Berita
Diduga Cemari Lingkungan, DLH Segel Perusahaan di Citereup
KlikBogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan inspeksi mendadak ke beberapa industri di wilayah Citeureup.
Kegiatan itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana, menyampaikan inspeksi ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan guna menanggapi berbagai aduan masyarakat, termasuk dari tokoh masyarakat Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup.
Inspeksi dilakukan bersama tim dari Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Unit Reskrim Polsek Citeureup, aparat Pemerintah Desa Tarikolot, serta perwakilan laboratorium dan tokoh masyarakat.
“Kami melakukan penelusuran dari hulu ke hilir aliran yang diduga tercemar. Salah satu lokasi yang kami periksa adalah PT Harapan Mulya, perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bak sampah dengan aktivitas pengecatan menggunakan powder coating berwarna oranye, hitam, hijau, dan biru,” ujar Gantara, Senin, 19 Mei 2025.
Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya saluran pembuangan (outfall) yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Tim segera melakukan tindakan berupa penyegelan lokasi, penutupan (grouting) saluran limbah, serta pemasangan garis PPLH.
Kemudian, pengambilan sampel badan air penerima di titik upstream dan downstream juga dilakukan untuk analisis laboratorium yang hasilnya akan diterima dalam 14 hari ke depan.
Selain PT Harapan Mulya, tim juga memeriksa CV Karya Erat. Namun tindakan penutupan hanya dilakukan di PT Harapan Mulya karena ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran.
Ia menegaskan pada Senin mendatang, pihak perusahaan akan dipanggil untuk dilakukan Berita Acara Pengawasan (BAP). Jika terbukti melanggar, sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda akan diberikan.
“Apabila pelaku usaha tidak menunjukkan itikad baik, maka akan dilanjutkan dengan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup, menggunakan prinsip ultimum remedium,” tegasnya.
DLH juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku, mengelola limbah B3 sesuai dengan dokumen lingkungan yang dimiliki, dan bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin resmi untuk pengumpulan, pemanfaatan, dan pengolahan limbah.
“Kami tidak melarang operasional perusahaan, namun kami tegaskan bahwa pembuangan limbah ke media lingkungan yang tidak sesuai aturan adalah pelanggaran serius. Ini bukan hanya tugas DLH atau aparat, tapi tanggung jawab kita bersama,” tandasnya.
(ags/dho)
Berita
Klarifikasi Disperumkim Kota Bogor Terkait Pajak Mobil Dinas
KlikBogor – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan kendaraan dinas diduga menunggak pajak.
Kepala Disperumkim Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengatakan bahwa Disperumkim Kota Bogor telah melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan dinas sesuai ketentuan yang berlaku dan pembayaran telah dilakukan tepat waktu sesuai jatuh tempo pada 18 November 2025.
Saat ini, pelat nomor baru juga telah terpasang pada kendaraan tersebut. Dijelaskan bahwa setiap kendaraan dinas yang dikelola organisasi perangkat daerah (OPD) telah memliki perencanaan dan anggaran.
“Perlu diketahui bahwa setiap kendaraan dinas yang dikelola OPD telah memiliki perencanaan dan pos anggaran yang tersedia,” ujarnya dikutip Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menambahkan, kendaraan dinas juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan contoh kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan kepada masyarakat.
Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial menampilkan kendaraan operasional pelat merah yang memiliki masa berlaku hingga Desember 2021.
Baca juga: Viral Mobil Dinas di Kota Bogor Diduga Menunggak Pajak
(hrs)
Berita
Zona 5 Siap Dialiri, Tirta Pakuan Lakukan Komisioning Pipa
KlikBogor – Memastikan aliran air ke pelanggan memenuhi Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas (K-3), Perumda Tirta Pakuan melakukan komisioning jaringan pipa di wilayah Palasari, Kabupaten Bogor, untuk aliran ke zona 5. Hal ini sesuai komitmen Tirta Pakuan mengoptimalkan aliran air selama 24 jam.
Direktur Operasional Perumda Tirta Pakuan, Dani Rakhmawan menjelaskan, kegiatan komisioning jaringan pipa di Palasari untuk ke zona 5 dilaksanakan pada Selasa kemarin.
“Komisioning ini merupakan proses pengujian, pemeriksaan juga memastikan bahwa seluruh komponen, sistem, instalasi, atau fasilitas yang baru selesai dibangun dapat berfungsi dengan baik, aman dan sesuai dengan spesifikasi desain. Ini kami cek sebelum resmi dioperasikan secara penuh,” ungkap Dani dikutip Kamis, 11 Juni 2026.
Baca juga: Direvitalisasi, SDN Pakuan Kota Bogor Tambah 8 Ruang Kelas Baru
Ia menambahkan bahwa tahap uji coba final atau final check untuk menjamin jaringan yang dibangun tidak mengalami kegagalan saat mulai dioperasikan untuk zona 5.
“Tujuannya memastikan aliran air kepada pelanggan memenuhi Kualitas, Kuantitas dan Kontinuitas atau K3 khususnya di zona 5,” tambahnya.
Baca juga: Legislator PKS Pejuang Kepentingan Publik Berpulang
Pihaknya telah menyiapkan sejumlah strategi teknis untuk mengatasi tantangan distribusi air bersih di Kota Bogor.
Penguatan jaringan dilakukan sebagai langkah lanjutan. Apabila pengembangan jaringan di suatu wilayah berdampak pada tekanan air di wilayah lain, maka akan dilakukan intervensi teknis.
“Kami memastikan akan terus melakukan evaluasi dan penyesuaian di lapangan guna meningkatkan layanan serta memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat Kota Bogor secara optimal,” katanya.
(rls/hrs)
Berita
Direvitalisasi, SDN Pakuan Kota Bogor Tambah 8 Ruang Kelas Baru
KlikBogor – SDN Pakuan Kota Bogor akan menambah ruang kelas baru (RKB). Proses pembangunan gedung sekolah ditandai dengan pre-construction meeting (PCM).
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin menegaskan pentingnya persiapan pelaksanaan revitalisasi bangunan SDN Pakuan.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri PCM bersama Dinas Pendidikan, konsultan perencana, pelaksana, pengawas, dan pihak sekolah pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menurutnya, pembahasan teknis perlu dilakukan secara matang karena kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung selama proses pembangunan.
“Anak-anak masih menggunakan ruang kelas yang ada di sampingnya, sehingga aspek keamanan, distribusi barang, dan lainnya harus spesifik betul-betul dibahas,” ujarnya.
Baca juga: SDN Cimahpar 5 jadi Percontohan Revitalisasi Sekolah Lewat Swakelola
Ia mengungkapkan, usulan penambahan RKB telah diajukan sejak 2023. Dengan tambahan ruang kelas baru ini diharapkan jumlah siswa yang belajar pada siang hari berkurang dan ke depan seluruh siswa dapat masuk pagi.
Wakil Wali Kota juga meminta pelaksana proyek mematuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan memastikan seluruh pekerjaan sesuai spesifikasi. Proyek revitalisasi SDN Pakuan ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Kepala SDN Pakuan, Joko Hadiarso mengatakan, sekolah dengan 529 siswa saat ini memiliki 18 rombongan belajar, sementara ruang kelas yang tersedia belum mencukupi sehingga kegiatan belajar mengajar berlangsung hingga sore hari.
“Kami mengajukan ruang kelas baru sejak tahun 2023. Karena itu, jangan sampai anak pulang jam 5. Target saya jam 2 sudah pulang,” ujarnya.
Dalam revitalisasi ini akan dibangun empat ruang kelas baru pada bangunan dua lantai yang berada di area sekolah. Selama pembangunan berlangsung, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan sistem tiga shift.
Pihak sekolah juga akan turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek agar kualitas pembangunan terjaga.
Baca juga: 30 Calon Pekerja Migran Digembleng untuk Kerja ke 3 Negara
Revitalisasi SDN Pakuan dikerjakan oleh pelaksana CV Prakarsa Adhikari Semesta selama enam bulan atau 180 hari kalender. Proyek senilai Rp2 miliar ini bersumber dari APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2026.
“Pekerjaan meliputi pembongkaran eksisting (bangunan lama) terus bangun (gedung) baru. Awalnya 3 ruang kelas dan 1 ruang guru, nanti jadi empat ruang kelas semuanya. Totalnya jadi 8 ruang kelas karena 2 lantai,” kata Direktur CV Prakarsa Adhikari Semesta, Maswi Haris.
Pihaknya memastikan telah berkoordinasi dengan sekolah untuk menutup dan membatasi area proyek agar tidak diakses siswa. Hal tersebut dilakukan lantaran pembangunan berlangsung bersamaan dengan kegiatan belajar mengajar.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh pekerjaan akan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam rencana anggaran dan mutu pembangunan.
“Kami akan tetap waktu dan tetap mutu juga patuh dengan K3 agar semua sesuai RAB (rencana anggaran biaya), apalagi ini untuk pendidikan anak,” katanya.
(hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi7 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita11 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
