Parlementaria

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Regulasi Pencegahan Kekerasan di Pendidikan

Published

on

Tim Pansus DPRD Kota Bogor bahas Raperda PPKLP dengan Disdik Kota Bogor dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor. Dok. DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Tim panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan (PPKLP).

Pembahasan raperda inisiatif DPRD ini dilakukan bersama dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Rabu, 4 Desember 2024.

Ketua tim Pansus Raperda PPKLP, Nasya Kharisa Lestari menyampaikan maksud dan tujuan rapat ini untuk melakukan pembahasan pasal per pasal yang ada dalam draft raperda.

Disamping itu sekaligus menyamakan persepsi terhadap raperda di maksud antara DPRD Kota Bogor dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Secara keseluruhan, pertemuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa rancangan Perda Perlindungan Kekerasan di Lingkungan Sekolah benar-benar efektif, aplikatif, dan dapat mengurangi atau menghilangkan kekerasan di sekolah,” kata Nasya.

Anggota Tim Pansus, Desy Yanthi Utami menambahkan bahwa penyusunan raperda PPKLP sudah disesuaikan dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023.

Sehingga, sambungnya, di dalam Raperda PPKLP sudah mengatur pencegahan kekerasan yang dilakukan secara fisik, verbal, non-verbal, dan melalui daring.

“Tentu kami ingin memastikan bahwa anak-anak kita, generasi kita di masa depan mendapatkan perlindungan yang maksimal dan bisa menimba ilmu dengan aman di lingkungan sekolah,” katanya.

Dea sapaan akrabnya menjelaskan dari 71 pasal yang tertuang di dalam Raperda PPKLP, telah mengatur perihal segala bentuk kekerasan.

Mulai dari kekerasan fisik, psikis perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lain yang diatur perundang-undangan.

Hal ini, menurutnya, menjadi penting mengingat berdasarkan catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, sepanjang 2023 terjadi 11 kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kita sebagai kota yang menyandang predikat kota layak anak peringkat Nindya, harusnya tidak boleh lagi ada kasus yang terjadi di lingkungan pendidikan,” katanya.

“Jadi kami berharap dengan adanya raperda ini nantinya menjadi payung hukum tetap untuk melindungi seluruh pelajar di Kota Bogor,” imbuhnya.

Dea juga menyoroti perihal kesiapan anggaran dalam melaksanakan Raperda PPKLP ini saat sudah disahkan nanti.

Menurutnya, pos anggaran 20 persen dari sektor pendidikan melalui APBD, harus bisa dialokasikan secara proporsional ke program perlindungan dan pencegahan di lingkungan sekolah dan didukung oleh anggaran dari dinas-dinas terkait.

“Tentu dengan keterbatasan anggaran, kami akan mendorong agar bisa maksimal pencegahan dan perlindungan. Dari 20 persen alokasi di APBD untuk sektor pendidikan. Kami akan memastikan bahwa program ini bisa didanai dengan jumlah yang rasional,” pungkasnya.

(red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

Exit mobile version