Berita
Pemkab Bogor Tindak Perusahaan Cemari Situ Rawa Jejed
KlikBogor – Menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Tim Satgas Pengendalian Pencemaran Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Cileungsi serta Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Klapanunggal melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan terhadap perusahaan yang diduga mencemari lingkungan di sekitar Setu Rawa Jejed, Desa Kembang Kuning, Kecamatan Klapanunggal, pada Senin, 21 April 2025.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Pengelolaan Limbah B3 (PHLPLB3) pada DLH Kabupaten Bogor, Gantara Lenggana menyampaikan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, media sosial, serta koordinasi dari pihak desa dan kecamatan setempat, serta Patroli Sungai Sub DAS Cileungsi.
“Hari ini kami bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Sub DAS Cileungsi melaksanakan pengawasan insidental terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang berdampak pada kondisi Setu Rawa Jejed,” ujar Gantara.
Perlu diketahui, hasil sidak yang dilakukan di area perusahaan PT Dinito Jaya Sakti, dan ditemukan sejumlah pelanggaran, di antaranya ketidaktaatan terhadap dokumen lingkungan, penyimpanan limbah B3 yang tidak sesuai aturan.
Pengolahan limbah yang menghasilkan residu berupa serbuk (partikel) dari proses crusher plastik, yang tidak dikelola sehingga berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan pernapasan.
Lanjut Gantara, DLH bersama tim juga melakukan pemasangan garis Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH Line) di dua titik lokasi, papan peringatan di area depan perusahaan, penutupan permanen saluran pembuangan tidak berizin satu titik serta pengambilan sampel limbah untuk diuji laboratorium, dengan hasil yang akan keluar dalam waktu 14 hari ke depan.
Gantara menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan-perusahaan lain di sekitar Setu Rawa Jejed. Pemerintah juga akan memberikan sanksi administratif, menerapkan denda administratif berpedoman pada Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024, serta jika diperlukan dan terbukti melakukan pelanggaran maka sanksi pidana akan diberikan berdasarkan hasil temuan dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Kami tidak langsung menerapkan pidana, tetapi kami berikan sanksi administratif terlebih dahulu. Namun jika tidak diindahkan, proses hukum pidana bisa kami lanjutkan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, serta instansi pemerintah untuk bahu-membahu menjaga kelestarian lingkungan hidup.
“Kita jaga alam, alam jaga kita. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Gantara.
Sementara itu, Senior Advisor PT Dinito Jaya Sakti, Estu Widodo menyampaikan, pihaknya siap bekerja sama dan akan segera menindaklanjuti semua temuan DLH.
“Kami sudah langsung menindaklanjuti beberapa arahan di lapangan seperti penutupan saluran air yang terbuka, dan akan terus melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu 14 hari sesuai hasil laboratorium,” ungkapnya.
(ags/dho)
Berita
3 Bulan Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 68 Tersangka di Kota Bogor
KlikBogor – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba selama periodik 1 Mei hingga 29 Juli 2026. Dari sejumlah kasus tersebut, 68 tersangka telah diamankan berikut dengan barang bukti narkoba.
“Dalam periodik 1 Mei sampai dengan 29 Juli 2026 Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 61 kasus narkoba dengan 68 orang tersangka,” kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestiawan kepada awak media, Rabu, 29 Juli 2026.
Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 328,82 gram, sabu 252,75 gram, tembakau sistetis 1.276,59 gram dan biang sintetis 198 gram, obat keras tertentu (OKT) 212.782 butir, serta psikotropika 870 butir.
Baca juga: Kasus Bayi Dalam Tas di Kota Bogor Terbongkar, Polisi Tetapkan Tersangka
Arie Trestiawan mengatakan, pengungkapan ini telah menyelamatkan ratusan ribu warga terutama generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkoba.
“Secara keseluruhan, dari barang bukti yang berhasil diamankan telah menyelamatkan kurang lebih 382.467 jiwa khususnya generasi muda yang merupakan pilar utama penerus bangsa,” kata Arie.
Para tersangka kasus sabu dan ganja akan dijerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan narkotika golongan I bukan tanaman akan dijerat dengan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara untuk tersangka kasus obat keras tertentu akan dijerat dengan UU 17/2023 tentang Kesehatan dan kasus psikotropika akan dijerat dengan UU 5/1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Car Free Day Diusulkan Hadir Lagi di Kota Bogor, Lokasi Baru Dikaji
Arie menegaskan, dalam upaya pencegahan, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berkoordinasi dengan pihak TNI, Imigrasi, dan Bea Cukai guna mengantisipasi masuknya jaringan narkoba internasional, termasuk yang melibatkan warga negara asing.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di wilayah ini,” tegasnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba demi masa depan yang sehat dan sukses.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak sekali-kali mencoba atau bermain-main dengan hukum. Barang siapa pun yang terlibat, baik pemakai maupun pengedar akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Katakan tidak pada narkoba dan ciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Bagi masyarakat yang mempunyai informasi tentang tindak pidana silahkan menghubungi ke nomor aduan 110 layanan kepolisian gratis tanpa dipungut biaya.
(rls/hrs)
Berita
Car Free Day Diusulkan Hadir Lagi di Kota Bogor, Lokasi Baru Dikaji
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana akan menghidupkan kembali kegiatan Car Free Day (CFD). Wacana tersebut mengemuka setelah Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, meninjau pelaksanaan CFD di kawasan Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Jenal mengatakan, kegiatan serupa sudah saatnya kembali dihadirkan di Kota Bogor lantaran memiliki banyak manfaat bagi masyarakat.
Usulan untuk mengaktifkan kembali CFD tersebut telah disampaikan olehnya kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.
Saat ini, Pemkot Bogor tengah menyiapkan kajian teknis guna menentukan lokasi yang paling tepat tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun kelancaran arus lalu lintas.
“Semalam saya sudah menyampaikan kepada Pak Wali bahwa Kota Bogor sudah saatnya kembali memiliki Car Free Day. Apakah di lokasi lama atau di titik baru, itu akan kita kaji terlebih dahulu,” ujar Jenal kepada wartawan dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Baca juga: Jelang Musda, Golkar Kota Bogor Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD
Menurutnya, menghadirkan kembali CFD tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pelaksanaannya harus melalui perencanaan yang matang lantaran berkaitan dengan rekayasa lalu lintas, pelayanan publik, keamanan, serta kesiapan fasilitas pendukung.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat Pemkot Bogor akan menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta instansi terkait lainnya.
“Kita akan segera rapat bersama OPD terkait untuk mencari titik alternatif yang paling memungkinkan, tentunya yang tidak mengganggu fasilitas umum maupun aktivitas masyarakat,” imbuh Jenal.
Salah satu kawasan yang mulai masuk dalam pembahasan awal adalah Jalan Regional Ring Road (R3). Kawasan tersebut dinilai memiliki ruang yang cukup luas sehingga berpotensi menjadi lokasi penyelenggaraan CFD apabila hasil kajian teknis menunjukkan kelayakan.
Baca juga: CKG Kota Bogor Khusus TBC Digelar di 400 Lokasi, Dimulai Agustus
Meski demikian, Jenal menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai lokasi maupun jadwal pelaksanaan CFD.
Seluruh proses masih berada pada tahap pembahasan dan evaluasi bersama perangkat daerah terkait.
Pemkot Bogor ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat tanpa menimbulkan persoalan baru, terutama kemacetan lalu lintas atau terganggunya pelayanan publik.
Apabila seluruh tahapan kajian telah rampung dan dinyatakan memenuhi syarat, Pemkot Bogor berharap CFD dapat kembali menjadi agenda rutin yang menghadirkan ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman.
Selain menjadi sarana olahraga dan rekreasi bersama keluarga, kegiatan tersebut juga diharapkan mampu memperkuat interaksi sosial sekaligus menjadi wadah pemberdayaan UMKM di Kota Bogor.
(hrs/ckl)
Berita
Jelang Musda, Golkar Kota Bogor Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD
KlikBogor – DPD Partai Golkar Kota Bogor resmi memulai tahapan Musyawarah Daerah (Musda) XI. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi dan hasil rapat koordinasi bersama DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat terkait percepatan konsolidasi organisasi di tingkat kabupaten/kota.
Ketua Penyelenggara Musda XI DPD Partai Golkar Kota Bogor, Eka Wardhana menjelaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Musda di tingkat daerah ditargetkan rampung paling lambat 31 Juli 2026.
Selanjutnya, konsolidasi internal akan diteruskan ke tingkat Musyawarah Kecamatan (Muscam) hingga Musyawarah Kelurahan (Muslur).
”Sesuai arahan DPD Jawa Barat, Musda tingkat kabupaten/kota paling lambat selesai 31 Juli. Setelah itu, kami diinstruksikan menggelar Muscam hingga Oktober dan Muslur maksimal Desember. Sehingga, seluruh konsolidasi struktur dari tingkat kota hingga kelurahan tuntas pada akhir tahun,” ujar Eka di hadapan awak media, Selasa, 28 Juli 2026 malam.
Eka mengungkapkan, Musda XI DPD Partai Golkar Kota Bogor dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, di Gedung Braja Mustika. Rangkaian acara akan diawali dengan ajang silaturahmi kader pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan persidangan Musda mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Terkait proses penjaringan pimpinan baru, panitia telah menetapkan jadwal pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor yang berlangsung singkat dan ketat.
”Pendaftaran bakal calon kami buka mulai hari ini, Rabu (29/7/2026) pukul 00.01 WIB dan akan ditutup pada Kamis (30/7/2026) pukul 20.00 WIB. Waktu ini kami rasa cukup bagi para kader terbaik untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang diamanatkan dalam AD/ART partai,” tambah Eka.
Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Musda XI, M. Aleksander, menanggapi dinamika politik yang berkembang menjelang pembukaan pendaftaran.
Ia menyayangkan adanya riak-riak atau narasi penolakan terhadap figur tertentu sebelum proses penjaringan resmi berjalan secara adil.
”Penjaringan baru saja dibuka dan pendaftaran belum berjalan, tapi sudah ada dinamika penolakan. Harapan kami, semua kader terbaik yang ingin maju mengikuti mekanisme resmi yang ada di Juklak Pasal 2 DPP. Semua kader memiliki hak yang sama selama memenuhi kriteria baku partai,” tegas Aleksander.
Ia menekankan bahwa panitia penyelenggara dan seluruh stakeholder Partai Golkar Kota Bogor berkomitmen untuk menjamin pelaksanaan Musda XI berlangsung secara transparan, tertib, dan berkualitas demi menjaga soliditas partai.
”Kami mengimbau agar dinamika ini tidak mengganggu kekompakan kader. Terbukti malam ini, seluruh tahapan kita jalankan bersama dan didukung penuh oleh seluruh unsur partai. Kami ingin Musda XI ini berjalan aman, lancar, dan melahirkan kepemimpinan yang membawa kemajuan bagi Partai Golkar di Kota Bogor,” pungkasnya.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi9 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi1 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
