Advertorial
Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan, Pemkot Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme
KlikBogor – Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Bogor resmi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 100.3.3.3/KEP.112-BAG.PEM/2025 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Premanisme Kota Bogor.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Premanisme di daerah ini berdasarkan instruksi Gubernur, untuk mewujudkan Jabar yang aman dan kondusif.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim langsung memimpin apel pencanangan pemberantasan premanisme tingkat Kota Bogor bersama Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo, dan Dandim 0606/Kota Bogor Letkol Inf Dwi Agung Prihanto di Tugu Kujang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Kamis, 27 Maret 2025.
“Aksi premanisme seperti pemerasan, pungutan liar, intimidasi, atau lainnya, termasuk (premanisme) di sektor investasi harus ditindak tegas,” ucap Dedie Rachim saat memimpin apel.
Sebab, aksi-aksi premanisme ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menghambat kemajuan, kondusivitas daerah, dan pertumbuhan ekonomi yang telah dicanangkan dalam Asta Cita Presiden Prabowo sebesar 8 persen.
Ia pun memberikan contoh kasus aksi premanisme yang terjadi pada November 2024 lalu, ketika dirinya belum menjabat sebagai Wali Kota Bogor.
Saat itu, terjadi aksi premanisme oleh seorang pengamen terhadap wisatawan asal Jepang di dalam angkutan kota, yang dikhawatirkan dapat berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
“Mulai hari ini, tidak boleh ada lagi pengamen yang mengganggu para penumpang di angkot. Jadi, mohon kepada semua pihak, kita ingin kembali mengkondisikan Kota Bogor,” tegasnya.
Untuk melakukan pemberantasan premanisme ini, ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu praktik-praktik premanisme yang akan diberantas dan identifikasi siapa saja yang harus ditindak.
“Buru pelakunya. Tidak boleh lagi ada praktik-praktik seperti mengamen di atas angkot atau nongkrong di titik tertentu yang mengganggu penumpang dan masyarakat. Kita akan menciptakan kondusivitas wilayah, meningkatkan perekonomian, serta melakukan langkah konkret dengan membongkar tempat-tempat rawan yang dijadikan pangkalan,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin bersama jajaran Satpol PP gencar melakukan razia penjualan minuman keras atau miras, termasuk membongkar bangunan liar yang menjual miras ilegal. Total ada 23 bangunan liar yang dibongkar, dimana lima di antaranya diketahui menjual minuman keras (miras).
Jenal Mutaqin turun langsung membongkar bangunan liar tersebut pada Jumat, 28 Maret 2025 malam, di sekitar Jalan Pancasan, Kecamatan Bogor Barat. Menggunakan alat berat, bangunan-bangunan tersebut dirobohkan tanpa ada perlawanan dari pemiliknya.
Pembongkaran bangunan liar tersebut melibatkan beberapa dinas terkait, seperti Dinas PUPR, BPBD, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan. Setelah pembongkaran, rencananya akan dibangun taman sementara di lokasi tersebut.
Namun, ada juga usulan untuk melakukan pelebaran jalan di wilayah tersebut, mengingat seringnya terjadi kepadatan lalu lintas di titik itu.
“Ke depan, Satgas Pemberantasan Premanisme ini akan terus digulirkan demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan warga di seluruh Kota Bogor,” tutur Jenal Mutaqin.

Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin memimpin penggeledahan gudang miras di Ciheuleut, Jumat, 11 April 2025 malam.
Terpisah, Jenal Mutaqin juga sempat memimpin penggeledahan gudang miras di Ciheuleut, pada Jumat, 11 April 2025 malam. Petugas berhasil menyita 1.787 botol miras berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan adanya sebuah rumah di Jalan Ciheuleut, Kelurahan Baranangsiang, Bogor Timur, yang dijadikan gudang minuman keras (miras).
“Detik itu juga (setelah aduan masyarakat diterima), saya bersama Satpol PP dan camat langsung ke lokasi. Dan benar, ditemukan 1.787 botol miras dari 43 jenis merek lokal dan impor,” ungkap Jenal Mutaqin.
Bahkan, rumah yang dijadikan gudang miras itu berada di kawasan perkampungan padat penduduk. Mirisnya lagi, diakui Jenal Mutaqin, wilayah tersebut merupakan tanah kelahirannya.
“Jadi saya sangat emosi dan kecewa. Ini harus menjadi perhatian kita semua bahwa miras harus dilawan oleh siapa pun. Warga silakan laporkan jika menemukan hal seperti ini,” tegas Jenal Mutaqin.
Ia mengajak warga Kota Bogor untuk terus membantu pemerintah dalam memberantas peredaran miras, demi menjadikan Bogor kota yang aman dan nyaman bagi semua.
“Generasi muda ke depan jangan sampai terganggu dengan hal-hal seperti ini,” pungkas Jenal Mutaqin.
Di kesempatan lain, ratusan pengamen di Kota Bogor mengikuti audisi dan kurasi yang digelar oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Taman Ekspresi, Selasa, 22 April 2025. Penampilan ratusan pengamen ini dinilai langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin dan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Iceu Pujiati.
Jenal Mutaqin mengatakan kegiatan ini merupakan komitmen pemerintah dalam memberantas premanisme yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan Satgas Pemberantasan Premanisme, yang salah satu targetnya adalah tidak ada lagi pengamen di angkutan kota (angkot).
Jenal Mutaqin mengakui, tidak semua pengamen berbuat ulah. Namun karena audisi dan kurasi dilakukan serentak, sehingga ini harus diikuti oleh semua pengamen untuk menempatkan mereka di beberapa spot kota.
“Ini juga sebagai wujud komitmen pemerintah untuk mengangkat derajat para pengamen menjadi seniman Kota Bogor. Kita naikan kelasnya, derajatnya. Kita tempatkan tidak hanya di taman, tapi ada yang di kafe, restoran, warung taman, dan sebagainya,” ucap Jenal Mutaqin. (***)
Advertorial
Juni, Target Groundbreaking PSEL Bogor Raya
KlikBogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mematangkan pembangunan dua Pembangkit Listrik Tenaga Sampah. Ikhtiar ini merupakan solusi jangka panjang penanganan sampah di Kota dan Kabupaten atau Bogor Raya.
Proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya mulai di teken bersama oleh pemerintah daerah, baik Kota Bogor maupun Kabupaten Bogor. Komitmen tersebut diperkuat dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Jakarta, Selasa (21/4) lalu.
Kerja sama tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kota Bogor, dan pihak swasta PT Weiming Nusantara Bogor New Energy.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menjelaskan, groundbreaking PSEL ditargetkan akan berlangsung pada Juni 2026 mendatang. Pemkot Bogor pun telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek PSEL ini.
Danantara sendiri telah resmi menunjuk perusahaan asal Tiongkok, Zhejiang Weiming Environment Protection, sebagai investor sekaligus operator proyek strategis tersebut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor, Setiawati menjelaskan, timbulan sampah yang akan diolah di PSEL Bogor Raya sebanyak 1.000-1.500 ton per hari. Olahan ini merupakan aglomerasi dari kota dan Kabupaten Bogor.
Berdasarkan data, 1 ton sampah yang diolah di PSEL bisa menghasilkan 300 kwjam listrik. Hasil energi listrik ini cukup untuk memenuhi kebutuhan listrik 1 keluarga selama sebulan.
“Contohnya pengolahan sampah di Shanghai China mengelola 9.000 ton sampah yang menghasilkan lebih dari 1,5 miliar kwjam listrik setiap tahun,” papar Setiawati.
Proses pendistribusian aliran listrik akan dilakukan langsung oleh PLN. Pemerintah daerah disebutnya hanya berkewajiban untuk memenuhi pasokan sampah tiap harinya.
Setiawati bersyukur karena Kota Bogor berkesempatan untuk melaksanakan proyek PSEL di bacht pertama. Apalagi proyek ini memiliki dasar hukum yang kuat.
“Salah satunya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 tahun 2025. Di bacht pertama ini bukan hanya kita, tapi ada juga Yogyakarta, Bekasi dan Bali,” ujarnya.

Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan sampah yang semakin kompleks. Selain itu, kerja sama ini juga menghadirkan solusi inovatif dengan mengubah sampah menjadi energi listrik yang ramah lingkungan.
Implementasi PSEL Bogor Raya diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan serta menekan beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Selain itu, proyek berlokasi di TPA Galuga ini juga akan memberikan dampak langsung bagi masyarakat berupa lingkungan yang lebih bersih, berkurangnya pencemaran, serta hadirnya sistem pengelolaan sampah yang lebih modern.
Tidak hanya dari sisi lingkungan, proyek ini juga berpotensi memberikan nilai tambah secara ekonomi, diantaranya melalui penciptaan lapangan kerja dan pengembangan sektor energi bersih di daerah.
Oleh karena itu, kerja sama pengelolaan sampah menjadi energi listrik ini diharapkan mampu menghadirkan wajah baru sekaligus lompatan besar dalam arah pembangunan Kabupaten Bogor.
Selain Galuga, PSEL Kayumanis dirancang melalui skema aglomerasi. Lokasi ini disiapkan untuk melayani wilayah yang selama ini dinilai terlalu jauh jika harus membuang sampah ke Galuga, seperti Cibinong dan kawasan Puncak.
Pemkot Bogor juga telah menyiapkan aspek pendukung mulai dari lokasi hingga kecocokan dalam RTRW. Di Kayumanis, fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) turut direncanakan sebagai bagian dari sistem PSEL.
Teknologi pengolahan sampah ini bersifat modern dan mampu mengolah sampah secara efisien sekaligus menghasilkan energi.
Skema operasional kedua fasilitas akan dikelola secara kolaboratif bersama investor dan Pemerintah Kabupaten Bogor. Pertemuan dengan Bupati Bogor akan dilakukan untuk mematangkan pembagian peran dan wilayah layanan.
Saat ini, pemerintah pusat mempercepat pembangunan PSEL sebagai langkah menghadapi kedaruratan sampah nasional. Hingga kini, proyek PSEL dirancang di 33 lokasi pada 61 kabupaten/kota, diprioritaskan bagi daerah dengan timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari.
Total kapasitas pengolahan dari seluruh proyek tersebut mencapai 14,4 juta ton per tahun, setara 22,5 persen timbunan sampah nasional. Sisanya akan ditangani melalui pendekatan lain seperti pengelolaan sampah kawasan, pasar, sekolah, industri, hingga permukiman.
Pemerintah menargetkan tahap awal PSEL beroperasi mulai 2027, sementara proyek lainnya ditarget rampung Mei 2028.
Dengan percepatan nasional ini, penanganan sampah di Bogor Raya diharapkan semakin efektif dan memberi dampak nyata bagi kualitas lingkungan. (***)
Advertorial
Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar
KlikBogor – Angkutan kota (angkot) dari Kabupaten Bogor dan sebagian kecil dari Kabupaten Sukabumi masuk ke wilayah Kota Bogor. Kondisi ini menjadi masalah tersendiri bagi Kota Bogor, yakni memperparah kepadatan lalu lintas.
Bagi warga Cisarua, Megamendung keberadaan angkot 02A jurusan Cisarua-Sukasari sangat menguntungkan. Begitu juga untuk warga Cicurug, Kabupaten Sukabumi, angkot jurusan Cicurug-Sukasari sangat membantu aktivitas warga menuju Kota Bogor. Namun saat ini, keberadaan ini menambah padat lalu lintas di Kota Bogor.
Terlebih pada akhir pekan, kondisi lalu lintas di Kota Bogor semakin padat seiring dengan masuknya kendaraan pribadi dari luar Bogor.
Untuk itu, Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengusulkan moratorium angkot kabupaten sebagai langkah penataan transportasi umum.
Dedie mengungkapkan, usulan moratorium tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat. Menurutnya, kebijakan ini penting agar jumlah angkot tidak terus bertambah.
“Kalau moratorium, tidak ada penambahan lagi. Saat ini saja jumlah angkot sudah mencapai 6 sampai 7 ribu unit,” ujar Dedie, Senin (13/4) lalu.

Ia berharap, Dishub Jawa Barat dapat lebih fokus pada penataan angkot kabupaten yang sudah beroperasi, bukan justru menambah izin baru.
“Jangan ditambah lagi izin-izin baru. Itu yang harus dikendalikan,” tegasnya.
Dedie menilai, penataan angkot kabupaten perlu segera dilakukan agar sejalan dengan kebijakan di Kota Bogor. Saat ini, Pemkot Bogor telah menerapkan pembatasan usia teknis angkot maksimal 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2023.
“Jangan sampai angkot di Kota Bogor sudah ditata, tapi dari luar masih bebas masuk. Ini jadi bertolak belakang,” jelasnya.
Ia memastikan koordinasi lintas instansi terus berjalan, melibatkan Dishub Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Sukabumi, Dishub Jawa Barat, dan Dishub Kota Bogor.
Keberadaan angkot kabupaten yang masuk ke Kota Bogor dinilai menjadi salah satu penyebab kepadatan jalan. Keluhan pun datang dari masyarakat yang merasakan langsung dampaknya.
Sebelumnya, Dedie juga mengusulkan skema rerouting atau pengaturan ulang trayek angkot dari luar daerah. Berdasarkan data, jumlah angkot lokal di Kota Bogor kini tersisa sekitar 2.500 unit dari sebelumnya 3.800 unit. Sementara itu, angkot dari Kabupaten Bogor mencapai sekitar 6.000 unit.
Dalam skema tersebut, angkot dari arah Leuwiliang hanya beroperasi sampai Bubulak. Selanjutnya, penumpang dapat melanjutkan perjalanan menggunakan Biskita Transpakuan.
Hal serupa juga direncanakan untuk angkot dari Cisarua, Cibedug (Kabupaten Bogor dan Cicurug (Kabupaten Sukabumi) yang cukup berhenti di Ciawi, tanpa masuk hingga pusat kota seperti Pasar Bogor.
“Ke depan, ketika jalur R3 selesai, kita siapkan kantong angkot. Untuk masuk Kota Bogor, masyarakat bisa beralih ke Biskita,” katanya. (***)
Advertorial
Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor, Selasa, 31 Maret 2026 lalu.
LKPJ tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025.
Pada tahun pertama ini, seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Bogor, dihadapkan pada kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat.
Dedie Rachim menyampaikan bahwa pada Tahun Anggaran (TA) 2025, pendapatan daerah meningkat dari Rp2,93 triliun menjadi Rp3,31 triliun atau naik 13,06 persen, dengan realisasi mencapai Rp3,23 triliun atau sebesar 97,41 persen.
Sementara itu, realisasi belanja daerah Tahun 2025 mencapai Rp3,22 triliun atau 95,43 persen dari rencana belanja daerah sebesar Rp3,38 triliun, yang difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Capaian kinerja makro Kota Bogor Tahun 2025 menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 79,75 persen, persentase penduduk miskin menurun menjadi 5,89 persen, dan tingkat pengangguran menurun menjadi 7,95 persen.
Pertumbuhan ekonomi Kota Bogor mencapai 5,45 persen, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 5,15 persen. Dengan demikian, laju pertumbuhan ekonomi Kota Bogor mengalami peningkatan sebesar 5,83 persen pada tahun 2025.
“Dari indikator yang ada, baik mikro maupun makro, Alhamdulillah capaiannya tidak mengecewakan. Namun, ini menjadi PR bagi kita semua untuk meningkatkan kualitas masyarakat Kota Bogor, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan,” jelasnya.
Peningkatan capaian tersebut didukung oleh pelaksanaan berbagai program prioritas, yakni Bogor Cerdas, Bogor Sehat, Bogor Sejahtera, dan Bogor Lancar.
Pendapatan per kapita Kota Bogor meningkat menjadi Rp60,7 juta atau naik 7,21 persen dari tahun 2024 sebesar Rp56,6 juta. Angka tersebut melampaui rata-rata Jawa Barat sebesar Rp59,8 juta.

Sementara itu, ketimpangan pendapatan (rasio gini) Kota Bogor menurun menjadi 0,435 dari tahun sebelumnya 0,477 atau turun 8,81 persen.
Di samping capaian tersebut, sepanjang 2025 Pemerintah Kota Bogor meraih 83 penghargaan di tingkat nasional, provinsi, dan kota. Penghargaan tersebut menjadi bukti kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Bogor atas saran dan rekomendasinya sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Dedie Rachim berharap sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Kota Bogor dan DPRD dapat terus terjaga dan semakin ditingkatkan demi kemajuan Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, mengatakan bahwa LKPJ kepala daerah merupakan bagian dari mekanisme dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan daerah, baik tugas umum pemerintahan, pembangunan, maupun pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun,” ucapnya.
Ia menambahkan, secara teknis LKPJ kepala daerah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. (***)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi6 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Serba Serbi1 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Berita10 bulan ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Opini1 tahun agoFenomena Kang Dedi Mulyadi (KDM): Pendekar Penjaga Alam
