Connect with us

Berita

Kota Bogor Garap Raperda Adminduk, Atur Identitas Kependudukan Digital

Published

on

Kota Bogor Garap Raperda Adminduk, Atur Identitas Kependudukan Digital
​Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – DPRD Kota Bogor tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).

​Langkah ini diambil untuk memperbarui regulasi adminduk di Kota Bogor agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital dan dinamika populasi saat ini.

Raperda tersebut masuk pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor pada Kamis, 29 Januari 2026.

​Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan, mengungkapkan bahwa hasil pertemuan menyepakati pembuatan perda baru, bukan sekadar perubahan atas regulasi lama.

Regulasi sebelumnya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2008 dianggap sudah tidak relevan meski sempat mengalami beberapa kali perubahan.

​”Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi perda pembaharuan atau perda baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh ‘cantolan’ hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujar Subhan.

Lebih lanjut, ​Subhan menjelaskan ada tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf raperda ini. Pertama adalah mobilisasi p enduduk serta pengaturan perpindahan warga yang lebih tertata.

Kedua, Identitas Kependudukan Digital (IKD), akselerasi transisi dari dokumen fisik ke digital. Sedangkan ketiga, yaitu penguatan eksistensi Disdukcapil, menambah taji instansi dalam pengawasan data, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.

​Lebih lanjut, kata Subhan, perda ini diproyeksikan menjadi pembangunan Command Center dan Big Data lokal Kota Bogor.

“Targetnya, kita punya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor,” imbuh Subhan.

​Salah satu terobosan signifikan dalam raperda ini adalah perubahan alur birokrasi yang melibatkan pengurus wilayah. Jika selama ini warga harus meminta surat pengantar RT dan RW di awal proses, ke depan alurnya akan dibalik.

​Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring. Setelah proses di Disdukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT dan RW setempat.

​”Peran RT RW berubah dari aktif di awal menjadi pasif di akhir. Artinya, mereka menerima laporan dan mengetahui warga baru setelah proses digital selesai. Namun, fungsi pengawasan tetap ada karena mereka adalah garda terdepan,” ujarnya.

​Di lokasi yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menekankan pentingnya raperda ini sebagai payung hukum perlindungan data pribadi dan pemutakhiran data.

Ia melihat kendala daerah saat ini di mana database penduduk telah ditarik ke pusat, sehingga data daerah cenderung statis.

​”Kami butuh akses data yang lebih baik untuk melayani masyarakat secara efektif. Raperda ini akan mengatur perlindungan data pribadi, hal yang belum ada di perda lama,” ungkap Ganjar.

​Ganjar juga menambahkan bahwa raperda yang digarap ini akan lebih inklusif, terutama dalam menjamin hak masyarakat.

“Kami akan memperkuat layanan jemput bola dan memastikan pelayanan adminduk merata, baik secara daring maupun luring, guna mengatasi masalah ketidakakuratan data populasi,” katanya.

Sementara itu, DPRD Kota Bogor menargetkan Raperda Adminduk ini rampung menjadi perda maksimal dalam satu tahun.

(ckl/hrs)

Continue Reading
2 Comments

2 Comments

  1. Pingback: Garap Raperda Rumah Susun, Bapemperda Tinjau Rusunawa Cibuluh

  2. Pingback: Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Adminduk, Target Selesai Agustus

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Gercep, Jalan Rusak di Bojongkerta Diperbaiki 

Published

on

By

Gercep, Jalan Rusak di Bojongkerta Diperbaiki 
Petugas Dinas PUPR Kota Bogor tengah memperbaiki Jalan Bakom Desa, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Lubang besar dan cukup dalam di Jalan Bakom Desa, RT 03 dan RT 04, RW 06, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, yang sebelumnya dikeluhkan kini sudah diperbaiki. Perbaikan jalan tersebut dilakukan pada 29-30 Oktober 2026.

