Connect with us

Berita

BNN Usulkan Ketamin dari Psikotropika jadi Narkotika

Published

on

BNN Usulkan Ketamin dari Psikotropika jadi Narkotika
BNN bersama tim gabungan Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Foto/Istimewa

KlikBogor – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengusulkan perubahan penggolongan ketamin dari psikotropika menjadi narkotika sebagai langkah untuk memperkuat pengendalian terhadap zat tersebut di Indonesia.

Usulan tersebut didasari oleh hasil kajian dan pembahasan lintas kementerian/lembaga yang mempertimbangkan perkembangan penyalahgunaan ketamin serta kebutuhan penguatan aspek penegakan hukum.

Pembahasan mengenai penggolongan ketamin telah dilakukan dalam kajian Pra-Review New Psychoactive Substances (NPS) oleh Komite Narkotika, Psikotropika dan Prekursor pada 10 Desember 2025.

Dalam kajian tersebut masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penggolongan ketamin, termasuk usulan untuk menempatkannya sebagai psikotropika serta mempertahankan penggunaannya sebagai obat.

Perkembangan penyalahgunaan dan peredaran ketamin kemudian menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pembahasan lanjutan. Pada 11 Juni 2026, BNN bersama Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Pertanian, serta sejumlah pakar dan pemangku kepentingan membahas kemungkinan perubahan penggolongan ketamin sekaligus tata kelola pada masa transisi.

Baca juga: Benarkah Uban Tanda Tubuh Melawan Kanker? Ini Kata Pakar IPB

Perkembangan tersebut semakin terlihat dari pengungkapan kasus peredaran ketamin dalam jumlah besar pada Agustus 2026. BNN RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Bareskrim Polri mengungkap dua kapal yang membawa ketamin dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,3 ton yang diangkut Kapal MV King Sun dan sekitar 800 kilogram yang diangkut Kapal MV Fuchangxing I.

Pengungkapan tersebut menunjukkan adanya ancaman nyata terhadap penyalahgunaan dan peredaran ketamin di Indonesia.

Selain dalam pengungkapan kasus, ketamin juga ditemukan dalam pemeriksaan laboratorium, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran dengan zat lainnya.

Perkembangan tersebut menunjukkan perlunya penguatan pengendalian agar ketamin tidak semakin mudah disalahgunakan dan diedarkan di masyarakat.

BNN menilai perubahan penggolongan ketamin menjadi narkotika perlu diikuti dengan pengaturan masa transisi yang jelas. Hal ini menjadi penting mengingat ketamin masih memiliki penggunaan yang sah dalam pelayanan medis, termasuk sebagai anestesi, serta digunakan dalam kebutuhan veteriner.

Menurut Plt. Karo Humas dan Protokol BNN RI, Kombes Pol. Didik Hariyanto, langkah pengusulan ini tidak bermaksud untuk mematikan fungsi vital ketamin di sektor kesehatan dan veteriner, melainkan menata ulang pengawasannya secara lebih ketat.

“Negara harus hadir untuk menutup celah penyalahgunaan secara tegas, namun di sisi lain, kepastian hukum dan kelancaran layanan medis bagi masyarakat maupun dunia veteriner tetap menjadi prioritas utama melalui masa transisi yang terukur,” ujar Didik dalam keterangannya dikutip Selasa, 1 September 2026.

Baca juga: 3 Bulan Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 68 Tersangka di Kota Bogor

Masa transisi diperlukan untuk memastikan proses penyesuaian terhadap perizinan, pelabelan, pencatatan, pelaporan, distribusi, serta tata kelola ketamin dapat dilakukan secara tertib.

Pada saat yang sama, pengaturan transisi perlu memberikan kepastian hukum bagi pihak yang menggunakan ketamin untuk kepentingan medis dan veteriner secara sah.

BNN berpandangan bahwa masa transisi perlu ditetapkan secara proporsional dan tidak menghambat upaya penguatan pengawasan serta penegakan hukum.

Ketentuan transisi juga perlu disertai sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan sehingga terdapat pemahaman yang sama mengenai status hukum, penggunaan yang diperbolehkan, serta larangan penyalahgunaan ketamin.

