Berita
Kota Bogor Garap Raperda Adminduk, Atur Identitas Kependudukan Digital
KlikBogor – DPRD Kota Bogor tengah menggarap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Langkah ini diambil untuk memperbarui regulasi adminduk di Kota Bogor agar lebih relevan dengan perkembangan teknologi digital dan dinamika populasi saat ini.
Raperda tersebut masuk pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor pada Kamis, 29 Januari 2026.
Ketua Pansus Raperda Adminduk, H. Subhan, mengungkapkan bahwa hasil pertemuan menyepakati pembuatan perda baru, bukan sekadar perubahan atas regulasi lama.
Regulasi sebelumnya yakni Perda Nomor 16 Tahun 2008 dianggap sudah tidak relevan meski sempat mengalami beberapa kali perubahan.
”Berdasarkan diskusi dengan Disdukcapil, kami sepakat ini menjadi perda pembaharuan atau perda baru. Aturan lama sudah tidak relevan, sehingga kita butuh ‘cantolan’ hukum baru yang lebih segar untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat,” ujar Subhan.
Lebih lanjut, Subhan menjelaskan ada tiga aspek utama yang akan diperkuat dalam draf raperda ini. Pertama adalah mobilisasi p enduduk serta pengaturan perpindahan warga yang lebih tertata.
Kedua, Identitas Kependudukan Digital (IKD), akselerasi transisi dari dokumen fisik ke digital. Sedangkan ketiga, yaitu penguatan eksistensi Disdukcapil, menambah taji instansi dalam pengawasan data, dan meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Lebih lanjut, kata Subhan, perda ini diproyeksikan menjadi pembangunan Command Center dan Big Data lokal Kota Bogor.
“Targetnya, kita punya database kependudukan yang valid dan terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor,” imbuh Subhan.
Salah satu terobosan signifikan dalam raperda ini adalah perubahan alur birokrasi yang melibatkan pengurus wilayah. Jika selama ini warga harus meminta surat pengantar RT dan RW di awal proses, ke depan alurnya akan dibalik.
Warga didorong melakukan pendaftaran secara mandiri melalui sistem daring. Setelah proses di Disdukcapil selesai, warga wajib melaporkan hasilnya kepada RT dan RW setempat.
”Peran RT RW berubah dari aktif di awal menjadi pasif di akhir. Artinya, mereka menerima laporan dan mengetahui warga baru setelah proses digital selesai. Namun, fungsi pengawasan tetap ada karena mereka adalah garda terdepan,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan, menekankan pentingnya raperda ini sebagai payung hukum perlindungan data pribadi dan pemutakhiran data.
Ia melihat kendala daerah saat ini di mana database penduduk telah ditarik ke pusat, sehingga data daerah cenderung statis.
”Kami butuh akses data yang lebih baik untuk melayani masyarakat secara efektif. Raperda ini akan mengatur perlindungan data pribadi, hal yang belum ada di perda lama,” ungkap Ganjar.
Ganjar juga menambahkan bahwa raperda yang digarap ini akan lebih inklusif, terutama dalam menjamin hak masyarakat.
“Kami akan memperkuat layanan jemput bola dan memastikan pelayanan adminduk merata, baik secara daring maupun luring, guna mengatasi masalah ketidakakuratan data populasi,” katanya.
Sementara itu, DPRD Kota Bogor menargetkan Raperda Adminduk ini rampung menjadi perda maksimal dalam satu tahun.
(ckl/hrs)
Pingback: Garap Raperda Rumah Susun, Bapemperda Tinjau Rusunawa Cibuluh