Parlementaria
Garap Raperda Rumah Susun, Bapemperda Tinjau Rusunawa Cibuluh
KlikBogor – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor menyambangi Rusunawa Cibuluh di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Kedatangan para legislator Kota Hujan ini untuk menyerap aspirasi langsung dari lapangan sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Rumah Susun.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana didampingi Wakilnya Endah Purwanti, serta anggota antara lain Anna Mariam Fadhilah, Karina Soebakti, dan Mulyani.
Dalam tinjauannya, Bapemperda menemukan sejumlah persoalan yang dikeluhkan penghuni, mulai dari fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) yang kurang memadai, ancaman banjir di area tertentu, hingga batasan waktu sewa yang dinilai perlu dikaji ulang.
Eka Wardhana menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan langkah penting dalam menyusun regulasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, dialog langsung dengan penghuni memberikan gambaran nyata mengenai pasal-pasal apa saja yang perlu diperkuat dalam raperda tersebut.
”Hari ini kami bersilaturahmi, melihat dan memantau langsung sekaligus berdialog kaitan dengan penguatan pasal-pasal atau regulasi yang memang dibutuhkan dalam langkah pengelolaan maupun pemanfaatan rumah susun,” ujar Eka dikutip Kamis, 12 Februari 2026.
Baca juga: Kota Bogor Garap Raperda Adminduk, Atur Identitas Kependudukan Digital
Pihaknya juga menyoroti pentingnya melakukan evaluasi aturan masa tinggal bagi penghuni. Eka menegaskan bahwa kenyamanan warga harus menjadi prioritas yang tertuang dalam regulasi baru nantinya.
”Yang pasti aturannya ada beberapa yang harus dievaluasi, terutama berkaitan dengan masa tinggal dan fasilitas-fasilitas yang menyangkut kenyamanan,” katanya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menambahkan bahwa penyempurnaan regulasi ini bertujuan untuk menciptakan asas manfaat dan keadilan bagi seluruh penghuni Rusunawa.
Endah menekankan bahwa fasilitas penunjang seperti akses disabilitas dan tempat ibadah tidak boleh terabaikan.
Ia menginginkan agar Rusunawa tidak sekadar menjadi tempat berteduh, namun juga hunian yang memanusiakan penghuninya.
”Regulasi yang kita buat ini asasnya adalah kemanfaatan dan keadilan. Bagaimana kita memanusiakan manusia. Jadi tadi terkait fasilitas disabilitas, fasilitas ibadah ramah disabilitas dan ramah lansia hingga keperluan MCK harus menjadi bagian utuh dalam regulasi,” tegasnya.
Bapemperda menargetkan raperda ini dapat diselesaikan tahun ini. Mengingat urgensi kebutuhan di lapangan, pembahasan akan diakselerasi agar masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
”Mudah-mudahan tahun 2026 ini selesai sebelum Desember,” tutur Endah.
(ckl/hrs)