Pemerintahan
Disdagin Awasi Ketat Peredaran Beras Oplosan di Bogor
KlikBogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) terus memperketat pengawasan terhadap peredaran bahan pokok, khususnya beras, menyusul maraknya isu beras oplosan di sejumlah daerah.
Untuk mencegah hal itu terjadi, Disdagin berkoordinasi dengan Perum Bulog dan Perumda Tohaga. Pemkab Bogor juga mendukung tindakan tegas terhadap pelaku kecurangan dalam distribusi bahan pangan, sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen dan untuk menjaga stabilitas harga pasar.
Kepala Disdagin Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan hingga saat ini belum ditemukan adanya peredaran beras oplosan di pasar-pasar wilayah Kabupaten Bogor. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Bulog dan Perumda Tohaga.
“Sampai saat ini belum ada laporan maupun temuan terkait beras oplosan di pasar-pasar yang ada di Kabupaten Bogor,” kata Arif dikutip Jumat, 18 Juli 2025.
Baca juga: Pakar IPB Ungkap Ciri-ciri Beras Oplosan yang Mudah Dikenali
Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap melakukan pemantauan dan pengawasan secara berkala di pasar tradisional maupun modern, guna menjamin kualitas dan keamanan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Langkah ini juga merupakan bentuk antisipasi dan pencegahan sejak dini agar kepercayaan masyarakat terhadap distribusi pangan tetap terjaga.
“Kami ingin memastikan rantai distribusi berjalan dengan baik dan bersih dari praktik kecurangan. Kalau ada pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Selain pengawasan, Disdagin membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan atau peredaran beras yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan dugaan pengoplosan atau kecurangan lainnya di pasar,” tambah Arif.
(ags/dho)
Berita
Tata Kelola Keuangan Daerah secara Digital, Pemkot Bogor Luncurkan SMART KKI
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien dan akuntabel melalui percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah dengan meluncurkan Sistem Monitoring Akselerasi Realisasi Transaksi Kartu Kredit Indonesia (SMART KKI) di Swissbell Hotel Bogor, Senin, 2 November 2026.
Diketahui, peluncuran inovasi tersebut di sela kegiatan evaluasi realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 dan penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD TA 2026 kepada seluruh perangkat daerah.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang secara resmi meluncurkan SMART KKI menjelaskan, inovasi digital Pemkot Bogor ini diinisiasi oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor melalui bidang penatausahaan keuangan, dengan dukungan dan kolaborasi Bank BJB dalam pengembangan sistem serta penyediaan informasi transaksi.
“Inovasi ini dirancang sebagai instrumen monitoring dan pengendalian transaksi belanja daerah melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD), sehingga pemerintah daerah dapat memperoleh informasi transaksi secara lebih cepat, akurat, dan mudah dipantau,” ungkap Dedie Rachim kepada wartawan.
Ia berharap kehadiran SMART KKI mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, mendorong ketertiban administrasi, serta memastikan ketepatan waktu penyampaian pertanggungjawaban transaksi belanja oleh seluruh perangkat daerah.
“Dalam implementasinya, transaksi KKPD dapat dilakukan melalui tiga metode pembayaran, yaitu QRIS, kartu kredit fisik, dan online payment,” terang Dedie Rachim.
Baca juga: Gerakan Peduli Kanker Payudara di Kota Bogor Raih 2 Rekor MURI
Berdasarkan data sampai dengan 31 Oktober 2026, transaksi belanja daerah menggunakan KKPD di lingkungan Pemkot Bogor telah mencapai 13.775 transaksi dengan total nominal sebesar Rp39,37 miliar, yang mencakup seluruh metode pembayaran tersebut.
Dedie Rachim juga menyampaikan arahannya terkait delapan langkah strategis untuk perangkat daerah, yaitu bergerak cepat, bekerja terukur, perkuat koordinasi. Setiap belanja harus memberi manfaat nyata, bukan sekadar penyerapan anggaran.
Pertama adalah optimalisasi pendapatan dengan intensifikasi, ekstensifikasi, tagih piutang, dan cegah kebocoran untuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), perusahaan daerah juga aparatur wilayah.
Kedua, percepatan belanja modal dengan percepat pekerjaan fisik dan infrastruktur yang sudah siap untiluk seluruh perangkat daerah. Ketiga, efisiensi belanja dengan melakukan evaluasi kegiatan tidak prioritas kendalikan perjalanan dinas.
Keempat, manajemen kas, susun proyeksi kas sampai 31 Desember juga petakan seluruh kewajiban. Kelima, APBD Perubahan, DPA Perubahan (Perda 9/2026) diserahkan dan segera laksanakan. Keenam, transaksi digital dengan optimalkan dashboard SMART KKI untuk deteksi dini.
“Ketujuh untuk kinerja BUMD dengan tingkatkan efisiensi, pendapatan dan kontribusi PAD. Terakhir adalah lakukan monitoring dan evaluasi dengan pantau berkala, laporkan langkah konkret atas kendala,” urainya menambahkan.
Baca juga: BKAD Kota Bogor Luncurkan Smart Asset Governance Simasda, Optimalkan Pengelolaan Aset Daerah
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi menerangkan, peluncuran SMART KKI dalam rangkaian kegiatan evaluasi realisasi APBD dan penyerahan DPA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini memiliki makna strategis. Selain menjadi momentum evaluasi terhadap capaian pendapatan dan belanja daerah, kegiatan ini sekaligus menegaskan pentingnya penguatan instrumen pengendalian pelaksanaan anggaran melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Melalui SMART KKI, Pemkot Bogor tidak hanya mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD), tetapi juga membangun sistem pengawasan belanja yang lebih responsif, terukur, dan berbasis data,” ungkap Lia.
Dengan demikian, sambung Lia, setiap transaksi belanja dapat dimonitor secara lebih efektif, pelaksanaan anggaran semakin tertib, serta kualitas pengelolaan APBD terus meningkat.
Ke depan, seluruh perangkat daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan KKPD dan SMART KKI sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran, mempercepat realisasi belanja yang produktif, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“SMART KKI menjadi salah satu wujud nyata transformasi digital BKAD Kota Bogor dalam menghadirkan tata kelola keuangan daerah yang modern, transparan, efisien, dan akuntabel,” katanya.
(rls/hrs)
Berita
Simpang Ciawi Bogor Ditata Lagi, Kembalikan Fungsi Jalan
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berkolaborasi melakukan penataan kawasan Simpang Ciawi. Sebagai salah satu pintu masuk wilayah Bogor, kawasan tersebut menjadi perhatian bersama untuk mengembalikan fungsi jalan dan menciptakan lingkungan yang tertib.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin saat melakukan inspeksi di kawasan Simpang Ciawi, pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Kawasan yang sebelumnya telah ditata secara besar-besaran itu kembali kumuh akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita kolaborasikan, hari ini treatment-nya lebih ke mengembalikan fungsinya dulu. Untuk jalan tanpa ada PKL. Kemudian median jalan yang sekiranya tidak representatif kita geser hari ini,” kata Jenal.
Penataan juga mencakup pengaturan arus lalu lintas, baik kendaraan pribadi maupun bus yang kerap menaikkan dan menurunkan penumpang di kawasan tersebut. Karena itu, lokasi pemberhentian bus perlu ditata agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
“Agar tidak menambah kesemrawutan yang ada di Simpang Ciawi. Saya akan langsung telepon Pak Bupati, dan ternyata beliau juga sudah menginstruksikan camat untuk mengkaji penataan yang baik seperti apa. Dan saya rasa ini tidak bisa sendirian, harus bersama,” ungkap Jenal.
Baca juga: Penataan Kabel Udara ke Tanah di Kota Bogor Ditarget 20 Km
Dalam waktu dekat, Pemkot dan Pemkab Bogor akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas langkah penataan kawasan tersebut. Penataan dinilai perlu segera dilakukan agar kondisi Simpang Ciawi tidak semakin semrawut dan wajah kawasan pintu masuk Bogor tetap terjaga.
Selain itu, sebagian besar kawasan Simpang Ciawi berstatus jalan nasional sehingga penataannya membutuhkan koordinasi dengan pihak terkait.
Jenal juga menyoroti kebiasaan pengendara sepeda motor yang melawan arus dari arah Jalan Raya Tajur. Ia mengaku kerap menerima laporan mengenai pelanggaran tersebut.
“Di sini ada dua CCTV, yang satu rusak akan kita perbaiki. Yang satu sudah kita fungsikan mengarah ke Jalan Raya Tajur. Akan kita aktivasi segera,” katanya.
Jenal menegaskan, pelanggaran melawan arus akan menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan kepolisian.
“Jadi masyarakat yang lawan arah jangan coba-coba. Seminggu ke belakang akan kita rekap dan akan saya publish di media sosial serta dikenakan e-tilang dari kepolisian,” katanya.
Baca juga: Ayam Rakyat Merdeka Hadir di Bogor, Sajikan Ayam Goreng dengan 3 Pilihan Sambal
Di tempat yang sama, Camat Ciawi, Denny Kuswara mengatakan, penataan Simpang Ciawi membutuhkan kolaborasi antara pemerintah kota dan kabupaten.
“Butuh kerja sama yang luar biasa, kita adalah saudara. Kita tidak bicara kota dan kabupaten, ini adalah Bogor. Tanggung jawab kita bersama untuk menata Bogor yang lebih baik,” ujar Denny.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto menjelaskan, volume lalu lintas di Simpang Ciawi cukup tinggi. Hal ini dipengaruhi tingginya arus kendaraan yang keluar dari jalan tol dan langsung menuju kawasan simpang.
“Bagaimana manajemennya, kami dari Dishub akan berkoordinasi dengan kabupaten waktu hijau di kaki pendekat Simpang Ciawi itu diperpanjang,” jelasnya.
Ia menambahkan, lahan milik Jasa Marga yang berada di tikungan jalan menuju tol dari arah Tajur direncanakan dapat dimanfaatkan sebagai tempat pemberhentian bus.
Dengan demikian, sambung Sujatmiko, bus tidak lagi menggunakan badan jalan untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
“Lahan ini cukup lebar, kita akan usulkan trans point, ini untuk bus yang ada supaya tidak di badan jalan. Artinya mereka dialokasikan di luar badan jalan,” tandasnya.
(rls/hrs)
Parlementaria
2 Raperda Disahkan jadi Perda, Atur Perdagangan dan Adminduk
KlikBogor – Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor menyepakati dan menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keduanya yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Dua Raperda tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengapresiasi pengesahan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, regulasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem perdagangan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengesahan kedua Raperda merupakan wujud nyata sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun ekosistem perdagangan daerah yang adil, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bogor serta untuk terus melakukan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Dedie Rachim dikutip Sabtu, 10 Oktober 2026.
Baca juga: Progres Capai 84 Persen, Trase Baru Batutulis Siap Beroperasi
Ia menjelaskan, pertumbuhan ritel modern dan toko swalayan perlu diimbangi dengan penataan yang seimbang agar keberadaan Pasar Rakyat, koperasi, serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap terlindungi.
Raperda tersebut sekaligus menyempurnakan dan memperkuat ketentuan mengenai perdagangan daerah yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perindustrian dan Perdagangan.
Beberapa pengaturan di dalamnya mencakup pemberdayaan dan modernisasi Pasar Rakyat, penataan dan pengendalian toko swalayan serta pusat perbelanjaan, kemitraan dan perlindungan UMKM serta produk lokal, hingga penataan kawasan di sekitar pasar.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi pembaruan regulasi yang diselaraskan dengan perkembangan teknologi, regulasi terkait, serta kebutuhan masyarakat Kota Bogor.
Dedie Rachim menyebut, regulasi tersebut diarahkan untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang mudah, cepat, profesional, berbasis teknologi, inklusif, dan tidak diskriminatif.
Baca juga: Parkir di Kota Bogor Digital, 91 Titik Sudah Pakai QRIS
Pelayanan administrasi kependudukan akan didukung melalui layanan daring dan luring, pelayanan terintegrasi, jemput bola, serta penguatan pelayanan di tingkat kelurahan.
Selain itu, data kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis identitas penduduk dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik dan perencanaan pembangunan daerah.
“Pada kesempatan ini, kami juga sampaikan bahwa Raperda ini menjadi fondasi transformasi administrasi kependudukan Kota Bogor menuju pelayanan yang semakin mudah, cepat, dan inklusif, sekaligus membangun ekosistem data kependudukan terintegrasi berbasis NIK untuk mendukung perencanaan pembangunan dan perumusan kebijakan berbasis data, sejalan dengan semangat SPBE, dengan tetap menjamin perlindungan data pribadi masyarakat,” ujar Dedie Rachim.
Ia menambahkan, pemanfaatan data kependudukan dapat difasilitasi kepada perangkat daerah dan badan hukum yang memberikan pelayanan publik sesuai kewenangan dan hak akses. Hal ini dilakukan untuk mendukung keterpaduan data pembangunan daerah.
Integrasi dan pemanfaatan data tersebut tetap dilaksanakan dengan menjamin kerahasiaan, keamanan, perlindungan data pribadi, serta pembatasan hak akses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Regulasi tersebut juga memperkuat pembinaan, pengawasan, koordinasi, kerja sama, serta peran masyarakat dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi12 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
