Connect with us

Parlementaria

Kota Bogor Bahas 3 Raperda Baru, Salah Satunya Lambang Daerah

Published

on

Kota Bogor Bahas 3 Raperda Baru, Salah Satunya Lambang Daerah
Rapat paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kota Bogor. Dok. Pemkot Bogor.

KlikBogor – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, pada Jumat, 6 Desember 2024 sore.

Ada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas oleh panitia khusus (pansus). Salah satunya adalah Raperda tentang Lambang Daerah.

Hery Antasari menyampaikan bahwa lambang daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.

Lambang daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat.

Lambang daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, lanjut Hery, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda dimaksud perlu diganti dan disesuaikan.

Hery menjelaskan bahwa Raperda tentang Lambang Daerah ini mengatur berbagai hal, termasuk logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan kepala daerah dan himne, penggunaan lambang daerah, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

Selain Raperda Lambang Daerah, Hery juga mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengajukan dua raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

“Pemerintah kota mendukung diterbitkannya dua Raperda tersebut. Kami berharap penyusunannya dapat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, memperhatikan regulasi yang berlaku baik di tingkat nasional maupun Jawa Barat, dan yang terpenting, membuka ruang dialog dengan semua pihak,” ucapnya.

Untuk Raperda tentang Perlindungan Guru, diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi guru, baik dari sisi profesi, keamanan, maupun jaminan terkait profesi guru.

Hal ini mengacu pada ketentuan umum yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Raperda Perlindungan Guru pada Pasal 13 disebutkan bahwa pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, dan keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan guru. Ketentuan ini selaras dengan PP No. 74 Tahun 2008 juncto PP No. 19 Tahun 2017.

“Pemerintah Kota Bogor berharap agar nantinya pelaksanaan tanggung jawab tersebut dapat terwujud dengan dukungan anggaran biaya yang memadai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Raperda Perlindungan Guru,” katanya.

Hery menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bogor memandang perlu untuk mendiskusikan kembali batasan definisi guru yang diatur dalam raperda ini.

Mengingat, dalam ketentuan umum raperda disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar.

(red)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Tanah di Dapur Rumah di Ciwaringin Ambles Sedalam 5 Meter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Parlementaria

Alarm HIV di Kota Bogor, DPRD Desak Pemkot Cepat Tangani

Published

on

By

Alarm HIV di Kota Bogor, DPRD Desak Pemkot Cepat Tangani
Wakil Ketua Bapemperda sekaligus Ketua Panitia Khusus Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor

KlikBogor – Lonjakan kasus HIV di Kota Bogor mendapat perhatian serius DPRD Kota Bogor. Tercatat, dalam kurun lima tahun terakhir sekitar 2.000 kasus HIV positif baru, dengan 599 kasus terjadi sepanjang 2025.

Kondisi tersebut mendorong DPRD mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat implementasi Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Sosial (P4S), memperkuat edukasi kepada masyarakat, serta meningkatkan dukungan anggaran pada APBD 2027.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan Anak DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti mengatakan, hasil pembahasan bersama sejumlah pemangku kepentingan menunjukkan bahwa peningkatan kasus HIV telah menjadi ancaman serius, khususnya bagi generasi muda.

Menurutnya, sekitar 50 persen kasus HIV terbaru terjadi pada kelompok usia produktif, sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensif.

“Ini menjadi ancaman yang cukup signifikan bagi anak-anak dan generasi muda Kota Bogor. Karena itu diperlukan langkah yang lebih serius dan terintegrasi untuk menekan penyebaran kasus,” ujar Endah dikutip Sabtu, 25 Juli 2026.

Baca juga: Dukung UMKM, Ceu Atty Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam pembahasan, selama lima tahun terakhir rata-rata terdapat sekitar 400 kasus baru setiap tahun, dengan jumlah tertinggi pada 2025 yang mencapai 599 kasus positif.

Selain itu, saat ini terdapat sekitar 1.400 orang yang masih menjalani terapi menggunakan obat antiretroviral (ARV).

Data tersebut juga menunjukkan bahwa lebih dari 84 persen kasus terjadi pada laki-laki, sedangkan sekitar 16 persen terjadi pada perempuan.

Menurut Endah, data yang dipaparkan dalam pembahasan menunjukkan mayoritas kasus HIV di Kota Bogor berkaitan dengan perilaku seksual menyimpang, termasuk hubungan sesama jenis (LGBT).

“Data tersebut menjadi alarm bagi kita semua bahwa persoalan ini harus ditangani secara serius melalui upaya pencegahan, edukasi, dan layanan kesehatan yang berkelanjutan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bogor akan menyampaikan surat kepada Wali Kota Bogor melalui Ketua DPRD terkait belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan pelaksana Perda P4S.

Sambil menunggu Perwali diterbitkan, kata Endah, berbagai program pencegahan sebenarnya sudah dapat dijalankan, termasuk gerakan edukasi yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat.

“Kami akan mendorong gerakan bersama dalam rangka memperingati Hari Anak sebagai implementasi Perda P4S tanpa harus menunggu Perwali. Edukasi dan sosialisasi dapat segera dilaksanakan,” ujarnya.

Baca juga: Mengenal Yalanda-Nabila IPB, 2 Varietas Okra Unggul Berpotensi Ekspor

DPRD juga akan mengusulkan penambahan plafon anggaran dalam pembahasan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 untuk memperkuat program edukasi, sosialisasi, deteksi dini, serta pencegahan penyebaran HIV.

“Kami berharap ada keberpihakan anggaran yang lebih besar terhadap program pencegahan. Jika pemerintah tidak memberikan perhatian serius dan DPRD tidak mendukung melalui anggaran, maka penyebaran kasus akan semakin luas dan dampaknya akan semakin berat,” tegasnya.

Sebagai Ketua Pansus Perlindungan Anak, Endah menegaskan bahwa perlindungan generasi muda merupakan tanggung jawab bersama.

Menurutnya, pencegahan HIV tidak hanya menjadi tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat.

“Pendekatan kesehatan menjadi hal yang penting agar penanganan berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan sosial yang lebih luas,” tutupnya.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Jawa Barat-Kota Bogor Kawal Proyek Trase Baru Batutulis

Published

on

By

DPRD Jawa Barat-Kota Bogor Kawal Proyek Trase Baru Batutulis
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata saat meninjau lokasi proyek trase baru Batutulis, Minggu, 19 Juli 2026. Foto/Istimewa

KlikBogor – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Dadang Iskandar Danubrata meninjau lokasi pembangunan trase baru Batutulis di Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, pada Minggu, 19 Juli 2026.

Peninjauan itu dilakukan dalam rangkaian agenda Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2026. Tujuannya untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai target sekaligus melihat langsung kondisi proyek pasca longsor yang terjadi pada 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Juniarti Estiningsih, Camat Bogor Selatan Harry Cahyadi, dan Lurah Batutulis Erika.

Ono Surono mengatakan, pembangunan trase baru Batutulis merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Secara pembangunan fisik dibiayai melalui APBD Provinsi Jawa Barat, sedangkan pembebasan lahan yang akan digunakan jalan tersebut dilakukan oleh Pemkot Bogor.

“Jadi, kunjungan kali ini kita ke pembangunan jalan Batutulis yang di 2025 yang lalu itu terjadi longsor. Alhamdulillah hari ini sudah progres dibangun. Konstruksinya dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat, sedangkan pembebasan lahannya oleh Pemerintah Kota Bogor,” jelas Ono Surono.

Baca juga: Ribuan Warga Bogor Tumpah Ruah Nobar Spanyol Vs Argentina

Berdasarkan laporan Dinas PUPR Kota Bogor, progres pembangunan trase baru Batutulis hingga saat ini telah mencapai sekitar 22 persen.

Selain pembangunan jalan, proyek tersebut juga mencakup pembangunan drainase, penataan kawasan, taman, serta Leuweung Batutulis sebagai upaya mitigasi bencana.

“Alhamdulillah sekarang sudah mencapai 22 persen. Mudah-mudahan Oktober nanti akan selesai, dan bukan hanya jalan, tapi berikut drainase, juga pembangunan taman serta Leuweung Batutulis. Jadi nanti akan dihutankan kembali supaya mencegah terjadinya longsor,” katanya.

Ono Surono berharap, seluruh pekerjaan dapat diselesaikan sesuai target pada Oktober 2026, sehingga trase atau jalur ini dapat kembali melayani mobilitas masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan kawasan dari potensi longsor.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal pelaksanaan proyek agar berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi kualitas maupun ketepatan waktu penyelesaian.

“Kami akan terus mengawal proses pembangunan ini agar berjalan sesuai perencanaan. Harapannya proyek dapat selesai tepat waktu pada Oktober 2026, sehingga masyarakat bisa kembali menikmati akses jalan yang aman, nyaman, dan didukung dengan fasilitas pedestrian serta penataan kawasan yang lebih baik,” ujar Dadang.

Baca juga: Trase Baru Batutulis Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir Oktober

Selain itu, Dadang menekankan agar pelaksana proyek memerhatikan K3 untuk menjamin keselamatan hingga keamanan proyek, sebagaimana diketahui sebelumnya masih banyak ceceran tanah material dari lokasi proyek yang dianggap mengganggu pengguna jalan.

Di kesempatan yang sama, Penanggung Jawab PT Promix Prima Karya, Hariyono, memastikan pihak kontraktor telah menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), termasuk menjaga kebersihan jalan dari material proyek yang berpotensi mengganggu pengguna jalan.

“Kami sudah mengantisipasi. Mobil-mobil pengangkut tanah sebelum keluar area proyek dibersihkan terlebih dahulu bannya. Kami juga memiliki tim yang selalu membersihkan apabila ada tanah yang tercecer di jalan. Intinya jangan sampai material proyek mengganggu masyarakat pengguna jalan,” jelas Hariyono.

Pembangunan trase baru Batutulis diharapkan mampu memulihkan konektivitas wilayah Bogor Selatan, meningkatkan keselamatan pengguna jalan, serta memperkuat akses lalu lintas menuju Cipaku, Pamoyanan, hingga menjadi jalur alternatif menuju Ciawi.

Selain itu, penataan kawasan melalui pembangunan drainase, ruang terbuka hijau, dan Leuweung Batutulis diharapkan dapat mengurangi risiko longsor di masa mendatang.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Bahas PP APBD 2025, DPRD Kota Bogor Beri Catatan untuk Pemkot

Published

on

By

Bahas PP APBD 2025, DPRD Kota Bogor Beri Catatan untuk Pemkot
Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy. Foto/Istimewa

KlikBogor – DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan strategis dalam pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Fokus evaluasi diarahkan pada peningkatan efisiensi anggaran, optimalisasi pelayanan publik, serta penguatan tata kelola keuangan daerah.

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor, Rusli Prihatevy mengatakan, salah satu perhatian utama adalah skema pembiayaan operasional Biskita Trans Pakuan yang selama ini dinilai perlu dievaluasi agar tidak membebani APBD.

DPRD mendorong perubahan pola perhitungan subsidi transportasi massal agar tidak lagi hanya berdasarkan jarak tempuh kendaraan, melainkan mempertimbangkan jumlah penumpang yang dilayani.

“Kami menyepakati pelayanan ini harus mengefektifkan jumlah penumpang dan memaksimalkan pelayanan, karena anggarannya dibebankan pada APBD. Ke depan, perhitungan tidak lagi berdasarkan kilometer pergerakan bus, tetapi harus lebih efektif berdasarkan jumlah penumpang,” ujar Rusli, Jumat, 17 Juli 2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut bertujuan agar penggunaan anggaran daerah menjadi lebih efisien, sehingga ruang fiskal dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program prioritas Pemerintah Kota Bogor sesuai visi dan misi pembangunan daerah.

Baca juga: Dukung UMKM, Ceu Atty Ajak Warga Belanja di Warung Tetangga

Di sisi lain, lembaganya memberikan apresiasi terhadap capaian serapan anggaran perangkat daerah yang rata-rata telah mencapai sekitar 90 persen. Meski demikian, DPRD menilai efisiensi belanja tetap harus menjadi perhatian dalam setiap pelaksanaan program pemerintah.

Selain sektor transportasi, pembahasan PP APBD 2025 juga menyoroti pengelolaan keuangan sektor kesehatan. Rusli meminta adanya pemisahan laporan keuangan antara Dinas Kesehatan, RSUD Kota Bogor, dan puskesmas seiring perubahan Peraturan Daerah mengenai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Menurutnya, RSUD dan puskesmas perlu mengelola keuangannya secara mandiri sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sehingga tata kelola keuangan menjadi lebih akuntabel sekaligus menjaga kesehatan finansial rumah sakit milik pemerintah daerah.

“Tujuannya adalah untuk menyehatkan RSUD. Sebab, RSUD merupakan rumah sakit kebanggaan Kota Bogor yang harus tetap memiliki performa keuangan yang sehat agar mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Bogor segera menyelesaikan persoalan piutang daerah yang hingga kini masih tercatat dalam neraca keuangan.

DPRD menilai diperlukan kepastian mengenai status piutang tersebut, apakah akan dihapuskan sesuai ketentuan atau tetap dilakukan upaya penagihan.

Baca juga: Jangan Lewatkan! Nobar Final Piala Dunia 2026 di Balai Kota Bogor 

Rusli menegaskan, penyelesaian piutang daerah memiliki pengaruh besar terhadap kekuatan fiskal pemerintah daerah, sehingga tidak boleh terus dibiarkan tanpa kejelasan.

“Masalah piutang ini harus menjadi perhatian serius karena sudah bertahun-tahun tercatat di neraca. Harus ada kejelasan apakah akan dihapuskan atau tetap diurus. Penyelesaiannya sangat berpengaruh terhadap kekuatan fiskal Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD juga mencatat bahwa secara administratif APBD Kota Bogor 2025 masih mencatat surplus sekitar Rp4,6 miliar.

Namun, kondisi tersebut dipengaruhi oleh efisiensi belanja maupun belum optimalnya realisasi pengeluaran daerah.

Sementara itu, DPRD menilai belum tercapainya target pendapatan daerah serta masih tingginya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp73 miliar menjadi indikator bahwa fungsi perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan sepanjang 2025 masih perlu ditingkatkan.

DPRD juga meminta Pemerintah Kota Bogor menindaklanjuti seluruh temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer