Berita
Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Tangkap 43 Tersangka di Kota Bogor
KlikBogor – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap 35 kasus narkoba dengan 43 tersangka. Enam orang di antaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, ke 43 tersangka yang diamankan jajaran Satresnarkoba dari periode 1 Agustus hingga 16 September 2024.
Rinciannya, 24 tersangka dengan kasus sabu, 6 tersangka kasus ganja, 4 tersangka kasus tembakau sintetis, dan 9 tersangka kasus obat keras tertentu dan psikotropika.
“Pengungkapan kasus narkoba ini wujud komitmen Polresta Bogor Kota untuk menindaklanjuti dan melindungi masyarakat agar tidak menjadi korban penyalahgunaan narkotika,” tegas Bismo di Mapolresta Bogor Kota, Selasa, 17 September 2024.
Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 1,5 kilogram, ganja seberat 289,92 gram, tembakau sintetis seberat 550,57 gram serta 3.151 butir obat keras tertentu dan psikotropika.
“Para tersangka kami tangkap dari berbagai wilayah di Kota Bogor,” imbuh Bismo.
Ia juga menambahkan, untuk sabu seberat 784 gram disita dari satu tersangka di wilayah Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara. Barang bukti sabu tersebut awalnya seberat 1 kilogram.
“Untuk pemilik sabu 784 gram semula 1 kilogram sabu, 200 gramnya sudah dipasarkan. Sebelumnya juga pernah mengedarkan sabu,” terangnya.
Pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bogor Kota.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Bogor,” katanya.
Terhadap para tersangka kasus sabu, polisi akan menjerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU 35/ 2009 dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara.
Sementara para tersangka kasus ganja dijerat Pasal 111 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Untuk kasus obat keras tertentu dijerat Pasal 436 UU 17/2023 tentang Kesehatan dipidana paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.
(ckl/hrs)
Berita
IPB University Libatkan Mahasiswa Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
KlikBogor – IPB University melibatkan mahasiswa dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Rektor IPB University, Alim Setiawan Slamet, menegaskan bahwa kampus tidak mentoleransi dan menormalisasi segala bentuk kekerasan seksual dalam kondisi apapun.
IPB University berkomitmen penuh untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kasus secara sistematis, memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif dengan melibatkan unsur mahasiswa.
“Kami berdiri bersama korban melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi. Kampus harus menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh sivitas akademika,” imbuh Alim dalam keterangannya dikutip Sabtu, 18 April 2026.
Secara khusus Rektor menandaskan bahwa dalam menangani setiap laporan kasus pelecehan seksual, IPB University tidak hanya berfokus pada proses penegakan aturan, tetapi juga mengedepankan pendekatan dialogis dengan mahasiswa sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang komprehensif dan berkeadilan.
IPB University menggelar dialog pimpinan IPB University dengan mahasiswa di auditorium Andi Hakim Nasution, Kampus IPB Dramaga, pada Jumat, 17 April 2026.
Dialog tersebut dihadiri ratusan mahasiswa. Dialog ini bukan yang perdana. Sebelumnya berbagai dialog dengan unsur-unsur mahasiswa telah dilakukan dalam berbagai kesempatan.
Baca juga: DPRD Dorong Penyehatan Keuangan RSUD Kota Bogor
Direktur Kerjasama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Alfian Helmi, mengatakan sebagai institusi pendidikan, IPB University menyadari pentingnya keterlibatan mahasiswa dalam proses penanganan kasus, baik sebagai pihak yang terdampak maupun sebagai bagian dari komunitas kampus.
“Pelibatan partisipasi mahasiswa ini merupakan bagian dari komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Ia menambahkan, keterlibatan tersebut dilakukan melalui komunikasi dan koordinasi dengan organisasi dan perwakilan mahasiswa, untuk memastikan proses berjalan secara terbuka, berkeadilan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.
Dialog ini, sebutnya, memiliki berbagai tujuan di antaranya untuk membangun transparansi dalam proses penanganan kasus; memberikan ruang aman bagi mahasiswa untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman; memperkuat kepercayaan antara mahasiswa dan institusi; serta dalam rangka mencari masukan untuk menyempurnakan kebijakan serta prosedur penanganan kasus ke depan.
“IPB University juga memastikan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional, berlandaskan prinsip kerahasiaan, perlindungan korban, serta keadilan bagi semua pihak. Unit dan mekanisme yang telah dibentuk di lingkungan kampus terus diperkuat guna menjamin respons yang cepat, tepat, dan sensitif terhadap korban, “ jelasnya.
Melalui pendekatan yang partisipatif ini, IPB University berharap dapat menciptakan ekosistem kampus yang tidak hanya tegas terhadap pelanggaran, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan suara mahasiswa.
Ia pun menegaskan, IPB University mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersama-sama menjaga nilai-nilai integritas, saling menghormati, dan keberanian untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.
Baca juga: Baranangsiang: Dari Gerbang Kota jadi Pusat Pertumbuhan Baru
Sementara itu, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IPB University, Muhammad Abdan Rofi, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi yang diberikan oleh pihak kampus sehingga mahasiswa dapat berdialog langsung dengan para pemangku kebijakan.
“Dari saya sangat bersyukur, kami dapat difasilitasi untuk bertemu langsung dengan para pemangku kebijakan, termasuk pimpinan rektorat yang memiliki kewenangan penuh. Dalam pertemuan ini, tidak hanya dibahas aspek teknis, tetapi juga hingga pada penyusunan regulasi,” ujarnya.
Abdan menambahkan, sejumlah poin tuntutan mulai dari regulasi, aturan hukum, prosedur, hingga level teknis, yang disampaikan telah disepakati dan dipenuhi oleh pimpinan rektorat.
Ia menekankan keutamaan kolaborasi antara institusi dan mahasiswa dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan inklusif.
“Harapannya hasil dari audiensi terbuka ini, kita sama-sama bisa menjadi co-creator, untuk bisa mewujudkan ruang yang aman ini, bukan hanya diwujudkan dari institusi saja, tapi juga ada keterlibatan mahasiswa. Jadi kita sama-sama untuk membangun itu, dan kita komitmen dari mahasiswa untuk bisa mengawal penuh apa yang menjadi tuntutan,” tambahnya.
Dugaan pelecehan seksual di IPB University sebelumnya menjadi sorotan publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan bernada vulgar di grup aplikasi perpesanan mahasiswa di media sosial.
(rls/hrs)
Berita
Baranangsiang: Dari Gerbang Kota jadi Pusat Pertumbuhan Baru
KlikBogor – Kelurahan Baranangsiang merupakan salah satu wilayah di Kecamatan Bogor Timur, yang memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk Kota Bogor.
Letak geografis ini menjadikannya simpul penting dalam mendukung aktivitas ekonomi sekaligus mobilitas masyarakat, baik dari dalam maupun luar daerah.
Kelurahan ini dikenal memiliki sejumlah potensi unggulan, khususnya di sektor ekonomi dan transportasi. Keberadaan Terminal Penumpang Tipe A Baranangsiang yang terintegrasi dengan akses Tol Jagorawi menjadikan wilayah ini sebagai pusat pergerakan orang dan barang yang sangat strategis.
Sementara denyut ekonomi Baranangsiang terasa dari kawasan ini yang dipenuhi restoran dan kafe menjadikan magnet yang menarik bagi wisatawan dari luar kota.
Baca juga: Katulampa Punya Wahana Ngalun yang Kini Terus Dikembangkan
Lurah Baranangsiang, Palahudin, menyampaikan bahwa wilayahnya bukan sekadar jalur perlintasan, melainkan telah berkembang menjadi pusat pertumbuhan baru di Kota Bogor.
“Baranangsiang bukan hanya sekadar perlintasan, tapi pusat pertumbuhan. Kami memiliki perpaduan antara kawasan hunian yang teratur, pusat komersial, dan sektor pendidikan yang kuat. Semua ini menjadi modal besar bagi kami untuk terus berkembang,” ujar Palahudin, Jumat, 17 April 2026.
Ia menjelaskan, keberadaan kawasan hunian elite seperti Baranangsiang Indah yang berdampingan dengan area komersial serta pusat pendidikan seperti Universitas Pakuan, menciptakan ekosistem wilayah yang lengkap dan dinamis.
Palahudin juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap tingginya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan.
Baca juga: Kota Bogor Menuju Porprov Jabar, 5 Ribu Lebih Atlet Siap Bertanding
Salah satu buktinya adalah prestasi RW05 Baranangsiang Indah yang berhasil meraih juara 2 dan 3 dalam kategori Pemukiman Teratur pada ajang Bogorku Bersih 2024.
Tak hanya itu, kontribusi aktif masyarakat juga turut mendukung keberhasilan Kota Bogor dalam meraih Piala Adipura, melalui sinergi kebersihan yang terjaga di setiap lingkungan RW.
Di sisi lain, pemberdayaan perempuan menjadi fokus utama melalui program Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2WKSS).
Bahkan, RW09 terpilih mewakili Kota Bogor di tingkat Provinsi Jawa Barat dengan berbagai inovasi seperti pelatihan hidroponik dan peternakan ayam untuk mendukung ketahanan pangan keluarga.
(rls/hrs)
Berita
Ruko Mess Karyawan Katering di Kota Bogor Terbakar
KlikBogor – Sebuah ruko di Jalan Durian Raya, Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, terbakar pada Jumat, 17 April 2026.
Kepala Bidang Pemadaman dan Penyelamatan pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bogor, Moch. Ade Nugraha, mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 07.08 WIB dan dilaporkan seorang karyawan katering.
Saat kejadian, imbuh Ade, ruko yang digunakan gudang atau mess karyawan katering tersebut dalam kondisi kosong. Ia menduga sumber api berasal dari lantai dua bangunan tersebut.
“Sumber api berasal dari lantai dua ruko, ruko dalam keadaan kosong karena hanya digunakan sebagai gudang atau mess karyawan catering,” katanya.
Baca juga: Lansia Hanyut di Cilebut Timur Ditemukan Meninggal Usai 5 Hari Pencarian
Petugas pemadam kebakaran yang tiba di lokasi kejadian langsung berjibaku memadamkan api. Pemadaman api melibatkan empat unit mobil pemadam kebakaran.
“Situasi akhir berhasil dipadamkan. Lama pemadaman 20 menit,” ujarnya.
Ade memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian materi diperkirakan mencapai Rp20 juga hingga Rp50juta.
Sementara ini untuk penyebab kebakaran belum diketahui, dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
(ckl/hrs)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi5 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita9 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam

Pingback: Kuras Isi ATM Wisatawan, Komplotan Penipuan Diringkus Polisi
Pingback: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Kemasan Teh Cina di Kota Bogor