Usulan perubahan penggolongan ini selanjutnya memerlukan konsolidasi dan pengaturan lebih lanjut bersama kementerian/lembaga terkait.

BNN menegaskan bahwa penguatan pengendalian ketamin ditujukan untuk menutup celah penyalahgunaan, tanpa menghambat pemanfaatannya secara legal dan bertanggung jawab untuk kepentingan kesehatan manusia maupun hewan.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Kebakaran Rumah di Bondongan, 8 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit

Published

on

By

Kebakaran Rumah di Bondongan, 8 Warga Dilarikan ke Rumah Sakit
Petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan kebakaran rumah di Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Senin, 14 September 2026. Foto: Tangkapan layar/Damkar Kota Bogor

KlikBogor – Kebakaran melanda dua rumah di Kampung Sindang Resmi, Kelurahan Bondongan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Senin, 14 September 2026, sore. Sebanyak delapan warga dilarikan ke sejumlah rumah sakit setelah diduga mengalami sesak napas akibat terpapar asap kebakaran.

Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor, Moch. Ade Nugraha mengatakan, kebakaran diketahui sekira pukul 15.40 WIB. Petugas menerima laporan pada pukul 15.45 WIB dan langsung bergerak menuju lokasi.

Petugas dari Pos Yasmin, Sukasari, dan Cibuluh yang diterjunkan untuk menangani kebakaran. Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 16.22 WIB atau sekitar 25 menit, kemudian dilanjutkan dengan proses pendinginan selama sekitar 40 menit.

Baca juga: Luasan Dampak Kebakaran TPAS Galuga Kini Tersisa 0,48 Hektare

Berdasarkan pendataan, dua rumah mengalami rusak berat akibat kejadian tersebut. Satu rumah dihuni empat kepala keluarga dengan 14 jiwa, sedangkan satunya lagi dihuni satu kepala keluarga dengan dua jiwa.

Selain itu, empat rumah di sekitar lokasi mengalami rusak ringan. Rumah-rumah tersebut dihuni total lima kepala keluarga dengan 18 jiwa.

Ade mengatakan, penyebab kebakaran belum diketahui. Berdasarkan informasi di lapangan, api diketahui warga sudah membesar ketika pertama kali terlihat. Kondisi permukiman yang padat membuat warga tersebut segera menghubungi petugas pemadam kebakaran.

“Awal mula terjadinya kebakaran, saksi melihat api sudah membesar, karena padat penduduk saksi langsung menghubungi pihak pemadam kebakaran,” ujarnya.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Menteng, Kerugian Capai Rp150 Juta

Dalam kejadian tersebut, delapan warga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Korban rata-rata mengalami sesak napas setelah terpapar asap kebakaran.

“Korban dibawa ke RS Melania, RS Vania, dan BSH. Rata-rata sesak napas karena terpapar asap,” jelas Ade. Sementara total kerugian akibat kebakaran tersebut belum diketahui.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Sosialisasi Empat Pilar, Eddy Soeparno Tegaskan Kesejahteraan Masyarakat Pondasi Pembangunan Bangsa

Published

on

By

Sosialisasi Empat Pilar, Eddy Soeparno Tegaskan Kesejahteraan Masyarakat Pondasi Pembangunan Bangsa
Wakil Ketua MPR RI H. Eddy Soeparno saat sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu, 13 September 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Isu kesejahteraan masyarakat kembali ditegaskan sebagai pondasi penting dalam pembangunan bangsa. Hal itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI H. Eddy Soeparno saat menggelar sosialisasi Empat Pilar MPR RI bersama warga Kelurahan Tanah Baru.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilangsungkan di Halaman Posyandu Kampung Sawah RW 07 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Minggu, 13 September 2026.

Baca juga: Luasan Dampak Kebakaran TPAS Galuga Kini Tersisa 0,48 Hektare

Dalam kesempatan itu, Eddy menekankan bahwa pemahaman terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara tidak hanya penting dari sisi ideologis, tetapi juga relevan untuk menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat yang kian kompleks.

“Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi dasar konstitusional yang kuat dalam membangun sistem ekonomi kerakyatan yang adil dan inklusif,” terang Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN ini.

Eddy menjelaskan, Pasal 33 UUD 1945 secara tegas mengatur bahwa perekonomian nasional harus disusun sebagai usaha bersama yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Baca juga: Eddy Soeparno Ajak Ibu-Ibu Kota Bogor Sebarkan Nilai 4 Pilar Kebangsaan 

Hal itu, menurutnya, merupakan amanat konstitusi agar arah pembangunan ekonomi tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, melainkan bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat.

“Tidak hanya itu, pengelolaan sumber daya alam seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya pun menjadi tanggung jawab negara untuk dikelola demi kesejahteraan seluruh warga negara,” ujarnya.

Anggota DPR RI dari Dapil Kota Bogor dan Cianjur ini menambahkan, amanat konstitusi juga mewajibkan negara hadir bukan hanya dalam pengelolaan ekonomi makro, tetapi juga berperan aktif dalam menjamin kesejahteraan sosial masyarakat di tingkat paling bawah.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Luasan Dampak Kebakaran TPAS Galuga Kini Tersisa 0,48 Hektare

Published

on

By

Luasan Dampak Kebakaran TPAS Galuga Kini Tersisa 0,48 Hektare
Petugas gabungan masih terus melakukan pemadaman di TPAS Galuga, Kabupaten Bogor, Senin, 14 September 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Petugas gabungan dari Kota Bogor dan Kabupaten Bogor terus berjibaku melakukan pemadaman di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor. Hingga hari kedelapan, luasan lahan terdampak kebakaran menunjukkan penurunan signifikan.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, dari total sekitar 8,4 hektare lahan yang terdampak kebakaran, saat ini tersisa sekitar 0,48 hektare yang dalam penanganan.

“Dari total luasan 8,4 hektare terdampak, hari ini kurang lebih sisa 0,48 hektare. Artinya, progres dari hari pertama sampai hari kedelapan terus mengalami penambahan, peningkatan, dan pengurangan dampak dari akibat pascakebakaran di TPAS Galuga,” kata Jenal, Senin, 14 September 2026.

Penanganan kebakaran melibatkan tim gabungan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), serta sejumlah relawan.

Baca juga: Api Sempat Membesar Lagi di TPAS Galuga, Pemadaman Dilakukan hingga Dini Hari

Jenal mengungkapkan, proses penanganan sempat menghadapi kendala ketika api membesar di luar prediksi pada hari kedua. Namun, kondisi tersebut berhasil dikendalikan oleh petugas gabungan.

“Progres cukup positif. Walaupun di hari kedua sempat api membesar di luar prediksi, tetapi alhamdulillah terkendalikan,” ujar Jenal didampingi Kepala DLH Rudy Mashudi, Kepala Pelaksana BPBD Dimas Tiko Prahadisasongko, dan Kabid Pemadaman dan Penyelamatan Moch. Ade Nugraha.

Ia mengatakan, penanganan dilakukan dengan memaksimalkan sumber daya manusia serta peralatan yang tersedia. Para petugas terus melakukan upaya pemadaman secara intensif.

“Para petugas dari jam 07.00 pagi selesai jam 03.00 pagi, nonstop selama delapan hari terus berikhtiar,” katanya.

Baca juga: Pakar IPB University Ungkap Bahaya Abu Vulkanik bagi Air dan Ikan

Dengan kondisi luasan terdampak yang terus menyusut, Jenal berharap proses pemadaman dapat segera memasuki tahap pendinginan. Ia juga menekankan pentingnya memastikan kondisi kesehatan para petugas dan relawan yang telah bekerja selama berhari-hari.

“Kami berikhtiar membuat posko kesehatan dan dapur umum sehingga memastikan para relawan seluruhnya sehat. Mudah-mudahan hari ini progres semakin baik agar semua bisa pulang kembali ke keluarga tercinta,” tuturnya.

Jenal mengajak masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor untuk mendoakan kelancaran penanganan kebakaran di TPAS Galuga serta keselamatan seluruh petugas dan relawan yang masih berada di lokasi.

“Mohon didoakan seluruhnya, warga Kota Bogor dan juga warga Kabupaten Bogor agar Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan jalan kemudahan dan pertolongan bagi kita,” pungkasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer