Connect with us

Pemerintahan

Soal Study Tour di Kota Bogor, Dedie Rachim Ikuti SE Gubernur Jabar

Published

on

Hiburan Malam dan Petasan Dilarang Beroperasi Selama Ramadan di Kota Bogor
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim (kiri) saat mengikuti retret kepala daerah di Akmil Magelang. Dok. Istimewa.

KlikBogor – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menyatakan pelaksanaan study tour atau wisata belajar di Kota Bogor masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan di wilayah Kota Bogor.

Hal ini juga sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengenai pelaksanaan study tour di wilayah Jawa Barat.

Dedie A. Rachim menjelaskan bahwa polemik mengenai study tour ini muncul akibat keberatan dari sejumlah orang tua pada 2024 lalu, yang kemudian direspons oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, ketika masih menjabat.

Sampai saat ini, SE Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan belum dicabut atau direvisi.

“Sifatnya pembatasan, bukan pelarangan. Sambil kita tunggu perkembangan lebih lanjut. Dalam surat edaran, Pj Gubernur Jabar meminta agar kunjungan study tour difokuskan di sekitar wilayah Jawa Barat,” ujar Dedie, Senin, 24 Februari 2025.

Dedie menambahkan bahwa beberapa pertimbangan dari kebijakan ini adalah biaya yang lebih rendah, jarak tempuh lebih dekat, serta risiko yang lebih kecil.

Surat Edaran yang dikeluarkan pada 2024 ini secara umum mencantumkan tiga poin utama, di antaranya:

1. Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.

Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat, kecuali bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jawa Barat dan tidak dapat dibatalkan.

2. Kegiatan study tour memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan.

3. Pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pemkot Bogor Kejar Kekurangan PPK Tipe C, 27 ASN Diuji Kompetensi

Published

on

By

Pemkot Bogor Kejar Kekurangan PPK Tipe C, 27 ASN Diuji Kompetensi
Pelatihan kompetensi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tipe C di lingkungan Pemerintah Kota Bogor. Foto/Klikbogor

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar pelatihan kompetensi Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (PBJP) untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tipe C.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi memaparkan, pelatihan ini digelar Pemkot Bogor melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor bekerja sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat.

“Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya, saat ini Pemkot Bogor secara kuantitas masih kekurangan personel kompeten untuk posisi tersebut. Kebutuhan ideal kami sebetulnya mencapai hampir 100 personel PPK tipe C, namun kondisi faktual (existing) di lapangan saat ini kami baru memiliki 65 personel,” ungkap Denny usai membuka pelatihan di Onih Hotel, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis, 18 Juni 2026.

Baca juga: Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal

Melalui pelatihan ini, pihaknya mengikutsertakan 27 aparatur sipil negara (ASN) yang nantinya dapat lulus 100 persen saat mengikuti ujian sertifikasi atau uji kompetensi serta berhasil memperoleh sertifikat keahlian resmi.

“Kami juga meminta kepada tim narasumber serta jajaran BKPSDM untuk terus memberikan materi-materi taktis yang mudah diingat dan dipahami, sehingga saat ujian nanti para peserta dapat menjawab soal dengan lebih mudah. Sebab, biasanya jika soal ujian pengadaan ini terlihat mudah, jawaban analisisnya justru yang cukup rumit,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Umum pada BPSDM Jawa Barat, Asep Riyanto memaparkan, pihaknya melihat seluruh jajaran Pemkot Bogor sangat aktif dan berkomitmen tinggi dalam melakukan kegiatan pengembangan kompetensi aparatur, khususnya dalam penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Tadi telah dipaparkan mengenai kondisi faktual di lapangan bahwa Pemkot Bogor masih memiliki kekurangan sekitar 35 personel lagi untuk memenuhi kebutuhan PPK tipe C. Ke depan, tidak hanya untuk tipe C, mudah-mudahan kami juga bisa terus berkolaborasi untuk memfasilitasi peningkatan kompetensi bagi PPK tipe B,” katanya.

Baca juga: Benarkah Tawon Bisa Mengenali Wajah Manusia? Ini Kata Pakar IPB

Asep menegaskan, dengan sinergi diharapkan dapat segera memenuhi seluruh kebutuhan formasi PPK, baik tipe C maupun tipe B di lingkungan Pemkot Bogor. Dengan terpenuhinya personel tersebut diharapkan seluruh proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berjalan lebih cepat, akuntabel, dan tepat waktu.

“Hal ini tentu sangat dibutuhkan untuk mengakselerasi kemajuan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan menyatakan siap untuk terus berkolaborasi penuh dengan Pemkot Bogor demi mengembangkan kapasitas dan kompetensi ASN di Kota Bogor,” jelasnya.

(hrs/ckl)

Continue Reading

Berita

Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Disetop Operasi

Published

on

By

Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Disetop Operasi
Angkutan kota (angkot) saat melintas di kawasan Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah. Foto/Istimewa

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin, 15 Juni 2026.

Penandatanganan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dan disaksikan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor, serta Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Dedie Rachim mengatakan bahwa Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.

“Sehingga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun. Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini,” ujarnya.

Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.

Baca juga: Berani Tampil di Depan Menteri, Syafa dapat Dukungan Pendidikan

Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi telah dilakukan dan tenggat waktu pun sudah diberikan. Dengan adanya Perwali ini akan dilakukan pembatasan usia angkutan kota (angkot) melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.

“Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” ujarnya.

Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” tuturnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa setelah terbitnya Perwali ini akan segera dilakukan pembatasan secara tegas, sehingga tidak ada lagi angkot yang berusia di atas 20 tahun.

“Setelah itu selesai, baru kita bicara lanjutan tentang peremajaan dan penggantian moda transportasi yang baru. Jadi fokus kita hari ini adalah seperti yang Pak Wali dan Organda sampaikan, kita fokus penghentian dulu angkot yang usianya di atas 20 tahun,” ucap Jenal.

Ia menambahkan, teknis penertiban di lapangan akan diatur melalui surat keputusan tentang tim operasional atau tim penghentian kendaraan angkutan yang batas usianya lebih dari 20 tahun.

Baca juga: Puluhan Angkot-AKDP Terjaring Operasi di Jalan Sawojajar Bogor

Selanjutnya akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Forkopimda Kota Bogor.

“Pak Kadishub harus segera membuat draf pembentukan tim. Setelah tim dibentuk, disampaikan kepada seluruh pengusaha angkutan. Mudah-mudahan minggu ini sudah tersosialisasikan,” ujarnya.

Tahapan penataan angkutan umum di Kota Bogor ini juga didukung oleh Organda, KNPI, dan berbagai unsur masyarakat untuk menghadirkan layanan transportasi yang lebih baik ke depan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan bahwa pihaknya mencatat terdapat 1.700 unit angkot yang telah berusia di atas 20 tahun.

“Jumlah angkot di Kota Bogor yang masih terdaftar 2.700-an. Target operasi nanti ada 1.700 kendaraan yang sudah masuk usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal 1.000 kendaraan yang nanti tersisa,” kata Sujatmiko.

Dishub Kota Bogor juga telah mempersiapkan surat keputusan (SK) tim penertiban umur teknis angkot di atas 20 tahun. “Tim terdiri dari unit-unit, ada unit sosialisasi, administrasi dan teknis, penertiban, serta keamanan,” jelasnya.

(hrs)

Continue Reading

Berita

Kota Bogor Sabet Opini WTP ke-10, Ini Pesan Dedie Rachim

Published

on

By

Kota Bogor Sabet Opini WTP ke-10, Ini Pesan Dedie Rachim
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (kanan) bersama Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil (kedua kiri) saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat. Dok. Diskominfo Kota Bogor.

KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Predikat ini menjadi raihan opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat kepada Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

Dalam kesempatan itu, Dedie Rachim menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, opini WTP merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran Pemkot Bogor dalam menjaga tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Alhamdulillah, hari ini Pemerintah Kota Bogor kembali meraih opini WTP berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2025. Ini merupakan raihan opini WTP yang ke-10 bagi Kota Bogor,” ujar Dedie Rachim didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Bandung, Selasa, 9 Juni 2026.

“Tentu capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” imbuh Dedie Rachim.

Ia menegaskan bahwa raihan opini WTP harus menjadi landasan untuk terus memperbaiki kualitas kinerja pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Yang terpenting selanjutnya adalah bagaimana kita mempertahankan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pemberian opini WTP harus tercermin dalam proses kerja pemerintah daerah yang semakin baik, efektif, transparan, dan sesuai dengan harapan masyarakat,” pesan Dedie Rachim.

Ia menegaskan bahwa Pemkot Bogor berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik melalui pengelolaan keuangan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pelayanan publik.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer