Connect with us

Parlementaria

Dewan Minta Dishub Siapkan Skenario Pendanaan BisKita

Published

on

Dewan Minta Dishub Siapkan Skenario Pendanaan BisKita
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor M. Rusli Prihatevy. Dok. DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Kelanjutan BisKita Trans Pakuan mendapatkan sorotan dari DPRD Kota Bogor, pasca Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) tetap mengalihkan pengelolaan program subsidi ke Pemerintah Kota Bogor.

Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, M. Rusli Prihatevy mengatakan, lembaganya menekankan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor agar segera menyiapkan skenario pendanaan program Biskita. Hal ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait kelanjutan BisKita di Kota Bogor.

“Semua skenario, kajian teknokrat dan sistem pelayanan harus segera disiapkan. Pemerintah pusat sudah mengeluarkan pernyataan dan kita harus bersiap,” kata Rusli dikutip Kamis, 16 Januari 2025.

Namun begitu, ia juga mengingatkan kepada Dishub agar dalam penyusunan kajian dan perencanaan harus mengacu kepada berbagai peraturan perundang-undangan yang ada.

Rusli menambahkan bahwa Pasal 91 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 mengamanatkan Pemerintah Kota Bogor untuk memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau.

Dengan demikian, sambungnya, keberadaan BisKita dianggap sudah sesuai dengan amanat Perda dimaksud. Hanya saja, ia menganggap perlu adanya optimalisasi, seperti memastikan integrasi kendaraan antar koridor dan menyelaraskan dengan program rerouting angkot yang sudah eksisting.

“Kalau memang tidak bisa menyusun, tinggal mencontek saja ke Jakarta terkait pengelolaan Trans Jakarta. Jika ada hal-hal yang bagus untuk ditiru kan tidak salah juga. Yang penting masyarakat terlayani kebutuhan dasarnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rusli meminta Dishub Kota Bogor agar kembali menggandeng Organda Kota Bogor dalam menyiapkan operasional BisKita. Hal ini bertujuan agar semua badan hukum transportasi di Kota Bogor ikut terlibat, sehingga tidak ada konflik horizontal yang terjadi sekaligus memperlancar proses perencanaan transportasi di Kota Bogor.

“Jadi semua pemilik angkot, koperasi, badan hukum transportasi ikut terlibat. Ini program yang baik dan membutuhkan dukungan semua pihak, sehingga dalam perencanaan dan pelaksanaan perlu merangkul semua stakeholder,” katanya.

Ia pun menyinggung masalah transportasi seperti penyakit yang sudah menyebar ke semua organ tubuh. Sebab, jika berkaca ke perencanaan transportasi Kota Bogor 10 tahun ke belakang, tidak ada program yang berjalan dengan baik.

“Semuanya manis diawal tetapi menguap entah kemana di akhir perjalanan,” tukas Rusli.

Untuk itu, dia tidak ingin program BisKita yang sudah diperjuangkan bersama-sama antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor harus menghilang tanpa jejak, seperti program Trans Pakuan yang diinisiasi oleh PDTJ.

Rusli juga berharap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih, Dedie A. Rachim dan Jenal Mutaqin mau membenahi persoalan transportasi dengan cara memasukkan program-program komprehensif ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“RPJMD kan sudah ada, di dalamnya berbunyi bahwa penataan transportasi membutuhkan Rencana Induk Transportasi. Semoga program-program penataan transportasi bisa dituangkan di dalam RPJMD nantinya,” katanya.

Terakhir, Rusli mengapresiasi Pj Wali Kota Bogor yang selama ini berkoordinasi dengan DPRD untuk memastikan keberlanjutan program BisKita.

Hal tersebut dapat terlihat dengan sudah dianggarkannya Rp10 miliar melalui APBD 2025 dan akan ditambahkan Rp11 miliar di APBD Perubahan 2025 jika program BisKita bisa terlaksana dengan baik.

“Tentu kami selalu mendukung Pemkot Bogor dari sisi anggaran, asalkan semua kajian dan perencanaan sudah matang. Semoga BisKita yang sudah dirindukan oleh masyarakat bisa kembali mengaspal dan kami dari DPRD akan memastikan hal tersebut,” tandasnya.

(red)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

DPRD Kota Bogor Kawal Mediasi Buruh, Perusahaan Sepakat Upah dan THR Dituntaskan 

Published

on

By

DPRD Kota Bogor Kawal Mediasi Buruh, Perusahaan Sepakat Upah dan THR Dituntaskan 
Proses mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen perusahaan PT TSM di Kantor Disnaker Kota Bogor. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – DPRD Kota Bogor mengawal pemenuhan hak pekerja dalam mediasi tahap kedua antara karyawan dan manajemen PT TSM (kini berganti nama menjadi PT Aegis Jaya Metalindo).

Mediasi yang berlangsung di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor, pada Selasa, 14 April 2026, akhirnya menemui titik terang.

Ketua Komisi lV DPRD Kota Bogor, Fajar Muhammad Nur, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus mengawal pelaksanaan kesepakatan agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.

“DPRD Kota Bogor berkomitmen penuh untuk menjembatani konflik antara perusahaan dan pekerja. Kami mengimbau PT Aegis, maupun perusahaan lain di Kota Bogor, agar selalu patuh pada undang-undang dan tidak mengabaikan hak-hak karyawan,” kata Fajar dikutip Rabu, 15 April 2026.

Baca juga: Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi

Fajar berharap, kesepakatan ini dapat menjaga kondusivitas hubungan industrial di Kota Bogor sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap menjadi prioritas di tengah dinamika perusahaan.

Dijelaskan bahwa persoalan ini melibatkan 31 karyawan dengan pihak manajemen PT TSM. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa per 11 April 2026 kemarin, perusahaan telah berganti identitas menjadi PT Aegis Jaya Metalindo adalah perusahaan manufaktur logam baja, berdasarkan Surat Keputusan (SK) terbaru.

Perubahan nama ini sempat memicu kekhawatiran terkait kejelasan status hubungan kerja para karyawan. Namun, lanjut politisi NasDem ini melalui mediasi yang berlangsung, kedua belah pihak akhirnya mencapai sejumlah kesepakatan penting.

Pertama, terkait status kerja, PT Aegis secara resmi mengakui dan menerima kembali 31 karyawan yang sebelumnya terkendala administrasi pendaftaran ulang. Dengan demikian, seluruh eks karyawan PT TSM kini diakui sebagai bagian dari PT Aegis.

Baca juga: Pemkot Bogor Kucurkan Rp51 Miliar untuk Rehabilitasi Tahap II GOR Pajajaran

Kedua, terkait hak pekerja tahun 2026, perusahaan menyepakati penyelesaian pembayaran upah periode Januari hingga Maret 2026 lalu, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), yang menjadi prioritas untuk dituntaskan.

Ketiga, untuk tunggakan upah tahun sebelumnya, perusahaan berkomitmen menyelesaikan secara bertahap. Tunggakan tahun 2021 akan dibayarkan selama enam bulan pada Januari hingga Juni 2027, sementara tunggakan tahun 2022 akan dilunasi pada periode Juli hingga Desember 2027.

​Kepala Disnaker Kota Bogor, Adi Novan, mengapresiasi peran aktif legislatif dalam mempercepat penyelesaian kasus ini.

Ia menyebut, mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari aspirasi yang masuk ke Komisi IV DPRD Kota Bogor.

​”Ini adalah bagian dari rangkaian prosedur pasca audiensi dengan DPRD Komisi IV beberapa waktu lalu. Kami bersyukur sudah ada titik temu dan kesepakatan ini akan dituangkan dalam Perjanjian Bersama (PB) yang memiliki kekuatan hukum,” ungkap Adi Novan.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi

Published

on

By

Dewan Sugeng Dorong Satpol PP Korban Dugaan Gadai SK Lapor Polisi
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) anggota Satpol PP Kota Bogor oleh Kasubag ID mendapat perhatian DPRD Kota Bogor. Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso mendorong anggota Satpol PP yang menjadi korban untuk melaporkan secara pidana.

Ia menyampaikan bahwa sejak awal seharusnya sudah bisa mempertimbangkan bahwa kepemilikan atas dokumen penting tidak boleh diberikan sembarangan kepada orang lain. Terlebih jika dokumen tersebut berpotensi menimbulkan hak finansial dari pihak ketiga apabila dijaminkan.

“Sebagai seorang dewasa yang cakap secara hukum bisa mempertimbangkan sejak awal bahwa kepemilikan yang ada padanya itu tidak boleh sembarang diberikan kepada orang, misalnya SK yang bisa menimbulkan hak-hak mendapatkan uang dari pihak ketiga dengan dijaminkan. Kalau itu dijaminkan, itu harus dia yang dapatkan, bukan orang lain,” ujar Sugeng, Selasa, 14 April 2026 sore.

Menurutnya, apabila kondisi tersebut menimbulkan kerugian bagi anggota Satpol PP atas informasi yang tidak benar atau janji manis, maka para korban tidak cukup mengadu melalui media sosial (Medsos), namun mereka harus melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Mereka menurut saya tidak cukup mengadu hanya di medsos ya. Mereka harus mengambil langkah hukum, melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap orang yang merugikan mereka,” katanya.

Sugeng menambahkan, setelah laporan dibuat, proses selanjutnya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.

“Biar nanti polisi yang mencari siapa pelakunya, kalau mereka melaporkan,” pungkasnya.

(hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Pansus Rampungkan Raperda OPD Kota Bogor: Dinas PUPR hingga Disperumkim Naik Tipe A

Published

on

By

Pansus Rampungkan Raperda OPD Kota Bogor: Dinas PUPR hingga Disperumkim Naik Tipe A
Pansus DPRD Kota Bogor telah merampungkan pembahasan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD). Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bogor merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Pansus, Wishnu Ardiansyah, menjelaskan perubahan ini merupakan bagian dari reformasi kelembagaan Pemerintah Kota Bogor dengan pendekatan “ramping struktur, kaya fungsi” guna meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

“Pansus memastikan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wishnu dikutip Sabtu, 11 April 2026.

Salah satu poin penting dalam perubahan tersebut adalah penyesuaian kedudukan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang tidak lagi menjadi perangkat daerah tersendiri, melainkan sebagai unit organisasi bersifat khusus (UOBK) di bawah Dinas Kesehatan.

Kebijakan ini diyakini akan meningkatkan integrasi layanan kesehatan serta mempercepat pengambilan keputusan dalam pelayanan medis.

Sejalan dengan itu, lanjut Wishnu, Pemerintah Kota Bogor juga melakukan restrukturisasi RSUD melalui penyederhanaan organisasi, pengurangan jabatan struktural, serta penguatan fungsi pelayanan dan manajemen rumah sakit.

Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi anggaran, memperjelas koordinasi, serta menghadirkan layanan kesehatan yang lebih profesional dan responsif.

Baca juga: DPRD Minta Satpol Patroli, Antisipasi WFH Berubah jadi WFC

Selain sektor kesehatan, penguatan kelembagaan juga dilakukan melalui integrasi beberapa urusan pemerintahan yang memiliki keterkaitan erat, yaitu peningkatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menjadi tipe A.

Penguatan ini dinilai sangat strategis mengingat kompleksitas isu perempuan, anak, serta kependudukan yang semakin meningkat.

“Dengan status tipe A, DP3AP2KB diharapkan memiliki kapasitas kelembagaan yang lebih kuat, baik dari sisi struktur organisasi, sumber daya manusia, maupun dukungan anggaran,” jelasnya.

Hal tersebut akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas perlindungan perempuan dan anak, percepatan penanganan kasus kekerasan, serta penguatan program keluarga berencana dan pengendalian penduduk.

Selain itu, peningkatan ini juga memungkinkan penguatan fungsi pencegahan dan edukasi di tingkat masyarakat, sehingga upaya perlindungan tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan.

Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Bentuk Panja untuk Tangani Isu Strategis

Perubahan signifikan juga terjadi pada sektor infrastruktur, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) ditingkatkan menjadi tipe A serta berubah nomenklatur menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

Penguatan ini mencerminkan besarnya peran strategis pembangunan infrastruktur dan penataan ruang dalam mendukung pertumbuhan Kota Bogor.

Dengan peningkatan tipologi tersebut, Dinas PUTR diharapkan mampu lebih optimal dalam menangani pembangunan jalan, drainase, bangunan publik, serta pengendalian tata ruang secara lebih terintegrasi dan berkelanjutan.

Sementara itu, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) juga mengalami peningkatan menjadi tipe A dan berubah nomenklatur menjadi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).

Wishnu menambahkan, perubahan ini disertai dengan penambahan urusan pertanahan yang selama ini menjadi isu krusial di tengah masyarakat.

Dengan kewenangan baru tersebut, DPKPP akan menangani berbagai aspek strategis, mulai dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, hingga pengelolaan kawasan permukiman dan infrastruktur lingkungan.

Pansus menekankan bahwa dengan penguatan kelembagaan tersebut, akselerasi pelayanan kepada masyarakat menjadi keharusan, khususnya dalam merespons pengaduan, mempercepat proses administrasi, serta memberikan kepastian layanan yang lebih cepat dan transparan.

“Dengan struktur yang lebih kuat dan fungsi yang lebih jelas, kami mendorong agar ke depan pelayanan publik benar-benar lebih cepat, terintegrasi, dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.

Secara keseluruhan, kata Wishnu, perubahan OPD ini diharapkan memberikan dampak positif berupa peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, penguatan koordinasi antar perangkat daerah, serta optimalisasi penggunaan anggaran.

Ia juga mengatakan, seluruh hasil pembahasan Pansus telah diselaraskan dengan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan akan segera disampaikan kepada Badan Musyawarah DPRD Kota Bogor sebagai tahapan sebelum penetapan dalam rapat paripurna.

“Dengan rampungnya pembahasan ini, DPRD Kota Bogor berharap perubahan OPD dapat segera diimplementasikan dan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

(ckl/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer