Connect with us

Berita

BNN Usulkan Ketamin dari Psikotropika jadi Narkotika

Published

on

BNN Usulkan Ketamin dari Psikotropika jadi Narkotika
BNN bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Foto/Istimewa

KlikBogor – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika sebagai langkah untuk memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia.

Usulan tersebut didasari oleh hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian/lembaga yang mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum.

Pembahasan mengenai penggolongan ketamin telah dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025.

Dalam kajian tersebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin, termasuk usulan untuk menempatkannya sebagai psikotropika serta mempertahankan penggunaannya sebagai obat.

Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan lanjutan. Pada 11 Juni 2026, BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta sejumlah pakar dan pemangku kepentingan membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelola pada masa transisi.

Baca juga: Benarkah Uban Tanda Tubuh Melawan Kanker? Ini Kata Pakar IPB

Perkembangan tersebut semakin terlihat dari pengungkapan kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026. BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,3 ton yang diangkut Kapal MV King Sun dan sekitar 800 kilogram yang diangkut Kapal MV Fuchangxing I.

Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia.

Selain dalam pengungkapan kasus, ketamin juga ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran dengan zat lainnya.

Perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan di masyarakat.

BNN menilai perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika perlu diikuti dengan pengaturan masa transisi yang jelas. Hal ini menjadi penting mengingat ketamin masih memiliki penggunaan yang sah dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta digunakan dalam kebutuhan veteriner.

Menurut Plt. Karo Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol. Didik Hariyanto, langkah pengusulan ini tidak bermaksud untuk mematikan fungsi vital ketamin di sektor kesehatan dan veteriner, melainkan menata ulang pengawasannya secara lebih ketat.

“Negara harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan secara tegas, namun di sisi lain, kepastian hukum dan kelancaran layanan medis bagi masyarakat maupun dunia veteriner tetap menjadi prioritas utama melalui masa transisi yang terukur,” ujar Didik dalam keterangannya dikutip Selasa, 1 September 2026.

Baca juga: 3 Bulan Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 68 Tersangka di Kota Bogor

Masa transisi diperlukan untuk memastikan proses penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat dilakukan secara tertib.

Pada saat yang sama, pengaturan transisi perlu memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah.

BNN berpandangan bahwa masa transisi perlu ditetapkan secara proporsional dan tidak menghambat upaya penguatan pengawasan serta penegakan hukum.

Ketentuan transisi juga perlu disertai sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga terdapat pemahaman yang sama mengenai status hukum, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaan ketamin.

Usulan perubahan penggolongan ini selanjutnya memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait.

BNN menegaskan bahwa penguatan pengendalian ketamin ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan, tanpa menghambat pemanfaatannya secara legal dan bertanggung jawab untuk kepentingan kesehatan manusia maupun hewan.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Lantik Jurusita Pajak Daerah, Pemkot Bogor Targetkan Tagih Rp120 Miliar

Published

on

By

Lantik Jurusita Pajak Daerah, Pemkot Bogor Targetkan Tagih Rp120 Miliar
Pelantikan jurusita pajak daerah Bapenda Kota Bogor, Senin, 26 Oktober 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim melantik delapan jurusita pajak daerah Kota Bogor di Paseban Sri Baduga, Kompleks Balai Kota Bogor, Senin, 26 Oktober 2026. Kedelapan jurusita ini menjadi tim khusus untuk menagih tunggakan pajak daerah kepada wajib pajak (WP) di Kota Bogor.

“Ya, yang pertama kan kami sudah menghitung ada potensi piutang yang bisa ditagih. Piutang jumlahnya hampir Rp600 miliar, namun demikian, tata cara untuk penagihan itu ternyata tidak mudah. Selain harus memenuhi persyaratan administratif, juga harus dilengkapi dengan personil yang sudah memiliki kemampuan serta sertifikasi terkait dengan penugasan sebagai jurusita,” kata Dedie Rachim usai pelantikan.

Ia menjelaskan, setelah delapan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor melalui proses pelatihan, ujian, dan juga penetapan, maka Pemkot Bogor lebih konfiden untuk bisa melaksanakan penyitaan yang dilakukan oleh jurusita.

“Kalau target, tadi Pak Sekda setting-nya kurang lebih 20 persen dari Rp600 miliar ya di tahun ini, atau kurang lebih Rp120 miliar di tahun ini saja dari potensi piutang yang belum terbayar sampai dengan sekarang,” imbuhnya.

Baca juga: Bogor 100 Menyala Terus, 565 Atlet Siap Berlaga di Porprov Jabar

Kepada tim jurusita, Dedie Rachim juga berpesan harus mampu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. “Sudah dibekali dengan berbagai atribut dan keilmuan, maka tentu tinggal pelaksanaan kewenangan harus berintegritas. Itu pesan saya kepada mereka,” ucapnya.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid menerangkan, setelah pelantikan ini, pihaknya akan segera merumuskan dengan melalui tahapan-tahapan kepada para WP yang mempunyai piutang.

“Yang tadi sudah disampaikan oleh Wali Kota Bogor salah satunya yaitu pemasangan plang, pemanggilan melalui aplikasi dan selanjutnya ditindak lanjuti apakah itu langsung penyegelan atau bisa saja melaksanakan pembekuan rekening usahanya,” ucapnya.

“Jadi itu empat tahapan-tahapan. Namun hal ini bisa kami lakukan nanti tim jurusita berkolaborasi komunikasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dari BI, OJK, nanti akan berkolaborasi. Dan tahapan-tahapan itu SOP-nya memang sudah disiapkan. Tinggal insyaallah doakan tim jurusita ini bisa berjalan di awal bulan ini,” sambungnya.

Baca juga: Besok, Trase Baru Batutulis Dibuka untuk Uji Coba 2 Jalur

Wahid mengungkapkan, tim jurusita tersebut dari internal Bapenda Kota Bogor sebanyak delapan orang. Delapan orang tersebut sudah disekolahkan dan mempunyai berbagai macam sertifikasi yang berhubungan dengan jurusita.

“Ya, mereka sudah mempunyai sertifikat. Jadi tinggal bekerja dengan integritas,”  tutup Wahid.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Besok, Trase Baru Batutulis Dibuka untuk Uji Coba 2 Jalur

Published

on

By

Besok, Trase Baru Batutulis Dibuka untuk Uji Coba 2 Jalur
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim berserta jajaran dinas terkait saat meninjau pembangunan Jalan Saleh Danasasmita atau trase baru Batutulis, Senin, 31 Agustus 2026. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melakukan uji coba Jalan Saleh Danasasmita atau trase baru Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Uji coba selama satu bulan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan akses jalan menuju salah satu venue pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat yang berada di Kecamatan Bogor Selatan.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengatakan, sebagai salah satu tuan rumah Porprov XV Jawa Barat 2026, Kota Bogor menyiapkan 25 venue pertandingan. Mayoritas venue berada di wilayah Kota Bogor, sedangkan delapan venue lainnya berada di luar wilayah kota.

Baca juga: Bogor 100 Menyala Terus, 565 Atlet Siap Berlaga di Porprov Jabar

Selain memastikan kesiapan tempat pertandingan, Pemkot Bogor juga mempersiapkan akses jalan menuju lokasi pertandingan agar dapat digunakan dengan aman dan lancar.

“Selain mempersiapkan venue sebagai bagian penting, kita juga akan membuka akses menuju venue. Di samping itu, kita juga mengharapkan target 100 emas bisa tercapai, karena Kota Bogor menjadi tuan rumah bersama Kota Bekasi dan Kota Depok. Kita harapkan para atlet betul-betul mempersiapkan diri dan memastikan mental juara,” ungkap Dedie Rachim di Balai Kota Bogor, Senin, 26 Oktober 2026.

