Berita
Sidang Kredit Fiktif Bank Jatim Ungkap Peran Mantan Karyawan
KlikBogor – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta mengungkap peran mantan karyawan perusahaan yang tergabung dalam Indi Daya Group dalam pembuatan rekening koran dan kontrak pekerjaan fiktif.
Hal itu terungkap dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 November 2025 lalu. Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam saksi dalam sidang, namun satu orang saksi ditolak Majelis Hakim dikarenakan sudah pernah menonton dan mengikuti sidang sebelumnya.
JPU memaparkan saksi yang hadir atas nama Kelik Cahyono, Puji Hartono, M. Fahmi, Eka Verawati, Adep M. Apriliayadi, dan Arie Kanadjara.
Saat ditanya Hakim Ketua Dr. Saut Erwin Hartono, apakah saksi Fahmi sudah datang dan menonton persidangan. Fahmi menjawab dua minggu lalu dirinya dipanggil, tapi ternyata bukan gilirannya.
“Saya dihadirkan sebagai saksi, dan saya sampai selesai mengikuti persidangan,” kata Fahmi.
Saksi Kelik Cahyono pernah bekerja di Indi Daya, dirinya menuturkan pernah diminta me-review laporan keuangan. Tetapi dirinya hanya me-review rekening koran, datanya didapatkan dari bagian laporan keuangan. Jumlah nominal besar-besar dan disesuaikan dengan bagian keuangannya.
“Itu semua atas perintah bapak Agus Dianto Mulia, yang mengerjakan kebetulan saya dan ketua tim saya pak Aep. Pak Agus instruksi ke pak Aep dan Aep mengintruksikan ke saya. Banyak juga yang me-review,” ungkap Kelik.
“Saya membuat rekening koran katanya untuk pinjaman, saya kurang tahu kemana pinjamannya. Ada PIC-nya untuk pengajuan pinjaman. Saya membuat rekening koran dari excel ke template. Diakhir saya bekerja itu, katanya untuk pinjaman. Saya juga membuat draft kontrak dan nominal angka. Saya dapat data dari bagian kontrak. Saya me-review semua dan tidak sebenarnya,” tambah Kelik.
Kelik memaparkan sepengetahuan dirinya Indi Daya Group itu Agus Direktur Indi Daya. Untuk Bu Sischa bagian HRD-nya, karena pas masuk diwawancarai oleh Bu Sischa.
“Saya tugasnya hanya me-review rekening koran dikirim ke Pak Agus kalau sudah selesai. Setahu saya Bu Sischa yang mengatur keuangan. Saya hanya beberapa me-review kontrak karena saya saat hendak keluar kerja. Perintahnya langsung, tidak ada koordinasi,” paparnya.
Mantan karyawan lainnya yang menjadi saksi, Puji Hartono menerangkan, saat dirinya masih menjadi karyawan, Agus Dianto Mulia menyerahkan perjanjian kerja perusahaan lain, kemudian diketik ulang. Contoh diganti perusahaan yang berkontraknya, tanggal kontrak, dan nomor kontraknya.
“Nominal dan waktu pelaksanaannya diubah semua atas perintah Pak Agus. Katanya untuk pengajuan pinjaman. Saya tidak mengetahui detailnya, saya pernah di BAP penyidik kejaksaan. Nama perusahaan-perusahaan sesuai BAP benar. Saya dapat semua data dari Pak Agus, saya mengubah kontrak saja pak. Saya hanya diperintah Pak Agus dan Bu Nisha. Saat di luar perjanjian kerja diperintah Pak Agus,” tuturnya.
“Saya tahu itu untuk pengajuan Bank Jatim. Hanya tiga kontrak yang dibikin pertama PT Indi Daya Nusareka, PT Kemang Indah Rahayu dan PT Pandawa Indo Kreatif,” tambah Puji.
Puji mengaku pernah membuat surat perintah kerja untuk ketiga debitur PT Indi Daya Nusareka, PT Kemang Indah Rahayu, dan PT Pandawa Indo Kreatif, atas perintah Agus Dianto Mulia. Dan saksi Puji beberapa kali ditekan Agus agar mempercepat pengerjaan dan diancam akan dipindahkan ke divisi lain.
Sementara Saksi dari Notaris, Eka Verawati, mengatakan tidak pernah ada yang datang dari Indi Daya Group, kecuali atas nama Ivan Lazuardi, pernah datang. Bertemu dengan Indri staff notaris, kemudian diberikan persyaratan untuk membuat perusahaan dan perubahan.
“Datanya dicek oleh bu Indri, sudah sesuai. Menerbitkan perubahan akte tanpa bertemu dari Indi Daya. Hanya baca di akta saja nama-nama terdakwa, saya tidak hafal,” ungkapnya.
Namun setelah dibeberkan hasil BAP oleh JPU, Eka mengakui pengajuan dan penerbitan dihari yang sama. Di dalam BAP tersebut, dinyatakan bahwa Agus Dianto Mulia pernah hadir di kantor notaris tersebut.
Mantan karyawan Adep M. Apriliyadi bekerja sebagai office boy (OB) mengaku mengetahui ada pengajuan pinjaman ke Bank Jatim Cabang Jakarta.
“Saya tau ada pengajuan ke Bank Jatim, dibuat RTGS oleh Bu Sischa senilai Rp2,5 juta. Saya menerima kuasa, kalau untuk cair saya tidak mengetahui. Dari cek itu,” katanya.
Saksi Arie Kanadjara dari BPR Mahkota, mengatakan pernah ada peminjaman oleh PT Indi Daya Energi, saat itu pemilik Agus Dianto Mulia, dengan jaminan salah satunya mobil dari Mariska, yaitu istri dari Agus Dianto Mulia.
Saksi Arie juga mengetahui adanya akte yang menyatakan bahwa Agus Dianto Mulia adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas seluruh hutang piutang dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kredit fiktif ini.
Ia mengaku, sudah mengkonfirmasi akte tersebut ke notaris terkait, dan diinformasikan bahwa akte tersebut sudah ada draftnya, namun belum selesai di terbitkan. Arie bersaksi bahwa ia menghubungi Ivan Lazuardi mengenai akte tersebut dan Ivan menjawab bahwa benar akte itu dibuat, namun belum selesai.
“Pengurusnya berubah terus. Untuk satu PT Rp2 miliar pinjamnya. Semenjak bulan Februari tidak ada pembayaran, mobil yang disita Kejati Jakarta, bagian dari agunan. Pada OTS kami bertemu dan saat perubahan direktur bertemu,” tuturnya.
Pemaparan Hakim Ketua Dr. Saut Erwin Hartono, sidang akan terus dilanjutkan dengan menghadirkan saksi ahli dan saksi-saksi lainnya. Hal itu dilakukan agar perkara kasus ini terang benderang.
(rls/hrs)
Berita
PWI, PFI dan AMSI Kecam Dugaan Kekerasan pada Jurnalis Metropolitan di Bogor
KlikBogor – Dugaan kekerasan oleh oknum aparat terhadap awak media saat liputan demo di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam, mendapat sorotan tajam banyak pihak.
Berbagai organisasi profesi hingga organisasi perusahaan pers ramai-ramai mengecam dugaan insiden yang dialami jurnalis Metropolitan tersebut, mulai dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) hingga Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI).
Diketahui, dugaan tindakan represif dari oknum aparat dialami jurnalis Metropolitan, R, saat meliput demonstrasi di kawasan Tugu Kujang, Kota Bogor pada Rabu 28 Oktober 2026 malam.
Dalam keterangannya, R mengaku dipiting, diseret, dan ditampar saat merekam dugaan pengeroyokan.
R juga mengaku sudah berulang kali menyatakan dirinya sebagai jurnalis, tetapi tetap dibawa paksa.
“Gua ngotot, gua pers, gua pers. Nggak percaya, disangkanya gua pers mahasiswa kali,” kata dia, Rabu 28 Oktober 2026.
R pun telah menunjukkan kartu pers dan menjelaskan bahwa dirinya bekerja untuk Metropolitan. Namun, pemeriksaan identitas tersebut tidak langsung membuatnya dilepaskan.
Selain itu, R mengaku dibawa ke sejumlah titik, termasuk ke bawah jembatan berwarna biru. Di sana, ia kembali ditanya mengenai asal kampusnya meski sudah menjelaskan statusnya sebagai pekerja media.
Selain mengalami dugaan kekerasan, R menyebut telepon genggamnya sempat hendak diambil. Ia juga mengaku diminta menghapus video dugaan pengeroyokan yang direkamnya, tetapi menolak.
“Dia minta video, video suruh dihapus, gua nggak mau,” katanya.
Hal itu pun mendapat kecaman dari berbagai pihak, salah satunya Ketua PWI Kota Bogor Herman Indrabudi.
Pria yang karib disapa Kang Aldho itu mengecam dugaan perlakuan yang dilaporkan dialami R ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Kami mengecam dugaan tindakan represif kepada videografer Metropolitan yang tengah meliput aksi demonstrasi,” kata dia, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut dia, kerja-kerja jurnalistik dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Ia pun menegaskan PWI Kota Bogor mengecam dugaan tindakan represif oknum aparat dalam peliputan aksi unjuk rasa di kawasan Tugu Kujang Kota Bogor itu.
“Kami juga akan mencari infomasi lebih lanjut terkait peristiwa tersebut,” ujar dia.
Aldho berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
“Kami berharap ini tidak terulang kembali,” imbuh Aldho.
Senada, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Bogor, Andi M Ridwan, mengecam tindakan represif aparat terhadap jurnalis Metropolitan.id yang tengah menjalankan tugas peliputan demo di Kota Bogor.
Ia menegaskan, segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat dibenarkan.
Menurutnya, pers bukanlah musuh, melainkan mitra dalam menyampaikan fakta dan informasi kepada publik.
“Kebebasan pers wajib dihormati, bukan diintimidasi apalagi sampai mengalami tindak kekerasan atau diminta menghapus rekaman,” tegas Andi.
Ia menilai, kerja jurnalistik mendapat perlindungan hukum sehingga setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas peliputan perlu ditangani secara serius.
Andi pun mendesak kepolisian mengusut kejadian tersebut secara transparan, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memberikan penjelasan resmi kepada publik.
Menurutnya, apabila terdapat persoalan terkait aktivitas peliputan, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai prosedur hukum, bukan melalui tindakan represif di lapangan.
“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” ujarnya.
Andi mengingatkan, tindakan oknum aparat tidak boleh dibiarkan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus mengancam kebebasan pers
Kecaman juga dilayangkan Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Barat, Satrya Graha Laksana.
AMSI Jabar menilai tindakan represif yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh undang-undang.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan tidak dapat dibenarkan atas alasan apa pun.
“Kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menghalang-halangi kerja jurnalistik, apalagi dengan memaksa menghapus hasil liputan, bukan hanya mencederai profesi pers, tetapi juga mencederai hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang,” kata Satrya, Kamis 29 Oktober 2026.
Atas insiden tersebut, AMSI Jawa Barat pun mendesak Kapolda Jawa Barat serta Kapolresta Bogor Kota untuk segera mengusut tuntas peristiwa ini secara transparan dan berkeadilan.
Satrya menekankan bahwa tindakan oknum aparat berpakaian sipil yang merampas identitas pers dan memaksa penghapusan file rekaman harus diproses secara etik maupun hukum yang berlaku.
“Tindakan ini tidak boleh dianggap sebagai ‘kesalahan prosedur biasa’, melainkan pelanggaran hukum yang nyata terhadap kebebasan pers,” ujar dia.
Selain itu, AMSI Jawa Barat meminta jajaran kepolisian di wilayah Jawa Barat untuk segera mengevaluasi cara-cara pengamanan unjuk rasa di ruang publik.
“Kehadiran jurnalis di lokasi aksi bukanlah ancaman atau pihak yang harus dimusuhi, melainkan pilar keempat demokrasi yang memastikan seluruh peristiwa terekam dan tersampaikan secara objektif kepada masyarakat,” kata Satrya.
Sebagai bentuk penegakan keadilan dan solidaritas profesi, AMSI Jawa Barat menyatakan dukungan penuh kepada manajemen serta kru jurnalis Metropolitan.
Pihaknya memastikan siap memberikan pendampingan moral maupun organisasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi yang tidak boleh ditekan oleh siapa pun, termasuk oleh aparat penegak hukum yang seharusnya bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons dan keterangan resmi dari kepolisian maupun aparat terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis Metropolitan tersebut.
(rls/hrs)
Berita
Pohon Setinggi 8 Meter Tumbang Timpa 2 Kendaraan di Bantarjati
KlikBogor – Hujan deras disertai angin kencang menumbangkan pohon di Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Rabu, 28 Oktober 2026.
Pohon jenis karsen ini tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang tengah parkir di kawasan tersebut.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor, Dimas Tiko Prahadisasongko mengatakan, pohon tumbang terjadi saat hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan tersebut sekira pukul 15.14 WIB.
Baca juga: Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola
Akibat kejadian itu, pohon dengan inggi sekitar 8 meter dan berdiameter sekitar 20 sentimeter tersebut tumbang menimpa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor.
“Kejadian ini mengakibatkan pohon karsen tumbang menimpa satu unit mobil Nissan Grand Livina karyawan Mie Gacoan dan menimpa satu unit motor milik dealer AION sebelah Mie Gacoan,” katanya.
Baca juga: BPBD Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sawojajar Kota Bogor
Dimas Tiko mengatakan, tidak ada korban dalam kejadian itu. Pihaknya telah melakukan penanganan pohon yang tumbang tersebut dengan melibatkan unsur Damkar Kota Bogor dan warga sekitar.
“Assessment dan pemangkasan pohon tumbang sudah selesai dilakukan di lokasi kejadian,” pungkasnya.
(hrs/ckl)
Berita
Kejar Aktivasi IKD, Kelurahan Cilendek Timur Jemput Bola
KlikBogor – Kelurahan Cilendek Timur, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terus berupaya meningkatkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui pelayanan jemput bola atau door to door serta pelayanan langsung di kantor kelurahan.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mengaktifkan IKD sekaligus mendukung pencapaian target aktivasi yang ditetapkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor.
Baca juga: Kadishub Sujatmiko Ungkap 3 Fokus Penataan Transportasi
Lurah Cilendek Timur, Dedy Rusmana mengatakan, pihaknya memberikan pelayanan aktivasi IKD kepada warga yang didatangi langsung ke wilayah maupun masyarakat yang datang ke kantor kelurahan.
“Selama ini kami melakukan door to door ke wilayah. Warga yang datang ke kantor kelurahan juga kami layani. Kebetulan ada agen, operator, dan kepala seksi pemerintahan yang membantu pelayanan tersebut,” ujar Dedy, Rabu, 28 Oktober 2026.
Selain melakukan pelayanan secara langsung, pihak kelurahan juga telah mengimbau pengurus RT dan RW agar turut mendorong warga melakukan aktivasi IKD.
Baca juga: Datangi RW, Kelurahan Cilendek Barat Jemput Bola Aktivasi IKD
Berdasarkan informasi Disdukcapil Kota Bogor, target aktivasi IKD sebesar 30 persen dari sekitar 800.000 jiwa penduduk wajib KTP di Kota Bogor. Hingga saat ini, jumlah warga yang telah mengaktifkan IKD mencapai 111.664 jiwa atau sekitar 13,14 persen.
Sementara itu, di Kelurahan Cilendek Timur, tercatat sebanyak 1.447 jiwa telah melakukan aktivasi IKD atau sebesar 9,78 persen dari jumlah penduduk wajib KTP di wilayah tersebut.
Dedy mengakui, pihaknya masih terus berupaya meningkatkan capaian aktivasi IKD. Namun, ia belum dapat memastikan apakah target yang ditetapkan dapat tercapai seluruhnya pada tahun ini.
Meski demikian, Kelurahan Cilendek Timur tetap menjalankan upaya sosialisasi dan pelayanan kepada masyarakat agar semakin banyak warga yang memanfaatkan IKD sebagai bagian dari transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.
(hrs/ckl)
-
Serba Serbi2 tahun agoTarif dan Cara Bayar BisKita Trans Pakuan
-
Serba Serbi12 bulan agoRute Menuju Kebun Raya dari Stasiun Bogor: Jalan Kaki hingga Naik Angkot
-
Parlementaria2 tahun agoDaftar 50 Anggota DPRD Kota Bogor Terpilih Periode 2024-2029
-
Serba Serbi2 tahun agoRute Menuju Alun-Alun dari Perbatasan Kota Bogor
-
Pemerintahan2 tahun agoJumlah Penduduk Kota Bogor 1,1 Juta Jiwa di 2024
-
Berita1 tahun ago2 Sekolah Rakyat di Bogor Siap Beroperasi, Ini Lokasinya
-
Serba Serbi2 tahun agoCek Jam Operasional Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bogor
-
Serba Serbi2 tahun agoPasar Gembrong Sukasari: Lebih Nyaman, Bersih dan Tertata
