Pemerintahan
Indeks SPI Kota Bogor Tertinggi ke 2 di Jawa Barat
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Inspektorat Daerah menerima undangan langsung dalam peluncuran Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, pada Rabu kemarin.
Hal tersebut diberikan karena Pemkot Bogor berhasil meraih nilai tertinggi ke-2 dari 27 kabupaten atau kota di Jawa Barat.
Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Daerah Kota Bogor, Jimmy VP Hutapea, mengatakan bahwa Wali Kota Bogor mendapat apresiasi dari KPK atas tren indeks SPI Pemkot Bogor yang menunjukkan progresivitas dari 2022 hingga 2024.
Jimmy menjelaskan bahwa SPI mengukur tingkat risiko korupsi di instansi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. “Output-nya bukan hanya berupa indeks, tetapi juga rekomendasi untuk perbaikan sistem pencegahan korupsi,” ujarnya dikutip Sabtu, 25 Januari 2025.
Indeks SPI Kota Bogor di 2024 sebesar 77,54, berada di atas rata-rata indeks SPI kota atau kabupaten se-Jawa Barat yang sebesar 69,75, maupun indeks SPI Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar 73,84.
Dengan capaian nilai ini, Pemkot Bogor menduduki peringkat kedua tertinggi dalam pencapaian nilai SPI di Jawa Barat.
“Dengan tren indeks SPI Kota Bogor yang terus meningkat dari tahun 2022 hingga 2024,” tambahnya.
Atas peningkatan ini, terang Jimmy, indeks SPI Kota Bogor dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sebesar 73,05 pada 2022, kemudian naik menjadi 76,18 pada 2023, dan mencapai 77,54 pada 2024.
Turut hadir Wali Kota Bogor terpilih periode 2025-2030 Dedie A. Rachim yang juga mantan pejabat KPK.
(red)
Pemerintahan
Pemkot Bogor Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.4/1372-BKAD Tahun 2026 tentang penggunaan kendaraan dinas jabatan dan operasional pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban penggunaan aset daerah serta memastikan kendaraan dinas digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa seluruh pengguna atau pemegang kendaraan dinas jabatan maupun operasional, baik roda dua maupun roda empat milik Pemerintah Kota Bogor, dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi mudik selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, para pengguna kendaraan dinas juga diminta untuk melakukan pengamanan fisik terhadap kendaraan yang berada di bawah penguasaannya masing-masing, guna mencegah risiko kehilangan atau penyalahgunaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin aparatur serta menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor.
Surat edaran ini ditetapkan di Bogor pada 16 Maret 2026 dan mulai berlaku untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(rls/hrs)
Pemerintahan
THR ASN dan PPPK di Kota Bogor Mengacu PP 9/2026
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyatakan pihaknya telah menerima peraturan dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peraturan tersebut juga mengatur cara penentuan alokasi anggaran THR untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenis PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga semua ASN akan mendapatkan THR tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa PPPK saat ini merupakan bagian dari ASN yang memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR.
“Aturannya sudah jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR,” ujar Denny dikutip Minggu, 15 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Bogor memahami adanya berbagai pertanyaan maupun keresahan yang muncul di kalangan PPPK terkait mekanisme pemberian THR ini.
“Kami memastikan seluruh prosesnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya tetap adil dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi PPPK dilakukan secara proporsional, khususnya bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 ayat (14) huruf a yang menyebutkan bahwa PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai dengan jumlah bulan bekerja, yang mengacu pada besaran penghasilan satu bulan yang diterima.
Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pemberian THR dan gaji ketiga belas secara proporsional adalah perhitungan berdasarkan jumlah bulan bekerja dengan formula (n/12) dikalikan dengan penghasilan satu bulan, di mana merupakan jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.
(rls/hrs)
Berita
Raih Predikat Menuju Kota Bersih, Pemkot Bogor Gelar Doa Bersama
KlikBogor – Usai menerima penghargaan atas predikat Menuju Kota Bersih dari Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, di Jakarta, kedatangan Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Denni Wismanto, disambut oleh pasukan kuning dan jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Dalam kesempatan tersebut mereka yang hadir melaksanakan doa bersama secara khidmat atas hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025. Doa bersama ini dipimpin oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bogor, Dede Supriatna. Acara ini dihadiri pula oleh unsur Forkopimda Kota Bogor.
Dalam pelaksanaan penilaian kinerja pengelolaan sampah di seluruh kabupaten/kota, Kementerian Lingkungan Hidup mengklasifikasikan daerah ke dalam kategori sertifikat menuju kabupaten/kota bersih, kabupaten/kota dalam pembinaan, serta kabupaten/kota dalam pengawasan.
Hasilnya, terdapat 35 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori sertifikat menuju kabupaten/kota bersih, 253 kabupaten/kota dalam kategori pembinaan, dan 132 kabupaten/kota dalam kategori pengawasan.
Dedie Rachim mengatakan bahwa hasil penilaian ini merupakan pekerjaan yang tidak mudah dan memerlukan perjuangan serta komitmen.
“Alhamdulillah, Kota Bogor masih dianugerahi sebuah penghargaan dalam bentuk predikat Bogor Menuju Kota Bersih. Ini adalah langkah yang telah diambil dengan penuh keringat, darah, dan air mata, dan alhamdulillah sekarang bisa berhasil,” ujarnya di Plaza Balai Kota Bogor, Rabu sore, 25 Februari 2026.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa capaian ini bukanlah akhir dari pekerjaan, melainkan langkah awal menuju waste to energy melalui pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).
Melalui PSEL ini, Kota Bogor tidak hanya melakukan penanganan di hilir melalui pengolahan sampah dari rumah tangga, perkantoran, horeka, industri, dan sektor lain yang menghasilkan timbulan sampah, tetapi juga melakukan penyiapan di hulu untuk membuang sisa hasil pemilahan yang akan dikelola melalui PSEL.
“Ini adalah pekerjaan rumah besar ke depan. Meski pekerjaan ini tidak mudah, saya sangat yakin seluruh warga Kota Bogor mendukung. Warga Kota Bogor ingin kotanya bersih. Oleh karena itu, mari kita bantu ke depan agar terus meraih penghargaan seperti ini. Kita mulai pemilahan dari rumah, kemudian kita bantu dengan TPS 3R dan Bank Sampah,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh rangkaian proses pengelolaan sampah di Kota Bogor telah melalui proses panjang dan sejalan dengan arah kebijakan Pemkot Bogor dalam penanganan sampah.
(rls/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi4 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita8 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