Terkait rencana uji coba Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim menjelaskan bahwa jalan tersebut akan dibuka untuk pengujian skema dua arah berlawanan.

Sebelum dibuka, Pemkot Bogor berkoordinasi dengan Polresta Bogor Kota dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kesiapan rambu lalu lintas, marka jalan, penerangan, serta aspek keamanan.

“Insyaallah besok kita akan buka Jalan Saleh Danasasmita sebagai uji coba untuk dua jalur berlawanan. Saya sedang berkoordinasi dengan Kapolresta dan stakeholder lain guna memastikan semua rambu, marka, hingga penerangan dan keamanan sudah siap. Jadi, insyaallah besok siang kita akan membuka Jalan Saleh Danasasmita trase baru untuk uji coba,” ujarnya.

Baca juga: Trase Baru Batutulis Bakal Diuji Coba Sebelum Beroperasi

Selama masa uji coba, Pemkot Bogor bersama para pemangku kepentingan akan melakukan pemantauan dan evaluasi untuk memetakan berbagai aspek yang masih perlu diperbaiki.

Terkait kualitas jalan, Dedie Rachim menyebutkan bahwa berdasarkan laporan di lapangan, kondisi konstruksi relatif sangat baik dan lebih kokoh.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

MWA IPB Umumkan Lini Masa Pemilihan Rektor PAW 2023-2028

Published

on

By

MWA IPB Umumkan Lini Masa Pemilihan Rektor PAW 2023-2028
Koin IPB. Dok. IPB University

KlikBogor – Majelis Wali Amanat (MWA) IPB University mengumumkan lini masa pemilihan Rektor Pengganti Antarwaktu (PAW) periode 2023–2028.

Langkah tersebut diambil setelah Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, dilantik sebagai Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Sebagai tindak lanjut, MWA IPB University menggelar Sidang Paripurna pada Jumat, 23 Oktober 2026, dengan agenda khusus membahas pengunduran diri rektor dan penetapan tata cara pemilihan Rektor PAW.

Sidang ini menindaklanjuti surat pengunduran diri Alim yang diterima MWA pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Baca juga: Kebakaran Ruko di Surya Kencana Bogor, Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api

Berdasarkan jadwal, pemilihan Rektor PAW akan berlangsung melalui sejumlah tahapan. Pada 26 Oktober 2026, MWA menyerahkan surat kepada Senat Akademik (SA) tentang perubahan Peraturan MWA dan Surat Keputusan Pemberhentian Rektor. Pemberhentian Rektor efektif berlaku pada 26 November 2026 setelah Rektor PAW terpilih dilantik.

Pada 26 Oktober sampai 9 November 2026, proses pemilihan calon Rektor PAW di SA. Selanjutnya, SA menyerahkan surat pengajuan calon Rektor PAW kepada MWA pada 9 November 2026.

Pada 19 November 2026, MWA menggelar Sidang Paripurna Pemilihan Rektor PAW periode 2023–2028. Adapun MWA melantik Rektor PAW terpilih dalam Sidang Paripurna MWA pelantikan Rektor PAW periode 2023–2028 pada 26 November 2026.

Baca juga: MWA Tetapkan Alim Setiawan Slamet jadi Rektor IPB University PAW 2025-2028

Ketua MWA, Prof. Hardinsyah, mengatakan, koordinasi dengan empat pilar pimpinan IPB telah dilakukan. Selain itu juga telah dilakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Ia menambahkan, seluruh tahapan pemilihan Rektor PAW akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang baik.

“MWA memastikan seluruh tahapan pemilihan Rektor PAW berjalan sesuai ketentuan yang berlaku; dan pengambilan keputusan mengutamakan musyawarah dan mufakat. Proses ini penting untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan dan tata kelola IPB University tetap berjalan dengan baik,” ujar Prof. Hardinsyah dalam keterangannya dikutip Senin, 26 Oktober 2026.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer