Connect with us

Berita

PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan Ngamuk di Sekolah

Published

on

PWI Jabar Kecam Oknum Mengaku Wartawan Ngamuk di Sekolah
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan. Foto/Istimewa

KlikBogor – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan perilaku seorang wartawan dan telah mencederai marwah profesi kewartawanan.

“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan dalam keterangannya dikutip Selasa, 1 September 2026.

Menurut Tantan, profesi wartawan memiliki aturan dan tanggung jawab yang jelas. Wartawan tidak hanya dituntut memiliki kemampuan jurnalistik, tetapi juga wajib memahami dan menaati Kode Etik Jurnalistik serta ketentuan perundang-undangan yang mengatur kemerdekaan pers.

“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.

Tantan menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada posisi yang harus bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik. Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” tegasnya.

Baca juga: Investasi Kabupaten Bogor Tembus Rp13,72 triliun, Peringkat Ketiga di Jabar

Dia juga mengingatkan, kartu pers, identitas media, maupun status sebagai wartawan bukan merupakan kekebalan hukum.

“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku. UU Pers bukan kartu bebas hukum,” ucap Tantan.

Menurut dia, wartawan yang menghadapi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki mekanisme yang dapat ditempuh. Apabila berkaitan dengan karya jurnalistik, penyelesaiannya dapat mengacu pada mekanisme pers dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” katanya.

Tantan menilai, tindakan oknum tersebut juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pers.

“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah. Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” ujarnya.

Baca juga: Jumat Sehat PWI, Dinkes Kota Bogor Cek Kesehatan Gratis Wartawan

PWI Jawa Barat, lanjut Tantan, mendukung proses hukum apabila dari peristiwa tersebut ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” kata Tantan.

Dia sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat untuk menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab. Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.

Tantan menambahkan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.

“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kebakaran Rumah di Bondongan, 8 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Published

on

By

Kebakaran Rumah di Bondongan, 8 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
Petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan kebakaran rumah di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Senin, 14 September 2026. Foto: Tangkapan layar/Damkar Kota Bogor

KlikBogor – Kebakaran melanda dua rumah di Kampung Sindang Resmi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin, 14 September 2026, sore. Sebanyak delapan warga dilarikan ke sejumlah rumah sakit setelah diduga mengalami sesak napas akibat terpapar asap kebakaran.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor, Moch. Ade Nugraha mengatakan, kebakaran diketahui sekira pukul 15.40 WIB. Petugas menerima laporan pada pukul 15.45 WIB dan langsung bergerak menuju lokasi.

Petugas dari Pos Yasmin, Sukasari, dan Cibuluh yang diterjunkan untuk menangani kebakaran. Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 16.22 WIB atau sekitar 25 menit, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan selama sekitar 40 menit.

Baca juga: Luasan Dampak Kebakaran TPAS Galuga Kini Tersisa 0,48 Hektare

Berdasarkan pendataan, dua rumah mengalami rusak berat akibat kejadian tersebut. Satu rumah dihuni empat kepala keluarga dengan 14 jiwa, sedangkan satunya lagi dihuni satu kepala keluarga dengan dua jiwa.

Selain itu, empat rumah di sekitar lokasi mengalami rusak ringan. Rumah-rumah tersebut dihuni total lima kepala keluarga dengan 18 jiwa.

Ade mengatakan, penyebab kebakaran belum diketahui. Berdasarkan informasi di lapangan, api diketahui warga sudah membesar ketika pertama kali terlihat. Kondisi permukiman yang padat membuat warga tersebut segera menghubungi petugas pemadam kebakaran.

“Awal mula terjadinya kebakaran, saksi melihat api sudah membesar, karena padat penduduk saksi langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran,” ujarnya.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Menteng, Kerugian Capai Rp150 Juta

Dalam kejadian tersebut, delapan warga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Korban rata-rata mengalami sesak napas setelah terpapar asap kebakaran.

“Korban dibawa ke RS Melania, RS Vania, dan BSH. Rata-rata sesak napas karena terpapar asap,” jelas Ade. Sementara total kerugian akibat kebakaran tersebut belum diketahui.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Sosialisasi Empat Pilar, Eddy Soeparno Tegaskan Kesejahteraan Masyarakat Pondasi Pembangunan Bangsa

Published

on

By

Sosialisasi Empat Pilar, Eddy Soeparno Tegaskan Kesejahteraan Masyarakat Pondasi Pembangunan Bangsa
Wakil Ketua MPR RI H. Eddy Soeparno saat sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu, 13 September 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Isu kesejahteraan masyarakat kembali ditegaskan sebagai pondasi penting dalam pembangunan bangsa. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI H. Eddy Soeparno saat menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama warga Kelurahan Tanah Baru.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilangsungkan di Halaman Posyandu Kampung Sawah RW 07 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu, 13 September 2026.

Baca juga: Luasan Dampak Kebakaran TPAS Galuga Kini Tersisa 0,48 Hektare

Dalam kesempatan itu, Eddy menekankan bahwa pemahaman terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak hanya penting dari sisi ideologis, tetapi juga relevan untuk menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat yang kian kompleks.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar konstitusional yang kuat dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan yang adil dan inklusif,” terang Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN ini.

Eddy menjelaskan, Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Baca juga: Eddy Soeparno Ajak Ibu-Ibu Kota Bogor Sebarkan Nilai 4 Pilar Kebangsaan 

Hal itu, menurutnya, merupakan amanat konstitusi agar arah pembangunan ekonomi tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, melainkan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

“Tidak hanya itu, pengelolaan sumber daya alam seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya pun menjadi tanggung jawab negara untuk dikelola demi kesejahteraan seluruh warga negara,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini menambahkan, amanat konstitusi juga mewajibkan negara hadir bukan hanya dalam pengelolaan ekonomi makro, tetapi juga berperan aktif dalam menjamin kesejahteraan sosial masyarakat di tingkat paling bawah.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Luasan Dampak Kebakaran TPAS Galuga Kini Tersisa 0,48 Hektare

Published

on

By

Luasan Dampak Kebakaran TPAS Galuga Kini Tersisa 0,48 Hektare
Petugas gabungan masih terus melakukan pemadaman di TPAS Galuga, Kabupaten Bogor, Senin, 14 September 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Petugas gabungan dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor terus berjibaku melakukan pemadaman di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor. Hingga hari kedelapan, luasan lahan terdampak kebakaran menunjukkan penurunan signifikan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, dari total sekitar 8,4 hektare lahan yang terdampak kebakaran, saat ini tersisa sekitar 0,48 hektare yang dalam penanganan.

“Dari total luasan 8,4 hektare terdampak, hari ini kurang lebih sisa 0,48 hektare. Artinya, progres dari hari pertama sampai hari kedelapan terus mengalami penambahan, peningkatan, dan pengurangan dampak dari akibat pascakebakaran di TPAS Galuga,” kata Jenal, Senin, 14 September 2026.

Penanganan kebakaran melibatkan tim gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta sejumlah relawan.

Baca juga: Api Sempat Membesar Lagi di TPAS Galuga, Pemadaman Dilakukan hingga Dini Hari

Jenal mengungkapkan, proses penanganan sempat menghadapi kendala ketika api membesar di luar prediksi pada hari kedua. Namun, kondisi tersebut berhasil dikendalikan oleh petugas gabungan.

“Progres cukup positif. Walaupun di hari kedua sempat api membesar di luar prediksi, tetapi alhamdulillah terkendalikan,” ujar Jenal didampingi Kepala DLH Rudy Mashudi, Kepala Pelaksana BPBD Dimas Tiko Prahadisasongko, dan Kabid Pemadaman dan Penyelamatan Moch. Ade Nugraha.

Ia mengatakan, penanganan dilakukan dengan memaksimalkan sumber daya manusia serta peralatan yang tersedia. Para petugas terus melakukan upaya pemadaman secara intensif.

“Para petugas dari jam 07.00 pagi selesai jam 03.00 pagi, nonstop selama delapan hari terus berikhtiar,” katanya.

Baca juga: Pakar IPB University Ungkap Bahaya Abu Vulkanik bagi Air dan Ikan

Dengan kondisi luasan terdampak yang terus menyusut, Jenal berharap proses pemadaman dapat segera memasuki tahap pendinginan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan kondisi kesehatan para petugas dan relawan yang telah bekerja selama berhari-hari.

“Kami berikhtiar membuat posko kesehatan dan dapur umum sehingga memastikan para relawan seluruhnya sehat. Mudah-mudahan hari ini progres semakin baik agar semua bisa pulang kembali ke keluarga tercinta,” tuturnya.

Jenal mengajak masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor untuk mendoakan kelancaran penanganan kebakaran di TPAS Galuga serta keselamatan seluruh petugas dan relawan yang masih berada di lokasi.

“Mohon didoakan seluruhnya, warga Kota Bogor dan juga warga Kabupaten Bogor agar Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan jalan kemudahan dan pertolongan bagi kita,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer