raperda ini juga memuat pengaturan di antaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya.

Ia menambahkan, rapat juga membahas ihwal penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah.

Menurutnya, penyelenggaraan kesehatan harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.

“Tujuan akhir dari raperda ini adalah memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya benar-benar terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi,” tegasnya.

Juhana mengatakan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi mencakup pendekatan promotif dan preventif.

Ia menekankan, paradigma kesehatan daerah harus bergeser dari pola reaktif menjadi sistem yang mampu mendorong pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup warga sejak dini.

“Raperda ini kami arahkan agar penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak sekadar menunggu orang sakit. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi,” ujar Juhana.

Tim Pansus menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga sistem kesehatan daerah mampu berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Sambangi DPRD, LPM Bogor Selatan Curhat Soal Aturan Batas Usia

Published

on

By

Sambangi DPRD, LPM Bogor Selatan Curhat Soal Aturan Batas Usia
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rusli Prihatevy saat menerima FK LPM se-Bogor Selatan yang menyampaikan aspirasi terkait Perwali Nomor 28 Tahun 2025. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Forum Komunikasi (FK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) se-Bogor Selatan mendatangi pimpinan DPRD Kota Bogor pada Selasa, 24 Februari 2026.

Kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi dan keberatan terkait Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2025 yang mengatur pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi pengurus RT, RW, dan LPM.

​Audiensi yang berlangsung di ruang rapat Ketua DPRD lantai 2 ini diterima oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Rusli Prihatevy.

​Ketua FK LPM Bogor Selatan, Rudi Yuniardi, mengungkapkan bahwa Perwali 28 Tahun 2025 yang disosialisasikan akhir tahun lalu memicu keresahan di tingkat wilayah. Aturan tersebut membatasi usia pengurus maksimal 55 tahun dengan alasan regenerasi.

​Namun, Rudi menilai aturan ini justru berpotensi memangkas partisipasi tokoh masyarakat senior yang masih memiliki kapabilitas.

​”Ada permasalahan penting terkait pembatasan usia dan syarat pendidikan bagi ketua RT, RW, dan LPM. Kami menilai aturan ini mendiskriminasi warga berusia di atas 55 tahun yang secara fisik dan mental sebenarnya masih sangat mampu memimpin,” ujar Rudi.

​Selain soal usia, Rudi juga menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan LPM yang dirasa masih lemah. Ia juga menyampaikan aspirasi terkait kepastian pensiun bagi pengurus LPM.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa perwali ini memang dinamika yang cukup tinggi di masyarakat.

​Politisi PKS ini berjanji akan membawa masukan dari FK LPM Bogor Selatan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk dievaluasi.

​”Insyaallah, DPRD mendukung adanya wacana penambahan batas usia atau perbaikan syarat pendidikan dalam perwali tersebut. Masukan ini akan segera kami sampaikan ke pemerintah kota agar ada perbaikan kedepannya,” tegasnya.

​Di tempat yang sama, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy, menekankan pentingnya peran LPM dalam membantu fungsi kelurahan. Menurutnya, LPM adalah pihak yang paling memahami peta permasalahan di wilayah masing-masing.

​”LPM adalah garda terdepan yang mengidentifikasi masalah di wilayah. Kami menerima masukan dan saran ini, yang nantinya akan ditindaklanjuti. Memang dalam aturan itu, sesuai Perwali 28 LPM RT dan RW serentak 2030 di laksanakan pemilihan bersama,” jelasnya.

​Pertemuan ini diharapkan menjadi pembuka jalan bagi revisi aturan yang lebih inklusif, guna memastikan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan di tingkat kelurahan se-Kota Bogor.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer