Connect with us

Parlementaria

Kota Bogor Bahas 3 Raperda Baru, Salah Satunya Lambang Daerah

Published

on

Kota Bogor Bahas 3 Raperda Baru, Salah Satunya Lambang Daerah
Rapat paripurna penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) di Gedung DPRD Kota Bogor. Dok. Pemkot Bogor.

KlikBogor – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari menghadiri rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, pada Jumat, 6 Desember 2024 sore.

Ada tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas oleh panitia khusus (pansus). Salah satunya adalah Raperda tentang Lambang Daerah.

Hery Antasari menyampaikan bahwa lambang daerah merupakan tanda identitas daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat, dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan tersebut.

Lambang daerah Kota Bogor beserta penggunaannya perlu diatur dengan mengikuti perkembangan dan dinamika sosial masyarakat, mengandung filosofi, karakteristik, harapan, serta menjadi identitas dan kebanggaan masyarakat.

Lambang daerah sebelumnya telah diatur dalam Perda Kota Bogor Nomor 13 Tahun 1955 tentang Bentuk Lambang Kota Besar Bogor. Namun, lanjut Hery, dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Perda dimaksud perlu diganti dan disesuaikan.

Hery menjelaskan bahwa Raperda tentang Lambang Daerah ini mengatur berbagai hal, termasuk logo daerah, bendera daerah, bendera jabatan kepala daerah dan himne, penggunaan lambang daerah, larangan penggunaannya, serta sanksi bagi yang melanggar ketentuan.

Selain Raperda Lambang Daerah, Hery juga mengapresiasi inisiatif DPRD yang telah mengajukan dua raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Perlindungan Guru dan Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

“Pemerintah kota mendukung diterbitkannya dua Raperda tersebut. Kami berharap penyusunannya dapat sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan, memperhatikan regulasi yang berlaku baik di tingkat nasional maupun Jawa Barat, dan yang terpenting, membuka ruang dialog dengan semua pihak,” ucapnya.

Untuk Raperda tentang Perlindungan Guru, diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi guru, baik dari sisi profesi, keamanan, maupun jaminan terkait profesi guru.

Hal ini mengacu pada ketentuan umum yang sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam Raperda Perlindungan Guru pada Pasal 13 disebutkan bahwa pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat, orang tua, dan keluarga bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan guru. Ketentuan ini selaras dengan PP No. 74 Tahun 2008 juncto PP No. 19 Tahun 2017.

“Pemerintah Kota Bogor berharap agar nantinya pelaksanaan tanggung jawab tersebut dapat terwujud dengan dukungan anggaran biaya yang memadai sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 24 Raperda Perlindungan Guru,” katanya.

Hery menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bogor memandang perlu untuk mendiskusikan kembali batasan definisi guru yang diatur dalam raperda ini.

Mengingat, dalam ketentuan umum raperda disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar.

(red)

Continue Reading
1 Comment

1 Comment

  1. Pingback: Tanah di Dapur Rumah di Ciwaringin Ambles Sedalam 5 Meter

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Pansus Rampungkan Raperda, BPBD Kota Bogor Siap Naik Status

Published

on

By

Pansus Rampungkan Raperda, BPBD Kota Bogor Siap Naik Status
Raperda tentang pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja BPBD Kota Bogor berhasil merampungkan pembahasan regulasi tersebut. Foto/Istimewa.

KlikBogor – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor berhasil merampungkan pembahasan regulasi tersebut.

Peningkatan status BPBD Kota Bogor dari tipe B menjadi tipe A atau setara eselon II diharapkan lembaga ini dapat bertindak lebih cepat dan akuntabel tanpa harus menunggu proses birokrasi yang panjang dalam penanganan bencana.

Ketua Pansus, Nasya Kharisa Lestari mengatakan, pihaknya berhasil merampungkan Raperda tersebut secara cepat dan tepat. Menurut dia, peningkatan status BPPD dari B ke A akan berimplikasi pada pertama adalah peningkatan peran lembaga tersebut dalam menjalankan tugasnya secara cepat dan tepat dalam intervensi ke masyarakat yang terkena bencana.

Selain itu, kata Nasya, peningkatan status BPBD juga akan berdampak pada peningkatan kemampuan anggaran kebencanaan. “Kedua meningkatnya kemampuan anggaran dalam menangani masyarakat yang terdampak bencana,” ujar Nasya kepada wartawan, Jumat, 29 Mei 2026.

Baca juga: BPBD Kota Bogor Susun Rencana Kontingensi Banjir dan Gempa Bumi

Ketiga, imbuh Nasya, peningkatan status tersebut juga akan meningkatkan struktur kerja dan personalia baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam meningkatkan efektivitas penanganan bencana serta masyarakat terdampak.

“Tentunya untuk memastikan bahwa pemerintah daerah menjadi bagian dari penanganan masalah yang dihadapi masyarakat,” paparnya.

Nasya melanjutkan, keempat tentunya untuk memperpendek birokrasi dan memberi ruang bagi pimpinan BPBD dalam mengambil keputusan yang cepat juga tepat dalam penanganan bencana.

“Poin kelima, kami berkomitmen penuh mendorong pemerintah untuk berperan maksimal, nyata dan terukur dalam membantu warga yang mengalami atau terdampak bencana. Sehingga ada solusi yang lebih komprehensif juga efektif sebagai manifestasi serta implementasi dari tanggung jawab bersama,” katanya.

Nasya menegaskan, regulasi ini dibuat semata-mata untuk melindungi masyarakat Kota Bogor dari potensi bencana yang cukup besar, khususnya di Kecamatan Bogor Selatan dan Bogor Barat, serta wilayah lain di Kota Bogor.

Selama ini, ketika terjadi bencana, BPBD harus melapor dan menunggu keputusan dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau Wali Kota. Setelah ini selesai diharapkan terjadi mekanisme sebaliknya yaitu melapor setelah menangani warga yang terdampak sebagai progres terhadap langkah efektif yang dilakukan BPPD.

“Karena kemarin masih eselon 3, mereka tidak bisa mengambil keputusan secara cepat dan harus menunggu proses administratif. Karena itu Raperda ini bisa kami realisasikan dalam waktu satu bulan sebelum penyusunan anggaran atau RKPD untuk tahun depan,” katanya.

“Kami kemarin bergerak cepat mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Peningkatan status BPBD dari kelas B ke A di Kota Bogor ini adalah pelopor dan yang pertama di Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga: Door to Door, DPRD dan Pemkot Bogor Antar Bantuan Pendidikan ke Warga

Nasya juga menambahkan, masyarakat yang sedang dilanda bencana tidak bisa menunggu dan harus segera mendapatkan penanganan. Ke depan, korban diusahakan bisa menangani terlebih dahulu dan penanganan warga yang terdampak bencana, jika pun ada proses administrasi akan ditempuh tetapi penanganan warga terdampak juga harus bergerak cepat.

“Jangan sampai masyarakat sudah dilanda bencana dan harus menghadapi masalah susulan, sementara pemerintah belum hadir karena sibuk mengurus administrasi. BPBD harus siap dengan segala hal, personel bertambah, anggaran bertambah dan fungsi bertambah,” katanya.

Ia mengatakan bahwa fungsi BPBD sangat luas dan diharapkan penanganan warga yang kena dan terdampak bencana berlangsung cepat, tepat, dan terukur. “Pemerintah hadir dengan solusi yang pasti,” ujar Nasya.

(ckl/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

DPRD Dorong Kampung Batik Cibuluh jadi Wisata Edukasi Internasional

Published

on

By

DPRD Dorong Kampung Batik Cibuluh jadi Wisata Edukasi Internasional
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil saat audensi dengan IPB University dan University of British Columbia, Senin, 25 Mei 2026. Dok. Humpropub DPRD Kota Bogor.

KlikBogor – Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, menerima audiensi dari Institut Pertanian Bogor (IPB) University bersama University of British Columbia (UBC) Kanada di Gedung DPRD Kota Bogor pada Senin, 25 Mei 2026.

Dalam ​pertemuan itu membahas potensi, evaluasi, serta solusi untuk mengembangkan salah satu destinasi wisata edukasi dan budaya, yaitu Kampung Batik Cibuluh yang terletak di Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara.

​Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengungkapkan, rasa bangga atas kehadiran para akademisi dan mahasiswa internasional dari University of British Columbia. Menurutnya, kolaborasi lintas negara ini membawa dampak positif yang besar bagi Kota Hujan.

​”Kami merasa sangat terhormat dapat menerima tamu internasional kami dari British Columbia University, khususnya para mahasiswa yang hadir di sini untuk belajar, bertukar gagasan, dan merasakan kehidupan sosial, budaya, serta pemerintahan di Kota Bogor,” ujar Adityawarman.

​Ia menambahkan bahwa kunjungan ini sangat bermakna karena mampu mempererat persahabatan, membangun saling pengertian, hingga mendorong kerja sama lintas negara, budaya, dan generasi.

Baca juga: Dewan Fetty Anggraenidini Kawal Ketat Pendaftaran Sekolah Maung

Terlebih lagi, momentum kunjungan ini berdekatan dengan Hari Jadi Bogor (HJB). Ia menjelaskan, Kota Bogor memiliki sejarah yang sangat kaya, semangat pendidikan, keberagaman budaya, keindahan alam, serta keramahan masyarakat.

Keunggulan-keunggulan itulah yang akan dirasakan langsung oleh para mahasiswa asing selama berada di Bogor, mengingat kota ini akan memperingati hari jadinya yang ke-544 pada 3 Juni mendatang.

​”Kami percaya kunjungan ini dapat menjadi kesempatan berharga untuk membangun hubungan yang bermakna, memperluas wawasan, serta mendorong kerja sama di masa depan dalam bidang pendidikan, budaya, pengembangan masyarakat, dan tentu saja persahabatan internasional,” imbuhnya.

​Ketua Departemen Ilmu Ekonomi IPB, Tony Irawan memaparkan bahwa hasil dari kegiatan rutin pendampingan lapangan yang dilaksanakan sejak 1 Mei hingga 30 Mei. Ia menyoroti sejumlah tantangan penting yang dihadapi oleh para pengrajin di Kampung Batik Cibuluh.

​Berdasarkan hasil evaluasi dampak yang dilakukan timnya, persoalan fasilitas parkir bagi wisatawan dan pengelolaan limbah sisa produksi batik masih menjadi kendala utama yang sudah teridentifikasi sejak tahun lalu.

Baca juga: Pembunuh Wanita di Jalan Sholeh Iskandar Bogor Terancam 20 Tahun Penjara

Selain itu, para pengrajin lokal juga memiliki keinginan kuat untuk memiliki sebuah galeri bersama sebagai pusat pemasaran produk.

​Merespons kendala tersebut, Tony mengungkapkan bahwa pihak DPRD Kota Bogor menyambut baik dan langsung memberikan solusi taktis.

DPRD menyarankan adanya koordinasi intensif dengan Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kota Bogor guna menganggarkan pembangunan galeri bersama tersebut. Diharapkan, program khusus ini dapat terealisasi dan masuk ke dalam penganggaran di tahun yang akan datang.

Selain mengevaluasi Kampung Batik Cibuluh, Tony juga membeberkan rencana keberlanjutan program pengabdian masyarakat ini untuk tahun depan.

Ia menyebutkan, ternyata di Kota Bogor ada alternatif fokus kegiatan tahun depan ke wilayah lain, yakni pengembangan Kampung Organik yang terletak di Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan.

​Melalui sinergi antara legislatif, akademisi lokal, dan institusi internasional ini, pengembangan kawasan wisata berbasis pemberdayaan masyarakat di Kota Bogor diharapkan dapat berjalan lebih optimal, terstruktur, dan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga setempat.

(rls/hrs)

Continue Reading

Parlementaria

Dewan Fetty Anggraenidini Kawal Ketat Pendaftaran Sekolah Maung

Published

on

By

Dewan Fetty Anggraenidini Kawal Ketat Pendaftaran Sekolah Maung
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini saat kunjungan ke Sekretariat PWI Kota Bogor. Foto/Klikbogor.

KlikBogor – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat akan mengawal ketat peluncuran dan pendaftaran program Sekolah Maung di wilayah Jawa Barat, khususnya di Kota Bogor, untuk memastikan kesiapan kurikulum dan teknis pelaksanaan program unggulan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini saat menanggapi rencana pendaftaran program Sekolah Maung yang akan dibuka di SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 3 Kota Bogor. Program Sekolah Maung akan mulai membuka pendaftaran di Kota Bogor pada 25 hingga 29 Mei 2026.

Baca juga: Sekolah Maung di Kota Bogor Segera Dibuka, DPRD Dorong Kuota Domisili 

Menurutnya, Komisi V terus melakukan pengawasan intensif, mulai dari lini pematangan kurikulum hingga skema pendaftaran peserta didik baru.

“Kita dari Komisi V terus melakukan pengawasan, terutama bagian kurikulum yang akan diadakan di Sekolah Maung dan bagaimana pendaftaran, juga bagaimana flow atau alur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para peserta didik,” ucapnya, Senin, 25 Mei 2025.

Ia menekankan pentingnya persiapan yang matang agar program ini tidak terkesan dipaksakan. Pengawasan ketat ini sengaja dilakukan demi mengantisipasi hadirnya kurikulum yang belum siap atau prematur akibat regulasi yang terburu-buru.

“Kita harus terus awasi sehingga jangan sampai Sekolah Maung kurikulumnya prematur dan terburu-buru. Jadi, memang harus kita kawal terus, baik di Disdik (Dinas Pendidikan) maupun di sekolah-sekolah di Jawa Barat, terutama di Kota Bogor,” tegasnya.

Baca juga: Diduga Lompat dari Jembatan di Panaragan, Pemuda Meninggal

Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh proses transisi dan pelaksanaan program baru ini dapat berjalan dengan aman tanpa hambatan, serta mampu merealisasikan visi bersama antara pihak legislatif dan eksekutif.

“Bagaimana perjalananya berjalan lancar, smooth dan bisa sesuai dengan harapan dari kita semua, harapan dari Pak Gubernur maupun dari DPRD Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini, kita harus kawal program ini jangan sampai mandek di tengah-tengah, dan tidak hanya pendaftaran, begitu juga pelaksanaannya,” ungkapnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer