Connect with us

Parlementaria

Komisi III Beri Catatan Sejumlah Proyek di GOR Pajajaran

Published

on

Komisi III Beri Catatan Sejumlah Proyek di GOR Pajajaran
Komisi III DPRD Kota Bogor sidak sejumlah proyek lingkungan GOR Pajajaran, Rabu, 5 November 2025.

KlikBogor – Komisi III DPRD Kota Bogor memberikan catatan untuk sejumlah proyek lingkungan GOR Pajajaran. Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, mengungkapkan pihaknya melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah proyek lingkungan GOR Pajajaran pada Rabu, 5 November 2025.

Dari hasil sidak tersebut komisi III menemukan adanya perbedaan mencolok antara proyek yang dikelola dengan baik dan proyek yang masih lemah dalam aspek pengawasan, manajemen lapangan, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pihaknya mengapresiasi pembangunan lapangan sepak bola dan lintasan lari. Manajemen proyek dinilai tertata dengan baik dan profesional. Di lokasi tersebut hadir lengkap konsultan proyek, pengawas, serta penanggung jawab lapangan.

‎”Koordinasi di lapangan bagus, penataan kerja rapi, dan penerapan K3 sudah memenuhi syarat. Ketika kami cek rumput dan beton, hasilnya memuaskan,” ungkap Heri kepada awak media, Kamis, 6 November 2025.

“Berbeda dengan proyek pelebaran kolam renang yang dinilai masih lemah dari sisi keselamatan kerja dan manajemen pelaksanaan. Komisi menemukan kondisi lapangan yang tidak terkoordinir, penataan kerja yang belum rapi, serta tidak adanya pengawasan aktif di lokasi,” tambahnya.

Heri lanjut memaparkan hal serupa juga terjadi di proyek pembangunan lapangan voli. Penerapan K3 absen, pengawas proyek tidak hadir, dan pekerjaan tampak berjalan tanpa arah.

“Kegiatan di dua lokasi ini harus segera dibenahi agar tidak berpotensi menurunkan mutu hasil pembangunan. Pada pembangunan lapangan bulu tangkis, tangga tribun, dan toilet, Komisi III mencatat lemahnya manajemen proyek. Tidak ditemukan ruang perencanaan dan koordinasi, pengawas tidak hadir dan pekerjaan tampak tidak tertata,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya memberikan sejumlah catatan teknis, di antaranya tidak adanya shower di kamar mandi, ukuran pintu toilet yang terlalu pendek, serta ruang toilet yang sempit.

‎”Hal-hal seperti ini mungkin terlihat kecil, tapi penting bagi kenyamanan pengguna dan standar fasilitas olahraga. Pembangunan lapangan GOR basket juga mendapat evaluasi. Komisi menilai manajemen dan penerapan K3 masih sangat lemah, pekerjaan terlihat kurang rapi dan terkesan asal-asalan,” katanya.

‎Sementara itu, hasil sidak pada pekerjaan trotoar di Jalan Ahmad Yani cukup mengecewakan. Tidak ada mandor, pengawas, maupun petugas di lokasi. Kantor pelaksana pun tidak ditemukan.

“Kegiatan tersebut seperti berjalan tanpa arah. Dinas PUPR perlu segera mengevaluasi rekanannya karena kualitas pekerjaan di lapangan terlihat lemah,” tukas Heri.

‎Ia mengatakan bahwa hasil temuan sidak akan dibahas dalam rapat evaluasi DPRD bersama dinas terkait. Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap setiap proyek pembangunan agar kualitas hasil kerja sesuai harapan masyarakat.

“Kami tidak hanya menilai progres fisik, tapi juga manajemen pelaksanaan dan kedisiplinan penerapan keselamatan kerja. Semua pembangunan harus menjunjung profesionalitas dan akuntabilitas,” tegasnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, M. Benninu Argoebie, menambahkan untuk Stadion GOR Pajajaran pengerjaannya bagus, kontraktornya terlihat sangat profesional. Bahkan belum sama sekali mengambil uang muka, tapi kegiatannya sudah deviasinya positif. Meski begitu ada catatan dalam hal perencanaannya.

“GOR Pajajaran itu kan bikin trek-trek larinya itu hampir Rp10 miliar tuh. tapi trek larinya itu, startnya delapan bagian lari panjangnya cuma enam alasannya enggak cukup space-nya. Ini harusnya pada saat perencanaan sudah bisa diambil keputusan untuk ngalahin tribun atau ngalahin apa, gitu kan?. Supaya Rp10 miliar itu bisa kepake untuk Kejuaraan Nasional (Kejurnas). Kalau ini tidak bisa, hanya kejuaraan biasa saja paling. Tapi kalau untuk pengerjaan stadion lapangan sepak bola sih saya angkat topi,” terang pria yang akrab disapa Ben.

Ben memaparkan untuk pengerjaan proyek seperti GOR Indoor A, Indoor B dan kolam renang Mila Kencana pekerjaannya beda. Saat masuk ke lokasi proyek kesan profesionalnya tidak ada.

“Semua tuh Gor A, Gor B dan Mila Kencana. Saya sudah pernah tegaskan, bahwa kontraktor hari ini, dalam lelangnya itu ada syarat K3, ada syarat macam-macam. Itu kan harus dilaksanakan di lapangan, bukan cuman pakai helm dua orang terus itu sudah K3. Kami datang saja mereka tidak, mempersiapkan helmnya, jadi terkesan kayak bercandaan. Ini harus menjadi catatan besok untuk semua dinas apabila nanti mensyaratkan K3. Kan kami datang, ada yang lagi tidur, ada yang lagi apa,” tegasnya.

Ben merinci, untuk proyek GOR B juga pihaknya melihat renovasi kamar mandinya terlalu pendek dan tidak standar, kontraktor beralasan bahwa hal tersebut sesuai perencanaan. Ini harus ada evaluasi menyeluruh ke depan terkait perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, terutama untuk bangunan-bangunan, kalau evaluasi untuk kontraktor, harus taat K3.

“Kita kemarin mengetahui ada pekerja yang meninggal, masa masih mau diam-diam aja, ketawa-ketawa aja, itu kan nyawa tidak bisa main-main dan pekerjaan di Bogor nih terkesan kayak orang bercanda. Kami datang ke proyek, kontraktornya tidak ada. Emang pemborong cuma sedikit ya di Kota Bogor? yang ternyata itu-itu aja kayaknya. Nanti itu catatan menyeluruhnya, kalau pemborongnya memang siap, punya pekerjaan banyak boleh aja itu haknya, tapi setiap pekerjaannya dikerjakan dengan baik,” jelasnya.

“Setiap pekerjaannya itu dikerjakannya sesuai dengan standar, K3-nya dan peralatannya. Bukan hanya cuma pakai flash light saja, bukan hanya cuma pakai lintas saja. Itu hal kecil, disitu terlihat sudah sangat tidak profesional. Kalau, yang stadion sepak bola itu, dari masuk aja sudah ada satpam-nya, Satpamnya langsung kasih Sepatu, kasih topi. Sudah SOP lah itu, sudah keren K3-nya,” tambah Ben.

Ben menekankan bahwa pihaknya​ telah menyampaikan ke PBJ dari beberapa kesempatan lalu pada saat untuk lelang-lelang harus selalu dimasukkan K3 dan ke depan apabila tidak diterapkan seperti itu kasih denda.

​”Didenda aja. Kayak kita kalau kerja sama BUMN, tidak pakai helm, tidak pakai sepatu, itu denda 50 dolar. Kota Bogor kan bukan kota bercanda. visi-misi Bogor beres kan dari sini jangan bercanda,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bogor, Anas S. Rasmana, menuturkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan revitalisasi besar-besaran GOR Pajajaran pada 2025 dengan anggaran Rp31 miliar untuk mendukung menjadi tuan rumah Porprov Jabar 2026.

Revitalisasi ini mencakup perbaikan stadion, pembangunan GOR indoor A dan B, serta fasilitas lainnya seperti lapangan basket semi-indoor, kolam renang, lapangan mini soccer, arena softball, dan skate park.

‎”Fokus utama Dispora Kota Bogor adalah perbaikan stadion dengan anggaran Rp20 miliar termasuk rumput, tribun dan jogging track. Saat ini, pekerjaan stadion sudah mencapai 42 persen dan akan selesai pada 24 Desember 2025 mendatang,” pungkasnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Pansus Pasar Rakyat Bahas Aturan Sampah hingga Produk Lokal 

Published

on

By

Pansus Pasar Rakyat Bahas Aturan Sampah hingga Produk Lokal 
Pansus Raperda Pasar Rakyat tengah melakukan pembahasan dengan instansi terkait di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu, 4 Maret 2026. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat. Dalam rapat kerja terbaru, Pansus menekankan dua poin penting yakni tata kelola limbah dan perlindungan komoditas dalam negeri.

​Rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi I ini dihadiri oleh sejumlah instansi terkait di antaranya Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

​Ketua Pansus, Banu Lesmana Bagaskara, menegaskan bahwa pasar rakyat ke depan tidak boleh lagi menjadi penyumbang beban sampah terbesar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Dalam Raperda ini, Pansus mewajibkan adanya pemilahan sampah yang ketat sejak dari sumbernya.

​“Kami mewajibkan adanya pemilahan antara sampah organik dan anorganik di area pasar. Sampah organik diharapkan dapat diolah langsung di tempat, misalnya melalui budidaya maggot,” kata Banu, Rabu, 4 Maret 2026.

​Menurutnya, target akhir dari regulasi ini adalah memastikan hanya sampah anorganik yang telah terpilah yang dikirim ke TPA. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi tumpukan sampah pasar yang selama ini menjadi persoalan lingkungan di Kota Bogor.

​Selain isu lingkungan, raperda ini menjadi payung hukum untuk melindungi pedagang dan produsen domestik. Merujuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Pansus memasukkan poin mengenai kuota produk lokal di pasar rakyat.

​Banu menjelaskan bahwa pengelola pasar rakyat wajib memprioritaskan penjualan produk dalam negeri. Berdasarkan regulasi yang tengah disusun, komposisi barang di pasar harus menjaga proporsi minimal 80 persen produk lokal.

​“Produk impor diperbolehkan masuk hanya jika produksi dalam negeri belum mencukupi kebutuhan,” imbuh Banu.

Sejauh ini, terang dia, komoditas impor dalam jumlah besar di Kota Bogor mayoritas ditemukan di Pasar Teknik Umum (Tekum), seperti kedelai dan bawang putih yang produksinya memang masih bergantung pada pasokan luar.

​Usai mendalami aspek pengelolaan dan komoditas, Pansus beralih ke pembahasan teknis mengenai dampak keberadaan pasar terhadap ketertiban umum.

Adapun beberapa poin yang akan digarisbawahi pada rapat berikutnya meliputi akses parkir dan loading dock. Penataan area bongkar muat barang agar tidak memakan badan jalan.

​Kemudian, manajemen transportasi meliputi pengaturan rute angkutan kota (angkot) dan area drop-off pengunjung. Rekayasa lalu lintas untuk memastikan lokasi pasar tidak menjadi titik kemacetan baru di sekitarnya.

​Sebagai informasi, rapat ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus H. Dody Hikmawan, serta anggota Pepen Firdaus, H. Azis Muslim, Rozi Putra, Iwan Setiawan, Abdul Rosyid, Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah, Devie Prihartini, dan Lusiana Nurissiyadah.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Pansus Dorong Sanksi dalam Raperda RTH di Kota Bogor

Published

on

By

Pansus Dorong Sanksi dalam Raperda RTH di Kota Bogor
Pansus RTH DPRD Kota Bogor saat menggelar rapat bersama tenaga ahli. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Ruang Terbuka Hijau (RTH) DPRD Kota Bogor mendorong penguatan sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan RTH.

Dorongan itu muncul dalam rapat pembahasan pasal demi pasal bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) yang digelar pada Selasa, 24 Febuari 2026 di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPRD Kota Bogor.

Ketua Pansus RTH, Devie P. Sultani (DPS), menegaskan pentingnya kejelasan data persentase RTH dari luas wilayah Kota Bogor, baik RTH publik maupun privat, sebagai dasar implementasi perda ke depan.

“Berapa persentasenya dari keseluruhan Kota Bogor ini? Berapa sih persentase yang sudah terpenuhi, berapa yang belum? Dari ruang privat dan juga ruang publik,” ujarnya dikutip Kamis, 26 Febuari 2026.

Namun, diungkapkannya, hingga rapat berlangsung, Disperumkim belum dapat menyajikan data RTH secara detail dan rinci.

Untuk itu, Pansus menggelar rapat internal bersama tenaga ahli untuk merumuskan sejumlah penguatan norma, termasuk opsi sanksi bagi pelanggar ketentuan RTH.

“Karena dinas kemarin belum bisa memberikan data-data itu, maka kemarin kita rapat internal dengan tenaga ahli kita. Salah satunya adalah sanksi. Sanksi apa yang bisa diberikan kepada yang melanggar?,” katanya.

Politisi Partai NasDem ini mencontohkan kewajiban proporsi RTH misalnya 10 persen dan mempertanyakan konsekuensi jika ketentuan tersebut tidak dipenuhi. Menurutnya, perda perlu memuat mekanisme sanksi yang konkret dan berdampak.

“Ada salah satu contoh di Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) itu ada sanksi denda yang diberikan yang harus diberikan kepada Pemerintah DKI, tapi tidak bisa masuk ke kas daerah. Contohnya pembangunan jembatan Semanggi, itu tidak menggunakan APBD, tapi dari hasil itu. Contoh lain bisa untuk beli aset,” ujarnya.

Ia menambahkan, gagasan tersebut sedang digodok untuk melihat kemungkinan dimasukkan dalam perubahan perda agar regulasi ini memiliki “greget” dan tidak berhenti pada teguran administratif.

“Jangan cuma imbauan kemudian tidak ada sanksi apa pun. Rata-rata perda kita begitu,” kata DPS.

Ia menekankan, penguatan sanksi juga menjadi strategi agar pemerintah daerah tidak semata mengandalkan APBD dalam pengadaan aset dan pembangunan. “Bagaimana kita kreatif, inovatif dari perda ini,” katanya.

Menanggapi pertanyaan terkait ketersediaan data RTH, Devie memastikan pihaknya akan memberi waktu kepada dinas terkait untuk melengkapinya.

“Makanya kita kasih waktu mereka. Kita harus minta data itu, karena dari data itu kita bisa menjalankan perda ini nantinya,” jelasnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Pansus Godok Aturan Kesehatan Kota Bogor, Tekankan Hak Warga dan Mutu Pelayanan

Published

on

By

Pansus Godok Aturan Kesehatan Kota Bogor, Tekankan Hak Warga dan Mutu Pelayanan
Ketua Pansus DPRD Kota Bogor Raperda Penyelenggaraan Kesehatan, Juhana. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor  pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPJS Kesehatan Kota Bogor.

Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut penyesuaian atas Perda Kota Bogor 11/2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan dan merujuk pada Undang Undang 17/2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah 28/2024.

Ketua Pansus, Juhana mengatakan, dalam draf yang tengah dibahas ditegaskan tentang penguatan tata kelola, termasuk pengawasan mutu layanan dan penanganan pengaduan masyarakat.

Selain itu, raperda ini juga memuat pengaturan di antaranya terkait hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit, memperoleh informasi dan edukasi kesehatan yang benar, serta mendapatkan perlindungan atas data dan informasi kesehatan pribadinya.

Ia menambahkan, rapat juga membahas ihwal penguatan sistem rujukan, standarisasi mutu fasilitas kesehatan, serta peran serta masyarakat dan sektor swasta dalam mendukung ekosistem kesehatan daerah.

Menurutnya, penyelenggaraan kesehatan harus dibangun melalui kolaborasi lintas sektor agar mampu menjawab tantangan demografi dan dinamika penyakit yang terus berkembang.

“Tujuan akhir dari raperda ini adalah memastikan hak warga untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya benar-benar terlindungi secara regulatif dan operasional. Regulasi harus jelas, implementatif, dan dapat diawasi,” tegasnya.

Juhana mengatakan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur pelayanan kuratif atau pengobatan semata, tetapi mencakup pendekatan promotif dan preventif.

Ia menekankan, paradigma kesehatan daerah harus bergeser dari pola reaktif menjadi sistem yang mampu mendorong pencegahan penyakit serta peningkatan kualitas hidup warga sejak dini.

“Raperda ini kami arahkan agar penyelenggaraan kesehatan di Kota Bogor tidak sekadar menunggu orang sakit. Negara harus hadir sejak tahap edukasi, pencegahan, hingga rehabilitasi secara terintegrasi,” ujar Juhana.

Tim Pansus menargetkan pembahasan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan ini dapat menghasilkan landasan hukum yang kuat, progresif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga sistem kesehatan daerah mampu berjalan lebih efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer