Connect with us

Berita

Proyek Sampah jadi Energi di Bogor Raya Segera Dibangun, Operasi Ditargetkan 2027

Published

on

Proyek Sampah jadi Energi di Bogor Raya Segera Dibangun, Operasi Ditargetkan 2027
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) terpilih dalam agenda Project Overview Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya di Balai Kota Bogor, Kamis, 12 Maret 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor.

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menerima kunjungan Danantara bersama Badan Usaha Pelaksana Proyek (BUPP) terpilih dalam agenda Project Overview Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya.

Pertemuan tersebut membahas perkembangan rencana investasi proyek PSEL yang diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam pengelolaan sampah sekaligus menghasilkan energi.

Dedie Rachim menyampaikan bahwa melalui proses yang telah dilakukan, akhirnya Danantara bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah mendapatkan mitra yang akan berinvestasi dalam proyek PSEL, yaitu Zheijang Weiming Environment Protection.

Zhejiang Weiming Environment Protection adalah perusahaan besar asal Tiongkok yang bergerak di bidang industri perlindungan lingkungan, khususnya dalam PSEL dan pengolahan limbah padat.

“Alhamdulillah kesempatan hari ini antara Danantara dan Pemerintah Kota Bogor sudah mendapatkan satu mitra untuk berinvestasi di waste to energy project di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor. Yang ditunjuk oleh Danantara adalah Zhejiang Weiming dari Tiongkok,” ujar Dedie Rachim di Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan bahwa perusahaan tersebut direkomendasikan oleh Danantara sebagai pelaksana proyek dan dalam waktu dekat atau pada 6 April mendatang akan segera dilaksanakan penandatanganan kerja sama antara seluruh pihak yang terlibat dalam proyek PSEL Bogor Raya.

Dedie Rachim pun menilai bahwa proyek tersebut menjadi momentum penting dan bersejarah bagi Kota Bogor dalam pengembangan sistem pengelolaan sampah berbasis energi.

“Ini sebuah momentum sejarah bagi Kota Bogor, khususnya karena Kota Bogor masuk ke dalam salah satu dari tiga atau empat kota yang masuk ke dalam batch pertama dari program waste to energy,” tutur Dedie Rachim.

Sementara itu, Director Project and Stakeholder Management Danantara, Maulana Muhammad, menyampaikan bahwa proses pemilihan mitra telah dilakukan secara intensif selama empat bulan terakhir.

Melalui serangkaian proses yang telah dilakukan, Danantara memilih Zheijang Weiming sebagai operator maupun investor untuk menjadi mitra dalam pelaksanaan proyek PSEL Bogor Raya.

Ia menambahkan, proyek tersebut ditargetkan segera memasuki tahap pembangunan pada pertengahan tahun ini.

“Kedepannya nanti akan kita mulai lakukan groundbreaking pada bulan Juli dan diharapkan bisa segera beroperasi pada akhir tahun 2027,” katanya.

Sementara itu, Vice President Zhejiang Weiming Environment Protection, Xiang Yihao, mengatakan pihaknya merasa terhormat dapat berkontribusi dalam proyek pengolahan sampah menjadi energi di Bogor.

“Ini sebuah kehormatan bagi kami untuk bisa berkontribusi dalam program waste to energy di Bogor. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap program ini untuk bisa memberikan air yang bersih dan langit yang biru serta cerah bagi Kota Bogor. Terima kasih atas dukungan dan kepercayaannya,” kata Simon sapaan akrabnya.

(rls/hrs)

Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAGARA Gelar Aksi Tolak Gene Bank, Minta Legalitas Proyek Ditinjau

Published

on

By

JAGARA Gelar Aksi Tolak Gene Bank, Minta Legalitas Proyek Ditinjau
JAGARA Bogor Raya menggelar aksi penolakan terhadap pembangunan Gene Bank di lingkungan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi. Foto/Istimewa

KlikBogor – Jaringan Aksi Jaga Kedaulatan Rakyat (JAGARA) Bogor Raya menggelar aksi penolakan terhadap pembangunan Gene Bank di lingkungan Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM), Kota Bogor, Senin, 15 Juni 2026.

Dalam aksinya, JAGARA menyampaikan keberatan terkait dugaan persoalan administrasi dan kelengkapan perizinan pembangunan yang dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero).

Ketua Umum JAGARA Bogor Raya, Adlan Rifai menyatakan pihaknya menemukan dugaan adanya aspek perizinan yang belum sepenuhnya terpenuhi berdasarkan kajian yang telah dilakukan organisasi tersebut.

“Di dalam hasil kajian yang sudah kita tempuh adanya dugaan terkait perizinan yang belum diselesaikan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), baik secara hukum maupun administratif,” kata Adlan Rifai dalam surat pemberitahuan aksi.

Menurut JAGARA, pembangunan sebuah fasilitas konstruksi, terlebih yang masuk dalam kategori proyek strategis, harus memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku sebelum proses pembangunan berjalan.

JAGARA menyoroti sejumlah dokumen yang menurut mereka perlu dipastikan keberadaannya, mulai dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, hingga berbagai dokumen teknis lainnya.

“Tidak adanya izin yang dipersyaratkan, baik berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan lingkungan, maupun izin teknis lainnya, dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif,” demikian pernyataan JAGARA dalam dokumen resmi pemberitahuan aksi.

JAGARA menegaskan, penolakan tersebut bukan semata-mata terhadap pembangunan fisik Gene Bank, melainkan berkaitan dengan tuntutan agar aspek legalitas, transparansi, serta prosedur administrasi proyek diperiksa kembali.

“Maka dari itu kami menolak pembangunan strategis nasional yaitu Gene Bank yang dikelola oleh PT Brantas Abipraya (Persero) yang tidak memenuhi secara administratif serta perlu ditinjau ulang mengenai pembangunan proyek strategis nasional yang berada di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi,” ujar JAGARA dalam surat pemberitahuan aksi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Brantas Abipraya (Persero) maupun pihak pengelola Rumah Sakit Marzoeki Mahdi terkait tudingan dugaan persoalan perizinan yang disampaikan JAGARA.

(rls/hrs)

Continue Reading

Berita

Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Disetop Operasi

Published

on

By

Angkot Usia di Atas 20 Tahun di Kota Bogor Bakal Disetop Operasi
Angkutan kota (angkot) saat melintas di kawasan Jalan Kapten Muslihat dan Jalan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah. Foto/Istimewa

KlikBogor – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek di Ruang Paseban Punta, Balai Kota Bogor, Senin, 15 Juni 2026.

Penandatanganan tersebut dihadiri Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, dan disaksikan oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bogor, jajaran Dinas Perhubungan Kota Bogor, serta Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.

Dedie Rachim mengatakan bahwa Perwali tentang penghapusan kendaraan bermotor umum tersebut ditandatangani setelah melalui komunikasi dengan berbagai pihak, sehingga saran, masukan, dan pendapat dapat diakomodasi.

“Sehingga para pelaku usaha dan pengemudi mempersiapkan diri untuk penutupan atau tidak memberikan lagi ruang bagi kendaraan angkutan di atas 20 tahun. Kan sudah kita berikan waktu cukup lama sejak Perda diketok palu sampai dengan Perwali hari ini,” ujarnya.

Perwali ini juga merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Transportasi.

Baca juga: Berani Tampil di Depan Menteri, Syafa dapat Dukungan Pendidikan

Dalam rentang waktu tersebut, sosialisasi telah dilakukan dan tenggat waktu pun sudah diberikan. Dengan adanya Perwali ini akan dilakukan pembatasan usia angkutan kota (angkot) melalui operasi gabungan untuk memastikan bahwa angkot berusia di atas 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.

“Jadi ini sesuai harapan masyarakat, tidak akan ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis dan resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” ujarnya.

Setelah seluruh pembatasan ini selesai, maka akan masuk pada proses lanjutan, yaitu penyelarasan moda transportasi dengan kebutuhan masyarakat.

“Menyelaraskan dengan moda transportasi modern yang ramah lingkungan. Dan saya yakin masyarakat sudah paham bahwa ini adalah langkah besar Kota Bogor untuk membuat Kota Bogor lebih tertib, lebih maju, dan lebih modern,” tuturnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan bahwa setelah terbitnya Perwali ini akan segera dilakukan pembatasan secara tegas, sehingga tidak ada lagi angkot yang berusia di atas 20 tahun.

“Setelah itu selesai, baru kita bicara lanjutan tentang peremajaan dan penggantian moda transportasi yang baru. Jadi fokus kita hari ini adalah seperti yang Pak Wali dan Organda sampaikan, kita fokus penghentian dulu angkot yang usianya di atas 20 tahun,” ucap Jenal.

Ia menambahkan, teknis penertiban di lapangan akan diatur melalui surat keputusan tentang tim operasional atau tim penghentian kendaraan angkutan yang batas usianya lebih dari 20 tahun.

Baca juga: Puluhan Angkot-AKDP Terjaring Operasi di Jalan Sawojajar Bogor

Selanjutnya akan dilaksanakan operasi gabungan yang melibatkan unsur Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Forkopimda Kota Bogor.

“Pak Kadishub harus segera membuat draf pembentukan tim. Setelah tim dibentuk, disampaikan kepada seluruh pengusaha angkutan. Mudah-mudahan minggu ini sudah tersosialisasikan,” ujarnya.

Tahapan penataan angkutan umum di Kota Bogor ini juga didukung oleh Organda, KNPI, dan berbagai unsur masyarakat untuk menghadirkan layanan transportasi yang lebih baik ke depan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan bahwa pihaknya mencatat terdapat 1.700 unit angkot yang telah berusia di atas 20 tahun.

“Jumlah angkot di Kota Bogor yang masih terdaftar 2.700-an. Target operasi nanti ada 1.700 kendaraan yang sudah masuk usia teknis di atas 20 tahun. Sehingga tinggal 1.000 kendaraan yang nanti tersisa,” kata Sujatmiko.

Dishub Kota Bogor juga telah mempersiapkan surat keputusan (SK) tim penertiban umur teknis angkot di atas 20 tahun. “Tim terdiri dari unit-unit, ada unit sosialisasi, administrasi dan teknis, penertiban, serta keamanan,” jelasnya.

(hrs)

Continue Reading

Berita

Saka Adminduk Kwarcab Kota Bogor Siap Edukasi Masyarakat

Published

on

By

Saka Adminduk Kwarcab Kota Bogor Siap Edukasi Masyarakat
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bogor dalam pembentukan Satuan Karya Administrasi Kependudukan (Saka Adminduk), Sabtu, 13 Juni 2026. Dok. Diskominfo Kota Bogor.

KlikBogor – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor melakukan kerja sama dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bogor dalam pembentukan Satuan Karya Administrasi Kependudukan (Saka Adminduk).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Ketua Kwarcab Kota Bogor yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi dan Kepala Disdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan.

Prosesi penandatanganan disaksikan langsung oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Teguh Setyabudi, dalam kegiatan Gebyar Pelayanan Kependudukan Dukcapil Family Fest 2026 di Bogor Great Mall, Kecamatan Tanah Sareal, Sabtu, 13 Juni 2026. Hadir pula Anggota DPRD Kota Bogor, Edi Kholki dan Subhan.

Denny Mulyadi mengatakan, kerja sama tersebut merupakan wujud kolaborasi antara Gerakan Pramuka dan pemerintah dalam mendukung program administrasi kependudukan.

“Para anggota Pramuka akan turut membantu dalam sosialisasi, edukasi, serta berbagai kegiatan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan,” ujarnya.

Denny Mulyadi menjelaskan, Saka Adminduk Kwarcab Kota Bogor menjadi yang kedua di Jawa Barat setelah Kabupaten Sukabumi.

Ia berharap inisiatif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk mengembangkan Saka Adminduk secara berjenjang melalui kwartir daerah (Kwarda) maupun kwartir cabang (Kwarcab) di seluruh Indonesia.

“Semoga ini menjadi contoh bagi Kwarcab lainnya. Melalui kolaborasi ini, anggota Gerakan Pramuka dapat membantu mengedukasi dan mensosialisasikan pentingnya dokumen kependudukan kepada masyarakat, sehingga mempermudah masyarakat memperoleh informasi terkait pengurusannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat, Berli Hamdani Gelung Sakti, menilai pembentukan Saka Adminduk merupakan langkah inovatif yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda.

Menurut Berli, kolaborasi antara Pramuka dan Disdukcapil akan memberikan manfaat tidak hanya bagi anggota Pramuka, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat luas.

Melalui Saka Adminduk, anggota Pramuka akan memperoleh pemahaman sejak dini mengenai pentingnya dokumen kependudukan serta kesadaran untuk menjaga dan melindungi data kependudukan sebagai aset informasi yang sangat penting.

“Sejak awal, kesadaran untuk menjaga kerahasiaan data administrasi kependudukan sudah ditanamkan melalui Gerakan Pramuka, khususnya dalam Saka Adminduk,” ungkap Berli Hamdani.

Ke depan, Disdukcapil Provinsi Jawa Barat berencana mereplikasi pembentukan Saka Adminduk di daerah lain yang belum memilikinya.

Selain itu, evaluasi terhadap Saka Adminduk yang telah terbentuk akan terus dilakukan sebagai bahan pengembangan program di tingkat daerah.

Sebagai informasi dalam Gebyar Pelayanan Kependudukan Dukcapil Family Fest 2026 juga dilakukan penyerahan 544 Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis oleh Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, bersama Ketua TP PKK Kota Bogor, Yantie Rachim.

Pada kesempatan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri juga menyerahkan penghargaan kepada tiga kelurahan terbaik dalam pelaksanaan administrasi kependudukan di Kota Bogor, yaitu Kelurahan Bantarjati, Kelurahan Lawang Gintung, dan Kelurahan Kedunghalang.

Sementara itu, penghargaan bagi mitra Disdukcapil Kota Bogor diserahkan oleh Kepala Disdukcapil Provinsi Jawa Barat.

(rls/hrs)

Continue Reading
Advertisement

Potret

Populer