Sebelumnya, kerusakan jalan tersebut sempat mendapat perhatian dikarenakan membahayakan pengguna jalan. Bahkan, warga memasang tanda peringatan menggunakan karung dan batang pohon untuk mengingatkan pengendara yang melintas agar lebih berhati-hati.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Bojongkerta, Tedy Hidayat mengatakan, perbaikan jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan yang disampaikan pihak kelurahan melalui surat permohonan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor. Permohonan tersebut langsung mendapat respons sehingga perbaikan dapat segera dilaksanakan.

“Alhamdulillah, pengajuan lurah melalui surat permohonan perbaikan Jalan Bakom Desa kepada PUPR Kota Bogor, dalam hal ini Bidang atau Seksi Pemeliharaan Jalan, langsung direspons dengan cepat dan segera dilakukan perbaikan,” kata Tedy dikutip Jumat, 30 Oktober 2026.

Baca juga: Pelihara Ikan Hias Bisa Jadi Sarana Relaksasi Juga Peluang Usaha

Ia berharap perbaikan tersebut dapat meningkatkan keselamatan sekaligus kelancaran aktivitas para pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan Bakom Desa.

“Perbaikan ini diharapkan dapat meningkatkan keselamatan serta kelancaran para pengguna kendaraan roda dua dan empat di kawasan Bakom Desa,” tegasnya.

Pemerhati wilayah yang juga Ketua Ranting PDI Perjuangan Kota Bogor, Arma Kurniawan mengaku puas dan berterima kasih kepada jajaran Kelurahan Bojongkerta serta LPM yang telah mendengarkan dan menindaklanjuti keluhan masyarakat.

Arma mengungkapkan, kerusakan jalan tersebut sebelumnya tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan pengendara. Bahkan, dirinya mengaku pernah terjatuh saat melintasi jalan tersebut.

“Saya merasa puas dan berterima kasih kepada jajaran kelurahan dan LPM Bojongkerta yang sudah mendengar keluhan warga terkait lubang besar di Jalan Bakom Desa. Sebelumnya, saya pribadi juga pernah jatuh di jalan tersebut,” ujar Arma.

Baca juga: Kota Bogor Jadi Tuan Rumah 28 Cabor Porprov Jabar 2026

Sementara itu, Rojak, warga RT 03 RW 06 menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Bogor, camat, lurah, LPM, serta pengurus RW yang telah memperbaiki jalan tersebut.

Menurut Rojak, kondisi jalan yang sebelumnya berlubang kerap menyebabkan pengendara terjatuh. Tidak sedikit pula kendaraan roda empat yang mengalami kendala akibat ban mobil masuk ke lubang jalan.

Kini, setelah dilakukan perbaikan, kondisi jalan tersebut sudah kembali baik sehingga warga dan pengguna jalan dapat melintas dengan lebih nyaman.

“Sekarang sudah tinggal cerita karena jalan sudah bagus diperbaiki. Nuhun pisan (terima kasih banyak) kepada Pemerintah Kota Bogor,” ujar Rojak.

(yud/hrs)

Continue Reading

Berita

PWI, PFI dan AMSI Kecam Dugaan Kekerasan pada Jurnalis Metropolitan di Bogor

Published

on

By

PWI, PFI dan AMSI Kecam Dugaan Kekerasan pada Jurnalis Metropolitan di Bogor
Ilustrasi unjuk rasa. Foto: Hana/Rasioo.id

KlikBogor – Dugaan kekerasan oleh oknum aparat terhadap awak media saat liputan demo di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam, mendapat sorotan tajam banyak pihak.

Berbagai organisasi profesi hingga organisasi perusahaan pers ramai-ramai mengecam dugaan insiden yang dialami jurnalis Metropolitan tersebut, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).

Diketahui, dugaan tindakan represif dari oknum aparat dialami jurnalis Metropolitan, R, saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam.

Dalam keterangannya, R mengaku dipiting, diseret, dan ditampar saat merekam dugaan pengeroyokan.

R juga mengaku sudah berulang kali menyatakan dirinya sebagai jurnalis, tetapi tetap dibawa paksa.

“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” kata dia, Rabu 28 Oktober 2026.

R pun telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan bahwa dirinya bekerja untuk Metropolitan. Namun, pemeriksaan identitas tersebut tidak langsung membuatnya dilepaskan.

Selain itu, R mengaku dibawa ke sejumlah titik, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru. Di sana, ia kembali ditanya mengenai asal kampusnya meski sudah menjelaskan statusnya sebagai pekerja media.

Selain mengalami dugaan kekerasan, R menyebut telepon genggamnya sempat hendak diambil. Ia juga mengaku diminta menghapus video dugaan pengeroyokan yang direkamnya, tetapi menolak.

“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.

Hal itu pun mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Ketua PWI Kota Bogor Herman Indrabudi.

Pria yang karib disapa Kang Aldho itu mengecam dugaan perlakuan yang dilaporkan dialami R ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” kata dia, Rabu, 28 Oktober 2026.

Menurut dia, kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.

Ia pun menegaskan PWI Kota Bogor mengecam dugaan tindakan represif oknum aparat dalam peliputan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang Kota Bogor itu.

“Kami juga akan mencari infomasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” ujar dia.

Aldho berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kami berharap ini tidak terulang kembali,” imbuh Aldho.

Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Andi M Ridwan, mengecam tindakan represif aparat terhadap jurnalis Metropolitan.id yang tengah menjalankan tugas peliputan demo di Kota Bogor.

Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, pers bukanlah musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan fakta dan informasi kepada publik.

“Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” tegas Andi.

Ia menilai, kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum sehingga setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas peliputan perlu ditangani secara serius.

Andi pun mendesak kepolisian mengusut kejadian tersebut secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait aktivitas peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan melalui tindakan represif di lapangan.

“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.

Andi mengingatkan, tindakan oknum aparat tidak boleh dibiarkan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus mengancam kebebasan pers

Kecaman juga dilayangkan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana.

AMSI Jabar menilai tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.

“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” kata Satrya, Kamis 29 Oktober 2026.

Atas insiden tersebut, AMSI Jawa Barat pun mendesak Kapolda Jawa Barat serta Kapolresta Bogor Kota untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan berkeadilan.

Satrya menekankan bahwa tindakan oknum aparat berpakaian sipil yang merampas identitas pers dan memaksa penghapusan file rekaman harus diproses secara etik maupun hukum yang berlaku.

“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujar dia.

Selain itu, AMSI Jawa Barat meminta jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat untuk segera mengevaluasi cara-cara pengamanan unjuk rasa di ruang publik.

“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Satrya.

Sebagai bentuk penegakan keadilan dan solidaritas profesi, AMSI Jawa Barat menyatakan dukungan penuh kepada manajemen serta kru jurnalis Metropolitan.

Pihaknya memastikan siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan oleh siapa pun, termasuk oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat,” kata dia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dan keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Pohon Setinggi 8 Meter Tumbang Timpa 2 Kendaraan di Bantarjati

Published

on

By

Pohon Setinggi 8 Meter Tumbang Timpa 2 Kendaraan di Bantarjati
Petugas tengah mengevakuasi pohon yang tumbang di Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Rabu, 28 Oktober 2026. Dok. BPBD Kota Bogor

KlikBogor – Hujan deras disertai angin kencang menumbangkan pohon di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu, 28 Oktober 2026.

Pohon jenis karsen ini tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang tengah parkir di kawasan tersebut.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko mengatakan, pohon tumbang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan tersebut sekira pukul 15.14 WIB.

Baca juga: Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola

Akibat kejadian itu, pohon dengan inggi sekitar 8 meter dan berdiameter sekitar 20 sentimeter tersebut tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.

“Kejadian ini mengakibatkan pohon karsen tumbang menimpa satu unit mobil Nissan Grand Livina karyawan Mie Gacoan dan menimpa satu unit motor milik dealer AION sebelah Mie Gacoan,” katanya.

Baca juga: BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sawojajar Kota Bogor

Dimas Tiko mengatakan, tidak ada korban dalam kejadian itu. Pihaknya telah melakukan penanganan pohon yang tumbang tersebut dengan melibatkan unsur Damkar Kota Bogor dan warga sekitar.

“Assessment dan pemangkasan pohon tumbang sudah selesai dilakukan di lokasi kejadian,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer